Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012

YLKI: Hati-hati Konsumsi Buah Impor!





Hertanto Soebijoto | Selasa, 22 Mei 2012 | 00:56 WIB











MEDAN, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara (YLKI Sumatera Utara) mengingatkan kepada masyarakat yang selama ini senang buah impor untuk berhati-hati mengonsumsinya. Buah impor tersebut diduga telah dicampur dengan bahan pengawet sehingga dapat tahan lama.

"Buah impor yang harganya relatif murah dipasarkan di Tanah Air ini perlu diwaspadai dan jangan sampai ada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, setelah memakan buah tersebut," kata Ketua YLKI Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan, Senin (21/5/2012).

Ia mengatakan, hal tersebut menanggapi penemuan Pakar Keamanan Pangan dan Gizi Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Prof Ahmad Sulaeman yang mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai buah impor.

Ia mengemukakan bahwa di satu terminal buah di Rotterdam, Belanda, yang luasnya hampir sama dengan Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, terdapat gudang pendingin sebagai tempat menyimpan buah.

Buah dimaksud, kata dia, memiliki usia penyimpanan hingga dua tahun, dan paling cepat enam bulan. Agar buah tahan di suhu dingin, tidak kering, dan tidak keriput, katanya, kulit buah dilapisi lilin. Dalam lilin itu juga ditambahkan fungisida agar buah tidak berjamur.

Abubakar mengatakan, memang sulit rasanya untuk melarang buah impor itu masuk ke Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan perdagangan internasional yang dewasa ini terus semakin meningkat.

Namun, ia menjelaskan bahwa yang perlu bagi Indonesia adalah cara agar buah-buah impor yang masuk ke negeri ini bisa diteliti dan melalui alat pemeriksaan. Dengan demikian, buah impor yang masuk dapat dipastikan tidak bercampur dengan bahan berbahaya atau zat pengawet. Buah impor itu dianggap benar-benar aman untuk dikonsumsi konsumen atau masyarakat.

"Ini yang kita perlukan dan inginkan selama ini, buah impor masuk ke Indonesia sudah terjamin kualitasnya dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat," ucap Abubakar.

Dia mengatakan, untuk menjamin terciptanya rasa aman bagi buah yang masuk dari luar negeri itu, pemerintah melalui bea dan cukai serta petugas karantina pertanian perlu selalu waspada dan seselektif mungkin untuk meneliti atau "menyensor" barang tersebut.

Ia mengatakan, kalau sampai ada buah impor berkualitas buruk lolos atau "bobol" dari pengawasan petugas, maka yang rugi kelak adalah Indonesia.

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masuknya buah impor yang dianggap bermasalah itu. Ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan bagi warga Indonesia, dan hal seperti ini harus dapat dicegah," kata Abubakar.
http://regional.kompas.com/read/2012/05/22/00560925/YLKI.Hati-hati.Konsumsi.Buah.Impor

Singkil, Kisah Kota yang Tenggelam



Tri Wahono | Kamis, 24 Mei 2012 | 08:46 WIB






Oleh Ahmad Arif dan Prasetyo Eko P
KOMPAS.com — Air laut perlahan mengusir kehidupan dari kota Singkil, Aceh. Rumah, sekolah, kantor polisi, dan masjid ambles ke dalam bumi, lalu terisi air. Kota Singkil sepertinya akan bernasib sama dengan Singkil lama yang terlebih dulu hilang ditelan Samudra Hindia.

Pagi itu langit cerah setelah berhari-hari sebelumnya mendung mengirim hujan. Kami menghilir menyusuri Sungai Singkil dengan perahu untuk mencari jejak kota Singkil lama.

Lebat nipah dan bakau memagari tepian sungai. Sekitar 45 menit berperahu, kami tiba di tepi pantai. Deretan pohon mengering. Akar dan sebagian batang pohon itu tenggelam.

”Dulu ini hutan lebat. Setelah gempa 2004 dan 2005, tanah turun. Pohon-pohon mati. Hanya bakau yang bisa tumbuh,” kata Alimuddin (64), penduduk Singkil baru yang jadi penunjuk jalan. ”Di sini masih ada kuburan, rel, sumur, dan tembok rumah,” kata Alimuddin. Dia lalu menuntun kami ke rawa-rawa untuk mencari reruntuhan kota yang ditinggalkan itu.

Hutan bakau tumbuh lebat, lumpur hingga sepaha dalamnya. ”Terakhir ke sini tiga tahun lalu tidak selebat ini,” kata Alimuddin kebingungan.

Tiba-tiba Alimuddin yang berjalan cepat menghilang dalam lebat bakau. Kami terpisah dan berpencar. Dari hutan, muncul Rai Radi (34). ”Wah, kalian menakuti burung. Bakal tak ada tangkapan hari ini,” keluh lelaki dari Desa Ujung, Singkil.

Rai berburu burung di Singkil lama sejak 10 tahun lalu. Dia membuat jebakan kurungan yang diberi batok kelapa berisi air dan makanan. Setiap burung yang masuk tak akan bisa keluar. Hanya burung dan ikan yang bisa hidup di Singkil lama.

”Padahal, di sinilah dulu kakek-nenek kami bermukim,” katanya. Rai lalu menunjuk lubang-lubang bekas penggalian yang menganga di sejumlah titik. ”Itu bekas orang menggali untuk cari harta karun,” katanya.

Rai mengajak mencari peninggalan Singkil lama. Di rawa-rawa yang dikelilingi lebat bakau, kami menemukan makam tua yang dikelilingi reruntuhan tembok bata. Kami juga menemukan koin bertuliskan Hindia Belanda berangka tahun 1834, pecahan keramik dan kaca, sumur tua, serta reruntuhan tembok bata. ”Ini hanya sisanya. Kata orang tua, dulu di sebelah sana banyak deretan dinding rumah,” kata Rai, menunjuk Samudra Hindia.

”Galoro”
Tak ada catatan pasti kapan Singkil lama tenggelam. Namun, berdasarkan catatan Moehammad Saleh dalam buku otobiografinya, Riwajat Hidoep dan Perasaian Saja, 1965, hingga pertengahan abad ke-19, kota Singkil masih menjadi salah satu pusat perdagangan.

Sekitar awal 1861, Saleh berlayar ke Singkil untuk berdagang. Dia menginap beberapa hari, lalu kembali berlayar ke Pariaman. ”Belum lama saya di Pariaman, kembali dari Singkil, pecah kabar bahwa Pasar Singkil tenggelam, terbenam karena gelora (air laut) naik yang disertai gempa bumi,” tulis Saleh. Gempa itu disebut Saleh telah menenggelamkan gosong Djawi-Djawi yang berada di dekat Singkil. ”Bukan hanya Pasar Singkil yang tandas, perkuburan pun disapu licin air bah. Banyak orang mengungsi, melarikan badan ke bagian selatan Singkil, ke Ujung Bawang.”

Dalam rekaman warga, Singkil lama ditinggalkan karena dilanda galoro, yaitu ombak besar yang menerjang daratan setelah terjadi gempa. ”Cerita galoro ini berulang kali diceritakan orangtua kami,” kata Datuk Amirul Alam (74), warga Kilangan, Singkil. ”Kami baru tahu galoro itu sama seperti tsunami setelah gempa 26 Desember 2004.”

Setelah dilanda galoro, warga Singkil lama pindah, menjauh dari muara Kuala Singkil. Permukiman baru itu kini dikenal dengan Singkil. ”Permukiman pertama di Kilangan yang paling ujung di dekat sungai, kemudian menyebar ke Desa Ujung, Desa Pasar, dan Pulau Sarok.”

Singkil baru
Namun, kota Singkil (baru) di sebelah hulu sungai, sekitar 45 menit berperahu motor dari Singkil lama, kembali tenggelam setelah dihantam gempa pada 26 Desember 2004, disusul gempa pada 28 Maret 2005.

Setelah dua gempa itu, daratan di Singkil ambles. Peneliti gempa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Danny Hilman, menemukan, daratan di Singkil turun 0,5 meter hingga 1,5 meter akibat gempa Maret 2005.

Sedikitnya 3.000 rumah di Singkil terendam air laut akibat turunnya tanah. Warga terpaksa meninggalkan rumah. Sebagian di antaranya kembali dan meninggikan lantai rumah mereka.

Abnan Balok (44), warga Kampung Kilangan, Singkil, mengatakan sudah tiga kali meninggikan lantai rumahnya. Akibatnya, jarak lantai rumah dan langit-langit semakin pendek.

”Padahal, di sini dulu pasar ikan, ramai sekali,” ujar Bakarudin (63), warga Desa Pasar, Singkil, meratapi kotanya yang terus tenggelam.

Hilangnya Singkil lama dan tenggelamnya Singkil (baru) membuktikan kuasa alam dalam mengubah jalan sejarah.(Agung Setyahadi/Ingki Rinaldi)

Bergaya bak Koboi, Brigadir Iid Terancam Dipecat



Mei Leandha Eko Hendrawan Sofyan | Minggu, 20 Mei 2012 | 20:05 WIB





MEDAN, KOMPAS.com - Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang memastikan Brigadir Iid Permadi, polisi yang bertugas di Samapta Polresta Medan, akan dikenakan hukuman tahanan dan direkomendasikan untuk dipecat. 

Hal tersebut terkait aksi pemukulan terhadap Sugito (59), warga Jalan Pancing II, yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak dan kerap mangkal di Jalan Samanhudi, Medan, persis di depan RSIA Stella Maris, yang menjadi tempat kejadian perkara pada Sabtu (19/5/2012) kemarin. 

"Saat ini Brigadir Iid Permana sudah ditahan di sel Mapolresta Medan. Semua biaya perobatan korban saya akan tanggung," kata Kapolresta Medan kepada wartawan, Minggu (20/5/2012). 

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berawal ketika Iid Permana tak terima dengan teguran Sugito, yang merasa terganggu dengan mobil pengantar uang jenis L300 warna putih B 1711 PKX yang diparkirkan persis di hadapan becaknya yang sedang mangkal. Iid sendiri adalah anggota kepolisian yang bertugas mengawal kendaraan tersebut. 

Tak terima dengan teguran itu, Iid langsung sesumbar. "Aku polisi, kenapa rupanya? Banyak kali cakap kau," ujar saksi mata menirukan perkataan pelaku. 

Tanpa banyak bicara, Brigadir Iid pun langsung menghajar korban hingga babak belur. Rekan-rekan korban yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku. Melihat banyaknya massa, pelaku langsung  meletuskan tembakan. "Langsung diletuskannya senjata api ke atas sebanyak dua kali," ujar warga. 

Melihat warga semakin banyak, pelaku kemudian lari ke salah satu ruangan operasi di RSIA Stella Maris. Mobil yang dikawal si oknum polisi juga sempat ditahan warga dan diancam dibakar. Namun, mobil akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian. Sementara itu, korban yang babak balur akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkari Brimobdasu setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSIA Stella Maris. 

Namun akibat aksi koboi pelaku, diduga dua bayi meninggal karena gagal operasi. Menurut informasi, pelaku lari ke salah satu ruangan operasi, dokter yang akan melakukan operasi langsung melarikan diri karena melihat ada pria yang membawa-bawa senpi. 

Di tempat terpisah, Kasi Propam Polresta Medan AKP Beno Sidabutar mengatakan aksi pelaku akan diproses secara pidana dulu. "Kita akan proses pidananya dulu, karena dia ada melakukan pemukulan, pidananya kita serahkan kepada Reskrim. Kalau dia bersalah akan kita penjarakan dan untuk aksinya akan sidang disiplin," tegas Beno, Minggu(20/5/2012).


http://regional.kompas.com/read/2012/05/20/20055353/Bergaya.bak.Koboi.Brigadir.Iid.Terancam.Dipecat

Bea Siswa Sekolah di Jepang




Ester Lince Napitupulu | Agnes Swetta Pandia | Kamis, 24 Mei 2012 | 14:52 WIB



JAKARTA, KOMPAS. com - Bagi lulusan SMA, Kedutaan Besar Jepang kembali menawarkan Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) kepada siswa-siswi Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas (S-1), College of Technology (D-3) atau Professional Training College (D-2) di Jepang. Beasiswa ini untuk kuliah di Jkepang mulai tahun akademik 2013.
Pelamar hanya bisa mendaftar satu program dari S-1, D-3, atau D-2. Syarat-syarat pelamar yakni lahir antara tanggal 2 April 1991 dan tanggal 1 April 1996. Nilai rata-rata ijazah atau rapor kelas 3 semester/cawu terakhir minimal 8,4 untuk program S-1; 8,0 untuk program D-3, dan 8,0 untuk program D-2.
Jika pada saat penutupan (15 Juni 2012) nilai ijazah asli belum bisa dikeluarkan, maka nilai ijazah sementara dari Kepala Sekolah bisa diterima. Pelamar harus lulus dari SLTA, atau akan lulus maksimal 31 Maret 2013
Formulir bisa didownload dari website Kedutaan Jepang http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_slta.html. Formulir yang sudah diisi bisa diantar atau dikirimkan ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang, lengkap dengan fotokopi rapor, ijazah, dan nilai ijazah sampai tanggal 15 Juni 2012.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Kedutaan Besar Jepang (Bagian Pendidikan: 021-3192-4308 Ext. 175, 176.
http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/24/14520782/Bea.Siswa.Sekolah.di.Jepang

Menteri Agama: FPI Boleh Nonton Konser Lady Gaga



Hindra Liu | Laksono Hari W | Selasa, 22 Mei 2012 | 20:59 WIB







JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali berharap Front Pembela Islam tak melakukan tindakan kekerasan ataupun memboikot konser Lady Gaga bertajuk "The Born This Way Ball Tour" yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 3 Juni 2012.
Hal ini disampaikan Suryadharma terkait dengan kabar bahwa FPI telah membeli sekitar 150 tiket konser Lady Gaga. FPI mengatakan akan mengacau jika konser tersebut tetap dilaksanakan.
"Mudah-mudahan tidak mengancam, tidak memboikot, tidak melakukan tindakan kekerasan. Tetapi, barangkali mungkin saja ada keinginan menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana sesungguhnya konser itu. Itu kan boleh-boleh saja," kata Suryadharma kepada para wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Suryadharma mengatakan, Kementerian Agama tetap menyarankan Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan konser Lady Gaga. Konser Lady Gaga, kata dia, sebaiknya dibatalkan. Sebelumnya, Polri mengatakan akan mengizinkan penyelenggaraan konser jika promotor Big Daddy Entertainment telah menerima rekomendasi dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. "Saya selaku Menteri Agama dan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memberikan saran kepada Kapolri agar tidak memberikan izin konser Lady Gaga. Ini saran," kata Suryadharma.
Ia menambahkan, pemerintah tengah berupaya mengembalikan jati diri dan moral bangsa yang dinilai merosot. Pemerintah bersama masyarakat perlu memikirkan bagaimana masyarakat tidak terpengaruh budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di Indonesia. "Saya berharap masyarakat ikut membantu. Kita bisa menjaga bersama-sama. Jangan menantang suatu kegiatan yang sifatnya melanggar susila, moralitas," ujarnya.

Yusril: Denny Tak Paham Hukum Acara PTUN
Icha Rastika | Latief | Sabtu, 19 Mei 2012 | 11:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin M Najamuddin menilai, bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, tidak paham hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Denny yang menilai, kalau Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengeluarkan putusan sela penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin melanggar Undang-undang PTUN.
"Komentar Wamenkumham Denny Indrayana diKompas hari ini menunjukkan ketidakfahamannya tentang hukum acara PTUN," kata Yusril, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2012).
Menurut Yusril, tidak ada yang salah dengan pengabulan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin ke PTUN tersebut. Permohonan penundaan sebuah keputusan, katanya, dapat diproses dengan cara cepat apabila penggugat mengemukakan alasan, bahwa jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, akan sangat merugikan dirinya dan mungkin menimbulkan keadaan yang tidak dapat dipulihkan lagi.
"Menurut UU No 5/86 tentang PTUN Psl 67 (2), permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika ketentuan yang digugat tetap dilaksanakan. Penundaan atau penangguhan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah," ungkap Yusril.
Dia juga menilai, cara penyampaian keputusan PTUN Jakarta yang melalui telegram atau telepon, sah-sah saja.
"Mengingat sifatnya sangat mendesak, cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir. Yang disampaikan cukup inti penetapan, baru kemudian harus disusul pengiriman penetapan selengkapnya via pos," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Seperti diberitakan pada Selasa (15/5/2012) lalu, Denny Indraya menilai, bahwa putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu melanggar undang-undang PTUN.
"Di dalam penetapan dikatakan, tergugat diberi tahu lewat telepon. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mensyaratkan pemanggilan tergugat dianggap sah jika dilakukan dengan surat tercatat resmi," kata Denny.
Menurut dia, putusan yang dikeluarkan pada hari yang bersamaan dengan pengajuan gugatan adalah aneh, apa pun alasannya. Oleh karena itu, Denny sepakat jika Komisi Yudisial memeriksa hal tersebut karena sesuai dengan kewenangan mereka.
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (14/5/2012) lalu, mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan, bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Agusrin kini masih melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali atas perkara korupsinya tersebut.

Yusril: Presiden Legowo Terima Putusan PTUN



I Made Asdhiana | Jumat, 18 Mei 2012 | 06:21 WIB




JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kediaman Yudhoyono di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut pakar hukum tata negara itu, Presiden Yudhoyono mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif.
"Saya katakan kepada Presiden bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterimaTribun.
Karena cukup alasan, lanjut Yusril, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada Presiden Yudhoyono, Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
Presiden, menurut Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, Presiden Yudhoyono berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril.
http://nasional.kompas.com/read/2012/05/18/06210755/Yusril.Presiden.Legowo.Terima.Putusan.PTUN

Justice Collaborator, Mungkinkah?



PDFPrint
Thursday, 24 May 2012
Sebutan istilah “justice collaborator” relatif baru daripada istilah “whistle blower”dalam referensi hukum pidana internasional dan telah digunakan di beberapa negara.


Ada perbedaan besar antara sebutan keduanya,yaitu whistle blower adalah setiap orang lazimnya korban yang kemudian bersaksi memberikan keterangan kepada penyidik mengenai seluk beluk tindak pidana yang ia ketahui dan dengar sendiri bahkan ia alami sendiri. Dengan itu dia mendapatkan jaminan perlindungan atas keamanan (fisik) di bawah supervisi kepolisian.Caranya dengan mengubah identitas, menempatkan di suatu lokasi tertentu dan berada d bawah pengawasan superketat dari pihak intelijen kepolisian.

Tujuan dari keberadaan whistle blower adalah memudahkan tugas penyidikan sehingga suatu perkara dapat diungkap tuntas sampai kepada intelectual-dader dan pimpinan organisasi kejahatan. Sementara justice collaboratoradalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk bekerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan dapat berjalan efektif.

Perlindungan hukum terhadap whistle blower berbeda dengan justice collaborator. Perlindungan hukum terhadap whistle blower sebatas perlindungan fisik sedangkan perlindungan terhadap justice collaborator tidak sebatas fisik melainkan juga “keringanankeringanan” yang bisa ditawarkan.

Keringanan itu baik dalam menentukan besarnya tuntutan penuntut atau hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim di persidangan atau bahkan kemungkinan untuk dibebaskan dari penuntutan. Keringanan-keringanan bagi justice collaborator telah diatur dalam Konvensi PBB Antikkorupsi 2003 dan Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Terorganisasi 2000 yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam RUU Tipikor 2011, justice collaborator telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1):”Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, jikaiadapatmembantumengungkap tindak pidana korupsi tersebut.Pasal 52 ayat (2):” Jika tidak ada tersangka atau terdakwa yang pernannya ringan dalam tindak pidana korupsi ....maka yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi dapat dikurangi pidananya.”

Namun dalam Hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) belum mengatur ketentuan mengenai baik whistle blowermaupun justice collaborator kecuali UURINomor13 Tahun2006tentang Perlindungan Saksi/Korban. UU ini pun tidak memberikan “hak istimewa”kepada seorang justice collaborator, kecuali “peniup peluit”.

Persamaan whistle blower dan justice collaborator adalah keduanya bertujuan untuk memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap tuntas suatu tindak pidana terutama yang berkaitan dengan organisasi kejahatan. Dalam konteks ini, kasus korupsi di Indonesia yang tidak pernah dilakukan sendirian melainkan bersifat kolektif, keberadaan ketentuan whistle blower dan justice collaborator merupakan celah hukum yang diharapkan memperkuat pengumpulan alat bukti dan barang bukti di persidangan.

Namun demikian celah hukum bagi baik whistle blower dan justice collaborator bukan tanpa risiko baik dari sisi kepentingan perlindungan yang bersangkutan maupun dari sisi kepentingan peradilan yang fair and impartial sejak proses penyidikan sampai pada proses pemasyarakatan. Kedua risiko tersebut tergantung dari kesiapan dan kejelian penyidik untuk mencegah upaya yang bersangkutan “mengail di air keruh”atau bahkan pihak penguasa yang memanfaatkanhaltersebut.

Dalam konteks ini kebijakan Menkumham memberikan bebas bersyarat (VI) lebih awal (Mei 2012) dari seharusnya waktu pembebasan bersyarat bagi MRM bulan November 2012 tidak terlepas dari dua kemungkinan risiko tersebut di atas. Penetapan justice collaborator harus dikaji secara mendalam karena tiga alasan.Pertama, kasus korupsi telah dipahami masyarakatluassebagaikejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Kedua, paham bahwa tujuan hukum pidana adalah penghukuman semata-mata masih melekat kuat baik pada masyarakat maupun pada aparatur hukum sekalipun tidak benar menurut doktrin maupun hukum acara pidana (KUHAP). Ketiga, keterlibatan tokoh partai politik dalam kasus korupsi telah dipahami masyarakatsebagaibentukpengkhianatan dari janji kampanye Tahun 2009 yang lampau.

Atas dasar hal tersebut maka penetapan seseorang tersangka menjadi justice collaborator seharusnya diatur dalam UU bukan dengan peraturan di bawah UU.Karena penetapan justice collaborator dan hak istimewanya merupakan terobosan hukum terhadap UU Pemasyarakatan dan juga rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Kebijakan Menkumham mempercepat pemberian bebas bersyarat daripada batas waktu seharusnya terhadap MRM mencerminkan inkonsistensi dan diskriminasi perlakuan terhadap terpidana korupsi lainnya.

Misalnya terhadap Paskah Suzetta dkk yang telah ditunda secara lisan pembebasan bersyarat dengan alasan perketatan terhadap terpidana korupsi sekalipun telah memenuhi syarat materiil maupun formil sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan. Sekalipun pemberian “hak istimewa”terhadap MRM yang dianggap justice collaborator adalah wewenang Menkumham, tetapi KPK seharusnya menyampaikan sikap resmi mengenai kebenaran pertimbangan Menkumham mengenai hal tersebut kepada publik.

Harapannya agar tidak muncul simpang siur penafsiran terhadap kebijakan Menkumham tersebut.Apalagi PP Nomor 28 Tahun 2006 tidak mengatur “percepatan pemberian remisi dan bebas bersyarat”terhadap justice collaborator sekalipun terpidana korupsi.● ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional, Anggota Dewan Pakar Partai NasDem

Rabu, 23 Mei 2012

Mereka yang Merombak Usaha Warisan



PDFPrint
Thursday, 24 May 2012
Donald Trump termenung saat ditanya Steve Forbes tentang apa yang ia persiapkan untuk suksesi bisnisnya. Ia hanya bisa berharap anak-anaknya bahagia dengan pilihan orang tuanya.


”Erick senang dengan klub bisnis dan itu cocok dengan personalitas saya.Adapun Don senang dengan bangunan-bangunan, dia fokus di gedung,”ujarnya. Trump punya tiga anak,dua pria dan satu perempuan.Ia belum mempersiapkan apa-apa untuk anak gadisnya yang katanya masih terlalu dini. Jadi cerita difokuskan pada dua pangeran penerusnya. Seperti Trump, kebanyakan orang tua yang usahanya berhasil di sini juga memandang usaha lebih dari sekadar ”kereta hidup”.

Itulah hidupnya sendiri, personalitas dan identitas diri. Usaha dan bangunannya dilihat sama seperti seorang bikers memandang Harley-nya atau dokter yang memandang ikan koi hobinya. Lain Trump, lain Peter Gontha yang dikenal dengan Java Jazz-nya. Bersama putrinya, Dewi Gontha, hari Selasa lalu keduanya berbagi cerita di depan kelompok Wanita Wirausaha di Jakarta.Gontha justru bangga dengan anak perempuannya yang sudah 8 tahun membesarkan Java Jazz dan kini mulai menjadi usaha hiburan yang terpandang.

Meneruskan atau Merombak? 

Dalam old school business, orang-orang tua selalu beranggapan anaknya bahagia menjalani pilihan orang tua. Anaknya merupakan ”penerus” bukan ”pembaharu”. Rumah milik orang tua kelak menjadi rumah anak dan usaha yang dibangun orang tua akan diteruskan anak-anak dan keturunannya. Demikianlah kita melihat Charles Saerang, Irwan Hidayat, dan Jaya Suprana ”meneruskan” usaha yang diwariskan satu-dua generasi di atas mereka. Neneknya buka usaha jamu,cucunya ikut.

Tapi bisakah hal itu dilakukan hari ini? Lihatlah faktafakta berikut ini.Saat diangkat sebagai CEO pada 1986, tak terlihat tanda-tanda apa pun anak ini akan menjual perusahaan yang didirikan kakeknya pada 1913. Ia begitu tekun membina warisan dari ayahnya dan mulai merekrut tenaga profesional asing untuk mempercepat proses pertumbuhan usaha. Tapi pada Maret 2005 publik dikejutkan, perusahaan berpendapatan bersih (saat itu) Rp15 triliun tersebut dijual kepada pihak asing.

Perusahaan ini sangat besar, posisinya berada di urutan ketiga dalam industri dan merupakan salah satu legenda di sini. Perusahaan yang memproduksi 41,2 miliar batang rokok itu dijual Putera Sampoerna kepada Philip Morris dan ia beralih ke bisnis-bisnis baru, yakni perkebunan sawit, telekomunikasi, infrastruktur, dan microfinance. Tak dapat saya bayangkan hal ini bisa terjadi bila Aga Sampoerna (yang meninggal dunia 1994) masih ada. Ceritanya mungkin akan berubah.

Tapi zaman berlalu,generasi baru pun berubah pikiran. Lebih dari setahun yang lalu saya didatangi seorang anak muda yang tergopoh-gopoh mencari saya. Setelah bertemu ia hanya minta waktu untuk menjelaskan visi usahanya.Namun ada satu hal yang ia wanti-wanti. ”Bapak, tolong jangan ceritakan ini kepada ayah saya sebelum menjadi kenyataan” Fernando,nama anak muda itu, adalah putra Jimmy Iskandar yang dulu dikenal sebagai fotografer istana dan merintis usaha foto cetak kanvas.

Jimmy Iskandar merintis Tarzan Photo sejak tahun 1948 sehingga wajar bila ia merasa bisnis ini sebagai bagian dari personalitasnya dan berharap anak-anaknya dapat meneruskan kejayaannya. Apakah yang diimpikan Fernando? ”Saya sudah membantu papa. Semuanya saya lakukan dengan sungguhsungguh sampai hari ini.Tapi saya sudah menabung sejak lama,sekarang saya sedang menegosiasi tempatnya. Nanti pada saat peletakan batu pertama, papa dan mama baru boleh melihatnya,”kata dia.

Dan pada hari yang dijanjikan itu saya melihat orang tua Fernando sungguh terkejut. Sebuah maket besar yang akan segera dibangun muncul di hadapannya.Penerus itu berencana membangun usaha baru yangmiripDisneyland,tetapidigabung dengan pengembangan talenta anak. Usaha orang tua jalan terus, tetapi anak sudah punya mainan baru. Bagaimana ke depan? Apakah pembaharuan itu tidak baik?

Benarkah meneruskan yang sama persis denganyangdilakukanpendahulu akan lebih menguntungkan? Saya masih memiliki sejumlah kasus lain yang kalau saya ceritakan di sini tentu tak akan cukup mengisi seluruh halaman surat kabar ini yang menceritakan kisah tentang anak-anak yang mengubah arah usaha orang tuanya. Sayang bila orang tua tidak memahami perubahan-perubahan yang terjadi dan talenta yang dimiliki anak-anaknya. Saya ingin mengajak orang tua membaca kembali goresan pena Kahlil Gibran di bawah ini.

Anak kalian bukanlah anak kalian Mereka putra putri kehidupan yang merindu pada dirinya sendiri. Berikan kepada mereka cinta kalian, tetapi jangan gagasan kalian,karena mereka memiliki gagasan sendiri. Kalian boleh membuatkan rumah untuk raga mereka, tetapi tidak untuk jiwa mereka, karena jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan, yang tidak bisa kalian kunjungi, sekalipun dalam mimpi.

Renunganitusaya tunjukkan ke hadapan banyak orang tua yang tak puas dengan apa yang dilakukan anak-anaknya yang mengambil jalan yang berbeda dengan kehendak orang tua. Usaha sudah besar, tetapi anak tak tertarik sama sekali.

Talenta Pembaharuan 

Dalam old school business, anak-anak mampu menjadi penerus karena mereka dicetak melalui sistem persekolahan pabrikan. Metode pabrik yang mencetak murid secara massal dan terstandar adalah metode kuno yang hanya dipaksakan oleh pemerintah yang tidak paham terhadap pendidikan. Biasanya persekolahan seperti itu menerapkan sistem kecakapan ujian (exam merit) sehingga kecakapan murid diukur dari nilai-nilai ulangan dan ujiannya.

Dan supaya efisien, sekolah juga tidak mau repot-repot memahami gejolak lentera jiwa siswa, mereka cuma dibanding-bandingkan dengan angka sehingga didapat peringkat. Angka itu adalah angka kertas, bukan merupakan kesimpulan dari berbagai kecenderungan anak. Suatu ketika misalnya saya pernah mempertanyakan seorang mahasiswa yang diberi nilai A oleh dosen marketingnya.

Tapi setiap kali mengajaknya bicara, saya menemukan fakta lain. Wajahnya, bahasa tubuh,gestur, dan caranya berbicara sama sekali tidak marketable. Bagaimana mungkin anak ini bisa diberi nilai A? Anda tak usah bingung, ia dapat nilai A karena ukuran kecakapan di negeri ini adalah kecakapan ujian. Dosen yang bukan pendidik hanya fokus pada kertas ujian, jadi kecakapannya sulit diandalkan.

Kalau cara mendidiknya demikian, talenta-talenta yang tersembunyi tetap tersembunyi dan sulit berkembang. Sistem ini sudah lama dibongkar di mana-mana,tetapi tampaknya masih berlaku di sekolah-sekolah pemerintah dan sekolahsekolah berbasis agama di sini. Sekolah seperti ini cenderung mendidik dan menutup telinga dan mata hatinya pada talentatalenta ciptaan Tuhan.

Kendati demikian, benihbenih kesadaran yang berlawanan justru tumbuh di sejumlah guru dan sekolah-sekolah tertentu yang diam-diam mereformasi dini dari merit exam ke talent exam. Mereka masih terseok-seok hanya karena satu hal, yaitu ujian nasional yang diberlakukan negara. Tapi baiklah kita kembali kepada anak-anak yang mengembangkan talentanya. Biasanya hal itu justru terjadi pada anak-anak yang dibawa orang tuanya bersekolah di luar negeri.

Putra Sampoerna sempat bersekolah di Hong Kong dan Australia,Dewi Gontha di Amerika Serikat, dan banyak lagi para pembaharu justru mendapatkan talenta-talenta asli mereka yang bisa jadi berbeda dengan kehendak orang tuanya. Jadi menurut saya mereka yang menemukan talenta-talenta khusus itu berpotensi memperbaharui usaha orang tua dalam arti yang lebih revolusioner, bisa sekarang, bisa juga setelah Anda tidak ada. Lantas untuk apa mencemaskan mereka?

Bukankah justru yang harus dicemaskan mereka yang sekedar ”numpang hidup” pada bisnis keluarga? Mereka ini mempunyai ciri-ciri persis seperti penumpang bus. Mereka boleh ngantuk, bahkan bisa tertidur, dan tak tahu arah jalan. Bisnis keluarga justru bisa berakhir di tangan mereka. Jadi, berikanlah kesempatan kepada anak-anak untuk mengenal talenta mereka sendiri. Anak-anak ini mungkin akan membongkar usaha yang Anda rintis.

Tapi mereka tak akan membuatnya menjadi museum catatan sejarah yang gelap dan tak bertenaga. Mereka hanya memperbaharui dan merombak arah agar panjang usia. Jangan penjarakan jiwa mereka, sebab mereka mempunyai pikiran seluas cakrawala kosmos ini. RHENALD KASALI Ketua Program MM UI 

Selasa, 22 Mei 2012

Buku Bergambar Nabi Segera Ditarik



PDFPrint
Wednesday, 23 May 2012
JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menarik buku cerita bergambar Nabi Muhammad SAW yang beredar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Islam di Solo, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Nur Syam berjanji memusnahkan buku berjudul Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi itu sebab wajah nabi tidak boleh digambarkan dalam wujud apa pun. ”Kalau benar ada gambar Nabi Muhammad, akan kami tarik dan musnahkan,” ungkap Nur Syam di Jakarta kemarin. Sejumlah orang tua murid memprotes munculnya buku yang beredar di salah satu SD Islam di Solo yang mengilustrasikan fisik Nabi Muhammad SAW.

Buku yang dimaksud berjudul Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi. Buku cerita setebal 52 halaman itu diterbitkan Nobel Edumedia dengan penulis N Khasanah RA.Di halaman depan dicap logo Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 2011. “Saya kagetketikaanaksaya bilang pinjam buku di perpustakaan sekolah ada gambar Nabi Muhammad. Saya bilang ke anak saya mungkin dia keliru. Tapi setelah saya lihat bukunya ternyata benar,”ungkap Budi Rahayu, 35,warga Kecamatan Pasar Kliwon,Solo,kemarin.

Menurut dia, buku itu menceritakan perjalanan hidup para nabi hingga Nabi Muhammad SAW.Namun, Budi mengaku janggal dengan ilustrasi Nabi Muhammad walaupun hanya sepotong-sepotong.Contohnya pada halaman 43 yang menceritakan kelahiran nabi terakhir itu.Tampak seorang bayi yang digendong wanita serta tertulis “Muhammad”,huruf hijaiah.

Berlanjut ke halaman 44 saat Muhammad menggembala hewan ternak. Dihalaman ini sosok Muhammad tampak lebih jelas dengan bentuk tubuh, rambut, serta bagian kaki.“Totalnya ada lima gambar citra Nabi Muhammad. Kalau ceritanya sih tidak ada masalah,”ujarnya. Budi mempertanyakan fungsi pengawasan Departemen Agama dalam sortir konten buku bacaan anak-anak.

Setahu dia,pencitraan fisik Nabi Muhammad dalam media apa pun terlarang dalam hukum Islam.“Saya menyayangkan kenapa buku seperti ini bisa lolos,”ungkapnya. Kepala Kantor Kemenag Solo Ahmad Nasirin menyayangkan peredaran buku tersebut. Dia menegaskan, buku berilustrasi Nabi Muhammad tidak selayaknya dipublikasikan.“ Saya berterima kasih sudah diberi tahu ada buku seperti ini.Yang jelas kami akan cek dari mana perpustakaan sekolah mendapatkan itu,”katanya.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag Amin Haedari menyangkal jika buku yang diterbitkan Nobel Edumedia itu merupakan buku bantuan yang diberikan Kemenag Pusat.Dia menegaskan,buku tersebut tidak termasuk dalam daftar bantuan yang dikeluarkan Kemenag. abdul alim/andi setiawan 

Lagi, Dahlan Iskan Rombak Direksi BUMN



Iwan Supriyatna - Okezone
Selasa, 22 Mei 2012 13:09 wib
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Okezone)
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Dalam waktu dekat Menteri BUMN Dahlan Iskan akan merombak direksi PT Kertas Leces (Persero) karena kinerjanya tidak kunjung membaik.

"Dalam waktu dekat ini perombakan direksi itu akan dilakukan besok lusa. Kamis pelantikannya," ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung DPD-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Dahlan menjelaskan alasan pergantian direktur utama Kertas Leces ini karena solusi yang ditawarkan Dahlan beberapa waktu lalu tidak dijalankan dengan baik. Menurut Dahlan calon dirut Kertas Leces nantinya berasal dari luar perusahaan. Dahlan sudah memiliki nama calon direktur utama Kertas Leces. Dahlan menyebutkan calonnya merupakan mantan direktur utama di anak perusahaan PLN.

Dia menjelaskan Kertas Leces telah berkali-kali disuntikkan modal namun hingga saat ini tidak dapat berkembang dengan baik dan bahkan hingga saat ini karyawan pabrik kertas ini belum mendapatkan gaji. "Sudah berkali-kali disuntikan tapi tidak kunjung ada hasilnya," ucap Dahlan singkat.

Seperti diketahui, pada 2010 lalu PT Kertas Leces mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar. Serta di November 2011 Dahlan memberikan solusi dengan mengubah boiler steam berkapasitas 240 ton untuk menggerakkan pembangkit listrik sebesar 60 megawatt (mw).

Dengan begitu, maka Kertas Leces ditargetkan mendapatkan pendapatan dari listrik sebesar Rp100 miliar per tahun. (wdi)

Malas, Komisaris BUMN Siap-Siap Dicopot!



Iwan Supriyatna - Okezone
Selasa, 22 Mei 2012 12:42 wib
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Okezone)
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan kepada BUMN-BUMN untuk mempertahankan asetnya. Pasalnya, aset milik BUMN ini memang banyak diminati swasta.

"Seluruh direksi BUMN harus bekerja maksimal mempertahankan aset BUMN. Peran para komisaris BUMN yang tidak bekerja dalam membantu dewan direksi akan dievaluasi dan dipantau langsung,"  ungkap Dahlan di Gedung DPD-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Dahlan melanjutkan, banyak aset BUMN khususnya BUMN pertambangan, yang diambil oleh investor atau pemilik modal besar. Ketika BUMN mengalami krisis, maka di situlah peluang bagi investor menguasai aset milik perusahaan negara.

Dahlan menyebutkan, aset lahan BUMN yang tidak bisa dimaksimalkan dikarenakan sulitnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah setempat dan akhirnya lahan tersebut dimanfaatkan oleh investor yang memiliki modal besar dan mudah memperoleh IUP dari pemda.

Dahlan mengaku tidak mempermasalahkan jika aset BUMN yang dicaplok murni digunakan untuk pengembangan daerah tersebut.

Namun, jika aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, Dahlan menginstruksikan jajaran direksi perusahaan BUMN untuk merebut kembali aset tersebut yang sudah tercatat dalam neraca perusahaan dan mengamankan penerimaan negara. (wdi)

Petugas Puskesmas Pelaku Pungli Akan Ditindak


Petugas Puskesmas Pelaku Pungli Akan Ditindak
Sekretaris Dinas Kesehatan Garut akan menindak tegas dengan memberi sanksi terhadap petugas kesehatan di Puskesmas yang menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan. - ilustrasi
INILAH.COM, Garut - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Iman Firmanullah mengatakan akan menindak tegas dengan memberi sanksi terhadap petugas kesehatan di Puskesmas yang menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan.
"Saya akan cek dulu, apakah benar atau tidak petugas minta uang sebesar itu hanya untuk biaya membuat surat keterangan sehat," katanya.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dalam Perda itu menetapkan retribusi pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan melamar pekerjaan sebesar Rp4.000.
Sedangkan surat keterangan sehat untuk keperluan syarat ibadah haji sebesar Rp75 ribu, syarat mengikuti asuransi Rp12.500 dan pemeriksaan kebugaran yang biasa dibutuhkan para atlet sebesar Rp12.500.
"Perda itu jelas berlaku semua Puskesmas yang ada di Garut. Untuk keterangan kesehatan Rp4000, di luar itu tidak boleh," katanya.
Upaya Dinas Kesehatan agar Perda dapat diterapkan dengan baik, kata Iman rencananya akan memasang tulisan pemberitahuan tentang biaya pelayanan kesehatan.
Menurut dia dengan dipasangnya pemberitahuan biaya pelayanan dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga petugas pelayanan tidak dapat berbuat curang.
"Memang seharusnya dipasang itu (Pemberitahuan Perda retribusi pelayanan) agar transparan. Kita belum dapat lakukan itu karena Perdanya baru dibuat," kata Iman.[ito]