Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 30 Desember 2013

Berikut Nama Kepala Daerah yang Dilantik Meski Sudah di Penjara

Senin, 30 Desember 2013 05:52 wib Muhammad Saifullah - Okezone JAKARTA - Jika jadi dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih bakal menambah panjang daftar kepala daerah yang dikukuhkan meski sudah meringkuk di balik jeruji besi. Sebelumnya sudah ada tiga kepala daerah yang bisa menduduki jabatan bupati atau wali kota meski sudah berstatus tersangka atau terdakwa. “Jika jadi dilaksanakan, maka pelantikan Kepala Daerah di penjara bukan yang pertama,” ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/12/2013). Catatan ICW menyebutkan, pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006. Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri di Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011. Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo. Meski berstatus terdakwa perkara korupsi, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011. Sehubungan dengan hal ini ICW mendukung langkah KPK menolak pemberikan izin pelantikan Hambit Bintih di Rutan. Kemudian mendesak Mendagri untuk tidak melantik tersangka korupsi sebagai kepala daerah. “Jika pihak Mendagri tetap melakukan pelantikan Hambit Bintiih, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata/tata usaha negara. Secara pidana berupa pelaporan dugaan tindak pidana merintangi proses pemeriksan terhadap tersangka korupsi. Secara perdata/tata usaha negara berupa gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit Bintih sebagai kepala dearah,” ancamnya. Dalam kaitan ini ICW juga mendesak Pemerintah dan DPR, untuk melakukan revisi UU Pemda/RUU Pemilukada yang didalamnya mengatur antara lain: 1. Memperketat syarat sebagai Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. Tersangka korupsi dilarang/tidak dapat menjadi Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. 2. Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilantik sebagai kepala kepala daerah/calon wakil kepala daerah. 3. Kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara dan ketika menjadi terdakwa harus diberhentikan tetap. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/918972/berikut-nama-kepala-daerah-yang-dilantik-meski-sudah-di-penjara

Wow, 10 Orang Ini Menang Pilkada Meski Berstatus Tersangka

Senin, 30 Desember 2013 06:12 wib Muhammad Saifullah - Okezone JAKARTA - Aneh tapi nyata. Barangkali peribahasa itu tepat menggambarkan fenomena menangnya sejumlah calon kepala daerah dalam perhelatan pesta demokrasi, meski sudah berstatus tersangka. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (29/12/2013), ada 10 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhasil memenangi pemilihan langsung meski tengah terjerat perkara hukum. Berikut daftarnya: 1. Mochamad Salim, Bupati Rembang Saat jadi tersangka kasus penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) modal Rp5,2 miliar yang bersumber dari APBD Rembang tahun 2006 dan 2007, Mochamad Salim ikut pilkada dan akhirnya terpilih. 2. Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru Saat jadi tersangka kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar ikut pilkada dan akhirnya menang. Putusan pengadilan negeri Ambon memvonis bebas Theddy Tengko pada 2011. Namun ditingkat Kasasi dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. 3. Satono, Bupati Lampung Timur Saat jadi tersangka kasus Dana BPR Tripanca ikut pilkada dan terpilih. Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas, namun Kasasi MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Kini yang bersangkutan masih melarikan diri. 4. Jamro H Jalil, Wakil Bupati Bangka Selatan Saat jadi tersangka dana KUT sebesar Rp388 juta, ikut pilkada dan terpilih. 5. Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu Agusrin menjadi kontestan Pilkada saat jadi tersangka kasus dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 27 miliar. Ironisnya, dia akhirnya terpilih. Telah divonis oleh MA 4 tahun penjara. Upaya Peninjauan Kembali juga telah ditolak. Dalam amar putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012, Majelis PK menolak PK Agusrin. 6. Kusen Andalas, Wakil Bupati Jember Saat jadi tersangka kasus dana operasional DPRD Tahun 2004 – 2009 dia ikut pilkada dan terpilih. Belakangan Pengadilan Negeri Jember pada 2011 memvonis bebas Kusen. 7. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digul Saat jadi tersangka pengadaan satu unit Kapal Tangker LCT 180 (Kapal Wambon), dan penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006 hingga November 2007, dia ikut pilkada dan terpilih. Dilantik di kantor Kemendagri, 7 Maret 2011. Pada 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan (2011), Kasasi MA divonis 5 tahun penjara. 8. Jefferson Rumanjar, Walikota Tomohon Tersangka kasus Dana APBD Tomohon periode 2006-2008 ini ikut pilkada dan terpilih (2010) . Dilantik di kantor Kemendagri, 7 Januari 2011. Divonis Pengadilan Tipikor 9 tahun penjara 9. Ismail Ishak, Wakil Bupati Mesuji Terlibat suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Ismail Ishak dipidana penjara 1 tahun (November 2011). 10. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih Hambit Bintih dengan pasangannya, Arton S. Dohong, dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas pada Rabu 9 Oktober 2013. Padahal, dia ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, karena terlibat kasus suap kepada Akil Mochtar. Belakangan dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik jeruji besi. Tak urung rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas menjadi polemik berkepanjangan. “Jika jadi dilaksanakan, maka pelantikan Kepala Daerah di penjara bukan yang pertama. Dalam pantuan ICW terdapat 10 calon kepala derah yang menjadi pemenang Pilkada meskipun berstatus tersangka atau terdakwa. Tiga di antaranya dilantik ketika menjalani tahanan di penjara,” terang Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/918973/wow-10-orang-ini-menang-pilkada-meski-berstatus-tersangka

Ada 2 Penyimpangan Jika Hambit Bintih Dilantik

Senin, 30 Desember 2013 09:08 wib Catur Nugroho Saputra - Okezone JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bidang Advokasi, Habiburokhman, mengatakan pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih pada 31 Desember besok, ada dua penyimpangan yang akan dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertama, kata Habib, pelantikan tersebut melanggar Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi jika Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, wakil kepala daerah terpilih dilantik sebagai kepala daerah. "Dalam kasus ini sangat jelas bahwa Hambit Bintih berhalangan tetap karena tidak akan bisa melaksanakan tugasnya sebagai Bupati meskipun ia dilantik," kata Habib melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (30/12/2013). Dia pun menuturkan, pasal tersebut sudah sangat jelas membantah alibi Kemendagri yang akan menonaktifkan Hambit Bintih jia dia sudah berstatus Terdakwa. "Perlu digarisbawahi bahwa dalam kasus-kasus tipikor yang ditangani KPK, seseorang yang berstatus sebagai tersangka dipastikan akan juga berstatus sebagai terdakwa karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujarnya. Soal status tersangka dan terdakwa, kata Habib, tak ada perbedaan secara signifikan karena syarat penetapan status sama yakni adanya bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti. Namun, hal ini menjadi berbeda jika perkara tersebut ditangani Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana seseorang yang sudah berstatus tersangka bisa dihentikan kasusnya sebelum persidangan dan batal menjadi terdakwa. Dijelaskannya, kedua pelantikan tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia terutama masyarakat Gunung Mas. "Akan sangat menyakitkan bagi masyarakat Gunung Mas jika di tengah penderitaan mereka yang hidup dalam berbagai keterbatasan, justru Kemendagri melantik seorang tersangka korupsi sebagai bupati," tuturnya. Lebih jauh, dia mengingatkan kepada Presiden SBY harus lebih berhati-hati menjalankan roda pemerintahan menjelang akhir masa jabatannya periode kedua, "Jika ingin benar-benar menginginkan soft landing, maka kerja para menterinya harus dipastikan senantiasa sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919023/ada-2-penyimpangan-jika-hambit-bintih-dilantik

Hambit Bintih Dilantik, Gunung Mas Bakal Tercemar

Senin, 30 Desember 2013 05:29 wib Muhammad Saifullah - Okezone JAKARTA - Pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dinilai bakal mendatangkan lebih banyak mudharat ketimbang manfaat. Sikap arif pemerintah pusat bakal menentukan nasib rakyat lima tahun ke depan. “Nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya di balik penjara. Sungguh menyedihkan dan sekaligus memalukan,” ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/12/2013). Hal lainnya, sambung Emerson, juga akan mengakibatkan tidak efektifnya kinerja pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya, pejabat daerah harus selalu datang ke Jakarta untuk koordinasi dan meminta tanda tangan kepala daerah untuk urusan pemerintah daerah. Alhasil muncul pemborosan uang negara. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan kini mendekam di Rutan Guntur Jaya. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013 lalu meskipun tertangkap tangan melakukan suap namun MK tetap memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Rencana pelantikan Hambit sebagai Kepala Daerah gencar dilakukan karena pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Dimana jabatan tersebut juga dipegang sebelumnya oleh Hambit Bintih. Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri terkesan bersikukuh melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Alasannya calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Menurut pihak Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (25/12) lalu, berdasarkan Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/918970/hambit-bintih-dilantik-gunung-mas-bakal-tercemar
Dahlan Iskan Bisa Laporkan Balik @TrioMacan2000 Senin, 30 Desember 2013 11:54 wibSusi Fatimah - Okezone JAKARTA - Keberadaan akun Twitter anonim @TrioMacan2000 membuat gerah sejumlah pihak. Pasalnya, akun tersebut kerap membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan orang-orang ternama di negeri ini. Terakhir, akun tersebut menyebut istri Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan, Inggrid Kansil melakukan perselingkuhan dengan anak tirinya. Namun belakangan, admin akun tersebut melakukan permintaan maaf kepada publik melalui akun tersebut. Kali ini, Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjadi sasaran akun @TrioMacan2000 berikutnya. Dahlan bukan saja disebut memiliki istri lebih dari satu, namun kali ini Mantan Direktur Utama PLN itu disebut telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan PLN mengalami kerugian Rp37 triliun. Pengamat hukum dari Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar, mengatakan Dahlan bisa melaporkan akun anonim tersebut ke jalur hukum jika merasa dirugikan. "Kalau kita lihat dari sudut Undang-Undang ITE bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, apalagi jika di junto-kan dengan KUHP," ujar Yesmil kepada Okezone, Senin (30/12/2013). Yesmil menjelaskan, bahwa siapapun bisa merasa dirugikan nama baiknya jika disebut terlibat korupsi yang belum didasarkan fakta-fakta hukum, terlebih oleh akun yang tak jelas siapa pemiliknya. Sebagai negara hukum, Yesmil menegaskan bahwa tidak ada perorangan atau lembaga di negeri ini yang kebal akan hukum. Kendati demikian, Yesmil mendukung langkah akun @TrioMacan2000 yang kerap membongkar kasus-kasus korupsi besar. Namun, dia menyarankan agar dugaan korupsi itu dilaporkan langsung ke penegak hukum tanpa harus melalui akun Twitter. "Saya tidak keberatan kalau ada orang yang betul-betul termotivasi dalam pemberantasan korupsi karena itu memang tujuan kita. Tapi tidak dengan anonim. Laporkan sendiri saja atau ke ICW. Itu lebih bagus," katanya. "Negara kita negara hukum bukan negara anonim. Kalau yang disampaikan ternyata fitnah bagaimana? Itu pencemaran nama baik. Apa bedanya dengan surat kaleng?" tegasnya. Selain itu, pemilik atau pengelola akun @TrioMacan2000 harus muncul ke publik untuk menjelaskan apa yang sudah disampaikannya dalam timeline Twitter. "Orangnya langsung yang muncul lebih baik. Sekarang kan diwakili kuasa hukumnya. Jangan hanya bisa lempar batu sembunyi tangan. Nanti kembali seperti zaman PKI, bisa diciduk sebelum terbukti," tutupnya. (sus) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919127/dahlan-iskan-bisa-laporkan-balik-triomacan2000
Bertemu Dipo, Kenapa @TrioMacan2000 Tidak Bahas Korupsi Ibas? Senin, 30 Desember 2013 13:07 wibFahmi Firdaus - Okezone JAKARTA - Dalam sejumlah kultweetnya, @TrioMacan2000 pernah mengungkapkan keterlibatan putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dalam sejumlah kasus korupsi. Namun saat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, kuasa hukum @TrioMacan2000, Irwandi Lubis mengaku tidak membicarakan sejumlah korupsi yang diduga melibatkan Ibas. "(Ibas) Itu bukan urusan kami. Tanyakan kepada adminnya. Kami hanya fokus pada kasus ini," kata Irwandi di Kantor Setkab, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/12/2013). Masih kata Irwandi, alasan kliennya melaporkan Dahlan Iskan karena diundang oleh Dipo Alam untuk membeberkan dugaan korupsi yang dilakukan bos Jawa Pos tersebut. "Yang penting ke substansi saja, karena undangan hari ini adalah untuk mengklarifikasi tuduhan ke Dahlan Iskan. Yang lain tidak ada. Yang undang Dipo Alam terhadap akun @TrioMacan2000," pungkasnya. (sus) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919182/bertemu-dipo-kenapa-triomacan2000-tidak-bahas-korupsi-ibas

Minggu, 29 Desember 2013

Laporkan Korupsi Dahlan Iskan, Sosok @TrioMacan2000 Masih Misterius

Senin, 30 Desember 2013 12:37 wib Fahmi Firdaus - Okezone JAKARTA – Pemilik akun Twitter @TrioMacan2000 melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan korupsi oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Namun, siapa pemilik akun anonim itu hingga kini masih jadi misteri. Raden Nuh dan Abdul Rasyid selama ini disebut-sebut sebagai pemilik akun @TrioMacan2000. Benarkah? Kuasa hukum @TrioMacan2000, Irwandi Lubis, enggan memberi tahu sosok pemilik akun yang sering membuka kasus dugaan korupsi melalui kicauan di dunia maya. "Kami tidak akan menjawab itu semua," kata Irwandi di Kantor Setkab, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/12/2013). Saat disinggung, apakah satu pemilik akun @TrioMacan2000 adalah anggota intelijen, Irwandi pun enggan menjawabnya. "Kami tidak tahu ya. Kami kira dengan undangan ini kami ditunjuk sebagai tim kuasa. Kami kira ini sebuah kemajuan yang penting semangat untuk pemberantasan korupsi," jelasnya. Dalam pertemuan itu, empat pengacara pemilik akun @TrioMacan2000 melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Presiden SBY melalui Dipo Alam. Dipo meminta @TrioMacan2000 menyerahkan bukti-bukti kepada dia secepatnya. "Silakan saja untuk menyerahkan data, ini semua anak-anak muda yang harus kita terima," ucap Dipo. Dalam kuliah tweet sebelumnya, @TrioMacan2000 menuduh Dahlan telah melakukan berbagai korupsi, mulai kasus dana bencana Nusa Tenggara Timur dan Aceh, kasus korupsi di PLN, hingga kasus korupsi PLTU Embalut Kalimantan Timur. @TrioMacan2000 juga menyebutkan Presiden SBY sebenarnya sudah tahu, namun berusaha melindungi Dahlan. (trk) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919155/laporkan-korupsi-dahlan-iskan-sosok-triomacan2000-masih-misterius

Pertemuan Dipo Alam dengan @TrioMacan2000 Ilegal

Senin, 30 Desember 2013 12:44 wib Tegar Arief Fadly - Okezone JAKARTA - Banyak pihak mempertanyakan sikap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang memanggil pemilik akun Twiiter @TrioMacan2000 di kantornya hari ini. Sebab trio macan adalah akun Twitter anonim yang sering membuat kegemparan. Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, pun mengaku heran saat Dipo memanggil pemilik akun anonim itu. Fahri bahkan menuding akun Twitter @TrioMacan2000 adalah bisnis ilegal yang dimanfaatkan pihak tertentu. TrioMacan2000 adalah bisnis ilegal. Dan hubungan Dipo dengan bisnis ilegal itu mirip juga berhubungan dengan bisnis ilegal lainnya termasuk narkoba," kata Fahri saat dihubungi, Senin (30/12/2013). Menurut Fahri, dalam Undang-Undang (UU) ITE, segala hal yang anonim atau tidak memiliki kejelasan identitas pemilik dikategorikan sebagai ilegal. Ia pun menyebut pertemuan Dipo dengan perwakilan @TrioMacan2000 itu pun ilegal. "Jadi dalam rezim Undang-Undang ITE semua yang anonim itu ilegal dan kalau tiba-tiba diakui oleh istana maka pertemuan itu juga ilegal," sindirnya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pihak istana, terutama Dipo Alam untuk menjelaskan alasan pemanggilan itu. "Harus ada pertanyaan publik terkait legalitas bisnis @TrioMacan dan atas dasar apa istana dipakai untuk deal dengan itu," tegas Fahri. (sus) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919164/pertemuan-dipo-alam-dengan-triomacan2000-ilegal

@TrioMacan Bocorkan Fakta Korupsi Dahlan Iskan di PLN

Senin, 30 Desember 2013 10:10 wib Fahmi Firdaus JAKARTA - Pemilik akun @TrioMacan2000 telah memberikan bukti dan data dugaan korupsi Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, kepada Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, setelah melakukan pertemuan tertutup di Kantor Setkab. "Kapasitas kami selaku kuasa hukum @TrioMacan2000. Jadi kami memberikan laporan tertulis data dan fakta korupsi Dahlan Iskan ke Dipo Alam," kata kuasa hukum @TrioMacan2000, Irwandi Lubis, di Kantor Setkab, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/12/2013). Menurut Irwandi, setelah ia memberikan bukti dugaan korupsi Dahlan Iskan tersebut, Dipo Alam akan memberikan penjelasan dan laporan satu minggu lagi. "Dipo akan memberikan update selama satu minggu lagi. Kita laporan ada tiga, di antaranya dugaan korupsi di PLN, penggelapan dalam kasus dana bencana Nusa Tenggara Timur dan kasus korupsi PLTU Embalut di Kaltim," ungkapnya. Irwandi mengaku sebelumnya, pemilik akun @TrioMacan2000 juga pernah melaporkan dugaan korupsi di PLN tahun 2009-2010, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. "Kita pernah laporkan kasus korupsi PLN ke Mabes Polri," tukasnya. Dipo Alam, kata dia, juga sangat mendukung penuh laporan pemilik akun @TrioMacan2000 tersebut. "Bang Dipo memberi kami support, supaya tidak ada fitnah dan terang benderang. Yang jelas kami melakukan ini atas kuasa secara lisan dari @TrioMacan2000," pungkasnya. (sus) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919049/triomacan-bocorkan-fakta-korupsi-dahlan-iskan-di-pln

Jumat, 27 Desember 2013

Dampak Otonomi Daerah dan Kekuasaan yang Melampaui Batas

Rabu, 25 Desember 2013 12:35 wib LUAR biasa, Bupati Ngada, Nusantara Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo Soa karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati tujuan Kupang. Kejadian ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2013, dimana landasan pacu di blokir dan dipenuhi Satpol PP serta kendaraannya. Akibatnya pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang - Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Aksi koboi yang dilakukan Bupati dengan memblokir Bandara Turelelo Soa, yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, sungguh membahayakan dan Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum, maka aksi koboi ini tak hanya mencoreng citra penerbangan Indonesia namun juga penerapan hukum yang masih tebang pilih. Penutupan bandara itu termasuk pelanggaran hukum berat dan sesuai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan setiap yang orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bayangkan saja pesawat yang sudah terbang dan siap mendarat, ternyata landasan pacu dipenuhi oleh begitu banyak satpol PP yang parkir kendaraanya di ujung landasan. Bagaimana bisa kendaraan tersebut menerobos masuk ke Bandara. Pembelaan dari Bupati Marianus mengatakan bahwa Merpati enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Menurut yang bersangkutan sedang berada di Kupang untuk menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan Gubernur NTT dan hari Sabtu, Marianus harus menghadiri sidang pembahasan APBD pukul 09.00 Wita di Ngada. Sementara penjelasan dari Merpati, yang bersangkutan sudah disiapkan satu seat tetapi yang bersangkutan pada waktunya tidak juga muncul. Apapun alasannya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalah gunaan wewenang dan merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan operasi penerbangan. Ironisnya berita yang beredar, justru 15 orang Satpol PP yang disuruh melakukan pemblokiran ini yang terkena getahnya dan diperiksa oleh Polda NTT. Mungkin benar bahwa yang satpol PP ini adalah 15 orang yang bagian dari yang memblokir namun mereka hanyalah pesuruh yang menjalankan perintah atasannya. Oleh karena itu maka Otak Pelaku atau yang menyuruh melakukan yang seharusnya di pidanakan. Dalam kasus ini Mendagri tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa memberikan saksi teguran saja. Mengapa demikian? karena sistem pemilihan langsung mengakibatkan terjadinya perubahan sistem pemerintahan dengan memberikan porsi wewenang yang lebih besar kepada daerah menyebabkan gejala yang dapat dikatakan sebagai ‘powershift syndrom’. Pemerintah pusat yang di masa sebelum diberlakukannya otonomi daerah memiliki wewenang yang sangat besar, terutama dalam UU No. 22/1999 (yang kemudian di revisi menjadi UU 32 tahun 2004) menjadi ‘powerless’ di hadapan pemerintah daerah. Pejabat didaerah menjadi berkuasa sepenuhnya bahkan tidak lagi peduli atas hirarki tata pemerintahan yang ada. Gejala ini terlihat dari rapat koordinasi Gubernur yang jarang dihadiri oleh Bupati. Mereka tidak lagi tunduk dengan kebijakan Gubernur karena merasanya mereka dipilih langsung oleh masyarakat. Arogansi pejabat dapat dirasakan sekarang, muncul pejabat pejabat didaerah yang merasa powerfull, timbul raja raja kecil yang merasakan kekuasaan tanpa batas. Raja kecil ini bahkan sampai mengabaikan norma dan etika ber Negara. Terjadi salah penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paradigma otonomi daerah yang menganggap bisa mengurus (daerah) dirinya sendiri, baik dari sisi wewenang hukum, wewenang politik, wewenang pemerintahan, terutama wewenang ekonomi, dan wewenang kultural inilah yang menimbuLkan sikap arogansi pejabat. Mari kita coba tengok ke belakang, kasus Aceng Fikri Mantan Bupati Garut mungkin adalah satu diantara sekian banyak kasus hukum yang tidak sepadan dengan sisi moral dan aturan. Aceng yang diduga menikahi anak dibawah umur tersebut menolak diberhentikan dan bahkan berani menggugat Mendagri. Hirarki organisasi tata kelola pemerintahan yang terjadi saat ini mengakibatkan hilangnya kekuasaan pemerintah pusat dan banyak menimbulkan konflik antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta konflik antara gubernur, bupati dan walikota dengan DPRD. Gubernur tidak bisa menindak Bupati yang kedapatan melanggar norma hukum demikian pula Mendagri tidak kuasa atas tindakan Bupati yang semena mena. Lebih parahnya lagi dampak dari kekuasaan yang melampaui batas adalah tingginya korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Terbukti dari data yang dirilis oleh Kemendagri dari 524 kepala daerah di Indonesia maka 298 tersangkut korupsi (setengahnya lebih !!!!). Terakhir KPK Resmi menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah, jumat (20/12), setelah sebelumnya KPK maupun aparat penegak hukumnya menangkap gubernur yang aktif seperti Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara) kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat senilai Rp98,7 Miliar, Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur) kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy sebesar Rp. 576 Miliar, namun belakangan kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan, Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu) kasus korupsi pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan bengkulu tahun 2006-2007, Thaib Armaiyn (Maluku Utara), Rusli Zainal (Gubernur Riau). Sederetan gubernur yang menjadi tersangka mengindikasikan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah telah melenceng dari tujuan utamanya. Otonomi daerah diartikan sebagai kekuasaan tanpa batas, ditambah lagi dengan tingginya biaya pilkada mengakibatkan para kepala daerah mencoba melakukan korupsi untuk mengembalikan dana kampanye yang diperoleh dari pelbagai sumber, termasuk dari para donatur yang mensponsori pilkada. Akibatnya bisa diduga terjadi kesemrawutan dalam tata kelola Pemerintahan. Timbul pembentukan struktur organisasi perangkat daerah atau unit unit kerja baru yang tumpang tindih dengan stuktur pemerintah pusat. Hal ini terjadi untuk mengakomodasi dan mendistribusikan pelbagai kewenangan kepala daerah yang ujung ujungnya memproteksi kepentingan Kepala Daerah terpilih. Pelbagai peraturan dan prosedur perijinan baru diterbitkan hanya untuk kepentingan Kepala Daerah tersebut. Retribusi-retribusi dipunguti dan Pajak Daerah ditingkatkan untuk kepentingan sesaat. Contoh gamblang adalah saat ditangkapnya Bupati Buol, Amran Batalipu yang minta terang terangan sebanyak 3 Milyar kepada PT Cipta Cakra Murdaya dengan imbalan terbitnya Ijin Usaha Perkebunan dan HGU tanah seluas 4.500 hektar. Ijin ijin diperjual belikan dan kewenangan ada di tangan Bupati !!. Kenapa begitu ? karena Undang Undang 32 tahun 2004 Pasal 158 membolehkan Pajak Daerah dan retribusi daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Ini lah bentuk atau jalan menuju korupsi yang disahkan oleh Undang Undang. Menyimak cerita tersebut diatas ada kegalauan bahwa kami rindu akan ketertiban yang tercipta dimasa lalu. Kegalauan hati atas kekacauan yang terjadi saat ini diharapkan bisa diperbaiki dimasa yang akan datang. Wakil Rakyat yang terbentuk dimasa yang akan datang perlu berkaca pada 2 dekade pasa reformasi dimana terjadi kesewenangan di daerah dan tingkat korupsi yang tinggi. Dimana hal ini terjadi akibat euphoria politik yang diwujudkan dalam bentuk Undang Undang Otonomi Daerah yang kebablasan dalam penerapannya. Peninjauan kembali atas penerapan mapun penafsiran yang salah terhadap Undang Undang yang terkait dengan Otonomi daerah perlu dijadikan prioritas bagi wakil rakyat mendatang agar masyarakat Indonesia tidak terpecah belah karena pembagian kekuasaan tersebut dan tentunya peninjauan kembali dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat. Wijaya Kusuma Subroto, SH, MM KETUA PERINDO DPW DKI Jakarta Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/25/58/917268/dampak-otonomi-daerah-dan-kekuasaan-yang-melampaui-batas#sthash.piT93F09.dpuf

Orang Miskin Dilarang Jadi Calon Wakil Rakyat

Selasa, 17 Desember 2013 13:22 wib Seorang politisi sebuah partai politik meluncurkan sebuah buku karyanya. Dalam buku itu diungkapkan bahwa untuk menjadi wakil rakyat di DPR diperlukan biaya dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar, Rp6 miliar, bahkan hingga Rp22 miliar. Dilihat dari biaya yang dikeluarkan itu bisa disimpulkan bahwa menjadi anggota DPR tak murah. Dan dari melihat biaya yang harus disediakan bisa disimpulkan orang miskin jangan menjadi wakil rakyat. Ini bukan diskriminatif namun mana bisa orang miskin menyediakan dana hingga Rp1 miliar? Yang bisa menjadi wakil rakyat ya kalau tidak pengusaha besar, ya mereka yang minimal bisa menyediakan uang Rp1 miliar. Dari buku itu juga diungkap bahwa calon wakil rakyat bisa berbiaya murah bila ia sudah popular namun untuk membangun popularitas itu tidak gampang, diperlukan waktu puluhan tahun. Bila popularitasnya ingin cepat naik maka calon wakil rakyat harus melakukan pencitraan namun untuk membangun citra tentunya juga tidak gratis tetap membutuhkan biaya. Jadi semua gerak-gerik untuk menjadi wakil rakyat tetap membutuhkan duit. Ketika biaya tinggi diperlukan maka semua calon wakil rakyat akan menggunakan cara untuk bisa membiayai misinya. Mulai dari menjual tanah, utang di bank, bahkan ada yang perilakunya aneh-aneh. Menjelang Pemilu 2009 disebut ada calon wakil rakyat yang rela menjual istrinya untuk kepentingan kampanyenya. Itu salah satu contoh pada tahun itu. Menjelang Pemilu 2014, ada pula seorang calon wakil rakyat merampok bank dan uang itu direncanakan untuk membiayai kampanyenya. Tergila-gilanya orang menjadi wakil rakyat sampai-sampai banyak orang kehilangan akal sehat dan berpikiran pendek. Penulis pikir dalam beberapa hari ini akan terjadi hal-hal yang aneh terkait perilaku calon wakil rakyat. Besarnya biaya tersebut bagi calon wakil rakyat akan bisa terlunasi atau balik modal bila dirinya terpilih, meskipun secara itung-itungan tak semua modalnya bisa balik penuh apalagi untung. Tentunya gaji yang diperoleh itu akan diputar lagi untuk kampanye wakil rakyat periode yang akan datang. Seiring perjalanan hari, biaya hidup dan kebutuhan untuk pemilu yang akan datang melonjak. Bila hanya mengandalkan gaji yang diterima, amunisi untuk pemilu yang akan datang pastinya kurang. Untuk mensiasati yang demikian maka banyak anggota DPR melakukan tindakan melanggar hukum yakni korupsi. Korupsi yang dilakukan seperti menjadi makelar anggaran, makelar kasus, menyalahgunakan anggaran, dan minta THR kepada mitra kerja komisi. Semua wakil rakyat akan berlomba-lomba menggunakan cara agar uang yang dikeluarkan saat kampanye bisa balik modal dan bisa mengumpulkan dana ekstra untuk kepentingan pemilu yang akan datang. Masalahnya bila mereka kejeblos atau kasusnya terungkap, mereka tak hanya ditangkap oleh KPK namun harkat dan martabatnya jatuh dan keinginan menjadi orang yang terhormat akan musnah. Dan hal yang demikian banyak yang dialami oleh anggota DPR. Satu persatu mereka mulai dicokok oleh KPK. Orang yang terpilih menjadi wakil rakyat mungkin masih mending daripada yang tidak. Orang yang tidak terpilih pastinya akan lebih jauh menderita sebab uang yang hilang tak mungkin bisa kembali lagi, darimana bisa membalikan modal bila tidak ada sumber yang bisa memberinya uang. Dengan demikian mereka bisa jatuh miskin, tanah dan atau rumah yang digadaikan kemungkinan akan disita oleh bank sebab mereka tidak bisa menebus kembali. Dalam kondisi yang demikian maka akan banyak calon wakil rakyat yang mengalami gangguan jiwa. Mengapa biaya politik demikian besarnya? Pastinya biaya itu digunakan untuk melakukan sosialisasi diri baik lewat pertemuan massa; memasang baliho, spanduk, sticker, kaos, bendera, memasang iklan di televisi, koran, dan radio; mengaji tim sukses; konsumsi, dan lain sebagainya. Bila biaya itu dikeluarkan hanya untuk kepentingan di atas maka biaya itu tidak terlalu tinggi. Membuat biaya membumbung tinggi sebab banyak calon wakil rakyat menganggarkan pembiayaan untuk money politic. Dan di lapangan banyak bahkan bisa dibilang semua calon wakil rakyat melakukan yang demikian. Money politic itu dikeluarkan tidak hanya saat menjelang fajar, bahkan saat malam sebelum pemilihan sudah ada yang menyebar, namun juga untuk dalih membantu pembiayaan pembangunan masjid, jalan, irigasi. Tak hanya itu, calon wakil rakyat juga sudah mempersiapkan money politic untuk menyuap oknum-oknum penyelenggara pemilu dan aparat hukum untuk menjaga atau melipatgandakan suara yang diperolehnya. Hal demikian bukan omong kosong sebab biasanya selepas pemilu ada gugatan soal suara di MK. Proses tidak sehatnya proses pemilu di Indonesia bukan hanya disebabkan satu orang yakni calon wakil rakyat yang menyuap pemilih dan oknum pelaksana pemilu namun juga diakibatkan mental rakyat dan oknum pelaksana pemilu yang mau disuap. Rakyat sekarang memilih orang bukan berdasarkan program atau idealismenya namun sejauh mana orang itu mampu memberi ‘kesejahteraan’ kepada mereka. Sikap matre kepada calon wakil rakyat terutama calon wakil rakyat DPR ini sekarang sudah demikian vulgarnya, mereka bahkan meminta-minta dengan mengajukan proposal alasan kemiskinan, biaya sekolah, dan mendirikan tempat usaha. Jadi proses mahalnya biaya politik bukan disebabkan oleh satu pihak namun oleh banyak pihak, ya dari calon, pemilihan, dan oknum penyelenggara pemilu dan aparat hukumnya. Jadi demokrasi yang tidak sehat ini dibangun secara gotong royong. Ardi Winangun Penggiat Komunitas Penulis Lapak Isu - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/17/58/913437/orang-miskin-dilarang-jadi-calon-wakil-rakyat#sthash.yXTCA6l8.dpuf

Mafia Politik di Parlemen

Anhar Putra Iswanto Senin, 23 Desember 2013 08:22 wib Pemilu 2014 kurang dari setahun lagi. Kompetisi antara partai politik sudah dimulai. Bendera parpol, kampanye terselubung, dan iklan di berbagai media massa semakin bertebaran. Kandidat calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) tidak mau ketinggalan. mereka mulai menebarkan kharisma untuk mendekati rakyat. Pemilu selalu mengeluarkan modal besar. Karenanya, pemilu bisa menjadi pecutan bagi siapapun untuk melakukan korupsi demi mendapatkan modal memenangkan pemilu. Dan, kampiun korupsi yang paling “basah” menjelang pemilu adalah parlemen. Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen nyaris sempurna. Bahkan hampir dapat dipastikan, parlemen adalah hulunya segala korupsi. Berbagai kasus korupsi melibatkan anggota parlemen dengan konfigurasi trias koruptika: legislatif, eksekutif, yudikatif. Korupsi politik di parlemen adalah pengkhianatan paling nyata atas amanah kedaulatan rakyat. Parlemen menjadi tempat jual-beli kekuasaan yang telah diamanti rakyat. Kewenangannya yang besar menjadikan parlemen sebagai ladang empuk untuk mencari kekayaan. Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifatnya lebih berbahaya daripada yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan. Dampak sosial, politik, dan ekonominya lebih besar karena menggunakan kekuasaan dan kewenangan politik yang dimiliki parlemen. Konspirasi korupsi sistematis yang dilakukan Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi bukti paling nyata. Skandal dana haram Bank Indonesia sebesar Rp24 miliar itu melibatkan 52 anggota IX DPR 1999-2004. Fakta ini menunjukan bahwa korupsi politik di parlemen bukan lagi “gunung es”, melain sudah menjadi “kampung” korupsi yang diselimuti asap pekat keserakahan dan kemunafikan. Maraknya kasus korupsi yang dilakukan anggota parlemen menunjukan kegagalan parlemen untuk melakukan shit of paradigm dari rezim sebelumnya. Mengutip pernyataan mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada masa Soekarno korupsi dilakukan di bawah meja, pada era Soeharto korupsi digelar di atas meja, dan era reformasi, meja-mejanya pun di korupsi. Parlemen adalah representasi kadaulatan rakyat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif. Argumentasi ini mengikuti alur pemikiran UUD 1945 pasca amandemen yang membatasi peran dan fungsi eksekutif, dan memperkuat peran dan fungsi parlemen. Diantara penambahan peran parlemen adalah pengangkatan pejabat publik seperti; hakim agung, pimpinan KPK, pimpinan BPK, pimpinan Bank Indonesia. Dalam konteks ini, dengan kekuasaan dan peran yang luas, dapatlah dikatakan bahwa baik-buruk bangsa ini ditentukan oleh parlemen. Kegagalan perubahana paradigma oleh parlemen itu justru menempatkan DPR sebagai kampiun korupsi paling dominan. Berdasarkan laporan Lembaga Tranparency International Indonesia (TII) 2013, parlemen merupakan lembaga terkorup di Indonesia selain kepolisian, pengadilan, dan partai politik. Temuan TII ini jelas saja membuat rakyat geram terhadap parlemen. Parlemen adalah representasi tertinggi kedaulatan rakyat. Jika kedaulatan itu dilanggar oleh anggota DPR, maka jelas akan mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Korupsi politik di parlemen bersifat struktural. Bahkan kerap dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan elit-elit partai politik. Korupsi di parlemen tidak hanya persoalan penyalahgunaan kekuasaan, melainkan persoalan sistem dan budaya korupsi anggota parlemen. Peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kasus korupsi daging sapi di Kementerian Pertanian menjadi bukti paling mutakhir betapa partai politik turut menjadi “biang kerok” habitus korupsi. Disisi lain, partai politik juga sering menjadikan anggotanya di parlemen sebagai “kartu ATM” dalam melakukan broker anggaran negara (APBN). Mereka lupa bahwa anggota DPR adalah perwakilan rakyat yang harus berjuang dan membela kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai politik semata demi mendaptkan “proyek” yang menghasilkan dana besar untuk pemilu. Anggota DPR juga ditekan oleh parpol asalnya untuk menyetor sejumlah uang demi kelansungan hidup partai. Harus diakui, agar dapat dicalonkan kembali sebagai calon anggota DPR, faktor sangat menentukan. Membersihkan Parlemen Menjelang Pemilu 2014, lalu lintas parlemen menjadi sangat riskan dengan korupsi. Karena itu, rakyat sebagai pemilik kadaulatan, dan dengan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum di negei ini wajib melakukan pemantaun terhadap parlemen. Dengan peranya yang begitu besar membuat parlemen terlihat “arogan” dan kebal hukum. Mereka bisa melakukan apa saja, termasuk korupsi. Korupsi politik yang dilakukan secara berjamaah oleh anggota parlemen nyaris sulit untuk dibongkar, karena melibatkan segala unsur kekuasaan dan kekuatan politik. Pengawasan terhadap parlemen mutlak dilakukan. Mengapa? Pertama, parlemen adalah tempat nasip rakyat dipertaruhkan. DPR memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan negeri ini. DPR memiliki kewenangan dalam pembuatan UU, penentuan anggaaran belanja (budgeting), maupun pengontrolan (controling). Baik-buruknya wajah bangsa ini ditentukan oleh perilaku dan kerja yang dilakukan DPR. Maka, anggota parlemen harus melakukan tugas mulia itu dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan tidak berperilaku busuk dan korup. Kedua, diperlukan pembenahan partai politik. Parpol merupakan hilir sekaligus hulu dari parlemen. Partai politik menjadi pilar utama proses perekrutan anggota parlemen. Sebelum dipilih oleh rakyat, parpol memiliki peran besar untuk menyediakan calon anggota parlemen. Maka, kualitas anggota parlemen nantinya sangat ditentukan proses perkaderan dan penidikan politik yang dilakukan parpol. Proses prekrutan calon anggota parlemen tidak hanya dilakukan berdasarkan kedekatan dengan elit partai tertentu dan kekuatan uang, tapi perlu dilihat integritas dan kualifikasi personal calon anggota DPR. Dan sekarang, partai politik sudah menentukan calon angggota parlemennya pada 2014. Maka, rakyat harus menentukan pilihan dengan sebaik mungkin. Ketiga, memecah mata rantai korupsi politik di parlemen perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) atas kewenangan DPR yang begitu besar. Alih-alih memindahkan pendulum kekuasaan dari eksekutif kepada legislatif, pilihan itu justru sekadar memindahkan pendulum habitat korupsi dari eksekutif menuju parlemen. Akuntabilitas penggunaan kewenangan DPR perlu ditingkatkan dengan melibatkan kontrol publik yang masif dan berkualitas. Pemilu 2014 merupakan momentum perubahan bangsa Indoneisia. Hitam-putih bangsa Inodnesia kedepan sangat ditentukan oleh kualitas pemimpin yang dipilih rakyat nanti. Jika yang terpilih adalah penjahat, maka sangat sulit untuk bangkit dari korupsi yang kian membabi buta. Kita berharap akan muncul pemimpin orisinil yang mengerti masalah dan solusi persolan bangsa. Anhar Putra Iswanto Mahasiswa Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang. - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/23/58/916047/mafia-politik-di-parlemen#sthash.qhCj5u4n.dpuf

Republik Es Buah

Bisma Yadhi Putra Jum'at, 27 Desember 2013 09:49 wib SETIAP menyaksikan berbagai berita konflik yang berdarah-darah, saya malah teringat es buah. Bukan karena ingin melawan alergi kebanyakan orang: membayangkan darah membuat jijik sehingga selera makan-minum hilang. Saya cuma berimajinasi tentang sebuah republik yang akur. Sementara konflik, sebagai fenomena lazim dalam kehidupan, tidak perlu diselesaikan dengan menggorok leher. Es buah adalah komunitas heterogen yang terdiri dari bermacam warna, rasa, ciri, dan bentuk. Dengan racikan yang pas, yang macam-macam itu melahirkan kenikmatan bersama. Tiada reaksi kimia berupa ledakan dari pertautan perbedaan-perbedaan. Yang tercipta adalah harmoni rasa. Harmoni-asimilasi Fung Yu-Lan, ahli filsafat China, berujar, “Harmoni adalah merekonsiliasikan perbedaan ke dalam kesatuan yang serasi”. Mengutip pandangan seorang negarawan bernama Yen Tzu, Fung menulis: “Harmoni … bisa diilustrasikan dengan masakan. Air, cuka, acar, garam, dan prem, digunakan untuk memasak ikan. Dari bahan-bahan ini akan dihasilkan rasa baru yang berbeda, baik dari rasa cuka maupun rasa acar”. Artinya tidak ada dominasi, tidak ada “kemerduan musik pada satu not” (Sejarah Filsafat Cina, 2007: 227). Semua potongan-potongan buah berbaur dalam sebuah wadah untuk kemudian membentuk rasa manis pada air yang merendam mereka. Dengan komposisi seimbang, tak ada buah tertentu yang memberi rasa dan aroma dominan. Tidak ada superioritas. Air lantas memiliki cita rasanya sendiri, berkat pertemuan perbedaan. Jelas-jelas es buah bukan benda hidup. Ia hanya panganan yang diciptakan manusia. Namun, mengapa kita tak bisa belajar dari hal-hal yang kita ciptakan sendiri? Tidak mudah meracik “peradaban es buah”. Semua orang tahu Republik ini disangga oleh heterogenitas. Maka, penghormatan atas keberagaman mutlak diperlukan: etnis Tionghoa tak boleh diinjak-injak; orang Papua tak boleh dijadikan “warga negara kelas dua”; orang Aceh jangan dibikin luka; orang Jawa jangan digorok. Keberagaman dan kebebasan dihargai. Masalahnya, itulah masalah utamanya: kita sadar hidup di tengah keberagaman, tetapi terus mengetatkan urat leher memaksakan keseragaman. Asal mula kekacauan sesama manusia di negeri ini karena doktrin: “Mereka harus menjadi kita”. Lantas, minoritas dipaksa jadi bawahan mayoritas. Yang lebih parah, ternyata yang minoritas merespons: “Kita harus menjadi mereka”. Maka tunduklah yang minor. Suara “yang kecil” mengikuti suara “yang besar”. Kalau sudah begini, tak ada dialog. Mayoritas tinggal bilang: “Kalian harus begini, begini, begini”. Lalu ditanggapi: “Setuju. Kami akan begini, begini, begini”. Kemudian ditegaskan: “Awas kalau kalian begitu, begitu, begitu”. Aduh, kacau. Seorang etnis Mawar bisa berbahasa etnis Melati kalau ia mau. Begitupun sebaliknya. Namun, ia bisa apa kalau dipaksa harus punya “darah” Melati agar seragam dengan mayoritas Mawar? Coba jawab ini: pantaskah jika suatu pihak mendesak pihak lain agar, bagaimanapun caranya, harus bisa mengubah kodrat Sang Pencipta? Pernah ada sebuah peristiwa keji. Sampai hari ini saya masih mengingatnya. Namanya Deni, tetangga sekaligus kerabat dekat keluarga saya. Beberapa hari sebelum pesta pernikahannya, dia pergi mencari kardus. Saat itu Aceh masih dalam konflik. Siapa saja bisa dibunuh dengan alasan “ideologi”. Deni pergi siang hari, sendiri, dengan sepeda motor. Mungkin ia berpikir ada toleransi bagi pemuda non-Aceh yang hendak menikah untuk jalan-jalan sendiri. Hari itu, Deni tak pulang. Keesokan hari muncul kabar bahwa ia meninggal: lehernya digorok. Lantas, sekeluarga non-Aceh itu pindah. Relasi “tenang-senang” Relasi antagonistis sesama bangsa mesti dikendurkan. Tak boleh ada relasi “tenang-tegang” di dalam perbedaan. Semuanya mesti dibaurkan menjadi satu kekuatan, menjadi sumber energi utama berlangsungnya kehidupan. Hal itu tak mungkin diwujudkan jika keanekaragaman berada dalam ketenangan semu, sebuah kondisi yang menyembunyikan ketegangan. Cepat atau lambat, ketenangan seperti itu akan terkoyak. Yang ideal adalah relasi “tenang-senang”: mereka yang berbeda-beda identitas merasa senang saling berhubungan, sehingga situasi jadi tenang. Kita mestinya menjadi masyarakat yang ramah, bukan masyarakat pemarah. Dibutuhkan masyarakat dengan kedalaman pikir untuk mewujudkan situasi yang seperti itu. Kita mestinya sadar, penganiayaan terhadap sesama manusia hanya menguras energi. Kita harus melawan kekuatan-kekuatan yang hendak mengusik ketenteraman dalam keberagaman Indonesia. Kalau ternyata pengacau itu adalah kita, berarti kita mesti melawan diri sendiri, mencemooh diri, memukul diri, memperbaiki diri. Demi perdamaian, ada ego yang mesti dikorbankan. Indonesia diracik dari bahan baku yang beragam: terdiri dari potongan-potongan pepaya, jambu, apel, nanas, semangka, melon, stroberi, jengkol, dan sebagainya. Dengan spirit memperjuangkan perdamaian, maka akan tercipta “peradaban es campur”. Sebuah peradaban yang manis dan segar. Sebuah republik yang… ah, nikmatnya… Bisma Yadhi Putra Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe; Fasilitator Sekolah Demokrasi Aceh Utara. - See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/27/58/918020/republik-es-buah#sthash.DIsfjIEn.dpuf