Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 13 Maret 2012

Korupsi Pajak Kekayaan Dhana Terbesar


Heru Margianto | Rabu, 14 Maret 2012 | 09:28 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com 
— Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika diketahui memiliki kekayaan dan transaksi mencurigakan paling besar di antara para pegawai negeri sipil yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan kepada kejaksaan.
”Dengan alasan itulah, kejaksaan memprioritaskan penyidikan kasus Dhana,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw, Selasa (13/3/2012), di Jakarta ketika ditanya mengapa hingga kini hanya Dhana yang diusut.

Sebagaimana diberitakan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan 294 terlapor yang dicurigai melakukan pencucian uang kepada penegak hukum. Dari jumlah itu, 174 terlapor (59,5 persen) terindikasi korupsi, 148 orang (50,3 persen) berstatus PNS. Dari 174 terlapor, 63 orang berusia di bawah 40 tahun.
Arnold mengatakan, berdasarkan pemeriksaan atas lima bank pada Selasa, Dhana diketahui juga berinvestasi reksadana pada perusahaan sekuritas asing. Uang untuk investasi ditransfer dari Bank Standard Chartered. Kejaksaan juga mendapatkan informasi seputar jumlah simpanan, transaksi, dan aliran masuk keluar rekening Dhana.
Seperti diberitakan, Dhana diketahui menyimpan uangnya di sejumlah bank, antara lain Bank Mandiri, BCA, BNI, dan Bukopin. Di Bank Mandiri, Dhana menyimpan kekayaan dalam safe deposit box. Isinya, antara lain, adalah uang tunai 28.000 dollar AS, uang tunai Rp 10 juta, sertifikat tanah, dan emas 1 kilogram.
Penyidik kejaksaan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan ini. Salah satunya adalah Herly Isdiharsono, mitra bisnis Dhana dalam mengelola PT Mitra Mandiri Mobilindo, perusahaan jual beli danshowroom mobil. Herly dan Dhana memiliki perusahaan tersebut dengan komposisi saham 50 : 50.
Seperti halnya Dhana, Herly juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pencucian uang
Penyidik menduga Dhana menggunakan perusahaan showroom mobil tersebut sebagai tempat pencucian uang. Dhana disangka menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak terkait jabatannya sebagai pegawai pajak. Salah satu wajib pajak yang diduga mentransfer uang ke rekening Dhana adalah PT TRS yang bergerak di bidang properti dan konstruksi.
Secara terpisah, kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan, kliennya menerima transfer uang dari atasannya yang berinisial FRM. FRM adalah kepala seksi di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi, Jakarta Selatan.
”Ya, transferan dari FRM itu ada, tetapi itu transferan untuk jual beli mobil. Itu pun bukan mobil baru, tetapi mobil bekas,” katanya.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan, penelusuran kasus penggelapan pajak dan rekening tidak wajar dari PNS atau pegawai pajak sebaiknya tidak berhenti pada Dhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengatakan, hal itu tergantung dari perkembangan penyidikan.
Adi juga mengatakan, kejaksaan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana. (FAJ/LOK
)
http://nasional.kompas.com/read/2012/03/14/09283076/Kekayaan.Dhana.Terbesar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar