Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 20 Maret 2012

Guru Bersertifikat Rebutan Mengajar


Senin, 12 Maret 2012 | 03:37 WIB
Jakarta, Kompas - Guru-guru bersertifikat yang mendapat tunjangan profesi satu kali gaji pokok mulai kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Ini terjadi setelah diberlakukannya Surat Keputusan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian Guru mulai 2012 ini.
Sesuai dengan ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sebelum diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri, guru bersertifikat yang jam mengajar tatap mukanya kurang dari 24 jam per minggu masih bisa memenuhi dengan tugas-tugas tambahan di luar kelas, seperti pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A, B, serta C.



”Dengan adanya SKB Lima Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam per minggu. Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar,” kata Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/3). Jika tidak terpenuhi, otomatis tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi.
Kesulitan dirasakan guru-guru mata pelajaran tertentu, seperti Agama, Kesenian, Olahraga, dan Pendidikan Kewarganegaraan, yang jatahnya dua jam per kelas per minggu. Hal ini semakin sulit terpenuhi jika rombongan belajar di sekolah sedikit, terutama sekolah swasta kecil.
Kondisi di sejumlah sekolah menjadi kurang kondusif karena dasar pembagian jam mengajar tidak merujuk pada ketentuan SKB Lima Menteri. ”Pembagian lebih didasarkan pada senioritas, bukan kompetensi dan kinerja atau prestasi,” ujar Retno.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan. ”Jumlah guru bersertifikat semakin banyak, sedangkan jam pelajaran di sekolah terbatas,” kata Iwan.
1,1 juta guru
Berdasarkan data Kemendikbud, dari 2,9 juta guru saat ini, sekitar 1,1 juta di antaranya sudah bersertifikat. Dari jumlah guru bersertifikat, baru sekitar 731.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi.
Kewajiban mengajar 24 jam mengajar tatap muka per minggu di satu sisi positif karena tugas guru menjadi efektif di sekolah. Di sisi lain, pembagian jam mengajar membingungkan kepala sekolah. ”Akhirnya yang dikorbankan guru yunior atau guru honorer,” kata Iwan.
Dalam SKB Lima Menteri, seorang guru PNS yang kekurangan jam mengajar hanya diperbolehkan menutupi kekurangan jamnya dengan mengajar di sekolah negeri saja. Padahal selama ini, banyak guru PNS yang menutupi kekurangan jam mengajar dengan mengajar di sekolah swasta miskin di sekitar tempat tugas mereka tanpa dibayar.
”Ketentuan ini menghilangkan hak anak miskin untuk memperoleh pembelajaran dari guru yang sudah disertifikasi. Mengapa harus ada dikotomi antara siswa sekolah negeri dan siswa sekolah swasta?” kata Retno.
Iwan mengatakan, semestinya pemerintah kota dan kabupaten segera melakukan pemetaan kebutuhan guru dan distribusinya sehingga rebutan jam mengajar tidak akan terjadi. (ELN)
http://nasional.kompas.com/read/2012/03/12/03373335/Guru.Bersertifikat.Rebutan.Mengajar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar