Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 14 Februari 2012

Reformasi Birokrasi-Eselon III Wajib Laporkan Kekayaan

Tuesday, 14 February 2012
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengeluarkan kebijakan untuk memperketat penggunaan anggaran negara.

Beberapa waktu lalu Kemenpan dan RB sudah mengeluarkan kebijakan setiap pejabat yang akan naik menjadi eselon I serta II wajib melaporkan harta kekayaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun,hal itu dirasa belum cukup untuk mengawal pemakaian anggaran negara.Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kemenpan dan RB Herry Yana Sutisna mengatakan, ke depan PNS golongan III ke atas juga harus melaporkan harta kekayaannya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan pejabat mana saja yang harus dilaporkan. Di tataran reformasi birokrasi, pelaporan harta kekayaan akan diatur jenjangnya, apakah melalui inspektorat jenderal atau langsung ke atasan. Peraturan ini akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak cacat hukum.

Untuk itu, Kemenpan dan RB mengeluarkan beberapa kebijakan yakni aparatur negara dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek, penertiban rekening penampungan sementara (escrow account), serta penerapan sistem whistle blower. ”Untuk pekerjaan yang tidak selesai setahun dilaksanakan bertahap atau multiyears, pengajuan APBN,APBD, atau yang perubahan harus melalui evaluasi,”katanya kemarin.

Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan informasi pencucian uang dari PPATK.APIP ditugaskan pimpinan instansi pemerintah untuk mengawasi aparatur negara yang diduga pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan ataupun aliran dana yang tidak memenuhi ketentuan pemakaian. Selanjutnya APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menpan dan RB Azwar Abubakar.

Tembusan laporan kepada Menpan dan RB disampaikan secara berkala, yakni enam bulan sekali,satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai Inpres No 5/ 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Menpan dan RB Azwar Abubakar menjelaskan,pembenahan juga dilakukan di tingkat irjen yang posisinya sangat penting untuk penegakan hukum di tingkatbirokrasi.”Kitaakanperkuat posisi irjen.Jangan sampai mereka hanya sampai tempat pembuangan,”tuturnya.

Mengenai banyaknya temuan PPATK atas rekening gendut PNS,politikus PAN ini menyatakan, tidak akan mengubah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan remunerasi.Untuk mencegah korupsi, sudah ada penegakan hukum yang berlaku sehingga remunerasi tetap akan diberikan pada PNS yang bekerja dengan penilaian kinerja.” Rekening gendut itu salah satu alat untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi,”ungkapnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Budidharmono, berpendapat, perekrutan PNS baru tidak boleh diwarnai penyogokan. Jika itu terjadi,dia akan membalikkan modal yang dia keluarkan pada saat sudah menjadi PNS. Sistem komputerisasi diperlukan untuk mengurangi interaksi dari pegawa.i dan calon PNS. neneng zubaidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar