Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 25 Februari 2012

Masih Banyak Rekening Tak Beres


Sunday, 26 February 2012
JAKARTA – Sejumlah kalangan meminta penegak hukum tidak hanya memproses PNS dari Dirjen Pajak Dhana Widyatmika yang diketahui memiliki uang miliaran rupiah dan logam mulia.


Sebab,temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi dan rekening mencurigakan, termasuk milik PNS, masih sangat banyak. ”Itu (DW) hanya bagian kecil saja.Bola sekarang di penyidik. PPATK sudah melaksanakan kewajiban mereka, yaitu menyerahkan analisis dari data transaksi yang mencurigakan,” kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kemarin. Menurut Eva, khusus untuk banyaknya rekening PNS yang tidak beres, itu tidak sepatutnya diproses oleh Dirjen Pajak atau Bea Cukai.Sebab,kata dia, faktanya rekening-rekening tersebut kebanyakan milik PNS di bawah Kemenkeu.

“Jangan diproses oleh mereka agar tidak ada conflict of interest,”ujarnya. Seperti diketahui,Kejaksaan Agung telah menetapkan PNS Pajak,Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka korupsi lantaran memiliki harta tak wajar. Dia diketahui memiliki uang tunai dan logam mulia berupa emas yang nilainya mencapai puluhan miliar. Kabar yang beredar, harta yang dimiliki PNS berusia 37 tahun itu mencapai Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ArnoldAngkauw menuturkan,penetapan DW sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (21/2).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan tidak wajar.Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan DW. “Asetnya ternyata macam-macam, pada umumnya dalam bentuk uang. Rekeningnya sudah diblokir,” katanya.DW merupakan PNS golongan IIIC. Kini, DW sebenarnya tidak lagi bekerja di Ditjen Pajak. Sejak 2 Januari 2012 lalu,dia dipindahkan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir.

Selain DW, Kejaksaan Agung juga membidik DA yang tak lain adalah istri DW. Sementara mengenai banyaknya rekening tidak beres, PPATK pekan lalu di hadapan Komisi III DPR menyampaikan laporan bahwa pihaknya telah melakukan analisis atas transaksi mencurigakan oleh PNS. Ada 707 hasil analisis, terdiri atas anggota Polri 89, jaksa 12, hakim 17, KPK 1, legislator 65. Dari laporan tersebut, sebanyak 119 yang diproses penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo juga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap DW. ”Sesuai dengan UU, penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan hasil analisis PPATK.Apakah transaksi tidak wajar dan mencurigakan tersebut merupakan hasil kejahatan atau legal,”ungkapnya.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas temuan PPATK yang menyebutkan adanya ribuan transaksi mencurigakan, termasuk rekening milik PNS dan anggota DPR.“Temuan itu jangan hanya dijadikan statistik, tapi tidak ada tindak lanjutnya,”katanya. Uchok menyatakan, DPR mesti mendorong PPATK agar membuka temuannya.Kemudian, PPATK dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung,dan Polri guna mengusut dugaan transaksi dan rekening gendut yang tidak wajar.

Sementara mengenai penetapan tersangka terhadap DW, Uchok berharap kasusnya tidak berhenti sampai di situ. Pengalaman penanganan kasus hukum terhadap Gayus Halomoan Tambunan yang justru tidak membongkar praktik atasan Gayus harus dijadikan pelajaran. Publik harus mengawasi dan terus mendorong kasus itu dikembangkan hingga tuntas.

”Sebab rasanya sangat tidak mungkin jika PNS golongan IIIC punya kekayaan sebesar itu dan hanya main seorang diri. Jangan-jangan itu hanya untuk penampungan. Jadi harus diusut tuntas,”ungkapnya. rahmat sahid
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/472713/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar