Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 22 Februari 2012

Kesaksian Andi Mallarangeng Hambalang dan Pertemuan di Kantor Andi

Icha Rastika | Inggried Dwi Wedhaswary | Kamis, 23 Februari 2012 | 10:57 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAMenteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012). Politisi Partai Demokrat tersebut bersaksi untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Selama kurang lebih lima jam, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012) kemarin. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu menjadi saksi dalam persidangan mantan rekan separtainya, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.

Kesaksian Andi ini, dianggap menguntungkan pihak Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku tidak keberatan terhadap keterangan Andi.

"Saya tidak ada keberatan tentang tanggapan saksi. Memang dalam pertemuan-pertemuan saya dan saksi (Andi) tidak pernah bahas proyek wisma alet. Tidak pernah saya minta proyek itu dimenangkan perusahaan saya," ucap Nazaruddin.

Berdasarkan pengakuannya, Andi dua kali bertemu Nazaruddin. Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Menpora, di Senayan, Jakarta, sekitar Januari 2010. Pertemuan kedua, di Restoran Arcadia, Jakarta, Maret 2010.

Dalam dua pertemuan itu, Nazaruddin (saat itu anggota Komisi III DPR) ikut dengan rombongan Komisi X DPR, yang terdiri dari Angelina Sondakh (anggota Komisi X DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR) dan Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR). Andi mengaku tidak tahu mengapa Nazaruddin yang bukan anggota Komisi X DPR itu, ikut dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Adapun Komisi X DPR adalah mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya juga tidak tahu kenapa terdakwa (Nazaruddin) ada di situ," kata Andi.

Pertemuan di Kantor Menpora 


Ketua majelis hakim Dharmawati sempat mencecar Andi dengan pertanyaan seputar pertemuan di Kantor Menpora. Sebelumnya, Mahyuddin mengatakan kalau dalam pertemuan itu, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi soal sertifikat lahan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat, yang selesai diurus. Penyampaian Nazaruddin itu, kata Mahyuddin, kemudian direspon dengan ucapan "terima kasih" oleh Andi.

Namun, Mahyuddin mengaku tidak tahu mengapa Nazaruddin tiba-tiba "nyeletuk" soal sertifikat Hambalang dalam pertemuan tersebut. Mahyuddin menjelaskan, pertemuan di kantor Andi itu hanya diisi makan siang. Tidak ada pembicaraan penting dalam pertemuan tersebut. Selebihnya, Mahyuddin yang bergelar profesor bidang kandungan itu mengaku lupa.

Sementara Angelina Sondakh, saat diperiksa sebagai saksi mengatakan, pertemuan di kantor Menpora tersebut hanyalah silaturahim pasca terpilihnya Andi saebagai Menpora. Tidak ada pembahasan soal proyek-proyek Kemenpora saat itu. Hal senada dengan Angelina diungkapkan Andi. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas silaturahim.

"Bagi saya pertemuan silaturahim dengan anggota Dewan, saya enggak bisa nolak," ucap Andi.

Meski bersifat silaturahim, Andi memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk mendampinginya. Alasannya, dia biasa ditemani seorang staf jika menjamu kolega di Kemenpora.

"Saya minta supaya hadir, Beliau (Wafid) sedang ada urusan, jadi belakangan baru hadir," ungkap Andi.

Saat ditanya siapa yang berinisiatif menggelar pertemuan tersebut, Andi mengaku tidak tahu.

"Jadi awal Januari 2010, ada pesan, teman-teman Komisi X ingin silaturahim, ada Ketua Komisi, ada Angelina. Setelah itu ternyata terdakwa juga ada di situ," katanya.

Lalu hakim Dharmawati bertanya, "Ada pesan Komisi X akan hadir, Itu pesan dari siapa?".

"Saya tidak tahu yang mulia, tapi staf saya mengatakan, teman-teman Komisi X akan mampir," kata Andi.

Jawaban Andi ini senada dengan jawaban Mahyuddin dan Angelina yang juga mengaku tidak tahu siapa inisiator pertemuan tersebut. Tidak sampai di situ, hakim Marsudin Nainggolan mengorek kembali soal pertemuan di Kantor Menpora, Januari 2010. Marsudin tampak meragukan pengakuan Andi yang mengatakan kalau anggota Komisi X DPR datang ke kantornya untuk sekadar ramah tamah, mengucapkan selamat atas jabatan baru Andi. Sementara, Andi sebelumnya mengaku dilantik sebagai menteri pada Oktober 2009.

"(Pertemuan) Itu kan Januari 2010, enggak terlalu lama memberi ucapan selamat?" cecar Marsudin.

Sedikit terbata-bata, Andi membela diri dengan mengatakan bahwa sejak dilantik hingga akhir 2009 dia banyak kegiatan sehingga belum sempat menjamu koleganya.

"Waktu itu saya baru pulang dari SEA Games 2009. Kedatangan mereka untuk memberikan ucapan selamat karena peringkat kita naik di Laos. Bukan selamat jadi menteri," kata Andi buru-buru meralat pernyataan sebelumnya.

Sertifikat tanah Hambalang 

Masih terkait isi pembicaraan dalam pertemuan di kantor Andi, Dharmawati bertanya apakah benar saat itu Nazaruddin menyampaikan kepada Andi informasi soal sertifikat tanah Hambalang. Pertanyaan seputar sertifikat Hambalang ini tidak tegas dijawab Andi.

"Saya tidak ingat kalimat-kalimatnya, tetapi mungkin saja terdakwa (Nazaruddin) berbicara segala macam," katanya.

Menurutnya, jika benar Nazaruddin menyampaikan soal sertifikat Hambalang tersebut, hal itu bukanlah suatu informasi baru. Andi mengaku sudah diberitahu beberapa hari sebelumnya oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Biro Umum Kemenpora kalau sertifikat tanah Hambalang sudah selesai.

"Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi, tapi saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai," papar Andi.

Mendengar jawaban Andi tersebut, hakim Dharmawati menanyakan apakah Andi masih ingat kalau dia pernah merespon penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu dengan kata "terima kasih".

"Terdakwa (Nazaruddin) menyatakan sertifikat Hambalang selesai. Saudara berikan reaksi. Masih ingat?" kata Dharmawati.

Namun, Andi tidak menjawabnya dengan tegas. Dia kembali mengatakan, penyampaian Nazaruddin itu tidak dianggapnya sebagai suatu informasi.

"Saya anggap itu bukan informasi," kata Andi.

Merasa belum mendapat jawaban, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi "Saudara katakan 'terima kasih'?" tegasnya.

Namun, lagi-lagi jawaban Andi mengambang. "Mungkin saja," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Masih belum puas, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal itu kepada Andi. "Apakah saudara menanggapinya?" ucap Dharnawati.

Kemudian Andi menjawab "Saya tidak menanggapi dengan spesifik," ucapnya.

Hakim Dharnawati lalu kembali mencecar Andi soal penyampaian Nazaruddin terkait sertifikat Hambalang itu. "Dengar penyampaian terdakwa?" katanya.

Andi menjawab "Saya tidak anggap itu informasi," katanya.

Dharmawati kembali bertanya "Apakah dengar?". Kemudian Andi menjawab "Saya tidak mengingat kalimat terdakwa, karena saya sudah tahu itu (masalah sertifikat) sudah selesai, bagi saya itu apresiasi," ujarnya.

Dengan intonasi suara meninggi, hakim Dharmawati kembali menanyakan hal tersebut kepada Andi. "Mengakui ada pembicaraan itu?" ucapnya.

"Saya tidak..karena berbicara..ngalor ngidul," jawab Andi.

Dia kemudian kembali mengatakan bahwa apa yang disampaikan Nazaruddin soal sertifikat Hambalang itu bukanlah suatu informasi penting. Mendengar jawaban ini, Dharmawati bertanya "Kalau tidak penting, kenapa ini muncul dalam pertemuan tersebut? katanya.

Namun lagi-lagi Andi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, urusan Hambalang sudah ada yang urus dan itu sudah selesai, sudah dikasih tahu Pak Wafid, Biro Umum," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah sertifikat tanah Hambalang dilakukan oleh staf Kemenpora, bukan melalui tangan manis Anas Urbaningrum. Seperti diketahui, Nazaruddin selama ini mengait-ngaitkan Anas dengan proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, masalah sertifikat lahan Hambalang terselesaikan berkat jasa Anas yang menelepon Kepala Badan Pertahanan Nasional.

KPK telusuri 

Terkait kesaksian Andi Mallarangeng ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan, keterangan Andi yang berbeda dengan Mahyuddin terkait sertifikat tanah Hambalang dalam pertemuan di kantor Menpora itu akan menjadi dasar KPK dalam melakukan penelusuran.

"Kesaksian AM hari ini itu kan berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya. Mahyuddin sempat mengatakan ada pertemuan yang di situ membahas masalah Hambalang. Dengan kesaksian berbeda yang diberikan AM dan Mahyudin itu akan menjadi dasar bagi KPK menelesuri apakah yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut," kata Johan.

Untuk diketahui, kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat ini tengah diselidiki KPK
.http://nasional.kompas.com/read/2012/02/23/10575827/Hambalang.dan.Pertemuan.di.Kantor.Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar