Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 08 Maret 2012

AH Dituding Rugikan Negara Rp6,3 Miliar


PDFPrint
Thursday, 08 March 2012
JAKARTA– Markas Besar Polri meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan izin kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) agar dapat segera membuka data perpajakan dalam rangka penyelidikan terhadap Ajib Hamdani (AH) .

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kemenkeu pada 8 Februari lalu. Menurut dia, izin tersebut sangat diperlukan penyidik untuk menelusuri persoalan perpajakan yang ditangani AH serta untuk menindaklanjuti status yang bersangkutan. Saud juga mengungkapkan, dari laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kepada Kapolri,perbuatan AH telah merugikan negara Rp6,3 miliar.

Namun, dia belum bisa membeberkan pola kejahatan yang dilakukan AH. “Kita di sini masih menunggu surat izin dari Kemenkeu untuk kejelasan lebih lanjutnya,” ujar Saud di Mabes Polri kemarin. MenteriKeuangan(Menkeu) Agus Martowardojo mengaku belum mengetahui munculnya kembali kasus yang menimpa jajarannya. Sejauh ini dia hanya mendengar dugaan keterlibatan DW, DA, dan H dalam penggelapan pajak.“Oh nggak tahu (AH). Kalau seandainya ada, saya perlu perinciannya.

Kalau yang kemarin DW dan DA, lalu H, mereka sudah dilakukan pemeriksaan, tapi seandainya ada lagi saya belum tahu,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu Jakarta kemarin. Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut kembali menegaskan kesungguhannya menindak siapa pun pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menggelapkan pajak atau terlibat kasus ilegal lainnya.

“Pokoknya kalau ada (yang) diduga (terlibat kasus), kita pasti akan periksa dan tindak. Itu sudah komitmen. Semua dimonitor langsung oleh dirjen dan irjen,”tandasnya. Pakar pencucian uang Yenti Garnasih menilai, maraknya pegawai pajak yang diindikasikan melakukan korupsi dan kejahatan pencucian uang disebabkan sistem di perpajakan yang mendukung setiap pegawainya melakukan korupsi.Dia yakin dalam kasus Gayus dan DW, mereka tak bekerja sendirian.

“Jika Ajib juga terbukti, saya rasa juga dia tidak melakukan sendirian, ini yang harus dibenahi,” papar dia. Yenti pun mengusulkan agar setiap pegawai pajak melaporkan harta kekayaannya secara rutin. Selain itu, setiap laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) harus direspons cepat oleh penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. “Pasal memperkaya diri secara ilegal juga harus diterbitkan. Ini yang memang penting untuk segera direalisasi.

Saya pikir negara bisa meminimalkan atau bahkan memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang asal ada terobosan dan kemauan untuk mengimplementasikan terobosan itu secara benar,”jelas Yenti. Dalam kasus AH (sebelumnya polisi menyebut AR),Polri sudah memeriksa 10 saksi yang 8 di antaranya rekan sekantor AH.Dua lainnya dari perusahaan yang pernah berurusan dengan yang bersangkutan.Saud menerangkan, penyidik sudah melakukan pendalaman dari keterangan saksi yang diperiksa.

Namun untuk tindak lanjutnya, Polri membutuhkan data dan dokumen perpajakan. Seperti diketahui, Itjen Kemenkeu kepada Kapolri melaporkan AH dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penilaian individual terhadap dua perusahaan wajib pajak,PT SKJ dan PT KGS. Dari informasi yang diterima SINDO, AH adalah pegawai golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak nonaktif.

Dia lahir pada 7 Desember 1980 atau tahun ini genap berusia 32 tahun. AH diketahui terakhir bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading Jakarta Utara. SINDO juga menelusuri blog yang diduga milik AH, ajib.diamondgroup.co.id. Dari posting tulisan di blognya tertanggal 3 Maret itu, dia merespons tudingan memiliki rekening senilai Rp17 miliar.

“Wow, sebuah angka yang sangat fantastis dan akan menjadi santapan pembuat gosip.” Awalnya AH mengaku bingung bagaimana bisa muncul angka Rp17 miliar.”Ternyata–– dan ini sangat penting untuk digarisbawahi––, angka 17 miliar tersebut adalah angka perputaran uang dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2009. Istilahnya gross in-gross out,” begitu tulis AH. ● krisiandi sacawisastra/ maesaroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar