Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 02 April 2014

Ciri-Ciri Orang Jenius Dilihat dari Pola Wajah

Rabu, 2 April 2014 - 06:59 wib | Ramadhan Aditya - Okezone
(foto: Jurnal PLos One) (foto: Jurnal PLos One) PRAGUE - Ilmuwan asal Republik Ceko mengungkap bahwa intelejensi seseorang bisa dilihat berdasarkan bentuk wajah yang dimilikinya. Namun dengan catatan, cara ini tak bisa dilakukan untuk wanita.

Senin, 24 Maret 2014

Smartphone Bikin Terlalu Produktif, Tak Lagi Kreatif



www.2webdesign.com
Ilustrasi.
Oleh: Dhyoti R. Basuki*

KOMPAS.com - Apakah kita terlalu produktif untuk menjadi kreatif?

Rasa ‘haus’ kita akan pertumbuhan dan peningkatan produktivitas akan membuat kita sangat bergantung pada perangkat mobile yang selalu terhubung. Kita hidup serba non-stop, 24 jam selama seminggu, dan selalu “on”, terhubung dan mendapatkan hiburan. Dan smartphone pun membunuh rasa bosan.

Selasa, 18 Maret 2014

Putus Asa, Media Malaysia Salahkan Indonesia atas Hilangnya MH370


Selasa, 18 Maret 2014 08:57 wib | Fajar Nugraha - Okezone

Pesawat Malaysia Airlines (Foto: Reuters) Pesawat Malaysia Airlines (Foto: Reuters) KUALA LUMPUR - Media Malaysia yang mendukung pemerintah, Utusan Malaysia, membuat tuduhan spekulatif mengenai hilangnya pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370. Mereka menuduh Indonesia terlibat dalam insiden ini.


Rabu, 12 Maret 2014

Tokoh di Balik Penemuan Mouse Komputer


Rabu, 12 Maret 2014 - 11:49 wib | Amril Amarullah - Okezone

 
Douglas Engelbart, pencipta Mouse (foto: Mashable) Douglas Engelbart, pencipta Mouse (foto: Mashable) BENDA yang satu ini sudah tidak asing lagi di kalangan dunia teknologi. Siapapun yang menggunakan komputer pastinya akrab dengan benda yang satu ini. Yah, apalagi kalau bukan ‘Mouse komputer’, yang tanpa disadari telah banyak membantu aktivitas sehari-hari ketika bekerja di depan komputer.

Tugas alat ini bisa dikatakan membimbing manusia sebagai alat input yang berfungsi memudahkan manusia dalam memilah-milih menu yang ada di monitor.

Rabu, 05 Maret 2014

Calon Hakim Konstitusi Ini Punya 11 Gelar Akademis


Calon Hakim Konstitusi Ini Punya 11 Gelar Akademis
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Franz Astani adalah calon hakim Mahkamah Konstitusi dengan sederet gelar akademis. Setidaknya ada sebelas gelar yang dimiliki oleh notaris ini. Deretan gelar ini pun mengundang pertanyaan dari tim pakar dan anggota Komisi Hukum saat uji kelayakan dan kepatutan (baca juga: Calon Hakim MK Dicecar Soal Jam Tidur).

Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat.... Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....

Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....  
Aktivis memainkan Barongsai saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makkasar Aswanto menjadi calon hakim konstitusi yang paling banyak melakukan klarifikasi atas tudingan miring yang disampaikan padanya. Salah satu tim pakar, Husni Umar menanyakan kebenaran kabar Aswanto memiliki lima kendaraan dan punya gaya hidup mewah yaitu kerap berjalan-jalan di luar negeri.


Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita



 

Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita  
therecycler.com
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi hakim konstitusi dengan menghadirkan sebanyak delapan tokoh masyarakat dan pakar hukum rupanya membuat banyak peserta keder.  Seorang calon hakim MK, Muhammad Agus Santoso bahkan menjawab tidak pernah mendengar apa yang dimaksud dengan ultra petita.


Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum : Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum

Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum  
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Dimyati Natakusumah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan tim pakar menguji kelayakan dan kepatutan 12 calon hakim konstitusi pekan ini. Para calon hakim ini berebut dua kursi kosong di MK, menggantikan Akil Muchtar yang diadili dalam kasus suap putusan pemilihan kepala daerah dan hakim Harjono yang segera pensiun akhir Maret ini.

Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing

Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Petugas kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anak asuh Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, mengaku menerima berbagai siksaan ketika tinggal di panti yang berdiri sejak 2001. Salah satu anak bahkan berkata pernah dipaksa tidur di kandang binatang.

Kamis, 27 Februari 2014

Dari Kabilah ke Ummat


Headline
Nasaruddin Umar - (foto: inilah.com)
Oleh: Nasaruddin Umar
nasional - Jumat, 28 Februari 2014 | 00:21 WIB
SALAH satu misi Nabi Muhammad Saw ialah menghijrahkan masyarakat dari suasana kabilah (qabilah) ke ummat (ummah). Kata kabilah dari bahasa Arab (qabilah) yang biasa diartikan dengan suku (tribe). Sedangkan kata ummah berasal dari bahasa Hebrew/Ibrani, alef-mmm yang arti dasarnya cinta kasih.

Sabtu, 15 Februari 2014

Transaksi di Pelabuhan RI Bakal Wajib Rupiah



Sabtu, 15 Februari 2014 11:25 wib | Hendra Kusuma - Okezone

  JAKARTA - Penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) pada setiap transaksi di pelabuhan-pelabuhan dalam negeri menjadi salah satu penyebab Rupiah melemah. Oleh karenanya, pemerintah berencana untuk mengubah skema transaksi tersebut menggunakan rupiah.

"UU dasar kita bendera Indonesia mata uang rupiah, itu berdaulat enggak Rupiah?" jelas Deputi V Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi saat Acara Diskusi Kalam Salman ITB di Jakarta, semalam.

"Komitmen dulu menggunakan rupiah, semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah," tambah dia.

Selain itu, komitmen awal Bank Indonesia (BI) menyebutkan seluruh transaksi yang berada di Indonesia sesuai dengan UU dasar Indonesia harus menggunakan Rupiah, dan tidak menggunakan dolar.

Karenanya, penggunaan transaksi menggunakan Rupiah dapat dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan segera meninggalkan transaksi menggunakan dolar AS. Hal ini sudah diterapkan beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia, yang transaksinya menggunakan mata uang negara masing-masing.

"Angkat Rupiahnya, seperti BI yang menyebutkan seluruh transaksi sesuai dengan UU dasar seluruh transaksi menggunakan Rupiah. Nanti kita tinggal awasi kalau yang tidak begitu, kalau ada yang menggunakan kurs dolar AS," tutupnya. (mrt)
http://economy.okezone.com/read/2014/02/15/320/941347/transaksi-di-pelabuhan-ri-bakal-wajib-rupiah 

Laut Indonesia Kerap Diterobos AL Australia

Jum'at, 14 Februari 2014 15:44 wib | Fajar Nugraha - Okezone

Kapal Australia HMAS Maitland yang mendepak pencari suaka (Foto: SMH) Kapal Australia HMAS Maitland yang mendepak pencari suaka (Foto: SMH) JAKARTA - Kapal perang Australia dikabarkan kerap memasuki wilayah perairan Indonesia dan tanpa ada gangguan. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah laporan Angkatan Laut Indonesia.

Media The Guardian mengaku mendapat laporan itu berdasarkan bocoran AL Indonesia. Menurut Guardian, laporan tersebut berhubungan dengan ulah AL Australia yang mendorong kapal pencari suaka dan dengan sengaja melintas wilayah laut Indonesia dalam upayanya.

Laporan ini ditandatangani oleh seorang petinggi AL Indonesia yang nama tidak disebut oleh Guardian. Ini adalah laporan resmi setelah pencari suaka tiba di Pulau Rote dengan selamat, setelah didepak oleh Australia pada 6 Januari 2014.

Berdasarkan isi dari laporan tersebut, tiga kapal perang Australia telah memasuki perairan Indonesia dan pelanggaran itu diketahui dilakukan dengan sengaja.

"Terlalu mudah bagi kapal perang Australia memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa terdeteksi," tulis dari laporan tersebut, seperti dikutip dari Guardian, Jumat (14/2/2014).

Dalam laporan ini, pelanggaran oleh pihak Australia dikabarkan makin sering terjadi. "Demi mengantisipasi kapal perang Australia (kapal perang asing) ke dalam perairan Indonesia -yang makin sering terjadi- perlu ditingkatkan kapal patroli di sekitar perairan Rote Ndao dan Pulau Dana agar kapal-kapal ini tidak masuk ke Indonesia," imbuh laporan itu.

Dokumen tersebut menyediakan dokumentasi resmi pertama mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AL Australia dan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengetahui bahwa tindakan itu terus terjadi.

Sebelumnya, Komandan Operasi Sovereign Borders Letnan Jenderal Angus Campbell mengakui bahwa pihaknya secara sengaja memasuki wilayah Indonesia. Namun, Campbell menolak untuk memberi tahu kapan dan di mana kejadian itu berlangsung.
(ade)
http://international.okezone.com/read/2014/02/14/411/940997/laut-indonesia-kerap-diterobos-al-australia 

Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK


Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
INILAH, Bandung - Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung Dr Agustinus Pohan menyatakan Rancangan KUHP dan KUHAP yang baru cederung akan melemahkan dan tidak memberi ruang cukup kepada institusi pemberantasan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi.

"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.

Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.

"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.

Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.

"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.

"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.

Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.

"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk