Jakarta, FK – Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim
kepada koruptor dinilai banyak yang lebih ringan. Padahal tuntutan jaksa
rata-rata tinggi. Seperti yang terjadi pada vonis Angelina Sondakh,
terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
Jaksa menuntut 12 tahun penjara, hakim memvonis 4,5 tahun. Apa yang
salah?
Putusan ini mengundang tanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro pihaknya kini mengambil langkah untuk
mencermati putusan hakim yang kerap menjatuhkan putusan ringan pada
koruptor.
“Untuk itu, kami sudah join dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah
Agung (MA). Ketua MA sudah positif (setuju),” ujar Busyro saat dihubungi
wartawan, Jumat (11/1).
KPK masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis Angelina Sondakh.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memang punya wewenang
untuk menjatuhkan berapa tahun hukuman yang harus diterima Angie.
Namun ini bukan pertama kalinya pengadilan tipikor menjatuhkan vonis
rendah pada koruptor. Sebelumnya sudah ada kasus dugaan suap cek
pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Nunun divonis 2,5 tahun
penjara, padahal istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah
pernah menghilang dan menghindari KPK selama masa penyidikan. Vonisnya
lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Lain lagi dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus Wisma
Atlet itu sudah sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap.
Namun, di pengadilan, Majelis Hakim hanya memvonisnya 4 tahun 10 bulan
penjara. Ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dua kasus lain yang serupa adalah kasus suap cek pelawat dengan
terpidana Miranda Swaray Goeltom. Sosialita itu hanya divonis tiga tahun
penjara, lebih rendah dari tuntutan hakim empat tahun penjara.
Terakhir kasus dugaan suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Jaksa menuntutnya 14 tahun
penjara, tapi hakim memvonisnya enam tahun penjara. Atas putusan ringan
beberapa kasus itu, KPK sudah langsung mengajukan banding ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
jotz/flo/jpnn
http://forumkeadilan.com/2013/01/11/vonis-ringan-koruptor-apa-yang-salah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar