Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 15 Januari 2013

DPR Laporkan Hakim Daming ke MA dan KY



Tegar Arief Fadly - Okezone
Selasa, 15 Januari 2013 13:12 wib
JAKARTA - Komisi III DPR akan menindaklanjuti kasus pernyataan calon Hakim Agung Muhamad Daming Sanusi yang mengatakan pelaku pemerkosaan tidak seharusnya dikenai hukuman mati, ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).


"Kami akan minta sekretariat Komisi III mengririmkan laporan kasus ini ke MA dan KY, karena mereka yang berwenang. Kami akan menindakalanjuti ini langsung kepada MA dan KY," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Terkait kasus ini, kata Muzamil, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sebab hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan MA dan KY. "Adapun sanksi yang bersangkutan itu ada pada MA atau KY karena mereka yang menangani kode etik, mereka lebih berwenang," imbuhnya.

Kendati demikian, bukan berarti Daming bisa bersantai sembari menunggu pemberian sanksi dari MA dan KY. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya itu, Muzamil menyarankan agar Daming secepat mungkin menyatakan permohonan maafnya secara terbuka ke publik.

"Karena itu ungkapan vulgar. Saya kira sangat patut Daming untuk melakukan maaf. Kalau permintaan maaf pribadi saya harap Pak Daming mendengar ini, karena forum ini kan resmi," tandasnya.

(lam)
http://news.okezone.com/read/2013/01/15/339/746458/dpr-laporkan-hakim-daming-ke-ma-dan-ky 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar