Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 29 Februari 2012

Dosen UPI Diduga Jiplak Karya Tu


PDFPrint
Thursday, 01 March 2012
BANDUNG – Tiga dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diduga melakukan praktik plagiarism hasil karya yang ajukan ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadi guru besar.


Kejadian memalukan institusi pendidikan ini telah sampai ke Dikti Kemendikbud,meski belum mengantongi namanama dosen yang bersangkutan. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, akibat kejadian ini UPI menerima moratorium dari Dikti. ”Dari tiga dosen itu,salah satunya plagiat dari hasil karya Universitas Padjadjaran (Unpad). Selama satu tahun UPI tidak boleh mengajukan guru besar dan semua dosen tidak bisa naik golongan atau pangkat,” ujarnya,kemarin.

Pembantu Rektor Bidang Penelitian dan Pengembangan UPI Aminudin Azis mengatakan, akan ada rapat meski tidak mengetahui persis apa yang dibahas. ”Kalau urusan kemiripan, saya tidak tahu karena tidak menjadi tim pemeriksa. Biasanya kalau ada plagiarisme akan tergantung pelanggaran norma akademik atau aturan kementerian, bukan masalah tegas atau tidak,karena ini tidak bisa digeneralisasi,”ucapnya. Menurut dia,surat dari Dikti tidak hanya untuk UPI, rektor perguruan tinggi lain juga menerimanya. Isinya semua rektor berhati-hati tindak plagiarism, karena dianggap kurang bermartabat.

Kepala Humas UPI Suwatno Fakhrudin mengatakan,tim evaluasi sudah selesai bekerja merespons rekomendasi Dikti dan akan dibawa ke senat akademik.”Kami juga sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian terkait masalah ini,”ucapnya. Asisten Direktur I Pascasarjana Unpad Engkus Kuswarno mengungkapkan, satu minggu lalu Unpad menerima surat dari Dikti untuk mengecek karya tulis pengajuan guru besar mengenai sub judul ilmu pemerintahan studi kasus di Cianjur.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso membenarkan adanya pelanggaran norma akademik. Hal ini terlihat dari kemiripan karya tulis yang diajukan ke Dikti. ”Kalau dari data-data yang ada tampak ada pelanggaran akademik,”ucapnya. masita ulfah 


Membangsa Indonesia




Thursday, 01 March 2012
Pengertian bangsa sebagai “nation” adalah dengan kesamaan teritori tanah air, dengan kesatuan rasa dan hasrat tampil merdeka dalam identitas kemajemukan suku,agama,tetapi ika menyatu untuk secara politis menjadi sebuah negara berdaulat.

Masihkah Kartu Minyak Iran Bertuah?


PDFPrint
Thursday, 01 March 2012
Energi mengubah peta geopolitik dunia (Tanaka,2012) Sebagai perlawanan balik terhadap sanksi ekonomi Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) atas tuduhan pengembangan uranium untuk senjata nuklir,Iran telah menghentikan ekspor minyaknya ke Inggris dan Prancis serta mengancam embargo ke seluruh Eropa.

TAJUK, Perlindungan TKI


PDFPrint
Thursday, 01 March 2012
Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang hidup di luar negeri lumayan banyak. Tercatat tak kurang dari 3,091 juta dan lebih dari separuh atau sebanyak 1,82 juta adalah tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dugaan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang - Modus yang Digunakan DW Mirip dengan Gayus



Print
Thursday, 01 March 2012
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga modus tindak pidana yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika Merthana (DW) hampir sama dengan Gayus Tambunan.

Beternak Sapi di Timur


PDFPrint
Thursday, 01 March 2012
Berjalan dalam gelap melewati perkampungan di Desa Basalele, Kabupaten Buru Utara,seekor sapi bali betina tiba-tiba muncul. Biasanya rombongan sapi berjalan beriringan,tapi kali ini hanya seekor.

Jaksa Sistoyo Dibacok Seusai Sidang


PDFPrint
Thursday, 01 March 2012
ImageBANDUNG– Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo nyaris celaka. Terdakwa perkara dugaan suap senilai Rp100 juta itu kemarin tiba-tiba dibacok oleh seseorang yang mengaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

KORPORASI Berdiri di Kaki Sendiri


Abun Sanda | Erlangga Djumena | Senin, 27 Februari 2012 | 07:47 WIB
:

KOMPAS.com - Seorang pengusaha besar Indonesia yang masih muda gelisah di ruang kerjanya. Pasalnya, majikannya yang ia kagumi memecat tiga karyawan, hanya karena mereka menggunakan waktu sejam menengok teman kerja yang sakit.
Setelah dua jam berpikir, ia mengundurkan diri. Ia berterima kasih karena sudah dipercaya menjadichief executive officer selama enam tahun, sejak ia berusia 26 tahun (2002-2008). Anak muda ini sadar ia telah membuat keputusan serius. Keluar dari sebuah perusahaan besar tanpa sekoci penyelamat. Gajinya yang sekitar Rp 118 juta per bulan ia abaikan.
Setelah keluar, peraih gelar master hukum dari Harvard University ini tidak bingung. Ia mendirikan perusahaan makanan, pengepakan, dan importir mesin-mesin industri ringan. Tahun pertama, kerja keras. Seluruh 120 karyawannya, ia gugah bekerja keras. Akhir tahun, ia bersyukur. Perjuangan selama setahun meraup keuntungan bersih Rp 23 miliar.
Tahun kedua, jumlah karyawan tumbuh empat kali lipat. Keuntungannya menjadi Rp 57 miliar. ”Kalau saya tidak memutuskan berdiri di kaki sendiri, saya akan survive, tetapi pendapatan saya segitu saja. Pula saya tidak bisa mempekerjakan banyak orang,” katanya di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Pengalaman yang sama diutarakan seorang usahawan di bidang makanan dan minuman ringan. Dalam usia 28 tahun, dia sudah menjadi CEO di anak perusahaan dari sebuah perusahaan rokok. Gajinya tahun 1986 mencapai Rp 9 juta. Ia lalu diajak perusahaan raksasa lain, juga dengan jabatan CEO, dengan gaji empat kali lipat. Tentu saja tawaran ini ia ambil.
Tiga tahun menjadi CEO di perusahaan tersebut, dia berpikir membangun perusahaan sendiri. Dua tahun pertama amat berat. Ia mengembangkan usaha bisnis makanan dan minuman ringan. Tahun keenam, setelah menguasai pasar dalam negeri, ia mulai ekspor. ”Keuntungan dari ekspor amat kecil. Tetapi sekecil-kecilnya laba itu saya ambil juga sebab kalau ekspornya ke 30 negara misalnya, akan terasa besar juga,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, pekan lalu.
Ia peroleh karena ia berani berisiko berdiri sendiri. Namun, jangan keliru, banyak juga yang mencoba sendiri tetapi gagal. Ia lebih cocok menjadi profesional. Ini aspek yang tidak banyak diketahui orang. Berbeda menjadi seorang pekerja profesional dibanding menjadi bos di perusahaan sendiri.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/27/07471435/Berdiri.di.Kaki.Sendir
i

Testimoni Mega, Sang "Suster Ngesot"


Glori K. Wadrianto | Rabu, 14 Desember 2011 | 12:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — "Semua sudah pada posisi saat itu, beberapa saat kemudian saya mendengar ting tanda pintu lift berbuka, tiba-tiba ada hantaman keras ke muka sebelah kiri saya. Blankseketika. Itu yang saya rasakan," demikian kutipan testimoni Mega Tri Pratiwi (20) dalam blog pribadinyamegavandjabir.blogspot.com.

TKI Harus Dapat Perlindungan Teknis, Ekonomis , dan Yuridis



Eny Prihtiyani | Robert Adhi Ksp | Rabu, 29 Februari 2012 | 14:29 WIB


Foto:

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Strategi pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia, yang mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis modal, ternyata belum mampu mengatasi masalah kesempatan kerja, pengangguran, dan kemiskinan.
Hal ini antara lain karena Indonesia adalah negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (Labor Surplus Economic), sehingga pertumbuhan ekonomi tidak serta merta berdampak secara signifikan mengatas i pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu, animo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri sebagai solusi dari terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun, namun peningkatan layanan dan penempatanny a masih menemui permasalahan.
Meningkatnya jumlah TKI untuk bekerja di luar negeri memang berkait erat dengan keberhasilan para TKI dalam bekerja di luar negeri, sehingga mendorong masyarakat memberi dukungan untuk bekerja di luar negeri.
"Akan tetapi, besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri itu harusnya diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI sejak menjelang penempatan hingga kembali ke tanah air," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan James T. Riyadi, di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dari sekian banyak TKI, kata James, yang bekerja di luar negeri rata-rata pendidikan tertinggi masih setingkat SLTA. Kondisi demikian menjadikan TKI kurang bisa memberikan daya tawar kepada majikan atau perusahaan yang memperkerjakannya. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan, terutama yang menyangkut tata kerja dan budaya masyarakat setempat serta peraturan yang berlaku.
Penempatan TKI di luar negeri memang sudah menjadi alternatif untuk memberi pekerjaan kepada warga negara Indonesia (WNI).
Tenaga Kerja Indonesia (TK I) di luar negeri telah menjadi pemasok devisa terbesar kedua setelah Migas, yang mencapai Rp 60 Trilyun (US$ 6,615 miliar) hingga akhir tahun 2009 dan Bank Dunia memperkirakan tenaga kerja Indonesia membawa remitansi sedikitnya 7,1 miliar dollar AS pada 2010. Untuk Asia, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar bersama dengan Filipina dan Srilanka.
"Untuk mengakomodir kedua isu itu, maka konsepsi perlindungan didalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal yaitu Perlindungan Teknis, Perlindungan Ekonomis, dan Perlindungan Yuridis (Hukum)," tegas James
.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/29/14290149/TKI.Harus.Dapat.Perlindungan.Teknis.Ekonomis.dan.Yuridis

Selasa, 28 Februari 2012

Perbatasan Timor Leste Hidup dalam Gelap di Tapal Batas RI



Sigiranus Marutho Bere | Glori K. Wadrianto | Rabu, 29 Februari 2012 | 14:24 WIB
KEFAMENANU, KOMPAS.com — Ironi masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah tapal batas antarnegara seolah tak pernah ada akhirnya. Kali ini, fakta tersebut terungkap di tiga desa di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Desa-desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Republik Demokrat Timor Leste itu hingga kini belum dialiri listrik.

"Sejak jaman penjajah sampai negara kita ini merdeka, kondisi kami tetap seperti ini, selalu gelap gulita di malam hari. Padahal, kami ini adalah cerminan dari Pemerintah Indonesia karena berada langsung di garda terdepan," kata Kepala Desa Banain C, Paskalis Kefi, Rabu, (29/2/2012). Kefi merasa desa yang dipimpinnya seperti dianaktirikan oleh pemerintah.

Tidak adanya penerangan jelas membatasi segala bentuk aktivitas warga setempat. Kantor pemerintahan desa dan sekolah kerap mengalami hambatan dalam proses administrasi yang mensyaratkan penggunaan komputer. Selain itu, tentu saja, warga harus hidup di dalam gelap saat malam tiba.

Kefi menilai, seharusnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan warganya hingga ke pelosok negeri. Penyediaan saluran listrik dan infrastruktur jalan merupakan parameter perhatian pemerintah. "Sehingga Indonesia jangan lagi menjadi bahan olok-olokan warga Timor Leste," ucapnya.

Terkait dengan masalah ini, Supervisor Service Point PLN Kefamenanu Anang Taufiqi mengatakan, wilayah perbatasan merupakan prioritas utama dalam program kelistrikan. Syaratnya adalah warga setempat tinggal mengajukan permohonan dan akan ditindaklanjuti oleh  PLN kantor wilayah Kupang. Akan tetapi, memang ada kendala teknis karena minimnya petugas yang melakukan survei ke desa-desa yang sulit dijangkau,” kata Taufiqi.
http://regional.kompas.com/read/2012/02/29/14245753/Hidup.Dalam.Gelap.di.Tapal.Batas.RI

Belajar dari Kaspiah



Syukri Rahmatullah
Selasa, 28 Februari 2012 - 16:58 wib

PEMERINTAH mungkin sudah lupa dengan seorang kakek bernama Gondo (74), warga desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Pria tua ini dibawa pulang oleh aparat desa dalam kondisi tidak bernyawa, 7 tahun lalu (tahun 2005).

Dia tewas setelah mengantre 3 jam dan berdesak-desakan berebut kursi antrean. Gondo pingsan setelah dapat tempat duduk, saat tengah menunggu panggilan petugas untuk mendapatkan uang Bantuan Langsung Tunai Rp200 ribu.

Kepala Imigrasi Dibebask




Wednesday, 29 February 2012
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno- Hatta, Rochadi Iman Santoso.


Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dengan pertimbangan beberapa alasan. Salah satunya, Rochadi merupakan pejabat publik.

Selain itu,istri Rochadi juga menjadi jaminan penangguhan ini.Meski bebas,Rochadi diwajibkan melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya. ”Syarat penangguhan ini adalah tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Ada jaminan juga, yakni istrinya,” kata AKBP Daniel Bolly Tifaona kemarin. Rochadi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/2) malam.

Dia ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu mengenai lalu lintas keluar masuk warga negara Singapura Toh Ke Ng Siong ke Indonesia. Dia mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways.Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.

Setelah ditelusuri melalui pihak-pihak terkait,Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong.PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia, yakni Cakra & Co.

Surat kuasa itu diperlukan sebagai pintu masuk penyelesaian perkaranya di Indonesia. Dari perkara tersebut, pihak Makindo menemukan bahwa surat kuasa itu palsu.Kasus surat kuasa palsu itu sudah diproses di kepolisian tahun 2009 dan sudah P21. Sementara proses kasus surat kuasa palsu di kejaksaan itu berlangsung, Rochadi mengeluarkan surat keterangan lalu lintas Toh Ke Ng Siong di Indonesia pada 25 Maret 2011.

Surat keterangan yang dikeluarkan tersangka itu kemudian digunakan kuasa hukum Cakra & Co untuk menghentikan (SP3) kasus surat kuasa palsu tersebut. Pihak PT Makindo tidak diam. Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia. Di hadapan penyidik, Rochadi mengaku surat yang dikeluarkanasli. Hanya sajaterdapat kesalahan memasukkan data saat mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Yang melakukan input data itu adalah anak buahnya berinisial A yang saat ini sedang belajar di Australia. Hingga saat ini, penyidik juga belum mengetahui apakah Rochadi mendapatkan imbalan atas perbuatannya itu. ”Sampai sekarang,keterangan semula masih salah input,yang meng-input stafnya yang sekarang belajar di Australia. Sambil berjalan, staf yang berinisial A itu juga akan diperiksa,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan, penyidik berencana memeriksa kuasa hukum Toh Ke Ng Siong. ”Tapi belum tahu kapan akan dipanggil. Saat ini yang diproses terlebih dahulu adalah kasus dugaan pemalsuan surat itu sendiri,”ujarnya.

Sementara saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,Rochadi enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. ”Saya tidak mau komentar. Silakan tanya kepada Kabid Humas (Polda Metro Jaya) saja,”jelasnya. helmi syarif

Kejagung Usut Keterlibatan Atasan Dhana



Wednesday, 29 February 2012
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya keras mengumpulkan bukti- bukti pemerkuat dugaan penyelewengan Dhana Widyatmika Merthana (DW) untuk menjeratnya. Rencananya, selain memeriksa DW, besok Kamis (29/2), penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan sejumlah saksi.


Pemeriksaan saksi sekaligus untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan DW di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ”Terkait keterlibatan atasannya, kalau memang memenuhi kualifikasi bisa kena juga. Pokoknya, siapa saja yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin.

Selain atasan DW, saksi lain yang akan diperiksa adalah istri DW berinisial DA dan Jamal,karyawan PT Mobilindo 88, perusahaan milik DW dan DA.Noor menjelaskan, pemanggilan terhadap istri DW masih sebatas saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan DA ditetapkan sebagai tersangka.”Tergantung bagaimana penyidik nanti,yang jelas pemanggilan pada Kamis nanti masih sebagai saksi,”ujarnya.

DW sendiri kemarin meminta maaf kepada keluarga, atasan, dan rekan-rekannya yang akhirnya terseret dalam pemberitaan tentang dirinya.Permintaan maaf ini dikirim melalui Kepala Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi.Dalam suratnya,alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu sekaligus menyatakan kesiapannya menjalani proses pemeriksaan dan meminta izin ke atasannya untuk fokus pada proses penyidikan selama dua hari.

”Pemberitaan ini sangat mengejutkan bagi istri dan keluarga saya serta terdapat informasi yang tidak benar atau berdasar. Namun mengingat adanya proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menempatkan saya sebagai tersangka, saya sangat menghormati dan bersikap kooperatif atas jalannya proses penyelidikan,” tulis DW dalam suratnya. Di UPPD Kecamatan Setiabudi, DW yang baru bekerja sebulan menempati posisi di bagian tata usaha.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo menuturkan,DW aktif sebagai staf unit pelayanan pajak daerah sejak 12 Januari 2012 dengan pangkat golongan III C yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Walaupun sudah menjadi tersangka,Budi mengaku pihaknya belum akan memecat DW.Langkah itu baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Untuk memudahkan pengawasan dan mencegah DW, termasuk mencegah kemungkinan DW menghilang selama prosespenyidikan,Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan memutasikannya dari UPPD Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ke Dinas PelayananPajak(DPP) DKI.Proses mutasi akan dilakukan secepatnya olehDPPDKIsehingga paling cepat hari Kamis (1/3).

”Selama proses hukum berjalan, DW akan lebih mudah dipantau keberadaannya atau kehadirannya oleh dinas sehingga langkah ini bisa mencegah DW kabur atau menghilangkan diri dan mempersulit penyidikan,” jelas Budi. Sebelumnya, PNS pajak golongan III C itu menjadi tersangka atas kepemilikan sejumlah harta yang tidak sesuai profil abdi negara tersebut.Untuk menelusuri kasus tersebut, penyidik Jampidsus sudah memblokir aset milik tersangka berupa uang yang tersimpan di lima rekening bank nasional.

Tim penyidik juga menyita aset DW berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Chrysler bernomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer,handphone,dan flashdisk. Namun berapa jumlah keseluruhan aset DW yang sudah diamankan, kejaksaan belum mengungkapkannya. m purwadi/ ridwansyah/okezone

Senin, 27 Februari 2012

Aturan Kepegawaian PNS Dirombak Total

JAKARTA, (PRLM).- Aturan kepegawaian menyangkut pegawai negeri sipil (PNS), akan dirombak total mulai dari rekruitmen, rotasi, mutas,i sampai tunjangan pensiun. Perubahan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sekarang sedang dibahas di Komisi II DPR. Perundangan itu ditargetkan April selesai. Aturan itu merupakan inisiatif dari DPR untuk perbaikan kinerja PNS.

Uji Kompetensi Awal Guru Dinilai Diskriminatif


Ester Lince Napitupulu | Agus Mulyadi | Sabtu, 25 Februari 2012 | 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) untuk calon guru yang bakal masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012, dinilai menimbulkan diskriminasi, khususnya terhadap guru SD.
Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Sabtu (25/2/2012), mengatakan, dalam pelaksanaan UKA guru SD, rata-rata yang ikut telah memiliki masa kerja 20 tahun.

SNMPTN Jalur Undangan Rekayasa Nilai Siswa, Akses 10 SMA Ditutup

| Inggried Dwi Wedhaswary | Jumat, 24 Februari 2012 | 08:16 WIB


PADALARANG, KOMPAS.com - Sekitar 10 SMA tidak memperoleh kesempatan mengikuti jalur undangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri karena terbukti merekayasa nilai rapor siswa tahun lalu. Akses sekolah-sekolah itu diblokir oleh panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), yang juga Rektor Institut Teknologi Bandung, Akhmaloka mengatakan, sekolah- sekolah itu berada di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

OPINI Hakikat Seberkas Makalah Ilmiah

| Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 21 Februari 2012 | 08:28 WIB
Terry Mart
KOMPAS.com - Tajuk rencana Kompas, 8 Februari lalu, jernih dan obyektif membeberkan masalah sebenarnya di balik ”Polemik Sekitar Jurnal Ilmiah”.
Kita tentu berharap langkah berani Dirjen Dikti dapat memperbaiki kesalahan masyarakat ilmu kita yang sangat mungkin telah menjadi penyebab ketertinggalan prestasi kita dibandingkan dengan negara tetangga. Namun, tulisan Franz Magnis-Suseno yang berdampingan dengan tajuk rencana tersebut dengan kesimpulan yang sangat berseberangan menggelitik hati saya untuk mempertanyakan hakikat seberkas makalah ilmiah yang jadi pokok soal. Saya khawatir hakikat ini telah dilupakan.

Publikasi Karya Tulis Ilmiah PTS Tolak Publikasi untuk Kelulusa

Inggried Dwi Wedhaswary | Senin, 13 Februari 2012 | 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi swasta dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menolak kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan, tetapi mendorong lulusan program pascasarjana dan doktor untuk menulis karya ilmiah.

Masih Menuai Kontroversi Publikasi Karya Ilmiah Sebaiknya Ditunda?

| Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 14 Februari 2012 | 09:45 WIB

www.dikti.go.id Surat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan yang mewajibkan publikasi karya ilmiah mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 pada jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan sebaiknya ditunda. Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Wignyosukarto.
Rektor Unas: Jurnal Ilmiah Baik, Tapi....
Indra Akuntono | Latief | Selasa, 14 Februari 2012 | 16:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) yang menjadikan publikasi karya ilmiah sebagai salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa (S-1, S-2, S-3) terus menuai tanggapan. Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diunduh melalui internet, dirinya mengaku mendukung ketentuan tersebut dengan catatan adanya insentif lebih dari Kemdikbud. Ia mengungkapkan, diwajibkannya mahasiswa mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah akan berdampak baik bagi pembangunan semangat dan produktivitas mahasiswa dalam membaca, menulis, dan melakukan penelitian.

Karya Tulis Ilmiah Nuh: Jurnalnya Ada, Baru Bicara Kualitas

Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 15 Februari 2012 | 08:41 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menegaskan, kementeriannya tetap akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan publikasi karya tulis ilmiah dalam jurnal sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Kebijakan itu telah dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tanggal 27 Januari lalu dan akan mulai berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Berbagai pro kontra mulai mencuat. Bahkan, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia telah mengambil sikap untuk menolak kebijakan tersebut. Usulan yang ditawarkan adalah mempersiapkan daya dukung publikasi karya tulis mahasiswa, menunda pemberlakuannya, atau diterapkan secara bertahap.
Publikasi jurnal ilmiah adalah citra sebuah bangsa. Harus segera didorong, karena sulit berbicara mutu kalau barangnya tidak ada
-- M Nuh
Nuh beralasan, publikasi karya ilmiah mahasiswa secara konsisten pada jurnal-jurnal ilmiah akan membuat citra Indonesia lebih diperhitungkan. Apalagi, jika muncul di jurnal ilmiah internasional. Bagaimana dengan mutunya? Menurutnya, mutu tidak akan diketahui sebelum jurnalnya benar-benar diciptakan.

"Publikasi jurnal ilmiah adalah citra sebuah bangsa. Harus segera didorong, karena sulit berbicara mutu kalau barangnya tidak ada," kata Nuh, Selasa (14/2/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Selain itu, ungkap Nuh, diwajibkannya mahasiswa menerbitkan tulisannya dalam jurnal ilmiah akan berkaitan dengan kegiatan akademik lainnya. Selain mahasiswa, dosen pembimbing juga akan terlibat di dalam proses penulisan tersebut. Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan sebuah sistem yang dapat dijadikan arena mengasah kemampuan menulis mahasiswa mau pun dosen.

"Mahasiswa dan pembimbing akan hati-hati dalam membuat tulisan. Karena ini dipublikasi dan agar semuanya bisa dipertanggungjawabkan," ucap Nuh.

Sebelum berlaku efektif, ia berharap kalangan universitas bisaterlebih dahulu, dan selanjutnya fokus pada peningkatan kualitas.

"Saat ini yang penting jurnalnya ada dulu. Kalau sudah menjamur baru kita dorong ke peningkatan kualitas," kata Nuh.
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/15/08415816/Nuh.Jurnalnya.Ada.Baru.Bicara.Kualitas

Syarat Kelulusan Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 28 Februari 2012 | 08:09 WIB
 
DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya mulai melunak terkait kewajiban publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan S-1, S-2, dan S-3. Ketentuan itu diedarkan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 27 Januari. Pro dan kontra datang dari kalangan perguruan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Senin (27/2/2012), menyiratkan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat dorongan. Nuh mengatakan, surat edaran Ditjen Dikti memang tak memiliki kekuatan hukum.

"Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke arah sana," kata Nuh kepada para wartawan di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).

Akan tetapi, menurutnya, aturan itu berbanding lurus dengan upaya memperbanyak produksi jurnal ilmiah. Nuh mengungkapkan, jurnal ilmiah yang dihasilkan mahasiswa saat ini masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Jumlah produksi jurnal ilmiah Indonesia hanya sepertujuh dari jurnal ilmiah yang diterbitkan negara tetangga Malaysia.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi menjelaskan, MRPTN dan Dirjen Dikti telah menyepakati surat edaran itu hanya sebagai dorongan. Ia mengatakan, karena sifatnya hanya dorongan, maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya.

Artinya, kata dia, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa lulus meski makalahnya gagal diterbitkan dalam jurnal ilmiah.

"Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat makalah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional," kata Idrus.

Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat dorongan untuk membangun kesadaran menulis. Akan tetapi, predikat kelulusan tetap akan berbeda antara mahasiswa yang berhasil dengan mahasiswa yang gagal melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Gagalnya publikasi makalah dalam jurnal ilmiah akan berpengaruh pada penilaian akhir.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Alasan utamanya adalah untuk merangsang budaya analisis dan penulisan ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/28/08094149/Kewajiban.Publikasi.Karya.Ilmiah.Dibatalkan.

Manajemen Pendidikan Buruk Kepala Sekolah Sudah Meninggal Malah Dimutasi

| Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 22 Februari 2012 | 09:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Buruknya administrasi dan manajemen pendidikan, antara lain, ditunjukkan dengan adanya kepala sekolah yang sudah meninggal malah dimutasi ke sekolah lain. Kasus ini terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kepala SDN 04 Lakkading, Majene, yang telah meninggal pada tahun 2011 dimutasi ke SDN 25 Apoang, Majene, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Majene Kalma Katta pada 27 Januari 2012.
”Hal ini bisa terjadi karena data yang dimiliki badan kepegawaian daerah sangat buruk,” kata Ketua Dewan Pendidikan Majene Rusbi Hamid, Senin (20/2). Akibatnya, guru atau kepala sekolah asal dipindah saja tanpa mengecek informasi paling mutakhir di lapangan.
Selama ini, menurut Rusbi, penempatan ataupun pengangkatan guru di daerah juga tidak transparan dan tidak berdasarkan kemampuan guru. Faktor kekerabatan ataupun kedekatan secara politik dengan pemangku kepentingan dapat memengaruhi karier seorang guru.
Oleh karena itu, Rusbi berharap pemerintah segera merumuskan formula sentralisasi pengelolaan guru. ”Ini menjadi salah satu upaya agar distribusi guru merata dan pengangkatannya pun adil,” katanya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan Muhammad Asmin di Makassar mengatakan, selama ini pendataan kebutuhan guru tidak akurat. Kondisi ini diperburuk dengan persoalan politik yang turut mewarnai penempatan guru. ”Transparansi menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Sentralisasi guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh secara terpisah mengatakan, sebenarnya secara politik dukungan untuk pengelolaan kembali guru oleh pemerintah pusat tidak ada persoalan. Dukungan juga datang dari DPR, tinggal memastikan payung hukum yang sah saja.
”Sentralisasi kembali pengelolaan guru ini masih perlu dikaji, apakah sebatas fungsi atau kewenangan, atau sampai juga pada status guru. Kami masih butuh masukan dalam implementasinya nanti,” kata Nuh.
Nuh mengatakan, soal konversi status kepegawaian guru daerah ke pusat menjadi masalah yang perlu diperhitungkan, termasuk juga soal guru swasta.
”Menerjemahkan sentralisasi kembali itu, apakah fungsi saja atau juga status kepegawaian/karier guru perlu diperhitungkan dengan cermat,” ujar Nuh.
Jika kewenangan pusat dalam pengelolaan guru terbatas pada fungsi, itu berarti hanya perlu dipertegas saja, misal dalam membuat peraturan menteri soal pengangkatan kepala sekolah, guru, pengawas, dan lain-lain.
Menanggapi anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai saat menuju dan pulang sekolah, Nuh mengatakan, pemerintah daerah harus ikut membangun infrastruktur yang menunjang pendidikan.
”Tidak semua masalah terkait pendidikan dapat diselesaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada wilayah lain yang menjadi tanggung jawab kementerian lain atau di pemerintah daerah,” kata Mohammad Nuh. (SIN/ELN/WHY)
http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/22/09161263/Kepala.Sekolah.Sudah.Meninggal.Malah.Dimutasi

Redenominasi Rupiah, Tiga Angka Nol Disamarkan


Iwan Santosa | Robert Adhi Ksp | Minggu, 26 Februari 2012 | 17:02 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menjalankan redenominasi (pengurangan angka nol) dalam mata uang rupiah, tiga angka nol disamarkan dalam lembaran mata uang yang diedarkan.
Proses ini berlangsung sepuluh tahun. Para pedagang juga diwajibkan mencantumkan harga dalam rupiah lama dan rupiah baru. Ini dilakukan agar tidak terjadi kepanikan.
-- Halim Alamsyah
Penjelasan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam diskusi di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, akhir pekan lalu saat menjelaskan strategi pemerintah dalam menjalankan redenominasi mata uang rupiah dari pecahan terbesar Rp 100.000 menjadi Rp 1.000.
"Proses ini berlangsung sepuluh tahun. Para pedagang juga diwajibkan mencantumkan harga dalam rupiah lama dan rupiah baru. Ini dilakukan agar tidak terjadi kepanikan," kata Alamsyah.
Setelah beberapa tahun sosialisasi, tiga angka nol yang dicetak tersamar akan dihilangkan. Uang yang beredar adalah Rupiah baru. Menurut Alamsyah, mata uang dengan pecahan baru tersebut tidak mengubah nilai tukarnya dan membuat sebuah negara lebih bermartabat.
Dicontohkan Turki meredenominasi Lira mereka dari jutaan Lira Turki per Dollar AS ke angka yang lebih kecil. Saat ini hanya Indonesia dan Vietnam saja di Asia Tenggara yang memiliki pecahan mata uang hingga lima digit.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/26/17021543/Redenominasi.Rupiah.Tiga.Angka.Nol.Disamarkan

TAJUK, Utang Pemerintah Nyaris Rp2.000 Triliun


PDF Print
Tuesday, 28 February 2012
Tanda-tanda pemerintah untuk menekan utang tahun ini rupanya masih sebatas di bibir. Sebaliknya, pemerintah tampaknya semakin bersemangat untuk meraih utang baru guna membayar utang lama menyusul posisi Indonesia yang kini menyandang predikat sebagai negara investment grade (layak investasi).

Logikanya, sebagai negara dengan status layak investasi, kreditor akan semakin terbuka memberi pinjaman dengan bunga murah sehingga bisa melunasi utang lama yang berbunga tinggi. Dengan alasan tersebut tidak ada yang salah, rasanya pemerintah di negara mana pun akan menempuh kebijakan serupa sebagai langkah refinancing utang guna meringankan beban negara yang harus menyisihkan anggaran tiap tahun untuk melunasi kewajibannya.

Persoalannya, manajemen utang Indonesia masih selalu menjadi sorotan. Misalnya, soal peruntukan utang yang menjadi perdebatan karena dinilai tidak produktif alias habis untuk menutup anggaran rutin. Setiap tahun anggaran negara yang dialokasikan untuk mencicil pokok dan bunga utang di atas Rp200 triliun hampir sama dengan biaya subsidi,tetapi tidak pernah dipersoalkan.

Sebaliknya, pemerintah selalu berteriak bagaimana menekan angka subsidi yang jelas-jelas langsung dinikmati masyarakat meski tidak tepat sasaran, karena yang menerima subsidi adalah masyarakat mampu.Seraya menekan subsidi idealnya juga memang diiringi pembatasan utang agar pembayaran cicilan dan bunga utang mengempis. Berdasarkan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Utang, total utang pemerintah mencapai Rp1.837,39 triliun per Januari 2012.

Hal itu berarti telah terjadi kenaikan yang signifikan hanya dalam tempo sebulan yakni Rp33,9 triliun dari posisi utang Rp1.803,49 triliun pada akhir tahun lalu. Meski mengalami kenaikan yang tak terbilang kecil, pemerintah tenang-tenang saja sebab rasio utang terhadap PDB masih pada level yang rendah sekitar 25%, sangat aman untuk menumpuk utang.

Namun,Presiden dalam berbagai kesempatan selalu melontarkan untuk mengurangi utang dan mempercepat pelunasannya sehingga pada 2014 rasio utang terhadap PDB berada di level 22%. Itu targetnya,tetapi faktanya utang masih tetap bertambah. Apakah alokasi utang pemerintah selama ini sudah produktif? Bila bicara soal alokasi dan pemanfaatan utang, tak ada salahnya menyimak pandangan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.

Dalam sebuah seminar ekonomi yang digelar pekan lalu,Kwik yang tampil sebagai seorang narasumber memaparkan masalah utang pemerintah yang memerahkan telinga bagi yang mendengarnya. Sebuah salah kaprah besar,menurut Kwik,utang tidak dicatat sebagai utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi sebagai pemasukan pembangunan dalam negeri.Selain itu,Kwik juga menilai pengelolaan utang perlu diperbaiki sebelum terlambat, apalagi nilainya sudah mendekati Rp2.000 triliun. “Tak terbayangkan bagaimana cara membayarnya? ” tanyanya.

Menanggapi kritikan tersebut, pemerintah punya pembelaan tersendiri yang dibuktikan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk pengelolaan utang sejak 2009 berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan peningkatan peringkat utang dari sejumlah lembaga rating internasional yang mengantarkan Indonesia meraih predikat investment grade.Meski berbagai indikator sehat itu, pemerintah tetap waspada jangan sampai utang menjadi sebuah bom waktu seperti yang dialami sejumlah negara di Eropa.●      
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/473133/

Bukan Sekadar Menumpas Premanisme


PDF Print
Tuesday, 28 February 2012
Belum juga dijalankan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar jajaran Polri menumpas premanisme terorganisasi di Indonesia (Selasa, 22/2),pertempuran antarpreman dengan korban jiwa kembali terjadi (23/2/2012).

Penahanan Kepala Imigrasi Disesalkan


Tuesday, 28 February 2012
JAKARTA– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyesalkan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso.


Amir menilai penahanan tersebut tidak perlu karena Rochadi telah bersikap kooperatif. ”Saya sesalkan langkah penahanan yang menurut saya sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sangat kooperatif sepanjang proses penyidikan,” kata Amir lewat pesan singkat kemarin. Rochadi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat (24/2).

Dia ditahan atas tuduhan membuat surat keterangan palsu mengenai lalu lintas keluarmasuk warga negara Singapura, Toh Ke Ng Siong,ke Indonesia. Dia mengeluarkan surat keterangan bahwa Toh Ke Ng Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan menggunakan maskapai Tiger Airways.Toh Ke Ng Siong kemudian meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2009 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.

Setelah ditelusuri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Toh Ke Ng Siong tidak ada di Indonesia pada tanggal itu. Kasus pembuatan surat keterangan palsu ini berawal dari perkara yang melibatkan PT Makindo dengan Toh Ke Ng Siong. PT Makindo diwakili kuasa hukumnya mempertanyakan surat kuasa dari Toh Ke Ng Siong kepada kuasa hukumnya di Indonesia yakni Cakra & Co.

Mereka menggugat keaslian surat keterangan Toh Ke Ng Siong di Indonesia itu. Lebih lanjut Amir Syamsuddin menuturkan,tuduhan pembuatan surat palsu terhadap Rochadi perlu diselidiki lebih lanjut. Pihak dalam negeri maupun luar negeri harus dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai kasus surat pemalsuan dokumen lalu lintas orang.

”Agar dimaklumi pula bahwa hal yang didugakan masih perlu pengecekan silang dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri yang tentu memerlukan waktu, kecermatan, dan ketelitian,”papar Amir. Kendati demikian, Menkumham kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya tersebut. ”Sebagai menkumham, saya tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,”ucapnya.

Sementara itu,Polda Metro Jaya segera menyelidiki keterlibatan kuasa hukum Toh Ke Ng Siong,warga negara Singapura yang meminta surat keterangan lalu lintas keluar-masuk di Indonesia. Penyidik juga segera memintai keterangan staf Rochadi berinisial A yang kini tengah belajar di Australia. ”Semua orang yang diduga mengetahui dan terlibat akan segera diperiksa, termasuk kuasa hukum yang meminta surat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Menurut Rikwanto, hingga kemarin penyidik masih memeriksa Rochadi dan beberapa orang saksi yang mengetahui kasus tersebut. Saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap Rochadi. Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menjelaskan,tersangka dijerat dengan Pasal 263 (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. m purwadi/helmi syarif 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/473148/

Lestarikan Pungli!


Tuesday, 28 February 2012
Pungli. Dua kata, pungutan liar, yang telah menjadi satu,telah membatu, sehingga tidak mudah diurai.Tak ringan dipecahkan. Saking membatunya,saya pikir seharusnya pungli kita lestarikan saja.

Rekening Diblokir, Mobil Disita




Tuesday, 28 February 2012
ImageJAKARTA– Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset milik tersangka Dhana Widyatmika Merthana (DW) berupa uang yang tersimpan di lima rekening bank nasional.

Selain itu, penyidik juga menyita aset DW berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Daimler Chrysler nomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer, ponsel, dan flashdisk. Pemblokiran rekening dan penyitaan barang DW diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.

Kantor Pajak Setiabudi Bantah Tutupi Kasus DW


Rizka Diputra - Okezone
Senin, 27 Februari 2012 14:39 wib  0 0
JAKARTA - Pihak Kantor Pajak Setiabudi, Jakarta Selatan, enggan berkomentar banyak perihal kasus yang mendera pegawainya, Dhana Widyatmika (DW). Pihaknya meminta pers agar mengonfirmasi langsung ke kantor pusat pajak.

"Soal DW kami memiliki SOP, yaitu silahkan rekan-rekan pers untuk menghubungi Direktorat P2 Humas Perpajakan di Gatot Subroto. Malah rekan-rekan ditunggu di sana. Ketemu Pak Dedi Rudedi. Semua melaksanakan tugas sesuai SOP," jelas Kasubag Pajak, Kantor Pajak Setiabudi, Subandono saat ditemui wartawan, Senin (27/2/2012).

Dia membantah jika pihaknya terkesan menutupi kasus ini. Menurutnya, memberi keterangan domainnya ada pada kantor pusat.

"Tidak, kami kantor perpajakan tugasnya adalah melayani pajak, untuk urusan yang lain tidak. Kalau mengenai area kerahasiaan pegawai kebetulan kami harus merahasiakan. Dalam bekerja kami tentu punya SOP, sama dengan Anda yang memiliki aturan main," kilahnya.

"Lantas, sekarang DW ditugaskan di mana?" cecar wartawan. "Tidak tahu, saya tidak punya data-data. Yang saya tahu baru katanya. Katanya di Pemda DKI," pungkasnya.

Nama Dhana Widyatmika tiba-tiba mencuat setelah Kejagung mengajukan pencekalan atas dirinya. Dia diduga melakukan modus kejahatan seperti Gayus Tambunan. PNS golongan III-c itu diduga memiliki rekening di delapan bank dengan nominal Rp60 miliar.
(ful)
http://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583216/kantor-pajak-setiabudi-bantah-tutupi-kasus-dw 

Minggu, 26 Februari 2012

PPATK Salah Analisis Soal Transaksi Bendahara KPK

Ferdinan - Okezone
Senin, 27 Februari 2012 13:27 wib
 0  0 0
Bambang Widjojanto (Foto: Dok Okezone)
Bambang Widjojanto (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) salah menganalisis transaksi mencurigakan milik bendahara komisi antikorupsi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi Hukum DPR, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, informasi PPATK atas laporan hasil analisis (LHA) terhadap transaksi Bendahara KPK, merupakan temuan lama.

"Sebenarnya laporan itu tahun lalu, tahun 2011, dan sudah diperiksa tahun 2011 lalu sudah disampaikan ke RDP DPR," ujar Bambang di ruang Komisi Hukum DPR, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Bambang menjelaskan, transaksi mencurigakan yang dimaksud KPK sebenarnya adalah uang sitaan KPK. "Memang orang yang dituduh itu adalah Bendahara KPK yang telah menukarkan uang penyitaan perkara korupsi," imbuhnya.

KPK menyarankan agar PPATK melakukan kroscek sebelum mengungkap hasil temuannya. "Ini bisa memimbulkan kegaduhan, harusnya laporan itu dikonfirmasi sehingga laporannya memiliki akurasi lebih baik," katanya.

Bambang memastikan laporan PPATK atas Bendahara KPK telah didalami Pengawas Internal (PI). "Kita masih menyerahkan kepada pengawas internal (PI) untuk melakukan investigasi lebih dalam," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menegaskan komisinya akan bertindak tegas bila terjadi penyimpangan yang dilakukan pegawai ataupun pejabatnya.

"Jika dikemudian hari ada penyidik-penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tugas kita tidak segan-segan memberikan sanksi keras," ujarnya.
http://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583155/ppatk-salah-analisis-soal-transaksi-bendahara-kpk

The Next Gayus Tambunan

DW Ternyata Punya Showroom Mobil

Rizka Diputra - Okezone
Senin, 27 Februari 2012 12:56 wib
 
ilustrasi (dok.okz)
JAKARTA- Dhana Widyatmika (DW), pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diketahui sebagai seorang pengusaha yang memiliki showroom mobil.

"Setahu kita dia pengusaha, seperti yang dibilang punya showroom mobil," kata rekan sekerja DW yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan di Kantor Pajak, Setiabudi Satu, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dia mengaku mengenal DW sejak di kampus Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN). DW juga diketahui berasal dari keluarga berada dari segi ekonomi.

"Saya yakin 90 persen dia tidak bermain-main dengan wajib pajak. Dia dari keluarga kaya. Ayahnya pensiunan AU (Angkatan Udara). Asetnya itu saya kira dari dia sendiri," ujarnya mantap.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok DW dan sepak terjangnya selama ini pria yang sudah bekerja 2,5 tahun di kantor pajak itu mengaku tidak mengetahuinya.

"Memang sebelum 2007 saya tidak tahu apakah mas Dhana bermain-main atau kongkalikong dengan wajib pajak atau tidak. Tetapi sesudah 2007 itu, kami ada modernisasi. Setelah itu saya yakin dia tidak main-main," tandasnya.

DW pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK 24 Juni 2011 lalu. Dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1,2 miliar. Laporan LHKPN, menyebut DW merupakan pegawai account representative kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI. Harta tidak bergerak milik DW senilai Rp686.722.000.

Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan seluas 125 meter dan 45 meter di Depok dengan nilai NJOP Rp108.342.000, ditambah tanah dan bangunan seluas 300 meter dan 110 meter seharga Rp576.350.000. Tanah dan rumah ini merupakan warisan orangtua Dhana.

Harta bergerak senilai Rp165.000.000, terdiri dari sebuah Mazda Vantrend  tahun 1994 seharga Rp15 juta dan Kijang Innova tahun 2008 seharga Rp150 juta. Harta bergerak lainnya terdiri dari perhiasan dan logam mulia senilai Rp57.325.000, Surat berharga Rp312.125.000, Giro 10.473.925

Dhana yang saat ini bekerja di Kantor Dispenda DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung pada Jumat pekan lalu. DW pun telah dicekal sejak 21 Februari hingga 6 Agustus 2012 mendatang.
http://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583121/dw-ternyata-punya-showroom-mobil

Ini Dia Rincian Rp 1,2 Miliar yang Dilaporkan Dhan


Sabtu, 25 Februari 2012 16:20 WIB
Share |
KANTOR-PAJAK.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI
ILUSTRASI KANTOR DIRJEN PAJAK

JAKARTA, TRIBUN - Kejaksaan Agung menetapkan Dhana Widyatmika alias DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ini Dhana sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik kejaksaan menduga, kekayaan Dhana mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari pemberian pihak lain terkait jabatannya. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA, hanya sebesar Rp 1,2 miliar.

Dhana dan istrinya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011 lalu. Berikut rincian daftar harta pasangan yang dilaporkan itu:

- Surat berharga senilai Rp 312.125.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000

2. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000

3. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000

4. Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000

5. Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025

- Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000 dengan rincian:

1. Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 di daerah Kota Depok berasal dari hasil sendiri. Harta ini diperoleh pada 1993-2011 dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan.

- NJOP senilai Rp 578. 380.000

- Harta Bergerak Transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165.000.000 dengan rincian:

1. Mobil Mazda Vantrend tahun 1994 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 15.000.000

2. Mobil Kijang Innova tahun 2008 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000

- Peternakan perikanan, perkebunan kehutanan dan pertambangan dan usaha lain senilai Rp 57.325.000.

- Logam mulia yang berasal dari hasil sendiri dan hibah dengan nilai jual Rp 30.975.000.
- Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2012/02/25/ini-dia-rincian-rp-12-miliar-yang-dilaporkan-dhana

Sabtu, 25 Februari 2012

Kemaludin, Dokter "Endog" dari Tasikmalaya


| Erlangga Djumena | Selasa, 17 Januari 2012 | 09:24 WIB

Oleh Cornelius Helmy
KOMPAS.com - Usianya baru 25 tahun. Pendidikan terakhirnya pun hanya madrasah aliyah. Namun, panggilan dokter ”endog” alias dokter telur telah melekat kepada Kemaludin, warga Kampung Sukahurip, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasiennya adalah ratusan penetas telur bebek, peternak bebek, dan petugas dinas peternakan di Tasikmalaya. 

Dari Kuli Panggul, Sumarna Jadi Juragan Cabai Beromzet Miliaran


| Erlangga Djumena | Kamis, 16 Februari 2012 | 05:10 WIB



KOMPAS.com — Dari kuli panggul sayur-mayur di Pasar Senen, Sumarna banyak belajar tentang berbisnis sayur. Dari sana pula dia mencoba peruntungan dengan berani membuka lapak sayur sendiri. Dari cabai, omzet Sumarna kini Rp 3 miliar per bulan.

Tidak pernah ada yang menyangka jika lelaki paruh baya bernama Sumarna, pemilik kios di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, itu seorang pebisnis ulung beromzet miliaran rupiah. Bisnisnya sih hanya dari berdagang cabai dan sayuran di Pasar Induk. Namun, jangan salah, dari bisnis ini ratusan juta rupiah saban hari mengalir ke kantong Sumarna.