Rabu, 2 April 2014 - 06:59 wib | Ramadhan Aditya - Okezone
Rabu, 02 April 2014
Ciri-Ciri Orang Jenius Dilihat dari Pola Wajah
Senin, 24 Maret 2014
Smartphone Bikin Terlalu Produktif, Tak Lagi Kreatif
www.2webdesign.com
Ilustrasi.
Oleh: Dhyoti R. Basuki*Ilustrasi.
KOMPAS.com - Apakah kita terlalu produktif untuk menjadi kreatif?
Rasa ‘haus’ kita akan pertumbuhan dan peningkatan produktivitas akan membuat kita sangat bergantung pada perangkat mobile yang selalu terhubung. Kita hidup serba non-stop, 24 jam selama seminggu, dan selalu “on”, terhubung dan mendapatkan hiburan. Dan smartphone pun membunuh rasa bosan.
Selasa, 18 Maret 2014
Putus Asa, Media Malaysia Salahkan Indonesia atas Hilangnya MH370
Selasa, 18 Maret 2014 08:57 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Rabu, 12 Maret 2014
Tokoh di Balik Penemuan Mouse Komputer
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:49 wib | Amril Amarullah - Okezone
Tugas alat ini bisa dikatakan membimbing manusia sebagai alat input yang berfungsi memudahkan manusia dalam memilah-milih menu yang ada di monitor.
Rabu, 05 Maret 2014
Calon Hakim Konstitusi Ini Punya 11 Gelar Akademis
Selasa, 04 Maret 2014 | 13:31 WIB
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat.... Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Aktivis
memainkan Barongsai saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga
Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
(21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu
presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita
Rabu, 05 Maret 2014 | 06:18 WIB
Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum : Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum
Rabu, 05 Maret 2014 | 08:36 WIB
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Dimyati Natakusumah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Senin, 24 Februari 2014 | 14:56 WIB
Petugas
kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel di
Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2).
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kamis, 27 Februari 2014
Dari Kabilah ke Ummat
Nasaruddin Umar - (foto: inilah.com)
Oleh: Nasaruddin Umar
nasional - Jumat, 28 Februari 2014 | 00:21 WIB
SALAH satu misi Nabi Muhammad Saw ialah menghijrahkan masyarakat dari suasana kabilah (qabilah) ke ummat (ummah). Kata kabilah dari bahasa Arab (qabilah) yang biasa diartikan dengan suku (tribe). Sedangkan kata ummah berasal dari bahasa Hebrew/Ibrani, alef-mmm yang arti dasarnya cinta kasih.
Sabtu, 15 Februari 2014
Transaksi di Pelabuhan RI Bakal Wajib Rupiah
Sabtu, 15 Februari 2014 11:25 wib | Hendra Kusuma - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
"UU dasar kita bendera Indonesia mata uang rupiah, itu berdaulat enggak Rupiah?" jelas Deputi V Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi saat Acara Diskusi Kalam Salman ITB di Jakarta, semalam.
"Komitmen dulu menggunakan rupiah, semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah," tambah dia.
Selain itu, komitmen awal Bank Indonesia (BI) menyebutkan seluruh transaksi yang berada di Indonesia sesuai dengan UU dasar Indonesia harus menggunakan Rupiah, dan tidak menggunakan dolar.
Karenanya, penggunaan transaksi menggunakan Rupiah dapat dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan segera meninggalkan transaksi menggunakan dolar AS. Hal ini sudah diterapkan beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia, yang transaksinya menggunakan mata uang negara masing-masing.
"Angkat Rupiahnya, seperti BI yang menyebutkan seluruh transaksi sesuai dengan UU dasar seluruh transaksi menggunakan Rupiah. Nanti kita tinggal awasi kalau yang tidak begitu, kalau ada yang menggunakan kurs dolar AS," tutupnya. (mrt)
http://economy.okezone.com/read/2014/02/15/320/941347/transaksi-di-pelabuhan-ri-bakal-wajib-rupiah
Laut Indonesia Kerap Diterobos AL Australia
Jum'at, 14 Februari 2014 15:44 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Media The Guardian mengaku mendapat laporan itu berdasarkan bocoran AL Indonesia. Menurut Guardian, laporan tersebut berhubungan dengan ulah AL Australia yang mendorong kapal pencari suaka dan dengan sengaja melintas wilayah laut Indonesia dalam upayanya.
Laporan ini ditandatangani oleh seorang petinggi AL Indonesia yang nama tidak disebut oleh Guardian. Ini adalah laporan resmi setelah pencari suaka tiba di Pulau Rote dengan selamat, setelah didepak oleh Australia pada 6 Januari 2014.
Berdasarkan isi dari laporan tersebut, tiga kapal perang Australia telah memasuki perairan Indonesia dan pelanggaran itu diketahui dilakukan dengan sengaja.
"Terlalu mudah bagi kapal perang Australia memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa terdeteksi," tulis dari laporan tersebut, seperti dikutip dari Guardian, Jumat (14/2/2014).
Dalam laporan ini, pelanggaran oleh pihak Australia dikabarkan makin sering terjadi. "Demi mengantisipasi kapal perang Australia (kapal perang asing) ke dalam perairan Indonesia -yang makin sering terjadi- perlu ditingkatkan kapal patroli di sekitar perairan Rote Ndao dan Pulau Dana agar kapal-kapal ini tidak masuk ke Indonesia," imbuh laporan itu.
Dokumen tersebut menyediakan dokumentasi resmi pertama mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AL Australia dan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengetahui bahwa tindakan itu terus terjadi.
Sebelumnya, Komandan Operasi Sovereign Borders Letnan Jenderal Angus Campbell mengakui bahwa pihaknya secara sengaja memasuki wilayah Indonesia. Namun, Campbell menolak untuk memberi tahu kapan dan di mana kejadian itu berlangsung.
(ade)
http://international.okezone.com/read/2014/02/14/411/940997/laut-indonesia-kerap-diterobos-al-australia
Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK
Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.
"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.
Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.
"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.
"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.
Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.
"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk
Sabtu, 08 Februari 2014
Dana Saksi Dicoret, Waspadai 'Preman Politik'
Laporan: Gita Farahdina
Jum'at, 07 February 2014 | 13:04 WIB
Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saks
Reporter : Ardyan Mohamad | Selasa, 4 Februari 2014 12:43
0
Merdeka.com - Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.
Karena dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.
"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.
Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai di DPR.
Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," kata Gamawan.
Masalahnya, argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.
http://www.merdeka.com/politik/kemenkeu-tunggu-dasar-hukum-soal-gonjang-ganjing-dana-saksi.html
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Reporter : Sukma Alam | Rabu, 5 Februari 2014 07:03
Merdeka.com - Polemik seputar dana saksi untuk partai politik terus bergulir. KPK mengingatkan dana itu sangat rawan diselewengkan karena di tahun politik, parpol cenderung bersikap koruptif. Bawaslu kini mengaku keberatan mengelola dana itu, sedangkan Kemenkeu bersikap pasif menunggu aturan hukum sebelum mencairkan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol itu. Busyro berharap para birokrat mempunyai niat untuk tidak berbuat koruptif dari dana saksi parpol. "Semoga segera insyaflah para birokrat kita untuk menjauhi harta yang bukan menjadi haknya," ujarnya, Senin (3/2) lalu.
Soal Dana Saksi, Bawaslu Lepas Tangan
Kamis, 06 Februari 2014, 20:36 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
Bawaslu Tolak Distribusikan Dana Saksi Parpol
Jumat, 7 Februari 2014 23:30 WIB
Tribunnews/HERUDIN
Komisioner
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron bersama wakil
partai politik dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan
polemik dana saksi dalam Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta Pusat,
Selasa (4/2/2014). Bawaslu meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan
Presiden (Perpres) tentang dana saksi partai politik yang berasal dari
APBN karena beberapa partai telah menolak kebijakan tersebut.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian dana negara untuk saksi partai politik di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014 berisiko tinggi. Badan Pengawas Pemilu, yang dipercaya untuk mengelolanya terang-terangan menolak dan keberatan.
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
CIIA: Perburuan Terorisme di Poso Panggung Sandiwara
Sabtu, 08 Februari 2014 09:58 wib | Nina Suartika - Okezone
JAKARTA - Direktur The Community
of Ideological Islamic Analisyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai
perburuan teroris yang dilakukan di Poso, Sulawesi Tengah, hanya sekedar
panggung sandiwara. Ada indikasi-indikasi perburuan Santoso cs
dijadikan proyek anggaran dan mencari jabatan oleh para oportunis. "Saya melihat Poso ini menjadi panggung sandiwara. Drama perburuan Santoso cs ini di buat dalam rentang waktu yang panjang dengan judul "perburuan teroris"," kata Harits Abu Ulya, Sabtu (8/2/2014).
Padahal, menurut Harits, aparat keamanan selalu melakukan pengejaran. Namun fakta menunjukkan bahwa tidak dilakukan perburuan secara maksimal. Tidak hanya di Taucan dan sekitarnya tapi sampai pada titik basis utamanya di Gunung Biru.
"Malah seperti biasanya, aparat kepolisian nyasar warga dengan asumsi mereka diduga para pendukung dan pemasok logistik kelompok bersenjata di atas gunung atau hutan. Dan Santoso bersama orang-orang DPO utama tetap tidak tersentuh," kata Harits.
Harits mengatakan, seharusnya aparat menangkap Santoso cs. Sehingga aksi terorisme di Poso bisa berhenti. "Jika Santoso cs cepat bisa dilibas, maka untuk Poso akan jeda bahkan usai drama tentang "terorisme"," kata Harits.
Untuk diketahui, team bravo dari Satuan Brimob Sulawesi Tengah yang dipimpin Iptu Jemmy bersama tim Densus 88 menemukan lokasi eks pelatihan kelompok teroris di Wiralindu, Dusun Impo Padanglembara, Poso, Sulawesi Tengah. Penggerebekan pun akhirnya dilakukan pada pukul 9.25 Wita. Namun kelompok tersebut melakukan perlawanan dan baku tembak pun terjadi.
Dalam baku tembak ini, seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah atas nama Bharada Putu Satria Wibawa tewas tertembak. Selain itu, seorang teroris atas nama Fandi berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian kaki.
(ful)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/337/937843/ciia-perburuan-terorisme-di-poso-panggung-sandiwara
Pembebasan Bersyarat Corby Kepentingan Politik
Sabtu, 08 Februari 2014 15:36 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA – Pemberian pembebasan bersyarat untuk
Schapelle Leigh Corby dinilai lebih bermuatan politis. Padahal
seharusnya keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek
hukum.
"Saya melihat keputusan pembebasan Corby ini sarat dengan hal yang berbau kepentingan politik," kata anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Dengan diberikannya pembebasan bersyarat itu, kata perempuan yang akrab disapa Nuning ini, akan memancing jaringan narkoba internasional untuk memasarkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Bila kita biarkan pengedar narkoba tidak dihukum keras, bisa-bisa kita akan jadi negara surga bagi pengguna dan pengedar," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pembebasan bersyarat kepada Corby. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung 8 Februari 2014.
Padahal, dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Corby sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dan remisi 25 bulan. (gar)
(ahm)
news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik
SBY Kompromi dengan Sindikat Narkoba
Jum'at, 07 Februari 2014 17:20 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dinilai tidak memaknai kasus hukum narkotika dan
obat-obatan terlarang sebagai kejahatan luar biasa, setelah memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan. Karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional.
"Perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika. Ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Dijelaskan Bambang, rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola. Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu.
"Wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional. Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika," sambungnya.
Corby ditangkap tahun 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Wanita ini menghuni LP Kerobokan, Bali.
Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Lantas, melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.
"Sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada Corby. Pertanyaannya, bagaimana SBY menerapkan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012?" tanya Bambang. (ydh)
http://news.okezone.com/read/2014/02/07/339/937587/sby-kompromi-dengan-sindikat-narkoba
Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
Jum'at, 07 Februari 2014 17:35 wib | Mustholih - OkezoneJAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir
Syamsuddin, menyatakan pembebasan bersyarat bagi Ratu Ganja dari
Australia, Schapelle Leigh Corby sudah sesuai prosedur.
Menurut Amir, pembebasan bersyarat Corby bukan berasal dari kemurahannya sebagai Menteri. "Saya tekankan di sini Pembebasan Bersyarat bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur Udang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada. Kami dalam hak ini sebagai Menteri, kami menegakan hukum," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik
Dikatakan Amir, pemerintah tidak memandang siapapun dalam memberi pembebasan bersyarat. "Manakala peraturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami untuk memberikan hak. Sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi dan telah melalu proses Tim Pengamat Pemasyarakatan yang di lakukan Kemenkumham," ujar Amir.
Corby menjadi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lain. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas," ujar Amir menambahkan.
Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke BAPAD Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentutakan. "PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," ujar Amir. (ugo)
MPR: Kebijakan SBY Bebaskan Corby Sulit Dipahami
Sabtu, 08 Februari 2014 09:02 wib | Arief Setyadi - OkezoneJAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Hadjriyanto Y Thohari mengajak masyarakat menolak kebijakan
Presiden SBY membebaskan ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
Menurut Hadjriyanto, pembebasan terhadap terpidana narkoba itu bertentangan dengan semangat perang terhadap narkoba.
"Kebijakan itu sungguh sulit dipahami akal sehat. Bagaimana mungkin, di satu pihak kita menyatakan perang terhadap narkoba, tapi di sisi lain membebaskan narapidana narkoba," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014).
Hadjriyanto menuturkan, semua elemen masyarakat yang memiliki komitmen memberantas narkoba harus bersama-sama menentang kebijakan ini. Menurut dia, masyarakat harus bersikap zero toleransi jika konsisten memerangi narkoba.
"Kita harus perang semesta terhadap narkoba karena tidak ada toleransi sama sekali terhadap narkoba, pengedar narkoba, dan narapidana kasus narkoba," tegas politisi Partai Golkar itu.
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937837/mpr-kebijakan-sby-bebaskan-corby-sulit-dipahami
Corby Dibebaskan, Indikasi Ada Mafia Narkoba di Istana Menguat
Sabtu, 08 Februari 2014 09:37 wib | Arief Setyadi - OkezoneJAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang
Soesatyo menilai pemerintahan di bawah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
tidak paham jika narkoba kejahatan luar biasa. Setelah membebaskan
terpidana narkotika Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup, SBY
membebaskan ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.
"Posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok Tanah Air," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014) malam.
Bambang menuturkan, sikap pemerintahan SBY sangat kompromistis terhadap para terpidana narkotika. Itu jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba. Padahal, rakyat sudah menunjukkan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan Meirika Farnola alias Ola.
"Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu, namun militansi rakyat itu rupanya tidak di apresiasi oleh pemerintahan SBY, " tegasnya.
Bambang yakin, banyaknya desakan untuk membatalkan kebijakan itu tidak akan mempengaruhi sikap SBY. Politikus Partai Golkar itu mengungkit dugaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut ada mafia narkoba di Istana.
"Bisa jadi sinyalemen Mahfud MD ada mafia narkoba di Istana ada benarnya," tandasnya.
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937839/corby-dibebaskan-indikasi-ada-mafia-narkoba-di-istana-menguat
Corby Bebas, Kabar Baik bagi Bandar Narkoba
Sabtu, 08 Februari 2014 07:28 wib | Arief Setyadi - Okezone
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Budi Darmono
menilai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membebaskan
ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby jadi kabar baik bagi jaringan
narkoba.
"Itu akan memberikan pesan ke jaringan narkoba, kalau hukuman di Indonesia itu bisa dikurangi dan ringan," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014).
Budi khawatir, akan banyak jaringan narkoba baru masuk ke Indonesia, karena tahu hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia ringan. "Ini jelas tidak akan memberikan efek jera bagi jaringan narkoba," tandasnya.
Budi mengajak masyarakat mempertanyakan kebijakan SBY ini. Presiden, lanjut dia, punya hak untuk memberikan bebas bersyarat kepada tahanan sesuai undang-undang. Namun, jika melihat dampak dari narkoba, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan.
"DPR juga harus mempersoalkan ini," ujarnya.
Seperti diketahui, SBY memberikan Corby bebas bersyarat. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung sejak 8 Februari 2014.
Dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Dia sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun, dan mendapat remisi 25 bulan.
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937833/corby-bebas-kabar-baik-bagi-bandar-narkoba
Rabu, 29 Januari 2014
Pemiskinan Koruptor Jangan Sampai Salah Arah
Senin, 16 April 2012 | 16:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan setuju wacana pemiskinan koruptor. Namun, harus sesuai dengan konteks hukum keadilan, yaitu harta yang diambil adalah yang menjadi hasil korupsinya.
"Tidak ada dalam regulasi perundang-undangan yang mengatakan pemiskinan. Saya akan menentang hal itu, karena memiskinkan orang tanpa kesalahan tidak benar. Kalau dibiarkan celaka dong negara kita. Harus sesuai konteks," kata Buyung dalam seminar Efektivitas Penggunaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Jika pemiskinan tanpa konteks keadilan dilakukan, menurut Adnan, negara berpotensi sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan. "Siapa yang dibenci maka dapat dimiskinkan. Itu juga tidak benar," lanjutnya.
Menurut Buyung, apabila seorang koruptor juga diduga mengalirkan dana ke orang-orang terdekatnya atau keluarga, maka, harus dibuktikan terlebih dahulu apa benar asetnya itu didapat dari hasil korupsi. Pemiskinan dan perampasan ini harus dilakukan secara rasional dengan mengedepankan sebab-akibat. "Saya hanya khawatir kita terjebak dalam nafsu yang sewenang-wenang sehingga asal memiskinkan orang," kata Adnan Buyung Nasution.
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/16/16112190/Pemiskinan.Koruptor.Jangan.Sampai.Salah.Arah
Pemiskinan Koruptor Bisa Jadi Terobosan
Senin, 16 April 2012 | 11:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Perlu terobosan baru dan tindakan konkret untuk membuat jera koruptor, di saat pidana penjara sudah dirasakan tidak efektif. Terobosan baru juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas.
"Salah satu terobosan yang mungkin dilaksanakan dalam memberantas korupsi di Indonesia adalah pemiskinan koruptor," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin (16/4/2012).
Menurut Yusuf, dalam pidatonya saat membuka seminar bertema pemiskinan koruptor di kantor PPATK, Jakarta, hukuman bagi koruptor tidak bisa lagi hanya dengan pidana penjara ditambah denda.
Apalagi, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dikorupsi. "Harus diikuti dengan perampasan atau penyitaan seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dengan tujuan untuk memiskinkan koruptor," tambah Yusuf.
Cara pemiskinan koruptor ini akan efektif untuk membasmi korupsi di Indonesia. Atau, setidaknya orang akan berpikir ulang untuk korupsi, karena saat dihukum dapat jatuh miskin, dibandingkan sebelum korupsi.
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/16/11284798/Pemiskinan.Koruptor.Bisa.Jadi.Terobosan.
Perampasan Aset Bisa Memiskinkan Koruptor
Rabu, 4 September 2013 | 13:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) harus dihargai. Menurutnya, vonis tersebut menjadi bukti konkret untuk merealisasikan wacana pemiskinan para koruptor.
Pasek menilai, vonis itu dapat menjadi acuan dalam penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kemudian hari.
"Jadi fenomena baru dan itu arahnya ke sana (memiskinkan koruptor), jadi bisa digunakan ke kasus berikutnya dan hakim harus di-support, jangan dihakimi hakimnya," kata Pasek, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding berpendapat, vonis terhadap Djoko telah sesuai dengan filosofi UU TPPU yang meski tak menyatakan secara jelas, tetapi memiliki semangat untuk memberikan efek jera dengan cara memiskinkan koruptor.
"Saya kira arahnya ke situ. Pelaku korupsi diberikan efek jera, dirampas asetnya untuk dikembalikan ke negara," katanya.
Seperti diberitakan, selain hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset-aset Djoko Susilo. Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo dirampas negara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, aset Djoko Susilo yang disita nilainya mencapai Rp 200 miliar. Bambang menambahkan, total harta tersebut sudah dipotong dengan tiga aset yang dikembalikan karena tidak terbukti sebagai aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko.
"Kalau total buku Rp 120-an miliar. Kan ada yang Rp 80-an miliar dan Rp 90-an miliar di rumusan dakwaan awal, tapi ketika tuntutan, ditambah lagi jadi Rp 120-an miliar. Dan itu diterima oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Bambang, total harta Rp 120 miliar tersebut adalah nilai buku. Jika melihat nilai pasar, diperkirakan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
http://nasional.kompas.com/read/2013/09/04/1359306/Perampasan.Aset.Bisa.Memiskinkan.Koruptor
Muladi: Memiskinkan Koruptor, Bisa "Diketawain" Dunia
Rabu, 29 Januari 2014 | 12:08 WIB
BATAM, KOMPAS.com — Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP Muladi menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor. Menurut Muladi, memiskinkan koruptor tidak proporsional dan terlalu berlebihan.
"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, seperti dikutip Antara, Rabu (29/1/2014).
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.
"Kalau memiskinkan, kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.
Muladi mengaku heran dengan banyaknya sarjana hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution. Dari segi hukum, kata dia, istilah "pemiskinan" harus dihindari.
Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia. "Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.
Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.
Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan bahwa aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.
http://nasional.kompas.com/read/2014/01/29/1208441/Muladi.Memiskinkan.Koruptor.Bisa.Diketawain.Dunia
Jumat, 24 Januari 2014
Threshold dan pemilu serentak
Koran SINDO
Sabtu, 25 Januari 2014 − 08:51 WIB
PENANTIAN yang lama itu akhirnya selesai. Kamis, 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan vonis atas uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945.
MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan Aliansi Masyarakat Sipil itu degan vonis, pemilu serentak antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) adalah pemilu yang konstitusional, tetapi baru dilaksanakan mulai Pemilu 2019. Secara substantif, menurut saya, permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) tentang peniadaan threshold dalam pilpres sudah dijawab oleh MK.
Dengan pemilu serentak, sesuai dengan UUD 1945, yang mengajukan pasangan calon presiden/wapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Karena pemilunya serentak, setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden/wapres tanpa syarat punya sejumlah kursi tertentu di DPR. Tapi bisa saja lembaga legislatif nanti mencari akal lain untuk tetap menggunakan threshold.
Tentang threshold itu, menurut YIM, Pasal 6A UUD 1945 tidak menentukan adanya threshold dalam pilpres. Yang ada hanya ketentuan, ”pasangan capres/ cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu”. Jika sebuah parpol secara hukum menjadi peserta pemilu berarti berhak mengajukan pasangan capres/cawapres, tanpa syarat threshold.
Di dalam risalah perdebatan tentang perumusan Pasal 6A itu di MPR memang ada kecenderungan kuat, pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, tetapi perumusan akhirnya MPR mendelegasikan kepada lembaga legislatif untuk mengaturnya di dalam undang-undang. Banyak yang bertanya kepada saya, apakah dalil-dalil yang dikemukakan YIM itu benar dan apakah mungkin pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.
Itu sepenuhnya adalah wewenang majelis hakim MK yang, demi etika, tak boleh saya jawab sebelum vonis diucapkan karena saya termasuk hakim yang ikut membuat vonis itu. Sekarang saya sudah bisa menjawab melalui cerita masa lalu terkait masalah tersebut saat saya menjadi ketua MK. Permintaan yang substansinya sama dengan yang diajukan oleh YIM, menyoal adanya threshold dalam pilpres, sudah berkali-kali disidangkan di MK.
Pada tahun 2008, aktivis Fadjroel Rachman mengajukan perkara ke MK yang meminta dibukanya pengajuan calon perseorangan atau calon independen dengan, tentunya, tidak perlu ada threshold berdasar hasil pileg. Setelah perkara Fadjroel ditolak masih ada pemohon-pemohon lain yang menyusul ke MK, termasuk permohonan agar capres/cawapres diajukan oleh ormas-ormas, organisasi profesi, dan masyarakat adat. Semua permohonan itu ditolak atau tidak diterima oleh MK.
Terakhir, sebelum saya meninggalkan MK, masih ada lagi perkara yang substansinya sama yang diajukan oleh Effendi Gazali bersama Aliansi Masyarakat Sipil. Atas perkara Effendi Gazali ini, hakim-hakim MK bersepakat untuk cepat memutus karena dua hal. Pertama, permohonan Effendi ini menggunakan alasan dan formulasi petitum yang berbeda dengan permohonan- permohonan sebelumnya sebab Effendi dkk meminta pileg dan pilpres serentak.
Kedua, permohonan ini harus segera diputus agar segera ada kepastian bagi semua stakeholders. Permohonan-permohonan yang diajukan sebelum Effendi Gazali dan YIM tidak dikabulkan oleh MK karena alasan konstitusi. Alasan utamanya, MK tidak boleh membatalkan isi UU yang tidak disukai banyak orang atau, bahkan mungkin, tidak disukai oleh hakimhakim MK sendiri kalau isi UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Memang banyak isi UU yang tak disukai banyak orang tetapi tak bertentangan dengan konstitusi karena merupakan opened legal policy (pilihan politik hukum yang terbuka), yakni pengaturan yang isinya ditentukan sebagai pilihan bebas politik hukum oleh lembaga legislatif. Contohnya, pilkada langsung atau melalui DPRD adalah sama konstitusionalnya asal ditentukan oleh lembaga legislatif di dalam UU.
MK tak boleh membatalkan pilihan politik hukum terbuka oleh lembaga legislatif itu. Kalau lembaga legislatif menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang atau sebanyak 500 orang adalah sama sahnya karena pilihan yang manapun tak ada yang bertentangan dengan konstitusi. MK berpendirian, threshold pileg dan pilpres merupakan pilihan politik hukum terbuka sesuai dengan delegasi pengaturan yang ditentukan oleh UUD 1945.
Dalam perkara-perkara terdahulu ketentuan pengajuan capres/cawapres harus menggunakan threshold atau tidak, serta perlu serentak atau terpisahnya pileg dengan pilpres menurut MK merupakan opened legal policy, terserah pada pilihan hukum lembaga legislatif yang tidak bisa dibatalkan oleh MK.
Sebab meskipun perdebatan di MPR saat merumuskan UUD dulu tak ada ketentuan pasti tentang threshold dan meskipun pernah ada kecenderungan agar pileg dan pilpres dilakukan serentak, tetapi tak ada keputusan final di MPR tentang itu.
Perdebatannya memang seperti itu, tetapi rumusan yang kemudian disepakati secara resmi adalah mendelegasikan kepada lembaga legislatif untuk mengaturnya di dalam undang-undang. Itulah pendirian MK pada perkara-perkara terdahulu terkait threshold. Pendirian ini berubah dengan putusan atas perkara yang diajukan Effendi Gazali kemarin.
Berdasarkan undang-undang perubahan, pendirian MK memang bisa diambil jika ada dalil-dalil dan fakta baru yang diajukan oleh pemohon baru meski objeknya sama. Dalam hal ini, permohonan Effendi Gazali dkk berhasil mengubah pendirian MK.
MOH MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/25/18/829901/threshold-dan-pemilu-serentak
Kamis, 02 Januari 2014
Modernisasi dan Kapitalisasi Desa, Siap Enggak?
Ardi WinangunSenin, 30 Desember 2013 10:05 wib
Setelah melalui proses perjuangan yang panjang dari para anggota DPR serta ditambah dengan desakan dari para kepala desa, akhirnya para wakil rakyat lewat sidang paripurna pada 18 Desember 2013 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Desa menjadi Undang-Undang Tentang Desa. Pengesahan rancangan itu tentu menjadi sebuah kebanggaan bagi DPR, selain mengabulkan tuntutan para kepala desa juga di akhir tahun ini anggota DPR mampu menyelesaikan salah satu tugasnya yakni legislasi. Dengan disahkan undang-undang itu maka beban rancangan undang-undang yang harus diselesaikan menjadi berkurang.
Banyak aturan dalam undang-undang itu mengatur soal desa yang sebelumnya tidak ada. Inti undang-undang itu adalah modernisasi di desa. Modernisasi seperti ada gaji, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya yang diberikan kepada kepala desa.
Selama ini kepala desa mengandalkan upah bulanan dari bengkok sawah atau penghasilan halal desa lainnya. Selain itu dengan adanya undang-undang ini pemerintah pusat harus menggelontor uang hingga Rp1 miliar selama setahun untuk kepentingan pembangunan desa. Dalam undang-undang itu juga mengamanatkan pengelolaan badan usaha milik desa (BMUD). Badan yang demikian dulu hanya sampai pada tinggkat kabupaten/kota maka sekarang bisa didirikan di desa. Dengan demikian, bila undang-undang itu dijalankan maka akan terjadi perkembangan yang cepat dan melesat di desa. Kapitalisasi akan muncul dari desa.
Selama ini pembangunan hanya berada di tangan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Bila mereka peka dengan masalah yang terjadi di masyarakat (baca desa) maka problem di desa bisa segera diatasi. Masalahnya banyak bupati kurang peka dengan masalah di bawah sehingga anggaran daerah yang ada tidak merembes ke desa. Akibatnya, pembangunan desa selama ini tertinggal. Hal demikian membuat terjadi kemiskinan dan kesenjangan sosial dan berdampak banyak penduduk desa merantau ke kota atau keluar negeri. Urbanisasi yang terjadi ini akhirnya membuat pemerintah tambah pusingnya. Dengan undang-undang itulah diharapkan hal demikian bisa diatasi.
Menjadi persoalan ketika modernisasi dan kapitalisasi desa dilaksanakan sudah siapkah masyarakat desa dengan aturan baru itu? Harus kita akui untuk menjalankan modernisasi dan kapitalisasi desa diperlukan keahlian dan ketrampilan dari kepala desa dan perangkat desa lainnya. Keahlian itu berupa bagaimana mereka bisa merancang pembangunan, mengelola transaksi keuangan, dan mengurus badan usaha milik desa. Dalam merancang pembangunan desa tentu harus dilakukan dengan cermat dan tidak bisa secara gegabah. Bila dilakukan secara gegabah maka arah yang dituju bisa membelok ke arah yang lain. Sehingga tujuan pembangunan masyarakat desa yang toto tentrem kertho rahardjo, murah tanpa tinuku, lan tukul tanpo tinandur tak akan tercapai.
Untuk bisa merancang pembangunan desa diperlukan seorang kepala dan perangkat desa lainnya yang bisa menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat dan memprediksi masa depan desa. Namun seperti dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dipilih biasanya berdasarkan popularitas, banyak uang, dan sebatas tokoh. Sedang kemampuan mungkin hanya menjadi nomer dua. Dari sinilah maka problem di kabupaten bisa terjadi di desa di mana pembangunan tidak merata atau pembangunan hanya untuk kelompok tertentu.
Bila selama ini antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sering lempar tanggung jawab soal pembangunan yang tak terurus, misalnya jalan rusak, gedung sekolah roboh, jembatan ambruk, maka rantai lempar tanggung jawab nanti akan bertambah panjang hingga ke kepala desa. Bila demikian maka dari adanya undang-undang itu yang diharapkan pembangunan menjadi lebih merata yang terjadi malah keruwetan dalam soal siapa yang berhak bertanggungjawab dalam pembangunan. Misalnya, bila di desa daerah perbatasan dengan negara lain, siapa yang akan bertanggungjawab? Apakah kepala desa, bupati, gubernur, atau presiden? Pastinya bila ada masalah di batas negeri itu maka masing-masing akan berkilah. Pemerintah pusat akan mengatakan, “Kan sudah diberi anggaran.” Pemerintah di bawah pun akan membalas dengan berujar, “Itu kan urusan pusat.”
Tak hanya masalah sumber daya atau keahlian yang sepertinya belum siap, masalah gelontoran uang yang melimpah di desa pun juga akan mengundang banyak orang untuk melakukan tindak korupsi. Selama ini mungkin kepala desa tidak mempunyai uang untuk melaksanakan pembangunan desa. Begitu ada segebok uang dari APBN dan APBD di depan mata, mereka bisa melakukan keinginan untuk mengubah wajah lingkungannya namun kepala desa juga manusia sehingga dirinya juga bisa melakukan tindakan melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan bisa jadi untuk memperkaya diri atau untuk mengembalikan modal dalam pemilihan kepada desa (Pilkades).
Perlu kita ketahui bahwa Pilkades juga memerlukan modal seperti Pileg, Pilkada, dan Pilpres. Nilai untuk memenangkan Pilkada jangan dibilang murah. Anggaran kepala desa bisa hingga Rp1 miliar. Bila biaya yang dikeluarkan sudah demikian banyaknya maka dari sinilah pintu bagi kepala desa terpilih untuk melakukan tindak korupsi. Kita tidak berpikir jelek kepada kepala desa namun belajar dari pengalaman beragam pemilu mulai dari wakil rakyat, kepala daerah, dan presiden semua membutuhkan uang. Dan begitu ada anggaran pemerintah yang dikelola oleh mereka maka tindak pelanggaran hukum kerap terjadi. Bila banyak wakil rakyat dan kepala daerah kecokok KPK atau Kejaksaan Negeri dan Tinggi maka kepala desa sepertinya akan mengalami hal yang sama jika mereka melakukan korupsi.
Kesimpulannya, kita harus menyambut baik dengan hadirnya Undang-Undang Tentang Desa. Namun sambil menunggu pemberlakukan undang-undang itu pada tahun anggaran 2015 maka pemerintah harus mempersiapkan sumber daya dan mental orang-orang desa agar mereka tidak mengulang ‘kesalahan’ pemerintah kabupaten, kota, provinsi, dan pusat dalam mengelola uang.
Ardi Winangun
Penggiat Komunitas Penulis Lapak Isu
- See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/30/58/919045/modernisasi-dan-kapitalisasi-desa-siap-enggak#sthash.3nycXpAC.dpuf
Arogansi Pejabat
M Budi Santosa - OkezoneSenin, 23 Desember 2013 11:07 wib
SATU lagi bukti arogansi pejabat di negeri ini. Kali ini diperankan oleh Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae memerintahkan Satpol PP untuk menutup Bandara Turelelo Soa karena tidak mendapatkan tiket pesawat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/12/2013).
Kejadian arogansi pejabat yang mirip diperankan oleh mantan anggota DPR RI yang kemudian menjadi wakil ketua ombudsman Azlaini Agus, menampar petugas Gapura Angkas, hanya karena pesawatnya delay. Kemudian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi juga pernah melakukan aksi kekerasan berupa penamparan. Bukan pakai tangan, tapi pakai koran. Dia menampar pramugari Sriwijaya Air Bangka Belitung-Jakarta, Nur Febriani.
Itu adalah beberapa contoh dari perilaku pejabat yang terkesan arogan dan tidak memikirkan kepentingan orang lain. Hanya karena kepentingan dia terganggu sedikit saja, amarahnya sudah membabi buta. Inilah cerminan perilaku pejabat seakan bangsa ini masih di era feodalisme, di mana pejabat atau jika dulu raja, ingin selalu disembah oleh rakyatnya dan selalu didahulukan kepentingan-kepentingannya.
Zaman telah berubah. Feodalisme tidak berlaku lagi di negeri Indonesia yang mau tidak mau mengikuti ideologi demokrasi. Bahkan feodalisme yang dulu tumbuh subur di keraton, kini pun sudah semakin demokratis. Contoh konkret-nya adalah keraton Yogyakarta yang jauh lebih demokratis dibandingkan dengan daerah lainnya. Tapi sayang, tatkala keraton makin demokratis, justru perilaku sejumlah pejabat di negeri ini masih saja sangat feodal.
Kasus ternyar yang melibatkan Bupati Ngada pantas untuk dijadikan refleksi. Apalagi seorang bupati terpilih karena dukungan dari rakyat. Jangan sampai mengkhianati rakyat dan berbuat semena-mena. Jika perilaku seperti ini terus dibiarkan, maka negeri ini akan semakin amburadul akibat kesewenang-wenangan pejabat negara. Pejabat-pejabat yang arogan seperti ini pantas untuk dilupakan pada pemilihan berikutnya. Bahkan sanksi sosial pun bisa diberikan pada partai pengusungnya, karena partai juga mesti bertanggung jawab atas perilaku pejabat yang dulu mereka dukung dalam pemilukada.
Jika Bupati Ngada adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN), maka sudah semestinya PAN memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Tidak bisa lagi tindakan seperti ini dibiarkan. Selain itu, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain yang merasa dirugikan harus melakukan protes keras, jika perlu laporkan perilaku arogan seperti ini ke polisi karena sudah pasti mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
Sebagai penutup, seolah tulisan para pengkhotbah, hanya imbauan agar para pejabat mawas diri, berlaku santun, menghormati kepentingan umum, dan memberikan suri tauladan yang baik, layak untuk diterapkan. Mereka adalah cermin dan panutan bagi rakyatnya.
(mbs)
- See more at: http://suar.okezone.com/read/2013/12/23/59/916120/arogansi-pejabat#sthash.P8NiF1To.dpuf
Langganan:
Postingan (Atom)