Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 25 Februari 2012

Harta Miliaran, PNS Pajak Tersangka

PDF Print
Saturday, 25 February 2012
JAKARTA– Kasus PNS muda yang memiliki harta puluhan miliar kembali terungkap. Kejaksaan Agung telah menetapkan PNS Pajak, Dhana Widyatmika (DW), sebagai tersangka korupsi lantaran memiliki harta tak wajar.

Dia diketahui memiliki uang tunai dan logam mulia berupa emas yang nilainya mencapai puluhan miliar. Kabar yang beredar, harta yang dimiliki PNS berusia 37 tahun itu mencapai Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkauw menuturkan, penetapan DW sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak, Selasa lalu (21/2).

“DW resmi dijadikan tersangka pada Kamis kemarin (23/02).Dia dikenai Pasal 5 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Arnold saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan tidak wajar.Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan DW. “Asetnya ternyata macammacam, pada umumnya dalam bentuk uang.

Rekeningnya sudah diblokir,”katanya. DW merupakan PNS golongan IIIC. Kini,DW sebenarnya tidak lagi bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Sejak 2 Januari 2012 lalu,dia dipindahkan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir. Selain DW,Kejaksaan Agung juga membidik DA yang tak lain adalah istri DW.

DA merupakan pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Selasa lalu (21/2),penyidik juga menggeledah kantor DA. Suami-istri tersebut diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak USD250.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, barang berharga yang disita di kantor DW di antaranya emas. “Tim juga menyita dokumen dan emas guna membuktikan dugaan korupsi,” katanya. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi menyatakan, institusinya telah melakukan pencekalan terhadap DW.

Pencekalan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pajak. Maryoto mengatakan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa (21/2). “Atas permohonan yang kami terima, kami telah mengabulkan perminaan cekal tersebut. Dia dicegah 6 bulan ke depan. Per tanggal 21/2/2012 (21 Februari 2012) sampai 21/08 (21 Agustus 2012),”kata Maryoto kemarin.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyerahkan semua penanganan kasus ini di aparat penegak hukum. Institusinya, kata dia, sudah melakukan sejumlah cara untuk mencegah dan meminimalkan agar tidak terulang kasus rekening gendut atau penyimpangan pajak seperti dilakukan Gayus dan DW. Sementara itu,Dirjen Pajak Fuad Rahmany memastikan instansinya akan mencari bukti hukum dalam kasus yang melibatkan DW dan DA.

“Ini kan masih bisa menunggu,itu semua dari hasil laporan PPATK, nanti kita harus melihat juga bukti hukum, apakah terbukti uang tersebut didapat dari sumbersumber yang tidak sepatutnya dia peroleh,” papar Fuad di sela-sela penyampaian surat pemberitahuan (SPT) serentak oleh pegawai DJP di Kantor Ditjen Pajak kemarin.

Sebagai pimpinan Ditjen Pajak, Fuad mengaku belum mengetahui persis kasus yang melibatkan DA dan DW. Namun, mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini mengungkapkan kasus tersebut adalah kejadian lama. “Saya juga tidak tahu persisnya tahun berapa.Kan rekening- rekening itu bukan hanya tahun ini, tapi juga tahun-tahun lalu. Dulu-dulu juga dibuka,” ucapnya.

Fuad mengungkapkan dirinya tidak mengetahui persis siapa DW. Kendati demikian, Fuad mengetahui bahwa DW sudah pindah ke instansi lain atas kemauan sendiri, sementara DA masih bekerja di lingkungan Pajak. “Yang bersangkutan sudah pindah dari Ditjen Pajak. Sudah di instansi lain.Tapi ini kejadiannya waktu dia masih dinas di Ditjen Pajak,” tandasnya.

Fuad meminta semua pihak untuk menunggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus DW dan DA.Dia juga berharap masyarakat tidak buru-buru memberikan kesimpulan terhadap kasus tersebut karena bukti yang saat ini ada hanyalah sebatas laporan PPATK. “Kita tunggu saja proses hukumnya. Kalau memang lagi disidik ya silakan saja disidik,” paparnya.

Untuk DA yang masih bertugas di Ditjen Pajak, Fuad mengaku belum bisa memberikan sanksi apa pun karena belum ada bukti hukum yang menyatakan dia bersalah. Pihaknya baru bisa memberikan sanksi bila sudah ada keputusan dari aparat penegak seperti kejaksaan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi mengatakan, Ditjen Pajak belum menerima informasi lengkap mengenai kasus DA dan DW.

Kasus penggelapan pajak bukan pada DA, tetapi DW yang merupakan suaminya. Menurut Dedi, saat bekerja di Ditjen Pajak,DW pernah bertugas di beberapa direktorat. Dedi memastikan instansinya tidak akan mendiamkan kasus ini. Kasus tersebut juga akan menjadi peringatan dini bagi reformasi yang sudah dijalankan Ditjen Pajak. m purwadi/maesaroh
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/472568/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar