Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 31 Desember 2012

Hah, Memanggang Daging Picu Kanker?


Senin, 31 Desember 2012 21:07 wib
Niken Anggun Nurani - Okezone
detail berita
Memanggang daging (Foto: Livestrong)
PESTA Tahun Baru identik dengan acara memasak aneka daging dengan metode panggangan. Hati-hati, metode memanggang yang tidak tepat justru akan membuat makanan Anda memiliki risiko yang mengganggu kesehatan.

Bau daging panggang memang sangat menggugah selera. Namun, makanan yang dipanggang bisa jadi memiliki zat yang dapat membahayakan kesehatan Anda. Jenis makanan dan metode memasak yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan Anda.

Salah satu zat bahaya yang umum dikenal dari metode memanggang adalah adanya amina heterosiklik atau zat karsinogenik yang muncul ketika daging (baik daging sapi, ayam, ataupun makanan laut) dimasak pada suhu tinggi yang mengonversi ke dalam amina heterosiklik. Senyawa ini dapat merusak DNA dan memicu berkembangnya kanker, demikian yang dilansir Livestrong.

Untuk mengurangi risiko zat berbahaya  ini, Anda bisa memasak makanan pada suhu rendah atau menaikkan panggangan dari bara api atau sumber panas. Ini akan membantu Anda untuk menurunkan jumlah cahr, yaitu zat berwarna hitam dengan kandungan tinggi karsinogen.

Mencegah terjadinya bahaya pada makanan panggangan, ada baiknya membalik makanan yang dipanggang setiap beberapa menit sehingga dapat mengurangi pembentukan amina heterosiklik. Penelitian oleh ilmuwan di Kansas State University di Manhattan, Kansas, menemukan bahwa bumbu-bumbu yang mengandung polifenol yang kaya antioksidan secara signifikan mengurangi jumlah total heterocyclic amines yang terbentuk selama suhu tinggi saat memanggang. (ind)
  http://health.okezone.com/read/2012/12/31/483/739590/hah-memanggang-daging-picu-kanker

Sabtu, 29 Desember 2012

Disebut Terkorup, DPR Serang Lagi KPK-Politisi Dinilai Jadi Pelaku Demoralisasi Demokrasi


JAKARTA – Para wakil rakyat di DPR balik menegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul informasi bahwa kalangan politisi tercatat paling banyak terjerat kasus dugaan korupsi sepanjang 2012.

Ketua Komisi III DPR Pasek Suardika mengatakan,hampir semua jabatan publik masuk melalui jalur politik. Penyelenggara negara nonparlemen juga masuk dari jalur politik sehingga peluang korupsi di eksekutif juga tinggi.“Korupsi itu kanmuncul dari tiga unsur. Ada kewenangan, ada kesempatan, dan ada niat. Kalau memenuhi ini, korupsi bisa terjadi,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Karena itu, lanjut politikus Partai Demokrat ini,yang patut dipertanyakan adalah kenapa KPK tidak banyak mengungkap dugaan korupsi di sektor migas,tambang,dan pajak. Padahal saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, pimpinan KPK berjanji akan memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor tersebut dalam satu tahun pertama kerja mereka.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, pemeringkatan sektor-sektor yang terbanyak terjerat kasus korupsi bukanlah pendekatan tepat karena terkesan ada upaya untuk menggiring opini bahwa politik itu kotor.“Tidak ada bedanya di depan hukum. Politisi, birokrat, atau siapa pun dia,kalau korupsi,yamesti diproses. Instrumen hukum tidak perlu melihat asalnya oknum itu,” kata politikus Partai Golkar ini.

Meski begitu, sebagai pimpinan DPR, dia berjanji akan terus mengawal pembenahan sistem maupun instrumen Dewan agar dapat mencegah penyimpangan ataupun penyalahgunaan kekuasaan oleh wakil rakyat. Pada Kamis (27/12), KPK merilis data bahwa politisi di lingkaran legislatif paling banyak terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

KPK mencatat, sepanjang 2012 sedikitnya 16 legislator baik di pusat maupun daerah berurusan dengan hukum karena diduga korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, setelah para politisi, peringkat kedua terbanyak yang terjerat kasus korupsi adalah swasta sebanyak 15 orang, birokrat 7 orang, serta wali kota/bupati 3 orang. Selanjutnya hakim 2 orang, menteri 1 orang, jenderal polisi 2 orang, serta lainlain 2 orang.

Politisi yang terjerat yakni dalam kasus korupsi APBD Riau, Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID),korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,korupsi pengadaanAlquran, dan lainnya. Menurut Busyro yang juga mantan ketua Komisi Yudisial ini, politisi justru menjadi pelaku demoralisasi demokrasi. Mereka menjadi aktor utama dan bekerja sama dengan para pebisnis.

“Mereka melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena memiliki kuasa,” ujar Busyro. Dia menyatakan, di Indonesia trias politica yang seharusnya menjadi roda jalannya pemerintahan justru dibajak dan difungsikan sebagai alat korupsi. Berbagai kementerian, BUMN,BUMD,dan beberapa instansi pemerintah lain menjadi sasaran empuk bagi para koruptor.

Untuk itu, KPK sudah memiliki strategi khusus yakni dengan mengintegrasikan pencegahan dan penindakan. Penindakan harus diikuti dengan program pencegahan melalui perbaikan sistem. Di tempat terpisah,Ketua DPR Marzuki Alie menekankan, dilihat dari substansi atas kejahatan dan besaran nilainya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum DPR jauh lebih kecil dibanding lembaga lain.

Karena itu, tidak sepatutnya memberi label korup pada parlemen. Terlebih, kategori korupsi yang menjerat politisi mayoritas karena gratifikasi sehingga politisi bersangkutan pasif.“Semua anggota DPR yang diproses di KPK kasusnya adalah gratifikasi. Tidak ada yang di luar gratifikasi,” katanya. krisiandi sacawisastra/
mohammad sahlan/ rahmat sahid
http://www.seputar-indonesia.com/news/disebut-terkorup-dpr-serang-lagi-kpk-politisi-dinilai-jadi-pelaku-demoralisasi-demokrasi

Rekening Anggota Banggar DPR-Temuan PPATK Jangan Jadi Sandera Politik


JAKARTA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang sejumlah nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang memiliki transaksi janggal dalam rekening mereka jangan sampai dipakai sebagai alat sandera politik.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, fenomena rekening gendut sebenarnya hampir terjadi di hampir semua pejabat negara. Karena itu, pihaknya mendorong PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar semua kasus rekening gendut, tidak hanya di DPR. “Waktu lalu kan ada rekening gendut kepolisian dan pegawai pajak.

Kenapa yang diangkat hanya DPR. Itu kan perbuatan yang kalau dibilang ada unsur pencucian uang. Silakan ditindaklanjuti. Jangan DPR lagi, DPR lagi,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Marzuki menyarankan, nama- nama pemilik rekening gendut tersebut dipublikasikan juga kemudian yang bersangkutan diminta mengklarifikasikan hal itu ke publik.Jika si empunya rekening tidak bisa mengklarifikasi, dana yang tidak jelas sumbernya dikembalikan ke kas negara.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi PKS M Idris Lutfi menantang PPATK membeberkan nama-nama anggota Banggar itu.“Beberkan siapa saja dan buktinya apa? Jangan hanya cuap-cuap. Seharusnya, sebagai lembaga yang membantu penegakan hukum di Indonesia,PPATK menyampaikan informasi yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno mengatakan, sebaiknya laporan PPATK tersebut tidak dibawa ke ranah politik.

DPR saat ini cukup memberikan dorongan agar KPK menindaklanjuti laporan PPATK tersebut secara hukum. “Tindak lanjuti secara hukum, due process of law. Jangan dipakai untuk alat sandera politik. Dilihat saja,apakah temuan PPATK itu sesuai dengan profil anggota DPR sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ungkapnya.

Ketua PPATK M Yusuf mengaku 18 transaksi mencurigakan itu bukanlah data baru melainkan data lama yang sudah dikirim ke KPK sejak 2011 hingga Mei 2012. Saat ditanyakan apakah temuan itu hanya berkaitan dengan kasus Wisma Atlet, Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DIPD), dan suap pengurusan anggaran Alquran, Yusuf belum mau mengomentari. Pada Rabu (26/12), Yusuf mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah.

“Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah,”ujar Yusuf. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Bang-gar dari penyedia jasa keuang-an. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. radi saputro/ sabir laluhu
http://www.seputar-indonesia.com/news/rekening-anggota-banggar-dpr-temuan-ppatk-jangan-jadi-sandera-politik

Pelaku Pungli di KUA Ditindak Tegas-Irjen Kemenag Sinyalir Pungutan Liar Capai Rp1,2 Triliun per Tahun

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) langsung merespons laporan dugaan pungutan liar (pungli) di kantor urusan agama (KUA) Rp1,2 triliun setahun. Institusi tersebut berjanji akan menindak tegas pelaku pungli di KUA.

Masyarakat pun diminta melapor jika ada petugas KUA menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp30.000. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan pungli biaya pencatatan nikah di luar ketentuan dalam PP No 47/2004. Dalam peraturan itu disebutkan, tarif pencatatan nikah hanya sebesar Rp30.000. ”Saya tegaskan kalau ada pegawai KUA yang menarik biaya di luar ketentuan itu tergolong pelanggaran yang bisa dikenai sanksi,” kata Djamil dalam konferensi pers di Kantor Kemenag,Jakarta,kemarin.

Dia meminta agar masyarakat yang mendapat perlakuan pungli dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag atau ke Kantor Kemenag pusat.Laporan dapat disampaikan langsung atau melalui websiteKemenag. ”Kalau terbukti melakukan tindakan mematok biaya di luar ketentuan silakan dilaporkan,”tegasnya. Sebelumnya Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, pungli di KUA bisa mencapai angka Rp1,2 triliun.

Pungutan sebagian besar terjadi pada saat penghulu meminta biaya pernikahan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Dia menyebutkan,jumlah rata-rata biaya yang diminta dari setiap pernikahan mencapai Rp500.000. Jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Rp30.000.”Setahun itu ada sekitar 2,5 juta pernikahan, kalau rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500.000 bisa sampai Rp1,2 triliun,”kata Jasin.

Lebih jauh Djamil mengakui regulasi yang ada belum mampu menyelesaikan berbagai masalah layanan nikah di KUA. Dia mencontohkan, di satu sisi pihaknya ingin menerapkan pencatatan nikah hanya boleh dilakukan di kantor KUA.Tapi di sisi lain 80% masyarakat menghendaki layanan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor. ”Sementara belum ada biaya khusus transpor dan lembur. Biaya operasional KUA hanya Rp2 juta per bulan,”ujarnya.

Dia membantah pernyataan rekan kerjanya,M Jasin, yang menyebutkan jumlah pungutan di KUA mencapai Rp1,2 triliun.Angka tersebut dinilai Djamil terlalu dibesar-besarkan karena hanya mengalikan peristiwanikahdenganperkiraan biaya tambahan Rp500.000 setiap pernikahan dari sekitar 2 juta lebih pernikahan di KUA sepanjang 2011. ”Uang tambahan itu bervariasi, di luar Jawa ada yang senilai Rp100.000. Jumlah pungutan yang disinyalir Rp1,2 triliun itu terlalu bombastis,” ucapnya.

Sementara itu M Jasin menyatakan tidak akan melaporkan temuan pungli Rp1,2 triliun di KUA tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengantisipasi terjadinya pungli tersebut pihaknya akan menyusun standardisasi biaya nikah baik di hari kerja maupun hari libur. Hasil penyusunan rekomendasi standardisasi biaya nikah dan adanya dugaan pungli Rp1,2 triliun itu nanti akan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedatangan Jasin kemarin ke KPK untuk mengikuti perayaan ulang tahun KPK kesembilan.

”Di dalam rekomendasi itu juga akan kita sampaikan besaran gaji.Nah,usulan kita, biaya nikah yang dibayarkan bagi penghulu nanti berasal dari anggaran negara. Besarannya Rp500.000 per penghulu,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini di Gedung KPK, Jakarta,kemarin. Jasin menambahkan, perbaikan sistem dan pelayanan dalam pernikahan di KUA adalah untuk menghindari stigma korupsi yang tersemat di Kemenag.

Menurut dia, dari survei integritas layanan publik yang dikeluarkan KPK setiap tahun,Kemenag selalu memiliki indeks persepsi korupsi terendah. ”Kan tidak bisa terus tiap tahun kita dengar Kemenag selalu disebut KPK sebagai kementerian terkorup. Kita harus perbaiki,” tandasnya. Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, salah satu masalah mendasar yang terjadi di KUA adalah minimnya bantuan biaya operasional.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi, terlebih sebagian besar masyarakat menikah di luar jam kerja dan di luar KUA.Karena itu,pihaknya menyarankan agar bantuan biaya operasional di luar gaji ditambah. ”Biaya operasional ini harus diperbesar.Selama ini kita tidak pernah tahu kebutuhan biaya aktivitas di KUA,”katanya.

Menurut dia, salah satu penyebab terjadinya praktik pungli karena Kemenag tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur besaran biaya tambahan menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.Kalau sebagian besar masyarakat meminta menikah di luar, harusnya dihitung biaya tambahan berdasarkan jarak dan waktu. Dengan demikian, ada kejelasan berapa biaya tambahan yang boleh ditarik dari masyarakat. ”Kalau sekarang kan tidak fair,kadang menikah di KUA saja biayanya Rp400.000,”tandasnya.

Dia juga menyarankan agar pembenahan masalah gratifikasi ini dilakukan secara sistematis. Perbaikan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan yang dilakukan inspektorat jenderal (itjen), tapi juga harus dilakukan di lingkup internal dengan komitmen tinggi.Apalagi sumber daya manusia yang dimiliki itjen terbatas,sedangkan satuan kerja yang harus diawasi jumlahnya 4.500 satuan kerja. ”Jadi kalau punya keinginan kuat, perbaikan harus dimulai dari dalam,”tuturnya.

Ledia menambahkan, sebagai pucuk pimpinan tertinggi, Menteri Agama Suryadharma Ali harus turun tangan menuntaskan keseluruhan masalah gratifikasi yang terjadi di KUA. Sebab tindakan itu dinilai sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian berbagai masalah terkait gratifikasi dapat diselesaikan secara menyeluruh. ”Menteri Agama memang harus turun tangan, tidak cukup hanya mengandalkan irjen untuk menyelesaikan persoalan gratifikasi, jangan sampai pungutan terjadi secara sistematis,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP meminta Kemenag menyampaikan laporan pungli senilai Rp1,2 triliun di KUA ke lembaganya.Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil sebelum laporan tersebut masuk ke KPK. Untuk itu, kata dia, jika Kemenag dalam hal ini itjen telah menemukan adanya indikasi atau dugaan pungli, harusnya laporan itu disampaikan ke KPK. Dia menuturkan, laporan Kemenag itu tentu akan menjalani mekanisme sama seperti laporan-laporan masyarakat lainnya.

”Sebaiknya temuan itu dilaporkan saja ke KPK supaya kami bisa ditelusuri lebih lanjut sejauh mana akurasi, sejauh mana kevalidannya,” kata Johan di Jakarta kemarin. Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang di Redaksi RCTI beberapa waktu lalu mengungkapkan, Kemenag memang merupakan kementerian terkorup dengan indeks persepsi korupsi terendah di antara kementerian/lembaga lainnya. Dia menuturkan,Kemenag saat ini merupakan salah satu kementerian yang menjadi fokus perhatiannya.

Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu Kemenag tidak mengintegrasikan penindakan dan pencegahan secara utuh.”Sekarang kita integrasikan, kita supervisi untuk memperbaiki sistemnya,” kata Abraham. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan M Jasin soal pungli Rp1,2 triliun di KUA tidaklah mengejutkan. Bahkan, tuturnya, pernyataan tersebut mengonfirmasi apa yang menjadi dugaan publik selama ini terkait penyimpangan dan korupsinya di Kemenag.

Dia menyatakan,salah satu masalah yang sangat krusial di Kemenang adalah praktik-praktik penggunaan uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ”Dan itu kan sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu,bukan sekarang-sekarang saja.Anehnya Kemenag ini lembaga yang tidak bisa direformasi sampai sekarang,”kata Ray di Jakarta kemarin. Ray menyatakan, masyarakat tentu berharap kepada orang-orang seperti M Jasin serta Dirjen Haji dan Umrah Anggito Abimanyu akan membuka wahana baru bagi perubahan yang lahir dari dalam dan bukan dari luar di Kemenag.

Karena terbukti sampai sekarang publik terus mempertanyakan dana haji dan kasus haji menteri agama yang berangkat dengan rombongan yang besar tanpa kejelasan dan transparansi. ”Datanya nggak dikasih oleh mereka dengan berbagai argumen. Intinya mereka memang tidak ada kemauan secara transparan soal penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian agama itu,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pernyataan Jasin itu harusnya bukan sekadar imbauan atau pernyataan biasa. Menurut Ray, Jasin dapat melakukan terobosan yang luar biasa.Bahkan, lanjutnya, kalau ada data, kasusnya harusnya langsung dilaporkan ke KPK atau penegak hukum lain. andi setiawan/ sabir laluhu
http://www.seputar-indonesia.com/news/pelaku-pungli-di-kua-ditindak-tegas-irjen-kemenag-sinyalir-pungutan-liar-capai-rp12-triliun-tah            

Jumat, 21 Desember 2012

5 Pegawai Ponpes Ma'had Al Zaytun Dianiaya

Oleh: Muhamad Syahri Romdhon
Pantura - Selasa, 18 Desember 2012 | 20:55 WIB
INILAH, Indramayu - Karena melakukan tuntutan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Indramayu, sebanyak tujuh orang karyawan Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'had Al Zaytun disekap. Dan lima diantaranya sempat dianiaya dan diintimidasi pihak keamanan Ponpes.

Mereka yang telah menjadi karyawan ponpes yang berlokasi di Desa Makarjaya, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu sempat disekap dan dianiaya dalam kamar beberapa hari. Parahnya lagi, selama penyekapan, tiga orang diantaranya diborgol dalam satu tiang jemuran handuk yang ada di dalam kamar. Kemudian, mereka mendapatkan perlakuan kekerasan alias penyiksaan dari pihak keamanan Ponpes Mahad Al Zaytun.

Setelah terbebas dari penyekapan dan penganiayaan, didampingi karyawan lainnya, mereka melaporkan kasus itu ke Markas Polres Indramayu, Selasa (18/12) siang.

Informasi yang dihimpun, ke lima orang yang disekap dan mendapatkan penyiksaan bagian keamanan Ponpes Ma'had Al Zaytun, yakni Sanusi (39), Sutrisno (32), Tukino (42), Widodo (45), dan Adi Trimojo (36). Sedangkan, dua orang lainnya yang sempat disekap, namun langsung dilepaskan adalah Herman dan Samirejo.

Sanusi (39) yang merupakan karyawan Ponpes Mahad Al Zaytun di bagian unit perawatan bangunan dan sarana, menuturkan, kejadian bermula saat dirinya bersama teman-teman karyawan lainnya hendak melakukan penyebaran pamflet yang berisikan tuntutan upah kerja sesuai Upah Minimun Regional (UMR).

Pasalnya, dari 1.100 karyawan, baru 700 orang yang sudah mendapatkan UMR. Itupun, baru direalisasikan beberapa bulan lalu sejak tahun 1999.

“Ketika itu, kami berencana menyebarkan pamplet tersebut kepada tamu undangan yang hadir. Baik dari lingkungan ponpes maupun lainnya, saat kunjungan menteri Agama RI beberapa hari lalu. Namun sepertinya, upaya tersebut tercium pihak keamanan ponpes. Satu persatu di antara kami pun diamankan,” kata Sanusi pada INILAH melalui sambungan selular, Selasa (18/12) malam.

Ia mengaku diciduk pihak keamanan ponpes ketika sedang beristirahat pada Kamis (13/12) malam, sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung diamankan ke sebuah ruangan. Menurut Sanusi, pihak keamanan ponpes melakukan intimidasi dengan memukul wajahnya menggunakan buku tulis, dan tumpukan pamplet yang diperkirakan sebanyak 2 rim.

“Akibat pemukulan tersebut, daun telinga saya mengalami gangguan, dan terpaksa harus segera diperiksakan ke petugas medis,” tuturnya.

Saat diintimidasi, lanjutnya, dirinya mengalami tekanan fisik dan mental. Dia pun menyebutkan nama-nama temannya yang ikut melakukan penyebaran pamflet. Setelah buka mulut, tak lama kemudian pihak kemananan menciduk satu persatu dari tujuh orang tersebut. Namun, dua orang langsung dilepaskan karena dianggap tidak terbukti dalam penyebaran pamplet.

Dirinya bersama dua rekannya, Adi Trimojo dan Widodo diborgol dalam satu tiang selama tiga hari tiga malam. Dan dilepaskan pada Minggu (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Pasalnya, ada beberapa pihak petugas Polsek Gantar yang mendatangi pihak Ponpes Alzaitun berdasarkan laporan istri-istri mereka terkait kondisi yang dialami.

Melalui Sanusi, Adi mengaku sempat dipukul beberapa kali dan terus dilakukan interogasi secara bergiliran. Dan pada Minggu (16/12) sejak pagi hingga sore hari, mereka terpaksa membeli makan dengan uang pribadi lantaran pihak ponpes tidak memberinya makan.

“Selama disekap, kami diberi makan 2 kali sehari, dengan kondisi tangan tetap diborgol,” pungkasnya.[ang]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1939069/5-pegawai-ponpes-mahad-al-zaytun-dianiaya

Rabu, 05 Desember 2012

DPR Kritik Ketidakhadiran Pimpinan DKPP



JAKARTA – Komisi II DPR merasa kecewa dengan sikap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai tidak bertanggung jawab atas putusan sidang etik yang telah dikeluarkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, putusan DKPP mengenai verifikasi 18 partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak lolos dalam verifikasi administratif untuk ikut dalam verifikasi faktual sudah sangat merepotkan banyak pihak. Namun, DKPP malah tidak bisa mempertanggungjawabkan putusannya itu.Kekecewaannya ini bermula dari ketidakhadiran Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat Komisi II DPR berupaya untuk mengklarifikasi putusan tersebut.

“Kita sudah mengingatkan bahwa putusan DKPP sudah melampaui kewenangan.Yang datang berarti gentle (jantan). Menurut saya seharusnya Pak Jimly selaku pimpinan DKPP bertanggung jawab soal putusan itu,” ujar dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Sebelumnya,Komisi II DPR telah mengundang pimpinan DKPP pada Selasa (5/12) malam untuk mengklarifikasi putusan DKPP yang dinilai telah melampaui kewenangan.

Namun, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tidak memenuhi undangan tersebut. Sementara itu, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengklaim DKPP telah memberikan sanksi kepada KPU dalam putusan sidang etik beberapa waktu lalu. Namun, dia menyatakan putusan DKPP itu tidak memiliki iktikad buruk bagi penyelenggaraan pemilu. “Kalau ditanya apakah DKPP memberikan sanksi kepada KPU, kewajiban KPU melaksanakan verifikasi faktual 18 parpol itu juga merupakan sanksi dari DKPP.

Artinya kami juga sudah memberikan sanksi kepada KPU melalui hal itu. Itu kan amar makruf nahi munkar,”tuturnya. Hidayat menyampaikan,putusan DKPP ini seharusnya dilihat secara umum,bukan secara parsial. Kendati terus dikritik, pihaknya menganggap semua komentar atas putusan DKPP ini sebagai bahan pengayaan dan pemahaman untuk penyelenggaraan pemilu agar lebih baik. ● radi saputro 
http://www.seputar-indonesia.com/news/dpr-kritik-ketidakhadiran-pimpinan-dkpp

Jangan Seret Guru ke Pertarungan Politik Oleh: Dian Prima



Nasional - Selasa, 4 Desember 2012 | 15:58 WIB

ilustrasi

INILAH, Bogor - Presiden SBY memerintahkan Mendagri Gamawan Fauzi agar membuat aturan lebih rinci soal larangan para guru terlibat dalam politik praktis.

Perintah ini sebagai tanggapan langsung SBY terhadap keluhan para guru di daerah-daerah yang merasa menjadi 'korban' setiap kali ada pelaksanaan Pilkada.

"Guru adalah pendidik yang tidak bisa dan jangan terbawa dalam pertarungan politik untuk pemenangan calon pemimpin. Jangan membawa para guru masuk kancah politik begitu juga dengan birokrat, tidak boleh diseret dalam pertarungan politik," jelas SBY dalam acara Peringatan Hari Guru Nasional 2012 di SICC Sentul Kab Bogor, Selasa (4/12/2012)

SBY menegaskan, Mendagri harus segera membuat regulasi detail terkait permasalah ini. Keluhan para guru, yang merasa menjadi korban setiap pelaksanaan pilkad harus segera ditindaklanjuti.

"Saya meminta Mendagri segera mengatur aturan lebih rinci terhadap masalah ini," paparnya.

Profesi guru sebagai pengajar harus terbebas dari unsur politik praktis. Ini agar para guru tidak menjadi terombang ambing dan menjadi korban ketika pilkada berlangsung di suatu daerah. "Jangan korbankan para guru untuk kepentingan politik, itu bagian dari etika politik," jelasnya.[jul]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1933980/jangan-seret-guru-ke-pertarungan-politik

Algojo Demokrasi




Dalam sistem ketatanegaraan kita, terdapat satu lembaga yang dapat menegasikan undang-undang, baik keseluruhan atau sebagian, apabila dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta menyatakannya tidak memiliki kekuatan mengikat, dan karenanya disebut negative legislator.
Dalam sistem ketatanegaraan kita, terdapat satu lembaga yang dapat menegasikan undang-undang, baik keseluruhan atau sebagian, apabila dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta menyatakannya tidak memiliki kekuatan mengikat, dan karenanya disebut negative legislator.

Lembaga tersebut bernama Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi, beranggotakan sembilan orang arif bijaksana, negarawan cendekia yang sudah tidak memiliki pamrih apa-apa kecuali demi kemaslahatan bangsa dan negaranya. Anggota lembaga ini bagaikan manusia setengah dewa. Mereka memiliki imunitas tinggi terhadap tuduhan kriminal, kecuali tertangkap tangan.

Sabda dan ucapannya mengikat seketika bagi pihak yang beperkara maupun tidak beperkara (erga omnes) melebihi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Mereka membuat mekanisme kode etik sendiri, dan lembaga konstitusi lain seperti Mahkamah Yudisial bahkan tidak berwenang untuk menguji etika, tata krama, dan peri laku profesional anggotanya. Hakim Konstitusi tidak dipilih oleh rakyat,tetapi lembaga tersebut dapat mengebiri seketika produk legislasi yang dihasilkan lembaga DPR dan presiden pilihan rakyat.

Sudden death,algojo yang efektif. Karena itu akan sangat berbahaya apabila ada kalangan yang berhasil mengegolkan kepentingannya lewat lembaga ini dan memperoleh pengabulan putusan yang tidak cermat. Kalangan tersebut tidak perlu berjuang lewat DPR,cukup bergerilya dengan kamuflase bahasa yang santun, serta meyakinkan anggota lembaga untuk membatalkan produk undangundang.

Harapan dan Kenyataan 

Pada 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 36/PUUX/ 2012, yang amarnya menyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terhadap putusan tersebut, telah banyak beredar analisis dan komentar, dan mayoritas dapat menerima bahkan memuji putusan tersebut, sebagai putusan berani, nasionalis, dan visioner.

Sejarah selalu ditulis oleh para pemenang. Tetapi marilah kita lihat beberapa inkonsistensi dan kelemahan substantif dari putusan tersebut, baik dari sisi legal standing para pemohon, faktafakta persidangan,pertimbangan hukum dan amar putusan. Terdapat 42 kelompok yang mewakili pimpinan kelompok keagamaan, kelompok solidaritas juru parkir, pedagang kaki lima, dan perorangan yang tidak pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi yuridis dan mendasar mengenai bagaimana hak para pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan oleh pasal-pasal UU Migas yang dimohonkan untuk diuji.

Bahkan tidak jelas hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Putusan ini sangat kabur dan tidak dapat membedakan antara fakta, opini,maupun ilusi. Kelihatannya cenderung mengambil opini dan keterangan yang diberikan oleh ahli dan saksi sebagai fakta.Tidak jelas hukum acara mana yang digunakan. Tidak ada crosscheck dan pembuktian yang cukup dalam sidang-sidang yang sangat dibatasi durasinya.

Karena tidak cukupnya bukti tersebut, mahkamah mengambil jalan pintas dengan mengatakan “[3.13.14]. .. sekiranya pun belum ada bukti bahwa BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan BPMIGAS inkonstitusional.” Apakah dibenarkan menghukum dan menghakimi suatu lembaga hanya karena didasari alasan “karena berpotensi melanggar konstitusi pun bisa diputus oleh mahkamah sebagai perkara konstitusional”.

Inilah tontonan pertimbangan hukum yang dapat dipersepsikan sebagai monster demokrasi.Siapa sebetulnya yang sudah mengonstruksikan dalam pikirannya menyatakan inkonstitusional BP Migas tanpa didukung bukti? Dalam ajaran hukum pidana, ada istilah “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang lebih kurang berarti kejahatan itu awalnya dari pikiran jahat. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,

bahkan melebihi pasal-pasal yang dimohonkan (ultra petitum), termasuk di dalamnya membabat habis di batang tubuh maupun penjelasan UU Migas, yang menyebut- nyebut ada frase “Badan Pelaksana”.Karena sedemikian bablasnya, bahkan pasal yang menyangkut Pertamina pun dibatalkannya,termasuk untuk perbuatan hukum yang telah selesai di masa lampau (Pasal 61 dan 63). Mahkamah Konstitusi telah mempertontonkan secara efektif peran,fungsi,dan tajinya sebagai penafsir tunggal kebenaran.

Penyembunyian dan Penyelundupan Pasal 

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemegang kuasa pertambangan adalah pemerintah. MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, karena menganggap bahwa bentuk penguasaan negara terhadap migas hanya sebatas tindakan pengendalian dan pengawasan (pertimbangan 3.13.1). Dalam hal ini telah terjadi ketidakcermatandanpembohongan publik.

Harapdicatat,bahwapembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilakukan oleh pemerintah, baik melalui kementerian yang membidangi kegiatan usaha minyak dan gas bumi maupun kementerian dan lembaga lain di Indonesia. Itu tertulis dalam Pasal 38 hingga Pasal 43 UU migas. Bukan oleh BP Migas semata. Kuasa pertambangan, yakni wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, disebar kepada seluruh perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas presiden besertaparamenteri(Pasal1ayat 21 UU Migas).

Perangkat negara inilah yang diberi mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad),pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad),dan pengawasan (toezichthoudensdaad). BP Migas hanyalah salah satu perangkat dalam sistem pengelolaan kegiatan hulu migas di mana kadar negara sangat kuat. Karena menurut UU Migas,Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden.

Siapa sebetulnya yang mendegradasi makna penguasaan dan kedaulatan negara itu hanya tereduksi menjadi kegiatan pengendalian dan pengawasan semata? Publik berhak tahu dan yakin bahwa mereka berada di dalam garda pengawalan para hakim konstitusi yang adalah negarawan, para profesional mumpuni, dan para begawan keadilan yang tidak dapat disetir atau dibajak oleh pihak manapun yang mempunyaikepentinganlain,kecuali untuk pengabdian kepada bangsa dan negaranya. Dan bukan di tangan seorang atau beberapa orang algojo demokrasi.●

SAMPE L PURBA
Pengamat dan Pemerhati Media       
http://www.seputar-indonesia.com/news/algojo-demokrasi         

Rabu, 31 Oktober 2012

Menanggapi Iklan Diskon TKI


Iklan diskon TKI menyedot perhatian dari pelbagai pihak. Tentu, respons ini menggambarkan bahwa begitu banyak orang yang peduli dengan nasib para pekerja perempuan di luar negeri.

Perlu dimaklumi, hubungan Indonesia- Malaysia bersumbu pendek. Apabila ada isu yang menyengat, tanggapan dari segala penjuru berhamburan, dari nada biasa hingga kutukan. Tak hanya orang awam,Marti Natalegawa, Mengeri Luar Negeri, turut memberikan pernyataan. Eks wakil Indonesia di Persatuan Bangsa-Bangsa ini telah menelepon sejawatnya, HanifahAman,dan menyampaikan protes keras atas selebaran yang merendahkan martabat rakyat Indonesia.

Menanggapi kontroversi tersebut,Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato’ Syed Munshe Afdzaruddin menegaskan bahwa iklan tersebut liar.Apalagi alamat yang tertera pada iklan ternyata tempat cukur rambut. Iklan tersebut dibuat memang untuk memantik kemarahan. Sejauh ini pihak kepolisian belum mengambil keterangan dari yang bersangkutan karena nomornya tidak aktif. Setidaktidaknya pernyataan Hanifah Aman melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jalan Kuningan melegakan kita bahwa tindakan seperti itu tidak dibenarkan sama sekali karena ia akan menganggap manusia tidak lebih dari barang.

Hanya saja, seperti sering terjadi sebelumnya, pihak pemerintah kedua negara berusaha untuk menahan warganya untuk tidak meluapkan amarah dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah dibandingkan mengipasi isu ini agar meruncing. Terlebih banyak warga masih terus mempersoalkan kelambanan pemerintah dalam menangani nasib pekerja migran di negeri jiran.

Dua Jalan

Pilihan yang bisa diambil mungkin menegaskan kembali bahwa kedua pemerintah telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait perlindungan TKI di Malaysia agar hak-haknya sebagai pekerja tidak dirampas secara sewenang- wenang. Sementara yang kedua, Indonesia bisa segera mengambil keputusan untuk menarik semua pekerja sektor tata laksana rumah tangga (TLRT).

Tentu saja, mengingat jalan pertama telah ditempuh, iklan itu tentu akan ditarik karena pembiaran hanya akan memperburuk hubungan kedua negara.Tapi, langkah terakhir bukan pilihan yang segera bisa dilakukan mengingat melibatkan ratusan ribu dan perjanjian antara kedua pihak untuk melanjutkan kerja sama setelah moratorium pengiriman pekerja dicabut. Namun, persiapan untuk jangka panjang penghentian pengiriman pekerja TLRT segera dimatangkan sebelum tahun 2017.

Lima tahun bukan waktu yang panjang untuk menyelesaikan masa kerja 300 ribuan saudara kita di sana. Ia tidak hanya terkait pemulangan besar-besaran begitu banyak orang, tetapi juga nasib mereka yang tak lagi bekerja di negeri orang. Cetak biru untuk persiapan ini segera disampaikan pada khalayak agar semua pihak bisa menyikapi dengan kritis. Pada waktu yang sama, pihak terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meyakinkan orang ramai bahwa mereka telah bekerja untuk mengakhiri pengiriman tenaga kerja perempuan ke luar negeri.

Kita pun mafhum bahwa perempuan yang bekerja ke luar negeri kebanyakan berusia muda, malah kadang terlalu muda untuk bekerja di sebuah keluarga yang kadang berbeda bahasa,budaya,dan agama.Kita harus bangga dengan kekuatan batin mereka.Tapi, pernahkah kita berpikir bahwa secara tidak langsung kita telah merampas usia produktif mereka untuk berkeluarga? Betapapun mereka membawa pulang uang yang cukup, tidakkah mereka harus menanggung beban lain, yaitu mewujudkan sebuah keluarga di usia yang tak lagi muda? Belum lagi, ada banyak ibu muda yang harus meninggalkan anak dan suaminya.

Bersikap Adil

Dalam sebuah kesempatan, saya menjumpai seorang pembantu yang diantar oleh majikan Tionghoa hingga ke gerai check in Bandara Bayan Lepas Pulau Pinang.Betapa hubungan keduanya tak berjarak,sebagaimana layaknya majikan dan pekerjanya.

Kedekatan ini jamak terlihat di bandara.Sebenarnya banyak majikan baik Tionghoa dan Melayu yang menyukai ketekunan pekerja Indonesia meskipun kita tidak harus menutup mata bahwa ada pekerja yang bernasib malang, didera dan tidak dibayar gajinya selama berbulan-bulan. Tempat perlindungan (shelter) Konsulat Pulau Pinang menampung ratusan pekerja yang mengalami nasib buruk. Dari kisah sekilas di atas, kita sepatutnya menempatkan Malaysia sebagaimana tetangga kita yang lain,setara.

Hanya saja, kita tidak bisa menolak kenyataan sejarah bahwa keduanya ditakdirkan sebagai dua bangsa yang serumpun. Namun seperti hubungan saudara kandung di sini, keduanya bisa bertikai hingga berdarah-darah. Kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun tidak kemudian kita menghukum mereka yang jahat dengan menimpakan kepada pihak yang tidak melakukannya. Kewenangan untuk memperbaiki pelayanan terhadap pekerja berada di tangan pemerintah.

Dengan mendorong pihak terkait, kita bisa menuntut apakah perbaikan itu telah dievaluasi dan mendatangkan perubahan. Hal lain yang patut mendapatkan perhatian bahwa selain pekerja TLRT, begitu banyak warga Indonesia yang bekerja di sektor lain seperti bangunan, perkebunan, restoran, bahkan pekerja profesional di banyak perusahaan pemerintah dan swasta.Meskipun berbeda, ada banyak persamaan yang menyatukan mereka berdasarkan afiliasi partai politik, organisasi keagamaan atau latar belakang etnik yang bisa menjadi kanal bagi usaha untuk mengurai benang kusut hubungan dua negara.

Tahukah Anda, Persatuan Bawean Malaysia menjadikan bintang film ternama Malaysia, kawan aktor kawakan P Ramlee,Aziz Satar sebagai presidennya karena ia berdarah Bawean? Naif kalau kita menuduh bahwa orang Malaysia merendahkan harga diri masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari darahnya sendiri.●

AHMAD SAHIDAH, PhD
Dosen Filsafat dan Etika Universitas Utara Malaysia
http://www.seputar-indonesia.com/news/menanggapi-iklan-diskon-tki

Narkoba Dicampur Minuman Instan



WNA asal China, Ye Xiao Ying, 47, beserta barang bukti narkotika yang dibungkus dalam minuman segar instan ditunjukkan Satreskoba Polrestabes Surabaya, kemarin.
SURABAYA– Penikmat minuman segar instan patut waspada. Minuman dengan bahan dasar jeruk tersebut mulai dibajak pengedar narkoba.

Isinya sudah bercampur dengan obat-obat terlarang dan bahan berbahaya lainnya. Fakta ini terungkap setelah Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah klinik kesehatan tradisional China milik Ye Xiao Ying,44,warga asal Fu Jian China di Jalan Dukuh Kupang. Di dalam klinik inilah polisi menemukan 35 bungkus minuman instan segar rasa jeruk berukuran 30 gram yang sudah bercampur dengan narkotika.

Polisi belum memastikan kandungan narkotika apa saja dalam minuman segar instan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, kandungan dalam minuman instan tersebut salah satunya adalah keytamin, sejenis sabu yang memiliki efek lebih berbahaya. Secara fisik, orang tak akan tahu sebab bentuknya persis seperti bungkus minuman segar instan pada umumnya, yakni serbuk berwarna oranye.

Apalagi bungkus yang dipakai juga bungkus asli dan dikemas dengan cukup rapi. Hanya bobotnya memang lebih berat, yakni hingga 60 gram, sekalipun dalam bungkus tertulis netto 30 gram. Polisi memastikan, bobot yang berbeda tersebut karena komposisinya sudah berubah. Yakni campuran antara serbuk minuman segar instan tersebut dan sejumlah narkoba.

Diduga, narkoba tersebut dimasukkan dengan cara menggunting bungkus tersebut dan dipres kembali menggunakan mesin pemanas. ”Modus ini sengaja dipakai untuk penyamaran.Yang tahu adalah pemakai dan para pelanggan saja,”tutur Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Iskandar.

Selain narkoba dalam kemasan minuman segar instan, Iskandar mengaku dalam penggerebegan tersebut polisi menemukan 384 butir pil ekstasi; 2.126 plastik kecil berisi keytamin seberat 1,3 kg; 233 butir pil happy five; 9 botol kecil berisi pil warna putih dan 0,5 kg sabu-sabu dalam bentuk kristal.

”Untuk satu bungkus minuman segar instan ini harganya Rp750.000. Sedangkan satu bungkus keytamin Rp600.000. Setelah kami hitung, nilai untuk semua narkoba ini adalah Rp2 miliar.Sebab narkoba ini kualitasnya memang nomor satu,”tuturnya.

Iskandar menjelaskan, klinik kesehatan yang dibuka Ye Xiao Ying tersebut hanyalah kedok saja. Sejatinya pelaku adalah pengedar narkoba dan memakai klinik tersebut sebagai lokasi pemasaran. ”Pelaku ini adalah warga asli China. Dia bermukim di Surabaya menggunakan visa kunjungan.Walau begitu dia sering bolak-balik Indonesia- China untuk memperpanjang visa kunjungannya itu,”beber Iskandar.

Wakasat Narkoba Kompol Leonard Sinambela menambahkan, meski warga China,namun pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari para bandar di Indonesia,salah satunya adalah Santoso Tedjo,mantan Gubenur LIRA Jatim yang tertangkap beberapa waktu lalu. ”Ini memang masih dalam pengembangan. Namun tersangka mengakui pernah membeli keytamin dari Santoso.Kami juga masih memburu Roni, yang juga disebut pelaku sebagai pemasok barang tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana diakui Ying, narkoba tersebut didapat dari berbagai bandar atau pengedar lain.Namun, khusus untuk narkoba yang dikemas dalam bungkus minuman segar instan, Ying mengaku mendapatkannya dari Jakarta. ”Saya dapatnya sudah dalam bentuk seperti itu,”katanya dengan terbata- bata.

Sementara itu, Kasubag Humas Pokrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, klinik pengobatan milik Ying tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Selama itulah polisi menduga Ying sudah mengedarkan narkoba.

”Selain dari pengedar di Indonesia, bisa saja dia dapat barang dari luar negeri.Sebab pada beberapa barang bukti yang ditemukan, pada kemasannya tertulis aksara China. Tetapi, polisi masih belum tahu jenis narkoba apa.Sebab baru akan diteliti di laboratorium forensik, ”tandasnya. ihya’ ulumuddin
http://www.seputar-indonesia.com/news/narkoba-dicampur-minuman-instan

Minggu, 28 Oktober 2012

Dahlan Iskan: Di Depan Forum Akan Saya Beberkan!


Widi Agustian - Okezone
Minggu, 28 Oktober 2012 12:18 wib

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan sebenarnya dia tidak berkeinginan untuk membongkar siapa saja yang menjadikan BUMN sebagai 'sapi perah', baik yang berasal dari parpol maupun DPR. Namun, dia menegaskan, apabila hal diperlukan, dirinya siap memberikan keterangan secara jelas.

“Undang aja saya secara resmi, di depan forum akan saya beberkan,” kata Dahlan seperti dilansir dari situs resmi Setgab, Minggu (28/10/2012).

Dahlan melanjutkan, apa yang dia lakukan adalah bentuk perlindungan kepada BUMN. "Saya semula tidak berminat mengungkap itu. Bagi saya, yang penting memagari teman-teman BUMN sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR telah mengundang Meneg BUMN Dahlan Iskan, Rabu 24 Oktober 2012  terkait pembahasan hasil audit BPK terhadap PLN pada 2009-2010 yang membuat kerugian negara Rp37 triliun.  Namun, saat itu dia berhalangan. Akibatnya, Komisi VII DPR meradang dan menyatakan akan memanggil paksa Dahlan jika tidak memenuhi undangan rapat hingga tiga kali.

Menanggapi rencana pemanggilan paksa itu, Dahlan Iskantidak mempermasalahkan.  “Ya enggak apa-apa (dipanggil paksa) tapi kalau diundang  ya datanglah,” ujarnya santai.

Menurut dia, absennya dirinya dalam rapat dengan Komisi VII karena dia sedang bertugas  ke Jambi. "Di Jambi ngurus sapi, itu sudah direncanakan sejak lama," ungkapnya. (wdi
http://economy.okezone.com/read/2012/10/28/320/710129/dahlan-iskan-di-depan-forum-akan-saya-beberkan

Dahlan Iskan Siap Sebut Nama Anggota DPR "Pemeras"



Widi Agustian - Okezone
Minggu, 28 Oktober 2012 10:37 wib


JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Dahlan Iskan menyatakan siap untuk membeberkan oknum anggota DPR yang meminta 'jatah' ke BUMN. Tapi, dia mensyaratkan harus ada undangan resmi dari DPR untuk mengungkapkan nama-nama tersebut.

"Kalau DPR serius minta, saya siap diundang DPR khusus untuk mengungkap itu. Saya tunggu undangan resminya," kata Dahlan seperti dilansir dari situs resmi Setgab, Minggu (28/10/2012).

Pernyataan tersebut dilontarkan Dahlan untuk menanggapi tuntutan sejumlah anggota DPR agar dia tak sekadar melempar bola panas, dengan memerintahkan seluruh jajaran BUMN untuk tidak mengindahkan atau bahkan menolak permintaan upeti oleh anggota DPR.

Dia menegaskan, perintah kepada direksi BUMN tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 untuk mencegah praktik kongkalikong APBN tertanggal 28 September 2012.

Sebelumnya, anggota DPR-RI dari Komisi XI Achsanul Kosasih meminta Dahlan Iskan menyebut nama oknum DPR yang meminta setoran kepada BUMN yang menerima Penyertaan Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Pak Dahlan jangan tanggung-tanggung, sebut nama saja. Saya enggak ngerti, kenapa lembaga negara ini seringkali saling menjelekkan dan saling melemahkan," ujar Achsanul.

Achsanul menuduh, Dahlan hanya mencari popularitas menjelang Pemilu 2014. Namun, langkah ini ditempuh dengan menginjak kepala orang lain. "(Tuduhan) salah alamat. Mestinya lapor Presiden sebagai atasan langsung dan juga lapor kepada pimpinan DPR agar bisa diteruskan kepada fraksi-fraksi di DPR guna menindak anggota yang demikian. Itu pun jika laporan itu benar," tambahnya. (wdi
http://economy.okezone.com/read/2012/10/28/320/710128/dahlan-iskan-siap-sebut-nama-anggota-dpr-pemeras

"Dirut BUMN Tak Akan Mampu Beri Bukti ke KPK"


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 29 Oktober 2012 09:08 wib
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - Direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituntut untuk memberikan bukti adanya kongkalingkong dengan DPR. Namun, laporan yang menharuskan para dirut BUMN tersebut menyertakan laporan faktual hukum dinilai sullit untuk dilakukan.

"Saya diminta laporkan untuk bukti faktual hukum ke KPK, itu tidak mungkin ada. Ribuan dirut BUMN juga tidak akan mampu buktikan itu," kata Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismet Hasan Putro

Dia mengakui memang saat baru menjabat, memang salah satu sekertarisnya mengungkapkan adanya pemberian upeti ke DPR. Namun, hal tersebut dia tolak. Ismed

menambahkan, dia siap menerima konsekuensi yang terjadi. "Tapi kenyataannya tidak ada yang terjadi tuh," tambahnya.

Menurutnya, tidak semua Dirut BUMN berani untuk mengambil keputusan tersebut. "Saya ngeyel saja ngomong di media, tapi Dirut BUMN yang lainnya tidak. Jadi kalau saya dipecat tidak apa-apa, ya saya lebih enak menjalankan bisnis saya," kata dia.

Ismed yang berasal dari perusahaan swasta memang agak canggung ketika diminta untuk memberikan upeti tersebut. Menurut Ismet, tradisi tersebut memang harus berhenti saat dia menjabat. Kala ditanya masalah laporan penggunaan dana dia mengatakan penggunaan dana tersebut juga masuk dalam laporan. "Dana lain-lain," tambah dia.

Karenannya, dia mengimbau dengan Surat Edaran (SE) Nomor 542, dapat dijadikan panduan para direksi untuk prudent dan akuntable. "Tapi sistem yang baku untuk mengontrol di internal DPR itu diperlukan," tambah dia.

Hal tersebut, harus dilakukan untuk meneyelamatkan aset BUMN yang mencapai Rp3.000 triliun. Selain itu, dia juga meminta agar DPR melakukan terobosan agar terjadi sinergi.

Di sisi lain, tata kelola BUMN harus sesuai target pemerintah agar menjadi penggerak roda ekonomi yagn lebih signifikan. Dia mengungkapkan, banyak BUMN yang tingkat labanya harus ditingkatkan agar tidak stagnan. "Ke depan transparansi dan akuntabilitas melibatkan publik, agar ke depan BUMN tidak menjadi paradigma yang tidak tersentuh," tukas dia. (mrt
http://economy.okezone.com/read/2012/10/29/320/710363/dirut-bumn-tak-akan-mampu-beri-bukti-ke-kpk

Selebaran "Obral TKI" Beredar di Malaysia



Tri Kurniawan - Okezone
Senin, 29 Oktober 2012 08:55 wib
Ilustrasi (foto: Runi/Okezone)
Ilustrasi (foto: Runi/Okezone)
JAKARTA - Selebaran yang berisi obral tenaga kerja asal Indonesia (TKI) beredar di Malaysia. Selebaran ini sudah disebar di jalanan Negeri Jiran itu sejak dua minggu terakhir.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membenarkan adanya kabar tersebut. Staf Khusus Kemenakertrans, Dita Indah Sari mengatakan, selebaran itu disebar olah salah satu agen tenaga kerja di Malaysia.

"TKI on Sale, kami menyediakan TKI dengan harga diskon," kata Dita mengutip isi selebaran kepada Okezone, Senin (29/10/2012).

Kata dia, ada nama yang tercantum di selebaran itu yakni Rubini. Tidak hanya ditebar begitu saja, promo ini juga dilakukan melalui internet. Namun, dia yakin pemerintah Malaysia tidak terlibat dalam aksi ini.

"Ini agency yang nakal, bukan pemerintah Malaysia-nya," terangnya.

Lanjutnya, Kemenakertrans meminta pemerintah Malaysia untuk mengklarifikasi persoalan itu. Selain itu, pemerintah Malaysia juga harus menindak agen tersebut karena perusahaannya ada di Malaysia.

"Kita akan kirim surat ke pemerintah Malaysia agar mengklarifikasi dan meminta maaf," tegasnya.

Kemenakertrans juga meminta agar Kedutaan Indonesia di Malaysia tidak melayani agency yang memasukkan job order sebelum kasus ini benar-benar ada titik terang.

"Agen ini harus ditindak bahkan kalau perlu jangan diikutkan dulu dalam bisni penempatan TKI," pungkasnya.
(trk)
http://news.okezone.com/read/2012/10/29/337/710357/selebaran-obral-tki-beredar-di-malaysia 

Kompas Rusak Pendidikan Indonesia


Senin, 29 Oktober 2012 11:49 wib
Junius Fernando Saragih (Foto: dok. pribadi)
Junius Fernando Saragih (Foto: dok. pribadi)
BARANGKALI ada untungnya tawuran pelajar mencuat sekaligus menyibak sekelumit tabir kebobrokan dunia pendidikan di negeri ini. Meski ramai saling tuding, setidaknya ini jadi alarm yang menginsyafkan kebutuhan menerawang kembali roh pendidikan tanah air. 
Sadar atau tidak, pendidikan tak ubahnya instrumen ampuh penguasa dalam bermain bola. Mau dibawa ke mana bola (baca: generasi muda) tergantung pada strategi (baca: ideologi) pendidikan sang panglima. Konkretnya bisa kita tengok bersama dalam paparan kurikulum yang digagas pemerintah.

Di Tanah Air kian kentara arah roh pendidikan mulai menubruk sisi humanis, persatuan, dan keadilan. Betapa tidak, atas nama kompetensi – disesuaikan dengan permintaan pasar kerja –anak bangsa kian dididik menjadi gandrung berkompetisi dan mengalienasi saudara sebangsanya. Belakangan santer ditemui saling serang bahkan saling bunuh antarpelajar. Kasus narkoba dan pornografi di dunia pendidikan juga ikut merebak. Di lain pihak, beberapa pelajar kian terperosok dalam konsumerisme akut. Tak jarang mereka kehilangan akal sehat –mengancam bunuh diri – saat keinginannya tidak dipenuhi. Individualisme dan egoisme pun perlahan-lahan menguasai benak pelajar. Mereka mulai melupakan esensi kegotongroyongan. Tak syak, sikut-sikutan dalam merengkuh cita-cita menjadi jamak mewarnai relasi sosial. Celakanya, korupsi yang marak di negeri ini juga berimbas pada ditudingnya beberapa perguruan tinggi –  oleh salah satu anggota DPR RI –  sebagai pencetak para koruptor.

Pendidikan (Tanpa) Budaya

Semoga saja dikawinkannya kembali pendidikan dan kebudayaan dalam satu rumah yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan bagian dari keinsyafan negeri ini akan esensi pendidikan yang seutuhnya. Menciptakan pendidikan yang bernuansa budaya nampaknya sudah saatnya dijadikan solusi akan derogasi moral para pelajar.

Bukan kebetulan salah satu pemimpin besar negeri ini, Ir. Soekarno menggadang-gadang kepribadian dalam bidang budaya menjadi salah satu elemen dari trisakti pancasila. Budaya ditempatkan pada posisi yang sangat vital dalam melanjutkan revolusi negeri ini. Meminjam dari Fred Wibowo (2007), budaya didefenisikan sebagai seluruh usaha manusia dengan akal budinya, melalui proses belajar yang bertujuan memperbaiki situasinya, mempertinggi kualitas hidupnya, dan semakin menyempurnakan dunia. Dalam kata lain, bila kita melihat produk pendidikan kita belakangan tidak mencerminkan kualitas hidup dan menyempurnakan negeri ini sudah barang tentu kita patut mempertanyakannya.
           
Bila ditelisik kembali kurikulum pendidikan Tanah Air yang berbasis kompetensi pelan-pelan mengalienasi kebudayaan itu sendiri dari dunia pendidikan. Bila tadi kita sepakat pendidikan sebagai rekayasa penguasa, saat ini pendidikan kita sedang merekayasa generasi mudanya mengikuti kebutuhan sistem kapitalisme yang sedang membelenggu negeri ini. Para generasi muda disiapkan menjadi kuli para investor.

Belum lagi pendidikan berbasis kompetensi ini tak pelak menciptakan diskriminasi yang sangat akut di kalangan pelajar. Mereka yang dianggap bodoh kerap kali mendapat cacian tidak saja dari temannya melainkan juga dari para guru. Para guru justru mengajarkan pengasingan akan yang kurang pintar dibandingkan mengajarkan kebersamaan dan saling menolong perihal saling mencerdaskan sesama anak bangsa. Nampaknya para guru lupa bahwa latar belakang para pelajar yang beragam juga kerap mempengaruhi daya tangkap mereka. Sungguh bengisnya pendidikan negeri ini bilamana mereka yang tidak beruntung dalam rumahnya masih mendapat caci maki dari sekolah dan perguruan tinggi.

Dalam pendidikan yang tak berbudaya dewasa ini, para pelajarnya kian dikondisikan menjadi manusia asosial dan egois. Para pelajar disibukkan dalam aktivitas belajar yang mendewakan kecerdasan intelektual dan mengabaikan kepekaan dan kecerdasan emosional. Para pelajar tidak pernah melihat ketidakadilan yang merebak di lingkungan sekitar mereka. Fokus pada diri sendiri sebagai manifestasi individualisme mengakar dalam batin dan benak para pelajar. Tidak aneh bila Ivan Illich akhirnya berujar bahwa pendidikan sekolah justru akan mencabut murid keluar dari akar kehidupan lingkungan dan memasukkan ke dalam kotak yang namanya kelas sehingga murid menjadi asing terhadap realitas lingkungannya.
 
Menggugat Media
 
Di Indonesia, kita lazim memaknai pendidikan sebagai upaya pencerdasan kehidupan bangsa, sehingga kita tidak hanya membicarakan sekolah dan perguruan tinggi melainkan juga elemen-elemen lain di lingkungan pelajar, termasuk media. Lantas, bila masih serius pada cita-cita pencerdasan kita harus mempertanyakan bagaimana negeri ini menempatkan media –  yang dewasa ini nyata-nyata berperan sebagai guru yang paling menarik bagi kalangan pelajar?

Barangkali sudah waktunya kita menggugat media yang belakangan tidak mencerminkan usaha negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Media telah sukses mengajarkan halusinasi dan dunia yang asing dari realita di lapangan. Media menjadi agen kapitalisme yang menyebarkan paham konsumerisme dan minim inovasi. Sontak media sukses menciptakan kelas sosial dengan jurang menganga di antaranya.

Media yang kerap menjadikan caci maki sebagai hiburan sensasional tak pelak terpatri dalam benak para pelajar. Emosi dieksploitasi dan dikemas menjadi konsumsi massal. Kekerasan dan sensualitas diumbar tanpa memperhatikan para pelajar sebagai konsumen media. Sudah barang tentu bukan hal aneh bila para pelajar dipicu untuk gandrung pada kriminalitas, egoisme, konsumerisme dan individualitas. Dan, barangkali sudah saatnya kita meninjau arah pendidikan Indonesia sudahkah mencerdaskan seluruh bangsa dan menciptakan manusia-manusia intelektual yang berkepribadian dalam budaya. Bila belum barangkali kompasnya sudah rusak. Mari menyumbang kompas baru yang lebih baik. Merdeka!

Junius Fernando Saragih
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
FISIP Universitas Padjadjaran
Penulis di Komunitas Pena Padjajaran
http://kampus.okezone.com/read/2012/10/29/95/710442/kompas-rusak-pendidikan-indonesia

"BUMN Jadi Sapi Perah Sejak Zaman Pak Ha


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 29 Oktober 2012 08:36 wib
JAKARTA - Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan adanya oknum di DPR yang meminta jatah pada BUMN telah menjadi polemik. Padahal, kejadian ini sudah lama terjadi.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismet Hasan Putro, mengapresiasi tindakan Dahlan tersebut. Menurut dia, Surat Edaran Nomor 542/Seskab/IX/2012 untuk mencegah terjadinya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum di DPR harus menjadi langkah awal untuk menata dan membangun sistem agar sesuai dengan good governance.

"Kita harus menatap ke depan, kita harus membuat sistem agar BUMN tak menjadi sapi perah. Ini kan terjadi sejak zaman pak harto, karena tidak ada sistem di situ," ungkap dia dalam Indonesia Hot Topic di Sindo Radio, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Dia menambahkan, kenapa kongkalikong ini menarik? Hal ini lantaran beberapa anggota DPR telah terbukti meminta jatah. "Karena telah terjadi proses dengan beberapa kasus yang terjadi saat ini," tambah dia.

Sekadar informasi, surat edaran (SE)-542 merupakan imbauan agar para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.

Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4 dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan prosentase, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan ke persiapan tahun 2013 terus meningkat, demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara. 

Seskab mengingatkan, bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran. Ketentuan yang sama untuk Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi "APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja".

Persetujuan melalui pembahasan perincian APBN/APBD itu, lanjut Seskab, dapat ditengarai dari beberapa kasus di pengadilan tindak pidana korupsi yang kian terkuak dan terberitakan kepada masyarakat, berawal dari praktik kongkalikong antara oknum DPR/DPRD dengan oknum pejabat pemerintah.
(mrt
http://economy.okezone.com/read/2012/10/29/320/710351/bumn-jadi-sapi-perah-sejak-zaman-pak-harto

Kedubes Malaysia: Iklan "Obral TKI" Benar Ada


Fajar Nugraha
Senin, 29 Oktober 2012 10:52 wib
Selebaran
Selebaran "Obral TKI" di Malaysia (foto: Fiddy)
JAKARTA - Selebaran melecehkan mengenai penjualan tenaga kerja Indonesia "TKI" di Malaysia oleh agen tenaga kerja, diakui kebenarannya oleh pihak Pemerintah Malaysia. Pihak Malaysia menegaskan hal ini tidak mendukung selebaran tersebut.
"Benar itu, kebenarannya memang ada. Tetapinya bercanggah dengan memorandum yang ditandatangani pada 2006 atau 2011. Memang dari dulu pihak Pemerintah Malaysia tidak menyokong perkara ini. Tapi ini dibuat secara izin-izin yang haram (ilegal)," ujar Konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Raja Nizam, kepada Okezone, Senin (29/10/2012).

Ketika ditanya apakah selebaran ini memang dibenarkan penggunaannya oleh pihak Pemerintah Malaysia, Raja Nizam berkomentar, "tidak, tidak, tidak dibenarkan".

"Dahulu pernah terjadi (penyebaran selabarannya). Iklan-iklan itu diletakkan secara haram (ilegal) di tepi jalan. Jadi benda itu amat susah di kawal, tetapi kerajaan (Malaysia) memang tidak membenarkan. Ini ulah agen-agen yang haram," tegasnya.

Menurutnya, praktek ini bukanlah bentuk perdagangan manusia. "Saya rasa tidak. Ini semacam agen (tenaga kerja) yang ingin over pekerja (memindahkan pekerjanya/tenaga kerja), tetapi caranya itu tidak betul. Karena dia secara ilegal menampang (beriklan) di jalan-jalanan," tutur Raja Nizam.

Raja Nizam menambahkan, pihak tidak mengetahui agen-agen tenaga kerja nakal yang membuat iklan semacam ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari membenarkan adanya selebaran obral TKI itu. Bahkan promo itu juga dilakukan melalui internet.

Kemenakertrans akan mengirim surat kepada Pemerintah Malaysia untuk mengklarifikasi temuan itu. Menurut pihak Kemenaketrans hal ini bukan ulah pemerintah Negeri Jiran, tapi dilakukan oleh agen tenaga kerja nakal. Kendati demikian, tindakan tegas harus tetap diberlakukan.
(faj)
http://international.okezone.com/read/2012/10/29/411/710409/kedubes-malaysia-iklan-obral-tki-benar-ada 

Selasa, 09 Oktober 2012

M YAZID AL QAHAR, PENCIPTA ROBOT SENJATA OTOMATIS - Mampu Tembak 20 Target dalam 10 Detik

PDF Print
Tuesday, 09 October 2012
Persenjataan canggih tidak lagi didominasi negara-negara Barat. Sebab,Indonesia sudah bisa menciptakan robot senjata otomatis.Robot ini dibuat M Yazid Al Qahar,20,mahasiswa Unikom,jurusan Teknik Informatika.


Berkat hasil karyanya,dia meraih juara I pada ajang Robogames di Amerika Serikat,April 2011. ”Waktu itu saya buat untuk bisa menembak target yang diam. Sekarang saya buat pengembangannya karena robot senjata otomatis ini bisa menembak target bergerak,”kata Yazid di Unikom,Jalan Dipatiukur, Kota Bandung,kemarin.

Robot senjata otomatis ini dibuat karena keinginannya mempermudah operasional tentara sehingga mengurangi jatuhnya korban saat terjadi kontak senjata,baik dalam perang maupun penyergapan teroris.”Umumnya senjata dikendalikan manusia,kalau yang ini komputerisasi, secara otomatis mendeteksi target, mengarahkan,dan menembak otomatis.Tidak ada sentuhan tangan manusia secara langsung.Kalau programnya sudah jalan ketika pertama kali menembak,dia (senjata) otomatis akan menembak target seterusnya,”ujarnya.

Cara kerja robot yang pertama kali dibuatnya itu sama seperti senjata biasa, namun pada senjata ciptaan terbarunya ini ditambah beberapa komponen seperti kamera (webcam) di bagian depan mulut senjata dan laser di bagian atas.Karena beroperasi otomatis,maka semuanya disambungkan ke komputer,termasuk pelatuk. Untuk bisa menembak target bergerak,senjata disimpan di tempat yang dibuat seperti meja,lalu di bagian bawahnya dibuat seperti roda kecil sehingga bisa bergerak ke kanan dan kiri.

”Saya menggunakan sistem pengindraan teknik pengolahan citra,bagaimana robot dapat melihat seperti mata manusia.” ”Gambar yang diambil kamera akan diolah,setelah didapatkan target lalu laser akan menyala dan sistem mengarahkan senjata ke target,setelah dirasa tepat baru ditembak,”jelas Yazid.

Dia mengakui akurasi senjata yang dibuatnya selama empat bulan itu cukup tinggi yaitu 90%.Dengan jarak tembak 2-3 meter,sebanyak 20 target bisa ditembak dalam sepuluh detik.Jadi,satu target hanya membutuhkan waktu setengah detik.Saat ini dia masih menggunakan senjata yang biasa digunakan untuk airsoft gun.

Dengan memakai senjata sungguhan pun bisa dilakukan.Untuk meningkatkan kemampuan tembak, hanya perlu mengganti peralatan seperti penggunaan kamera dan software khusus. ”Selanjutnya saya ingin membuat senjata ini bisa bergerak sendiri,tidak hanya diam.Nanti akan dikembangkan sehingga bisa bedakan lawan dan kawan. Saat ini baru bisa membedakan benda bulat itu musuh, bentuk lain bukan,”katanya.

Selain jadi alat pertahanan negara,penemuan yang menelan biaya kurang dari Rp10 juta ini juga bisa jadi antirudal,sehingga kalau ada rudal yang masuk akan dihancurkan. Dengan berbagai keunggulan tersebut,Yazid berhasil meraih juara I dengan perolehan medali emas pada ajang INAICTA 2012. MASITA ULFAH KOTA BANDUNG
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/533521/

Sabtu, 06 Oktober 2012

Skenario Pelemahan KPK


PDF Print
Saturday, 06 October 2012
Ketika Jumat (28/9) pekanlalu JuniverGirsang dan Hotma Sitompoel, kuasa hukum Djoko Susilo,datang ke KPK dan menyampaikan bahwa kliennya tak akan hadir memenuhi panggilan KPK, karena masih menunggu fatwa dari MA tentang kewenangan memeriksa kasus simulator, banyak yang sontak mencibir, langkah itu merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK.


Tapi saya tak melihatnya seperti itu. Bagi saya langkah kedua pengacara itu lebih merupakan langkah formalitas yang perlu ditunjukkan bahwa sebagai kuasa hukum mereka harus melakukan langkah-langkah yang menguntungkan dan memberikan harapan kepada kliennya. Pengacara sekaliber Hotma dan Girsang mustahil tidak mengetahui bahwa menurut hukum dan pendirian resmi MA, sejak dulu permintaan fatwa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, bukan oleh pengacara atau oleh pesakitan hukum.

Hotma dan Girsang pasti tahu,upayanya untuk meminta fatwa ke MA akan sia-sia.Tapi sebagai pengacara, dia harus menunjukkan kepada kliennya bahwa dia sudah berusaha. Saya kenal dan pernah berdiskusi agak lama dengan Girsang. Dia itu sama dengan kita, merasakan keprihatinan dan kepedihan yang mendalam karena korupsi sangat merusak kehidupan bernegara kita. Dari pengalamannya membela kasus-kasus korupsi, Girsang tahu betapa mengerikan gurita dan monster korupsi di negeri ini. Dia ceritakan monster-monster dan gurita itu kepada saya dan dia pun berharap agar ada langkahlangkah yang kuat dan cepat dalam memberantas korupsi.

Meski begitu secara profesional dia tetap harus membela kliennya, koruptor sekalipun. Memang tidak setiap sikap dan tindakan orang yang melawan atau menyerang KPK itu harus diartikan ingin melemahkan KPK meskipun harus diakui, ada arus sistematis yang ingin melemahkan KPK itu. Ada juga yang mempersoalkan eksistensi KPK karena memang ingin mengkritik atau memproporsionalkan penegakan hukum agar tidak proliferatif. Dalam batas tertentu dan untuk jangka panjang saya setuju dengan Fachri Hamzah bahwa di dalam negara demokrasi konstitusional tak boleh ada lembaga negara yang superkuat.

Semua harus seimbang, di bawah kontrol publik, dan tak boleh adayangdiberikewenangan yang bisa diselewengkan. Meski begitu, untuk saat ini sampai beberapa waktu ke depan, dunia penegakan hukum kita masih sangat membutuhkan KPK. Dari konstitusi dan kaidah-kaidah hukum apa pun keberadaan KPK dan semua kewenangannya saat ini adalah sah dan diperlukan. KPK telah berhasil membuat bergidik para koruptor karena di tangannya bisa diseret orang-orang kuat yang terlibat korupsi.

Kenyataan itulah yang kemudian menimbulkan,meminjam istilah Taufiequrachman Ruki, corruptors fight back, serangan balik dari para koruptor yang sekarang tampak menjadi gerakan sistematis untuk melemahkan KPK.Para koruptor yang dendam dan takut kepada KPK beramai-ramai untuk menghantam, melemahkan, dan melenyapkan KPK secara kolaboratif dan hegemonis. Dalam catatan saya ada tiga skenario yang dilakukan para penyerang untuk melemahkan KPK ini.

Pertama, melakukan judicial review atau meminta MK membatalkan kewenangankewenangan khusus yang secara yuridis dan konstitusional diberikan kepada KPK. Sampai Oktober 2012 ini sudah 15 kali UU KPK diperkarakan, tetapi dari semua perkara yang telah diputus, MK selalu memperkuat konstitusionalitas dan posisi hukum KPK. Baik saat membuat vonis menolak maupun mengabulkan permohonan, MK selalu menguatkan posisi KPK bukan karena pertimbangan politik, tetapi sematamata berdasar konstitusi dan hukum.

MK selalu menegaskan keberadaan KPK dan semua kewenangan khususnya adalah konstitusional dan harus didukung. Kedua, melalui delegalitas kepemimpinan KPK yang menurut UU KPK harus kolektif kolegial. Pada saat Antasari Azhar ditahan dan kemudian dipecat dari KPK muncul suara dari Gedung DPR yang menyatakan bahwa sejak saat itu KPK tak bisa lagi beroperasi karena sifat kolektif kolegialnya tak terpenuhi berhubung pimpinannya tidak lagi utuh.

Tapi pada saat itu para pendukung KPK berhasil menggalang dukungan bahwa selama pimpinan aktif masih lebih dari dua, semua keputusannya adalah legal karena memenuhi kuorum kolektif kolegial. Berikutnya “hampir” saja pimpinan KPK kurang dari tiga saat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan terdakwa.Tapi MK segera memutus bahwa pimpinan KPK yang dijadikan terdakwa tidak bisa diberhentikan sebelum divonis bersalah yang disertai dengan kekuatan hukum yang tetap.

Ketiga, melalui upaya merevisi UU KPK yang isinya,meminjam istilah Abraham Samad, akan memotong tangan dan kaki KPK melalui penghilangan hak penuntutan,mempersulit penyadapan, penghidupan SP3,dan sebagainya. Itulah tiga skenario pelemahan KPK yang tak terbantahkan. Belum lagi seranganserangan kasar terhadap KPK yang dilancarkan melalui media massa.Bahkan ada yang dengan konyol mengatakan bahwa di dalam UU KPK tak ada istilah extra-ordinary crime, padahal istilah itu tertulis jelas di dalam konsiderans pertama UU KPK meskipun sudah menggunakan bahasa Indonesia.

Melihat kebutuhan penegakan hukum dan manfaat kiprah KPK, kita harus menyelamatkan KPK dan mendukung agar kewenangannya seperti yang ada selama ini tetap dipertahankan. ●

MOH MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532832/

Polisi Kepung Gedung KPK



Saturday, 06 October 2012
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Mereka berencana menjemput paksa salah satu penyidik kasus simulator kemudi mobil dan motor, Kompol Novel.


JAKARTA – Suasana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi malam, mencekam. Puluhan polisi, berseragam provost dan berpakaian preman, mengepung kantor lembaga antikorupsi tersebut.

Hingga dini hari tadi, pengepungan masih berlangsung. Sumber internal KPK mengungkapkan, kedatangan aparat kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya itu untuk menangkap penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM.“Kantor (KPK) lagi gawat.Ada polisi banyak di kantor bawa surat perintah penangkapan, dari Bengkulu.Kelihatannya mau nangkap penyidik Korlantas.Rombongannya dipimpin Direskrimum (PoldaMetroJaya),”ujarsumber tersebut kepada wartawan tadi malam.

Berdasar pantauan harian SINDO,polisi berseragam maupun berpakaian preman mulai mendatangi Gedung KPK pada pukul 19.00 WIB atau satu jam pascapemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Mereka kemudian berpencar dan menyebar di beberapa titik Gedung KPK.Beberapa di antaranya menjaga ketat pintu masuk. Sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa perwira kepolisian terlihat berdiskusi dengan satpam KPK.Salah satu di antara perwira polisi itu sempat mengatakan ingin bertemu Juru Bicara KPK.

“Kita bawa surat perintah penangkapan,” kata satu orang anggota polisi. Diskusi panjang itu terjadi hingga pukul 21.30 WIB.Tak seberapa lama,15 orang dari rombongan polisi itu akhirnya bisa masuk ke ruang tunggu tamu KantorKPK.Diruangtungguitu, rombongan terlihat berdiskusi. Tepat pukul 22.00 WIB, enam perwira polisi terlihat menuju ruang dalam KPK. Di antara rombongan tampak sejumlah pejabat Polda Metro Jaya, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Toni Harmanto, Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan, dan Kasubdit Jatantras AKBP Helmi Santika.

Sumber di KPK menuturkan, polisi diduga mencari-cari kesalahan masa lalu penyidik KPK,Kompol N.Menurutnya, Kompol N merupakan penyidik sentral dalam kasus simulator SIM. “Dia panglimanya penyidik KPK,”ungkapnya. Dari informasi yang dihimpun, Kompol N yang dimaksud adalah Kompol Novel Baswedan. Adik sepupu Rektor Universitas Paramadina,Anies Baswedan ini pernah bertugas di Polda Bengkulu pada tahun 2004. Saat bertugas di Polda Bengkulu,Kompol Novel sempat menembak penjahat yang melarikan diri dan peluru yang dilepaskannya mengenai warga sipil.

Setelah delapan tahun berselang,kasus itu diduga sengaja diungkit kepolisian. Merespons aksi pengepungan oleh polisi tadi malam, puluhan aktivis antikorupsi mendatangi KPK untuk mendukung lembaga antikorupsi tersebut. Datang pula Wamenkumham Denny Indrayana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Puluhan polisi berseragam terlihat mengawasi aksi para aktivis antikorupsi tersebut.

Polisi berpakaian preman terlihat berlalu lalang di antara kerumunan wartawan dan aktivis yang menyampaikan aksi mendukung KPK. Saat ditanyai SINDOmengenai tujuan kedatangan polisi di KPK apakah untuk menangkap penyidik KPK yang belum balik ke Mabes Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto hanya tersenyum. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana mengatakan,kesalahan yang pernah dilakukan Kompol Novel beberapa tahun lalu sengaja diungkit Polri.

“Saya sudah dengar sejak dua minggu lalu bahwa kepolisian sedang menyusun rencana untuk menangkap Kompol Novel terkait kesalahan yang pernah dia lalukan secara tidak sengaja,” kata Ganjar kepada SINDO di depan Gedung KPK, Jakarta,tadi malam. Sinyal penjemputan paksa penyidik KPK oleh Polri sebelumnya disampaikan Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna. Nanan mengatakan, Polri memiliki aturan internal mengenai anggotanya yang mangkir dari instruksi institusi untuk kembali ke Mabes Polri.

“Bukan bisa (menjemput paksa), justru harus, berkewajiban (jemput paksa). Itu kami lakukan karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab,” ujar Nanan di Mabes Polri,Jakarta, kemarin. Menurut Nanan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mengkaji apa yang dilanggar oleh kelima penyidik berpangkat kompol. Untuk diketahui, rata-rata kelima penyidik Mabes Polri itu habis masa tugasnya sebagai penyidik yang diperbantukan di KPK sejak 12 September lalu.

Status kelimanya akan menjadi desersi jika tak melapor ke Mabes Polri hingga 30 hari sejak tanggal habis masa tugasnya.Kemungkinan jemput paksa bisa direalisasi jika kelima penyidik itu tidak merespons perintah laporan hingga waktu yang sudah ditetapkan. “Waktu 30 hari tidak melapor, itu namanya desersi dan bisa dibilang insubordinasi. Termasuk saya juga, meski bintang tiga harus melapor, kan kita punya etika,” ucap Nanan.

Penjemputan paksa dilakukan karena kelima penyidik, jika memang tak melapor,melanggar kode etik profesi Polri. Maka, ucap Nanan, kepolisian akan langsung melakukan tindakan kepada para penyidik yang tak acuh terhadap perintah pimpinan. Seperti diketahui, lima dari 20 penyidik Polri di KPK yang habis masa tugasnya dan diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri enggan kembali ke Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan mengingatkan Mabes Polri untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan tidak melawan hukum.

“Kami perlu mengingatkan siapa pun, apalagi penegak hukum. Bila ada yang tidak berkenaan, selesaikan masalah dengan cara hukum. Tidak dengan melawan hukum. Apalagi dengan cara yang potensial disebut sebagai teror,”ujarnya. ● sabir laluhu/ krisiandi sacawisasra 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532834/38/

Jumat, 05 Oktober 2012

Kesantunan Beragama


PDF Print
Friday, 05 October 2012
Mimpi indah tentang bangsa yang adil dan damai di negeri kita ternyata masih angan-angan. Kita jadi makin miris dengan kondisi negara kita saat ini yang masih terus didera kekerasan termasuk yang berlabel keagamaan.


Seolah-olah negeri kita ini lahan subur mekarnya kekerasan. Ini juga melayangkan paradoks tentang negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pembantaian massal, perusakan atas nama agama,dan jihad yang salah kaprah rupanya telah melumuri wajah Indonesia kita. Selama ini ada satu rumusan yang tampak mengerikan.

 Ketika penegakan hukum (law enforcement) payah, masyarakat pun akan terpuruk ke dalam rasa frustrasi dan anomi sosial yang mudah disentil naluri kebinatangannya untuk kemudian berbuat kekerasan. Akhirnya, mereka mudah melakukan pembantaian sekalipun pada pencuri kelas teri. Demi sesuap nasi, seseorang akan tega mencuri, memalak, merampok, membunuh, dan melakukan kekerasan.

Kesantunan

Betapapun ada jamaah yang dipandang sebagai jahiliyah fil aqidah (salah secara akidah), tetapi tidak lantas melakukan penghakiman secara anarkistis. Justru tindakan anarkistis akan dimasukkan kategori sebagai jahiliyah fi al-akhlaq (salah secara moral). Dalam hal ini perlu dikedepankan dakwah bil hikmah. Nabi Muhammad telah meneladankan banyak perbuatan terpuji (akhlaq al-mahmudah).

Dengan sifat santunnya, Nabi justru telah membuat mereka yang sebelumnya musuh kemudian menjadi sahabat. Pernah suatu saat Nabi Muhammad ingin bersikap lebih keras dalam menjalankan dakwah, namun ia langsung ditegur dengan turunnya sebuah ayat Alquran: ”Apakah Kamu akan memaksa orang untuk jadi Islam”.Pernah pula suatu saat Nabi Muhammad merasa putus asa, ia juga disalahkan dengan turunnya sebuah ayat yang terjemahan bebasnya: ”Apakah Kamu akan menghancurkan dirimu sendiri karena kecewa orang tak percaya Alquran”.

Dalam sejarah umat Islam, kekerasan yang dilakukan oleh beberapa kelompok ternyata malah menghancurkan kelompok itu sendiri. Penolakan terhadap kekerasan merupakan pesan dan nilai-nilai islami yang adiluhung. Hal ini juga berakar kuat dari petunjuk Alquran yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak adil terhadap seorang manusia setara dengan pembunuhan seluruh umat manusia.

Karena itu, membunuh orang karena alasan beda keyakinan berarti sama dengan membunuh muslim sebab mereka makhluk Tuhan. Membakar gereja sama dengan membakar masjid karena semua itu diberikan Tuhan untuk mendukung kehidupan manusia.

Konsensus

Konsensus umat Islam bahwa Indonesia merupakan bentuk final dan merupakan konkretisasi ajaran Islam, tentunya tidak sekadar slogan belaka. Kita telah menerima demokrasi sebagai pilar bagi tegaknya kedamaian dan kenyamanan bangsa Indonesia. Demokrasi dan pluralisme menjadi simpul perekat kemajemukan dan keragaman bangsa kita.

Keragaman bukanlah sebagai pembelah, melainkan sebagai pemersatu dalam konstruksi “Bhinneka Tunggal Ika”. Merebaknya kasus-kasus kekerasan di Tanah Air menunjukkan masih keringnya rasa kebersamaan serta kian longgarnya ikatan kekeluargaan (ukhuwwah) antar sesama anak bangsa.Begitupun masyarakat tampak sangat mudahnya melakukan pertikaian dan kekerasan berlabel agama.

Di lingkungan internal umat Islam sendiri, perselisihan antarkelompok masih terus saja muncul dan ini seringkali meluap dalam bentuk kekerasan massa. Malah kelompok Islam tertentu sering memancing situasi untuk melakukan kekerasan. Apa yang seringkali dislogankan dengan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, belum maksimal terwujud dalam tindakan nyata.

Islam adalah manhajul hayah (jalan hidup nyata), bukan din al-maut (agama kematian). Dalam nomenkaltur fikih disebut al-mashalih al- ’ammah (kemaslahatan bersama). Artinya, dalam merespons dan menyelesaikan persoalan- persoalan kemanusiaan- kemasyarakatan, Islam selalu berpijak pada pendasaran hukum. Sikap mental yang terpuji seperti kasih sayang dan kebersamaan antar umat manusia,perlu diiringi dengan penegakan hukum.

Sifat manusia yang berpotensi merusak (ifsad fi al-ardhi wa safku-ddima’) perlu dikendalikan. Di sini Islam sudah tegas memberikan petunjuk yang tegas (dilalah al-nash). Karena itulah, penting mengedepankan penataan mentalitas melalui penguatan ukhuwwah antaranak bangsa. Ini upaya preventif (ihtiyath) lewat pembangunan spiritual dan mentalitas, di samping pembangunan material di negara kita.

Sudah seharusnya pembangunan mental sekukuh hasrat dalam pembangunan material.Tanpa itu, tidak akan mungkin terwujud equilibrium (tawazun wa al-i’tidal). Keprihatinan kita atas kondisi kekerasan sesungguhnya kepedulian kita terhadap kondisi bangsa ini.Tak ada jalan lain, kecuali kita semestinya menguatkan mentalitas bangsa kita.

Pembentukan mentalitas dengan memperkukuh rasa kebersamaan dan persaudaraan tentu saja perlu ditopang melalui penegakan hukum secara maksimal.Kekerasan dalam bentuk apa pun, struktural maupun kultural, harus segera dihentikan. Akhirnya, kita juga tidak boleh melupakan bahwa ada hal lain yang mesti dikedepankan yaitu keteladanan yang baik (al-matsal al-‘ala) dari para pejabat,ulama,dan tokoh masyarakat.

Seperti kata-kata seorang ulama ahli bahasa, Ibnu Malik: ”Keteladanan adalah yang paling utama.Ucapan tanpa keteladanan tidak akan pernah bisa dipahami.” SAID AQIL SIRADJ Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532523/

Permendikbud Antikekerasan - Siswa Tawuran, Guru Bisa Dikenai Sanksi


PDF Print
Friday, 05 October 2012
JAKARTA –Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah mempermudah pemberian sanksi terhadap pelaku.

Permendikbud yang sedang disusun ini akan menyentuh semua lini baik dari siswa itu sendiri, institusi sekolah maupun jajaran guru, termasuk kepala sekolah dan dinas pendidikan. ”Jika banyak yang mempertanyakan mengapa saat ini sekolah seakan steril dari sanksi, ke depannya sekolah juga akan terkena sanksi karena termasuk institusi terbuka dan bukan isolatif, tetapi entitas yang berada di tengah masyarakat yang berlaku dinamis,” kata Mendikbud Mohammad Nuh saat silaturahmi Mendikbud dengan mahasiswa penerima Bidik Misi UGM di Jakarta kemarin.

Mantan Menkominfo itu menjelaskan, saat ini banyak yang mempertanyakan mengapa kepala sekolah yang sekolahnya sering tawuran hingga menelan korban jiwa tidak dimutasi.Menurut Nuh,mutasi bukan kewenangan Kemendikbud karena masuk dalam otonomi daerah. Namun permendikbud ini akan menjadi kepanjangan tangan Kemendikbud untuk mempertanyakan sanksi mutasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

”Kami bisa memanfaatkan check and balance ke dinas. Misalkan mempertanyakan mengapa di sekolah X kepseknya masih bercokol di situ,”jelasnya. Permendikbud tersebut juga dapat menjadi standar pemberian sanksi pidana oleh polisi. Mantan Rektor ITS itu menyebutkan, yang terpenting dari sanksi itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kekerasan di sekolah, misalnya dua tawuran di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui, Kemendikbud akan mengeluarkan peraturan menteri tentang pencegahan kekerasan dan tawuran pelajar. Di dalamnya diatur sanksi bagi pelaku tawuran dan penanganan untuk mencegah kekerasan antarpelajar.Penanganan hukum oleh kepolisian juga akan dipermudah dengan beberapa regulasi yang dimasukkan dalam permendikbud ini.

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arief Rachman berpendapat, secepatnya harus ada identifikasi siswa atau anak bermasalah di setiap sekolah agar mereka segera dididik di bawah disiplin yang ketat untuk mencegah kekerasan di kemudian hari. ”Jangan sampai kita kecolongan. Di sekolah selalu ada anakanak yang tidak bisa taat aturan, kita harus bimbing dengan baik,”tuturnya.

Dia setuju jika siswa dimasukkan ke penjara jika terbukti bersalah.Namun,sekolah tetap wajib melakukan pembinaan dengan memberi kesempatan kepada anak tersebut tetap menempuh pendidikan. Dia juga menilai yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tawuran adalah kepala sekolah dan guru yang tidak mampu mendisiplinkan aturan. ●neneng zubaidah
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532481/