Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 04 Februari 2012

KPK Ditunggu Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan

Suhartono | Agus Mulyadi | Sabtu, 4 Februari 2012 | 16:28 WIB
 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu untuk segera meningkatkan status penyelidikan atas kasus Bank Century ke tingkat penyidikan.
Hal itu diungkapkan mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Bank Century, M Misbakhun, yang juga inisiator Hak Angket Bank Century, kepada Kompas, Sabtu (4/2/2012) sore di Jakarta.
Ia menyebutkan, alasan untuk peningkatan status itu sudah semakin kuat, mengingat dalam rapat terakhir antara Tim Pengawas DPR atas Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Bank Century dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
Selama ini, lanjut Misbakhun, KPK selalu berdalih, audit investigasi BPK belum melaporkan adanya kerugian negara. Namun, kesimpulan Timwas DPR dengan BPK sudah ada tertulis.
"Dengan peningkatan penyelidikan, orang-orang yang sudah diputuskan terlibat dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bailout melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) harus segera dipanggil kembali," ucap Misbakhun.
Menurut Misbakhun, selain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini Wakil Presiden), mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pejabat Kementerian Keuangan Raden Pardede, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dan lainnya adalah figur-figur yang dinyatakan diduga bersalah dalam kasus Bank Century.
"Sebelum ke orang-orang tersebut, KPK bisa memeriksa Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulia. Lalu ke Budi Sampoerna yang terbukti mendapat dana Bank Century dari simpanannya, dan ditransfer ke PT MNP yang menerbitkan Koran Jurnas, serta Hartanto Eddhie Wibowo yang juga mendapat aliran dana Bank Century, tetapi belum jelas," tambah Misbakhun. 
http://nasional.kompas.com/read/2012/02/04/16281883/KPK.Ditunggu.Tingkatkan.Penyelidikan.ke.Penyidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar