Rabu, 2 April 2014 - 06:59 wib | Ramadhan Aditya - Okezone
Graha Puska
Rabu, 02 April 2014
Ciri-Ciri Orang Jenius Dilihat dari Pola Wajah
Senin, 24 Maret 2014
Smartphone Bikin Terlalu Produktif, Tak Lagi Kreatif
www.2webdesign.com
Ilustrasi.
Oleh: Dhyoti R. Basuki*Ilustrasi.
KOMPAS.com - Apakah kita terlalu produktif untuk menjadi kreatif?
Rasa ‘haus’ kita akan pertumbuhan dan peningkatan produktivitas akan membuat kita sangat bergantung pada perangkat mobile yang selalu terhubung. Kita hidup serba non-stop, 24 jam selama seminggu, dan selalu “on”, terhubung dan mendapatkan hiburan. Dan smartphone pun membunuh rasa bosan.
Selasa, 18 Maret 2014
Putus Asa, Media Malaysia Salahkan Indonesia atas Hilangnya MH370
Selasa, 18 Maret 2014 08:57 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Rabu, 12 Maret 2014
Tokoh di Balik Penemuan Mouse Komputer
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:49 wib | Amril Amarullah - Okezone
Tugas alat ini bisa dikatakan membimbing manusia sebagai alat input yang berfungsi memudahkan manusia dalam memilah-milih menu yang ada di monitor.
Rabu, 05 Maret 2014
Calon Hakim Konstitusi Ini Punya 11 Gelar Akademis
Selasa, 04 Maret 2014 | 13:31 WIB
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat.... Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Aktivis
memainkan Barongsai saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga
Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
(21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu
presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita
Rabu, 05 Maret 2014 | 06:18 WIB
Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum : Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum
Rabu, 05 Maret 2014 | 08:36 WIB
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Dimyati Natakusumah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Senin, 24 Februari 2014 | 14:56 WIB
Petugas
kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel di
Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2).
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kamis, 27 Februari 2014
Dari Kabilah ke Ummat
Nasaruddin Umar - (foto: inilah.com)
Oleh: Nasaruddin Umar
nasional - Jumat, 28 Februari 2014 | 00:21 WIB
SALAH satu misi Nabi Muhammad Saw ialah menghijrahkan masyarakat dari suasana kabilah (qabilah) ke ummat (ummah). Kata kabilah dari bahasa Arab (qabilah) yang biasa diartikan dengan suku (tribe). Sedangkan kata ummah berasal dari bahasa Hebrew/Ibrani, alef-mmm yang arti dasarnya cinta kasih.
Sabtu, 15 Februari 2014
Transaksi di Pelabuhan RI Bakal Wajib Rupiah
Sabtu, 15 Februari 2014 11:25 wib | Hendra Kusuma - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
"UU dasar kita bendera Indonesia mata uang rupiah, itu berdaulat enggak Rupiah?" jelas Deputi V Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi saat Acara Diskusi Kalam Salman ITB di Jakarta, semalam.
"Komitmen dulu menggunakan rupiah, semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah," tambah dia.
Selain itu, komitmen awal Bank Indonesia (BI) menyebutkan seluruh transaksi yang berada di Indonesia sesuai dengan UU dasar Indonesia harus menggunakan Rupiah, dan tidak menggunakan dolar.
Karenanya, penggunaan transaksi menggunakan Rupiah dapat dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan segera meninggalkan transaksi menggunakan dolar AS. Hal ini sudah diterapkan beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia, yang transaksinya menggunakan mata uang negara masing-masing.
"Angkat Rupiahnya, seperti BI yang menyebutkan seluruh transaksi sesuai dengan UU dasar seluruh transaksi menggunakan Rupiah. Nanti kita tinggal awasi kalau yang tidak begitu, kalau ada yang menggunakan kurs dolar AS," tutupnya. (mrt)
http://economy.okezone.com/read/2014/02/15/320/941347/transaksi-di-pelabuhan-ri-bakal-wajib-rupiah
Laut Indonesia Kerap Diterobos AL Australia
Jum'at, 14 Februari 2014 15:44 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Media The Guardian mengaku mendapat laporan itu berdasarkan bocoran AL Indonesia. Menurut Guardian, laporan tersebut berhubungan dengan ulah AL Australia yang mendorong kapal pencari suaka dan dengan sengaja melintas wilayah laut Indonesia dalam upayanya.
Laporan ini ditandatangani oleh seorang petinggi AL Indonesia yang nama tidak disebut oleh Guardian. Ini adalah laporan resmi setelah pencari suaka tiba di Pulau Rote dengan selamat, setelah didepak oleh Australia pada 6 Januari 2014.
Berdasarkan isi dari laporan tersebut, tiga kapal perang Australia telah memasuki perairan Indonesia dan pelanggaran itu diketahui dilakukan dengan sengaja.
"Terlalu mudah bagi kapal perang Australia memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa terdeteksi," tulis dari laporan tersebut, seperti dikutip dari Guardian, Jumat (14/2/2014).
Dalam laporan ini, pelanggaran oleh pihak Australia dikabarkan makin sering terjadi. "Demi mengantisipasi kapal perang Australia (kapal perang asing) ke dalam perairan Indonesia -yang makin sering terjadi- perlu ditingkatkan kapal patroli di sekitar perairan Rote Ndao dan Pulau Dana agar kapal-kapal ini tidak masuk ke Indonesia," imbuh laporan itu.
Dokumen tersebut menyediakan dokumentasi resmi pertama mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AL Australia dan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengetahui bahwa tindakan itu terus terjadi.
Sebelumnya, Komandan Operasi Sovereign Borders Letnan Jenderal Angus Campbell mengakui bahwa pihaknya secara sengaja memasuki wilayah Indonesia. Namun, Campbell menolak untuk memberi tahu kapan dan di mana kejadian itu berlangsung.
(ade)
http://international.okezone.com/read/2014/02/14/411/940997/laut-indonesia-kerap-diterobos-al-australia
Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK
Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.
"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.
Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.
"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.
"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.
Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.
"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk
Langganan:
Postingan (Atom)