Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 13 Maret 2012

Pemerintah Dorong Pemakaian Aplikasi "Open Source"


Didik Purwanto | Reza Wahyudi | Rabu, 14 Maret 2012 | 09:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan softwareopen source. Pasalnya, penggunaan software open source lebih menghemat anggaran.

Dirjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko menjelaskan pemerintah memang mendorong masyarakat menggunakan software legal. Namun bila memiliki dana terbatas, masyarakat bisa memilih software open source.

"Kita hanya sebatas menghimbau untuk memakai software open source tapi tidak mengharuskan. Itu akan menghemat pengeluaran," kata Ashwin dalam jumpa pers Indonesia Open Source Award (IOSA) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika No 5/2005 tanggal 24 Oktober 2005, pemerintah meminta seluruh masyarakat menggunakan software legal. 

Hal itu seiring program pemerintah dan industri untuk mendistribusikan dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan software yang resmi.

Sebagai penetrasi awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghimbau lembaga pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memakai software legal, khususnya open source. Himbauan kepada lembaga pemerintah ini diharapkan bisa menyebar ke masyarakat keseluruhan, bahkan juga bisa ke lembaga swasta.

 "Untuk tahap awal, himbauan pemakaian software open source ini dilakukan ke lembaga pemerintah termasuk BUMN. Salah satu yang menggunakan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Nanti Pemkab lain diharapkan bisa menirunya," katanya.

Untuk himbauan ke lembaga pemerintah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) telah membuat Surat Edaran Menpan No 1/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang himbauan lembaga pemerintah menggunakan software open source.

"Khusus untuk lembaga swasta, kita baru bicara dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), tetapi ini bukan keharusan," jelasnya.

Aturan terbatas

Hingga saat ini, pemerintah mengaku hanya menggunakan Surat Edaran untuk menghimbau lembaga pemerintah maupun masyarakat untuk memakai software open source. Pemerintah belum bisa mewajibkan penggunaan software open source bagi khalayak.

"Untuk bisa setingkat undang-undang, itu perlu proses. Pasalnya ada pidana bagi yang tidak memakai open source tersebut bila harus menggunakan aturan setingkat undang-undang," katanya.

Ashwin mengaku aturan mengenai penggunaan software open source memang bisa dilakukan setingkat Peraturan Menteri, Instruksi Presiden atau bahkan setingkat Undang-undang. 

Tetapi karena penggunaan software ini akan melibatkan banyak industri, terutama menyangkut persaingan bisnis software legal dan ilegal, maka tidak bisa langsung diterapkan.

"Untuk bisa setingkat Undang-undang bisa saja, karena Menkominfo sendiri menjadi Ketua Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tapi untuk bisa setingkat Undang-undang, itu perlu waktu," jelasnya.

Hemat anggaran
Ketua IOSA I Made Wiryana menjelaskan pemakaian software open source khususnya bagi lembaga pemerintah tentunya akan menghemat pengeluaran anggaran rutinnya.

"Bahkan bisa menghemat anggaran Rp 32 miliar," kata Wiryana.

Dia mencontohkan bila satu software berharga 50 dollar AS, maka bila lembaga pemerintah memiliki komputer sebanyak 1.000 unit, maka pemerintah harus mengeluarkan biaya investasi sebesar 50.000 dollar AS.

Padahal, bila memakai perangkat open source, maka biaya investasi pun bisa dihemat, meski belum bisa dihitung secara persentase.

Independensi
Di sisi lain, penggunaan software open source ini akan menguntungkan bagi pengguna, khususnya dalam hal ketergantungan (independensi) dan keamanan data. Justru bila dengan menggunakan software legal, maka data kita kemungkinan ada penyadapan oleh pihak asing karena sebagian besar software diciptakan oleh perusahaan asing.

"Bila menggunakan software open source, data kita akan diamankan oleh pihak kita sendiri," tambah Wiryana.

http://tekno.kompas.com/read/2012/03/14/09253060/Pemerintah.Dorong.Pemakaian.Aplikasi.Open.Source

Tidak ada komentar:

Posting Komentar