Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 26 Desember 2011

Wakil Kepala Daerah Ditunjuk dari Birokrat

Tuesday, 27 December 2011
JAKARTA – Pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap terjadi. Terbaru,Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memilih mengundurkan diri lantaran merasa sudah tidak efektif mendampingi Fauzi Bowo.


Demi mencegah fenomena itu kembali terjadi di masa mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih melalui pilkada,tapi ditunjuk dari birokrat senior. ”Misalnya untuk wakil kepala daerah provinsi minimal sudah eselon I-B,sedangkan wakil kepala daerah kabupaten/ kota eselon II-A,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada SINDO di Jakarta kemarin.
 

Dia menjelaskan,usulan ini sudah dituangkan dalam draf RUU Pilkada yang segera disampaikan ke DPR.Pengisian jabatan wakil kepala daerah bisa dilakukan melalui pengusulan nama-nama oleh kepala daerah untuk kemudian diseleksi pemerintah pusat. ”Selain itu, kita juga usul agar jabatan wakil ini disesuaikan dengan beban kerja daerah. Bagi daerah yang wilayahnya luas, penduduknya padat, dan beban kerjanya banyak, bisa memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah.

Sebaliknya,bagi daerah yang beban kerjanya sedikit, boleh tidak ada wakil kepala daerah,”ucapnya. Djohermansyah menuturkan, wakil kepala daerah nanti membantu menjalankan tugas- tugas kepala daerah yang perlu diwakilkan. Banyak daerah yang berbentuk kepulauan luas sehingga kepala daerah sangat sulit memberi perhatian penuh kepada daerahnya.
 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, usulan agar wakil kepala daerah tak dipilih melalui pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah gubernur, bupati,dan wali kota dipilih secara demokratis, sedangkan nama wakil kepala daerah sama sekali tidak disebutkan.
 

”Selain itu, kita juga melihat fakta yang berkembang bahwa harmonisasi antara kepala daerah dan wakilnya memang sulit dijaga,”ujarnya. Data Kemendagri menyebut, dari 244 pilkada pada 2010 dan 67 pilkada pada 2011, hanya 6,15% pasangan kepala daerah berlanjut menjadi satu paket pasangan kembali.

Adapun 93,85% kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi dan membentuk tim sendiri-sendiri dalam pilkada. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengakui, rusaknya harmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa menjadi penghambat pembangunan di daerah. Intrik politik antara keduanya kerap menyeretnyeret aparat birokrasi di daerah untuk mendukung kepala daerah atau mendukung wakil kepala daerah.
 

Sementara itu, anggota DPR menilai, pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai preseden buruk dalam pemerintahan daerah.Ke depan UU Pilkada dan UU Pemda harus mengatur larangan agar peristiwa itu tidak terulang lagi.
 

”Peristiwa ini harus menjadi masukan berharga bagi pembahasan RUU Pilkada. Saya mengusulkan agar pembahasan RUU Pilkada mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur di tengah jalan,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain di Jakarta kemarin.
 

Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Arif Wibowo memandang alasan pengunduran diri Prijanto tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Diky Chandra saat mundur sebagai wakil bupati Garut. Pengunduran diri yang sangat pribadi itu melanggar etika sebagai pejabat negara serta tidak bertanggung jawab.
 

Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Prijanto.Karena itu, DPRD belum mengagendakan rapat paripurna terkait persetujuan masalah tersebut. ”Hingga hari ini pimpinan DPRD DKI Jakarta belum menerima surat apa pun terkait pengunduran diri Prijanto. Kami baru mendengarnya dari media,” kata Ferrial kepada SINDO kemarin.
 

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, jika nanti surat pengunduran diri Prijanto masuk ke DPRD, pimpinan akan menyerahkan masalah ini kepada fraksi-fraksi. Pihaknya pun memastikan proses pengunduran diri Prijanto masih panjang dan tidak serta-merta disetujui. ”Nantinya tergantung fraksi-fraksi, apakah mau menerima atau menolak.Apalagi, banyak parpol yang terlibat dalam pencalonan Fauzi Bowo–Prijanto pada Pilkada 2007,”ungkapnya.
 

mohammad sahlan/rahmat sahid/ ahmad baidowi/ muhammad sahlan/isfari
_Sementara itu, pengunduran diri Prijanto dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal. Dia berjanji akan tetap berkomitmen menjalankan sisa masa bakti meski nanti ada kekosongan dalam struktur pemerintahannya.