Rabu, 2 April 2014 - 06:59 wib | Ramadhan Aditya - Okezone
Rabu, 02 April 2014
Ciri-Ciri Orang Jenius Dilihat dari Pola Wajah
Senin, 24 Maret 2014
Smartphone Bikin Terlalu Produktif, Tak Lagi Kreatif
www.2webdesign.com
Ilustrasi.
Oleh: Dhyoti R. Basuki*Ilustrasi.
KOMPAS.com - Apakah kita terlalu produktif untuk menjadi kreatif?
Rasa ‘haus’ kita akan pertumbuhan dan peningkatan produktivitas akan membuat kita sangat bergantung pada perangkat mobile yang selalu terhubung. Kita hidup serba non-stop, 24 jam selama seminggu, dan selalu “on”, terhubung dan mendapatkan hiburan. Dan smartphone pun membunuh rasa bosan.
Selasa, 18 Maret 2014
Putus Asa, Media Malaysia Salahkan Indonesia atas Hilangnya MH370
Selasa, 18 Maret 2014 08:57 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Rabu, 12 Maret 2014
Tokoh di Balik Penemuan Mouse Komputer
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:49 wib | Amril Amarullah - Okezone
Tugas alat ini bisa dikatakan membimbing manusia sebagai alat input yang berfungsi memudahkan manusia dalam memilah-milih menu yang ada di monitor.
Rabu, 05 Maret 2014
Calon Hakim Konstitusi Ini Punya 11 Gelar Akademis
Selasa, 04 Maret 2014 | 13:31 WIB
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat.... Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Aktivis
memainkan Barongsai saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga
Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
(21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu
presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita
Rabu, 05 Maret 2014 | 06:18 WIB
Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum : Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum
Rabu, 05 Maret 2014 | 08:36 WIB
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Dimyati Natakusumah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Senin, 24 Februari 2014 | 14:56 WIB
Petugas
kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel di
Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2).
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kamis, 27 Februari 2014
Dari Kabilah ke Ummat
Nasaruddin Umar - (foto: inilah.com)
Oleh: Nasaruddin Umar
nasional - Jumat, 28 Februari 2014 | 00:21 WIB
SALAH satu misi Nabi Muhammad Saw ialah menghijrahkan masyarakat dari suasana kabilah (qabilah) ke ummat (ummah). Kata kabilah dari bahasa Arab (qabilah) yang biasa diartikan dengan suku (tribe). Sedangkan kata ummah berasal dari bahasa Hebrew/Ibrani, alef-mmm yang arti dasarnya cinta kasih.
Sabtu, 15 Februari 2014
Transaksi di Pelabuhan RI Bakal Wajib Rupiah
Sabtu, 15 Februari 2014 11:25 wib | Hendra Kusuma - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
"UU dasar kita bendera Indonesia mata uang rupiah, itu berdaulat enggak Rupiah?" jelas Deputi V Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi saat Acara Diskusi Kalam Salman ITB di Jakarta, semalam.
"Komitmen dulu menggunakan rupiah, semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah," tambah dia.
Selain itu, komitmen awal Bank Indonesia (BI) menyebutkan seluruh transaksi yang berada di Indonesia sesuai dengan UU dasar Indonesia harus menggunakan Rupiah, dan tidak menggunakan dolar.
Karenanya, penggunaan transaksi menggunakan Rupiah dapat dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan segera meninggalkan transaksi menggunakan dolar AS. Hal ini sudah diterapkan beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia, yang transaksinya menggunakan mata uang negara masing-masing.
"Angkat Rupiahnya, seperti BI yang menyebutkan seluruh transaksi sesuai dengan UU dasar seluruh transaksi menggunakan Rupiah. Nanti kita tinggal awasi kalau yang tidak begitu, kalau ada yang menggunakan kurs dolar AS," tutupnya. (mrt)
http://economy.okezone.com/read/2014/02/15/320/941347/transaksi-di-pelabuhan-ri-bakal-wajib-rupiah
Laut Indonesia Kerap Diterobos AL Australia
Jum'at, 14 Februari 2014 15:44 wib | Fajar Nugraha - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Media The Guardian mengaku mendapat laporan itu berdasarkan bocoran AL Indonesia. Menurut Guardian, laporan tersebut berhubungan dengan ulah AL Australia yang mendorong kapal pencari suaka dan dengan sengaja melintas wilayah laut Indonesia dalam upayanya.
Laporan ini ditandatangani oleh seorang petinggi AL Indonesia yang nama tidak disebut oleh Guardian. Ini adalah laporan resmi setelah pencari suaka tiba di Pulau Rote dengan selamat, setelah didepak oleh Australia pada 6 Januari 2014.
Berdasarkan isi dari laporan tersebut, tiga kapal perang Australia telah memasuki perairan Indonesia dan pelanggaran itu diketahui dilakukan dengan sengaja.
"Terlalu mudah bagi kapal perang Australia memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa terdeteksi," tulis dari laporan tersebut, seperti dikutip dari Guardian, Jumat (14/2/2014).
Dalam laporan ini, pelanggaran oleh pihak Australia dikabarkan makin sering terjadi. "Demi mengantisipasi kapal perang Australia (kapal perang asing) ke dalam perairan Indonesia -yang makin sering terjadi- perlu ditingkatkan kapal patroli di sekitar perairan Rote Ndao dan Pulau Dana agar kapal-kapal ini tidak masuk ke Indonesia," imbuh laporan itu.
Dokumen tersebut menyediakan dokumentasi resmi pertama mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AL Australia dan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengetahui bahwa tindakan itu terus terjadi.
Sebelumnya, Komandan Operasi Sovereign Borders Letnan Jenderal Angus Campbell mengakui bahwa pihaknya secara sengaja memasuki wilayah Indonesia. Namun, Campbell menolak untuk memberi tahu kapan dan di mana kejadian itu berlangsung.
(ade)
http://international.okezone.com/read/2014/02/14/411/940997/laut-indonesia-kerap-diterobos-al-australia
Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK
Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.
"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.
Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.
"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.
"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.
Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.
"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk
Sabtu, 08 Februari 2014
Dana Saksi Dicoret, Waspadai 'Preman Politik'
Laporan: Gita Farahdina
Jum'at, 07 February 2014 | 13:04 WIB
Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saks
Reporter : Ardyan Mohamad | Selasa, 4 Februari 2014 12:43
0
Merdeka.com - Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.
Karena dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.
"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.
Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai di DPR.
Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," kata Gamawan.
Masalahnya, argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.
http://www.merdeka.com/politik/kemenkeu-tunggu-dasar-hukum-soal-gonjang-ganjing-dana-saksi.html
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Reporter : Sukma Alam | Rabu, 5 Februari 2014 07:03
Merdeka.com - Polemik seputar dana saksi untuk partai politik terus bergulir. KPK mengingatkan dana itu sangat rawan diselewengkan karena di tahun politik, parpol cenderung bersikap koruptif. Bawaslu kini mengaku keberatan mengelola dana itu, sedangkan Kemenkeu bersikap pasif menunggu aturan hukum sebelum mencairkan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol itu. Busyro berharap para birokrat mempunyai niat untuk tidak berbuat koruptif dari dana saksi parpol. "Semoga segera insyaflah para birokrat kita untuk menjauhi harta yang bukan menjadi haknya," ujarnya, Senin (3/2) lalu.
Soal Dana Saksi, Bawaslu Lepas Tangan
Kamis, 06 Februari 2014, 20:36 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
Bawaslu Tolak Distribusikan Dana Saksi Parpol
Jumat, 7 Februari 2014 23:30 WIB
Tribunnews/HERUDIN
Komisioner
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron bersama wakil
partai politik dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan
polemik dana saksi dalam Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta Pusat,
Selasa (4/2/2014). Bawaslu meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan
Presiden (Perpres) tentang dana saksi partai politik yang berasal dari
APBN karena beberapa partai telah menolak kebijakan tersebut.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian dana negara untuk saksi partai politik di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014 berisiko tinggi. Badan Pengawas Pemilu, yang dipercaya untuk mengelolanya terang-terangan menolak dan keberatan.
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
CIIA: Perburuan Terorisme di Poso Panggung Sandiwara
Sabtu, 08 Februari 2014 09:58 wib | Nina Suartika - Okezone
JAKARTA - Direktur The Community
of Ideological Islamic Analisyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai
perburuan teroris yang dilakukan di Poso, Sulawesi Tengah, hanya sekedar
panggung sandiwara. Ada indikasi-indikasi perburuan Santoso cs
dijadikan proyek anggaran dan mencari jabatan oleh para oportunis. "Saya melihat Poso ini menjadi panggung sandiwara. Drama perburuan Santoso cs ini di buat dalam rentang waktu yang panjang dengan judul "perburuan teroris"," kata Harits Abu Ulya, Sabtu (8/2/2014).
Padahal, menurut Harits, aparat keamanan selalu melakukan pengejaran. Namun fakta menunjukkan bahwa tidak dilakukan perburuan secara maksimal. Tidak hanya di Taucan dan sekitarnya tapi sampai pada titik basis utamanya di Gunung Biru.
"Malah seperti biasanya, aparat kepolisian nyasar warga dengan asumsi mereka diduga para pendukung dan pemasok logistik kelompok bersenjata di atas gunung atau hutan. Dan Santoso bersama orang-orang DPO utama tetap tidak tersentuh," kata Harits.
Harits mengatakan, seharusnya aparat menangkap Santoso cs. Sehingga aksi terorisme di Poso bisa berhenti. "Jika Santoso cs cepat bisa dilibas, maka untuk Poso akan jeda bahkan usai drama tentang "terorisme"," kata Harits.
Untuk diketahui, team bravo dari Satuan Brimob Sulawesi Tengah yang dipimpin Iptu Jemmy bersama tim Densus 88 menemukan lokasi eks pelatihan kelompok teroris di Wiralindu, Dusun Impo Padanglembara, Poso, Sulawesi Tengah. Penggerebekan pun akhirnya dilakukan pada pukul 9.25 Wita. Namun kelompok tersebut melakukan perlawanan dan baku tembak pun terjadi.
Dalam baku tembak ini, seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah atas nama Bharada Putu Satria Wibawa tewas tertembak. Selain itu, seorang teroris atas nama Fandi berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian kaki.
(ful)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/337/937843/ciia-perburuan-terorisme-di-poso-panggung-sandiwara
Pembebasan Bersyarat Corby Kepentingan Politik
Sabtu, 08 Februari 2014 15:36 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA – Pemberian pembebasan bersyarat untuk
Schapelle Leigh Corby dinilai lebih bermuatan politis. Padahal
seharusnya keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek
hukum.
"Saya melihat keputusan pembebasan Corby ini sarat dengan hal yang berbau kepentingan politik," kata anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Dengan diberikannya pembebasan bersyarat itu, kata perempuan yang akrab disapa Nuning ini, akan memancing jaringan narkoba internasional untuk memasarkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Bila kita biarkan pengedar narkoba tidak dihukum keras, bisa-bisa kita akan jadi negara surga bagi pengguna dan pengedar," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pembebasan bersyarat kepada Corby. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung 8 Februari 2014.
Padahal, dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Corby sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dan remisi 25 bulan. (gar)
(ahm)
news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik
Langganan:
Postingan (Atom)