Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 30 Mei 2011

Mengapa Alumni S-2 Jadi Pencuri Rumah Mewah?

 Tuesday, 31 May 2011
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/402556/
 Lazimnya seorang master lulusan luar negeri tentulah kerja mapan di perkantoran elite dengan gaji tinggi.Profesi yang digeluti pun biasanya mentereng,bisa bankir,analis saham,manajer investasi,maupun sederet kerja papan atas lainnya.


 Namun,tidak bagi Edi Gunawan alias Abun,37.Pria yang mengaku memegang gelar master of science dari salah satu universitas elite di Australia itu justru memilih profesi yang tak lazim, spesialis pencuri rumah mewah. Edi Gunawan diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat,Sabtu (28/5). Dari penangkapan di rumah kosnya di Jalan Palmerah Barat Nomor 42A,Palmerah, Jakarta Barat itu,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka.Salah satunya berupa senjata api (senpi) merek Walther berikut amunisi 16 butir kaliber 32.

Barang bukti lain yang diamankan tersebut berupa tiga unit laptop,satu BlackBerry,tiga untai kalung berlian imitasi,senjata tajam jenis linggis,dan pahat beton. Semua barang bukti itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani di Jakarta kemarin menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencuri yang ditinggal pemiliknya.Dia menentukan secara acak rumah sasarannya. Tersangka dalam beraksi selalu menumpang taksi. Sesampai di depan rumah calon korban,tersangka menghubungi telepon informasi 108 untuk mengetahui nomor telepon rumah yang dimaksud.

Setelah mendapatkan nomor telepon rumah itu,sambung Yazid,tersangka menelepon ke rumah tersebut. Saat diangkat pembantu yang bertugas di rumah tersebut,tersangka mengaku sebagai pemilik rumah dan mengabarkan akan ada saudara pemilik rumah itu datang.”Nanti saudara saya akan datang,tolong bukakan pintu dan persilakan masuk,” ujar Yazid menirukan ucapan tersangka kepada pembantu rumah sasarannya. ”Tersangka menumpang taksi berpakaian necis sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pembantu.” ”Dan dia pun dilayani layaknya seorang pemilik rumah,”ujarYazid didampingi Kepala Satuan Reskrim AKBP Ferdy Sambo.

Ferdy menambahkan,di kala pembantu rumah sasarannya lengah,tersangka langsung masuk kamar pemilik rumah dan membuka paksa dengan linggis dan pahat beton.Setelah beraksi, dia kabur membawa barang curian. Semua barang bukti yang disita merupakan hasil pencurian yang dilakukan sendiri oleh tersangka di lima tempat kejadian perkara (TKP). Semua itu di kawasan Jakarta Barat,seperti Kompleks Mega Kebon Jeruk; Jalan Anggrek Garuda Kompleks DPA Palmerah; Kompleks Hankam Palmerah; Jalan Taman Sari, Tamansari; dan Jalan Mangga Besar,Tamansari. Khusus barang bukti senpi didapatkannya di Kompleks Mega Kebon Jeruk.”Barang bukti tersebut juga dilengkapi dengan surat izin pemakaian senpi,”paparYazid.

Tersangka Edi Gunawan mengaku telah menjadi pencuri rumah sejak beberapa tahun lalu.Pria yang fasih berbahasa Inggris,Mandarin, dan Jepang ini mengaku hasil pencurian digunakannya untuk menghidupi anak dan istrinya yang tinggal di Australia. ”Keluarga saya di Australia. Hasil pencurian ini selain untuk main-main, juga untuk keluarga,” katanya. Dia mengaku banting setir sebagai pencuri rumah mewah lantaran terpaksa. Biaya hidup yang harus dipenuhi untuk keluarganya yang kini tinggal di Australia sangat tinggi,sedangkan dia tidak memiliki pekerjaan layak.Pria satu anak itu berbohong kepada keluarganya dengan mengatakan telah mendapatkan pekerjaan mapan di Indonesia.

Sebetulnya sejak lulus tersangka sudah berupaya mencari pekerjaan layaknya pencari kerja kebanyakan. Tapi,pekerjaan itu tidak sesuai dan hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga di Australia. Lantas, dia nekat menjadi pencuri. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.Dia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kriminolog Adrianus Meliala menilai janggal seorang pelaku pencurian rumah memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana.

Andaikan memang ada pelaku dari kalangan tersebut,dia sangat menyayangkan.seorang berpredikat master semestinya mampu memilah apa yang baik dan buruk untuk dikerjakan demi menghidupi keluarganya.” Ini aneh sekali,” ujarnya. Kemungkinan lain,kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu,pelaku merupakan pemegang master yang sekadar memiliki gelar dan ijazah.Sementara kemampuannya tidak memenuhi syarat sebagai seorang alumnus strata dua. Dugaan lain,sambung Adrianus,pelaku itu memiliki kelainan jiwa sehingga dengan mudah mengklaim dirinya sebagai lulusan master atau apa pun.Atau seorang oknum lulusan pascasarjana,tapi memiliki kelainan dan berbuat kejahatan.

Andaikan pelaku itu sengaja beralasan demikian untuk menutupi identitas aslinya,sambung Adrianus, hal itu akan berdampak buruk kepada pelaku itu sendiri.Dia akan mendapatkan tuduhan penipuan dan membuat sangkaan lebih berat lagi. ”Kini tinggal pihak kepolisian mengecek pengakuan tersangka itu,”tandasnya. ILHAM SAFUTRA

Rabu, 25 Mei 2011

Politikpreneur

Thursday, 26 May 2011
 Seputar-indonesia.com
 Lebih dari 30 tahun lalu, seorang guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan wejangan kepada dokter-dokter muda yang baru saja diwisuda.Meski guru besar itu telah lama berpulang, pesannya masih tetap saya ingat.


”Menjadi dokter itu baik, demikian juga menjadi pedagang.Yang tidak baik adalah mengawinkan keduanya.” Pesan itu ada baiknya juga disampaikan oleh para ketua, dewan pembina,dan pengurus partai politik: Menjadi politikus itu baik, demikian juga menjadi wirausahawan.

Yang tidak baik adalah menggabungkan keduanya. Penggabungan itu bentuknya sangat luas, tetapi intinya cuma satu, yaitu menggunakan kekuasaan untuk mengejar kekayaan. Kewirausahaan yang menyandang makna inovasi dan ketabahan mengelola rasa frustrasi dari investasi jangka panjang pupus di gedung-gedung parlemen.

Demikian juga dengan pendidikan dan kerja keras.Semua itu menjadi tidak penting, dan maknanya telah diganti dengan kata-kata kunci seperti komisi,suap,bagi-bagi, tekan, ancam, kunci, dan seterusnya. Politikpreneur yang harusnya dimaknai sebagai upaya politisi membangun negara dengan jiwa kewirausahaan kini telah berubah menjadi ”cara cepat menjadi kaya dan berkuasa melalui partai politik.

”Lantas apa yang menjadi output dari politikpreneur seperti ini? Saya kira Anda sudah bisa menduga: Kegaduhan, dramadrama konflik, sampai kemiskinan, impor bahan-bahan pangan (yang tidak perlu) melonjak, perebutan izin-izin pertambangan, subsidi yang salah sasaran,gedung sekolah roboh, subsidi obat dan alat-alat kesehatan yang tidak tepat sasaran, sampai segala bentuk ekonomi biaya tinggi, dan kemacetan- kemacetan di pelabuhan. Politikpreneur telah menimbulkan kerusakan yang sangat besar di negeri ini.

Dimulai dari kepala negara yang kesulitan mengangkat ”The best possible candidate” untuk mengisi pos-pos strategis (mulai dari menteri, dubes, komisaris, dan direksi perusahaanperusahaan milik negara, sampai kepala-kepala badan) yang mengurus nasib bangsa. Lalu kesemrawutan anggaran banyak berbelok pada kantong-kantong yang salah.

Konflik antarkelompok masyarakat, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikuasai orang-orang yang tidak tepat.Obat murah dan alat-alat kesehatan yang tidak dinikmati rakyat miskin, jalan rusak parah, sampah membumbung,penjara penuh, pestisida dan pupuk pupuk kimia bertebaran di lahan-lahan pertanian yang berakibat pada munculnya hamahama baru dan seterusnya.

AtoD Politikpreneur

Kalau ada merek mobil AtoZ, dalam politikpreneur dikenal AtoD. Setidaknya ada empat karakter (ABCD) politikpreneur yang menyulitkan rakyat ini harus segera dibersihkan, yang terdiri atas abal-abal,Boboho,cukong,dan diplomat. Abal-abal adalah elite palsu, yang terdiri atas para sarjana dengan embel-embel gelar lainnya yang berpurapura elite, gemar mengutakatik peraturan, sering muncul di televisi sebagai pakar.

Mereka juga masih menyandang label sebagai konsultan, pengacara, atau profesi terpandang lainnya. Meski dilarang berpraktik, pekerjaan-pekerjaan profesional itu cuma dipindahtangankan secara tidak resmi. Honornya masih menjadi main income politisi abal-abal.Dengan kekuasaan baru, peluang untuk berusaha bahkan makin besar.

Mereka pandai bicara, tetapi kepiawaiannya hanya dipakai untuk bertengkar,adu kuat yang membuat orang lain takut, atau seakan-akan dia terlihat kuat, punya kekuasaan. Kekuasaan abal-abal itulah yang dipakai untuk mendapatkan bisnis. Boboho bisnis lain lagi. Politisi tipe ini punya modus yang berbeda.

Mereka ini bukanlah juru bicara resmi dari partainya, melainkan suaranya lebih genit dari jubir resmi dan muncul lebih sering di depan media. Meski suaranya tak elok, mereka punya kualitas bicara seenaknya seperti orang dungu. Boboho adalah sosok yang dipelihara orang-orang tertentu untuk berperan mengacaukan kebenaran.

Dia melempar bola-bola panas sehingga yang salah bisa menjadi benar, dan yang benar bisa menjadi salah. Lain lagi dengan cukong. Mereka ini adalah politikpreneur yang sedari awal terlihat kaya, murah hati, dan mudah menabur uang.Tak banyak yang mengetahui dari mana uang sebanyak itu dimilikinya. Cukong juga berperilaku halus, tidak senang konflik, apalagi muncul di media massa.

Baginya menjadi orang terkenal adalah bencana. Dengan cara demikian, seorang cukong menjadi mulus beroperasi, kasak-kusuk tanpa diketahui publik. Karena itu, mereka tidak dianggap sebagai ancaman oleh sesama politisi. Dalam sidang mereka lebih senang guyon daripada bicara kasar.

Namun, dengan itu pulalah, dia menjadi mudah mengatur suara kebanyakan politisi. Jika seseorang tidak senang usahanya diganggu eksekutif, impornya dilarang, atau ada satu saja pasal undang-undang baru yang sedang dibahas perlu dihapus, serahkanlah kepada cukong,semua bisa dibereskan. Cukong adalah pemberi terbesar karena dia mendapatkan bagian yang paling besar.

Selain itu, ada juga diplomat yang bermain dua arah. Mereka tahu siapa yang harus diajak bicara halus dan siapa yang harus ditekan.Jadi wajar bila mereka hidup dengan dua wajah. Di sini baik, di depan sidang bisa galak. Hari ini gelap,besok terang benderang. Diplomat adalah seorang marketer sekaligus seorang salesman.

Dia mengatur bola-bola panjang dan bermain bola-bola pendek. Kaki yang satu menembus tembok, yang satunya lagi mengambil dari luar. Tentu saja masih ada bentuk- bentuk lain dengan segala kelicinannya.Namun, sementara ini kita batasi saja pada empat modus politikpreneur yang membuat hidup rakyat menderita.

Sekarang bayangkan kalau mereka masingmasing punya usaha yang ada hubungannya dengan eksekutif, atau katanya demi keuangan partai. Modusnya mulai tampak terang benderang. Mulai dari impor daging sapi, bumbu dapur, sampai ikan kembung. Dari jalan tol sampai menyewakan crane di pelabuhan.

Wiraetika

Kewirausahaan sendiri sebenarnya bukanlah upaya untuk mengejar kekayaan. Seorang wirausaha menjadi kaya bukanlah tujuan, melainkan akibat, yaitu akibat dari kejujuran, kesungguhan,kemampuan menciptakan layanan yang prima, dan memberi nilai tambah. Seorang wirausaha tanpa etika adalah penipu, penjahat yang layak dimusuhi bersama.

Sekarang ini kita lebih banyak disuguhi nilai-nilai yang jauh dari fondasi kewirausahaan di dalam panggung politik. Dengan pelakupelaku yang demikian, Indonesia telah dibentuk menjadi negeri penuh sampah dan amarah, pestisida, pupuk-pupuk kimia, korupsi dan perampasan, konflik, dan kebencian karena para politikpreneur bermain di ruang yang salah.

Kalau etika mau ditegakkan, bukan sekadar larangan mengunjungi tempat-tempat yang tidak patut yang harus ditegakkan, melainkan juga berhentilah mencari uang selain dari gaji dan tunjangantunjangan yang telah diberikan negara.

Menyambi sebagai pengacara secara diam- diam,menjadi perantara proyek,konsultan kementerian yang administrasinya diurus kawan-kawannya, calo proyek, pengutip anggaran, atau apa saja jelas melanggar etika. Bukan kesejahteraan yang akan dituai, melainkan kesulitan-kesulitan besar menjadi beban rakyat sekarang dan di masa depan.
RHENALD KASALI Ketua Program MM UI

Selasa, 24 Mei 2011

Kuncinya Belajar Sejak Sebelum Subuh

 Wednesday, 25 May 2011
Seputar Indonesia
 SMKN I Bantul bangga atas prestasi yang diraih salah satu anak didiknya. Atik Fajariyani,18,siswi jurusan akuntansi,berhasil meraih nilai tertinggi secara nasional dalam ujian nasional tahun ini. 
 

Nilai rata-rata yang diperoleh anak dari pasangan Sambudi- Sugilah ini benar-benar fantastis.Dua mata pelajaran, masing-masing Matematika dan Bahasa Inggris, mendapatkan nilai sepuluh.Dengan nilai ini,tidak ada soal yang jawabannya salah.”Nilai ratarata Atik adalah 9,93,”ungkap Kepala Sekolah SMKN I Bantul Endang Suryaningsih kemarin.  

Endang mengaku sempat kaget dengan informasi hasil UN tersebut.Namun,setelah staf dari Kemendiknas menghubungi sekolah,pihaknya benar-benar bersyukur dan bangga.“Kebanggaan ini tidak hanya bagi siswi yang bersangkutan, namun bagi kami pihak sekolah serta kebanggaan Bantul,”kata dia.  

Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul Masharun Ghazalie mengatakan, prestasi yang ditunjukkan Atik Fajariyani merupakan prestasi yang menumbuhkan kebanggaan.Atas prestasi ini, Atik langsung mendapatkan beasiswa dari pemerintah kabupaten sebesar Rp7,5 juta.  

Kemarin,putri dari Sambudi, warga Gandekan,Guwosari, Pajangan,yang bekerja sebagai petani itu,dipanggil Bupati Bantul Sri Suryawidati. Oleh bupati dia banyak ditanya mengenai kiat-kiatnya sehingga nilainya jauh di atas rekan-rekannya.”Saya belajar setiap jam 04 00 pagi,sebelum subuh,”tutur dia sambil tersipu.  

Siswi yang banyak mendapatkan tawaran beasiswa dari berbagai pihak ini juga telah diterima sebagai mahasiswa jurusan akuntansi di UNY.”Saya tahu setelah melihat internet.Saya lolos Bidik Misi (Beasiswa Pendidikan Bagi Calon Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu),”imbuh dia. SUHARJONO  

Senin, 23 Mei 2011

SMA Gratis Terbatas Anggaran

 Tuesday, 24 May 2011
seputar indonesia
 JAKARTA – Usulan DPR agar pemerintah menerapkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dinilai sulit diimplementasikan. Penyebabnya, anggaran pemerintah belum mencukupi.


Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto mengatakan, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan cita-cita mulia para pemimpin negara yang memang harus direalisasikan.

Akan tetapi, jelasnya, amanat tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan karena terbatasnya anggaran. Dia mengakui, anggaran pendidikan sebesar 20 % sudah teralokasi sedemikian besar untuk membayar gaji guru beserta tunjangannya.” Program itu hanya bagus untuk kampanye. Banyak calon yang memakai agenda itu tapi kan tidak terealisasi juga,”katanya kepada SINDO kemarin.

Selain itu, terangnya, pemerintah saat ini masih fokus untuk program Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun yang masih belum mampu membiayai seluruh biaya operasional di jenjang SD dan SMP. Suyanto menjelaskan, anggaran BOS baru mampu membiayai 75 % biaya operasional di SD dan 80 % di jenjang SMP.

Oleh karena itu, ujarnya, daripada pendidikan dasar terbengkelai, maka untuk pendidikan 12 tahun sebaiknya dilakukan kajian kembali. Mantan Rektor Universitas Yogyakarta ini menilai, demi meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) bisa dilakukan melalui sejumlah beasiswa dan juga subsidi pendidikan.

”Kemendiknas tetap akan memperjuangkan pendidikan 12 tahun,namun memang masih perlu waktu untuk mewujudkannya,” katanya. Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pendidikan gratis hingga 12 tahun ini memang akan terbentur dengan anggaran. Pasalnya, realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga saat ini belum memuaskan.

Baik dari segi besaran biaya per siswa dan cakupannya, dapat dikatakan pemerintah belum memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dengan gratis. ”Padahal, itu amanat UUD 1945 Pasal 31 yang harus direalisasikan dengan BOS,” sesalnya. neneng zubaidah

Selasa, 10 Mei 2011

Ada Sindikat Pembobol Bank

Seputar Indonesia, Rabu 11 Mei 2011 
JAKARTA– Kasuskasus pembobolan dana nasabah yang terjadi belakangan ini diyakini akibat ulah sindikat kejahatan perbankan. Mereka selalu bekerja sama dengan orang dalam bank dan pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana.

Keterlibatan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi,Jawa Barat,Itman Hari Basuki, untuk dua kasus yang berbeda, menguatkan indikasi adanya sindikat pembobol bank yang beroperasi di Indonesia. Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mega Suwartini menuturkan, kasus dana Elnusa dan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, jelas-jelas merupakan kasus yang berbeda, namun kedua kasus itu samasama melibatkan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.

”Bank Mega segera melaporkan kasus yang terjadi kepada pihak berwajib sehingga diharapkan segera ada tindakan terhadap sindikat itu,” kata Suwartini saat dihubungi di Jakarta kemarin. Kasus pembobolan dana nasabah kembali terjadi.Setelah kasus deposito Elnusa sebesar Rp111 miliar, kini giliran dana Rp80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dibobol para pelaku.Dua kasus itu terjadi di cabang yang sama, yakni Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Atas kasus yang kedua,Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan dua pejabat Pemkab Batubara, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki di Polda Metro Jaya.Sebelumnya, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana milik Elnusa sebesar Rp111 miliar.

Suwartini mengatakan, terhadap karyawan yang terlibat kasus itu,Bank Mega telah melakukan pemutusan hubungan kerja,sehingga pihak berwajib dapat melakukan tindakan yang diperlukan. Selanjutnya, dia menyarankan kepada nasabah bank agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak percaya begitu saja dengan orang lain.”Pelakunya sudah menyebar ke mana-mana termasuk ke daerah-daerah, makanya kita melaporkan kepada pihak berwenang agar bank dan nasabah lainnya tidak menjadi korban berikutnya,” kata Suwartini.

Dia mengimbau nasabah agar jangan percaya begitu saja sehingga mau menandatangani blangko kosong. Nasabah juga harus lebih aktif mengecek saldo rekeningnya dan segera melaporkan kepada pihak bank jika ada perubahan yang mencurigakan. ”Sindikat tersebut selalu melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan untuk memindahbukukan atau menarik dana simpanan, baik dari pihak nasabah maupun orang dalam bank.

Karena itu, saat ini Bank Mega menjadi korban dari sindikat pembobolan bank itu,”katanya. Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, perbankan harus melakukan introspeksi, evaluasi, serta memperbaiki prosedur pengawasan internal.Namun, dia juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dan beranggapan perbankan tidak lagi aman. “Kasus-kasus bank ini tidak terjadi pada tahun yang sama.

Jadikalaudiungkapbersamaan ada 10 kasus, jangan tergesagesa menyimpulkan bahwa ini persoalan yang meluas.Jangan menggeneralisasi,”ungkapnya. Terhadap kasus yang melibatkan Bank Mega dan dana Pemkab Batubara,menurutnya perlu diteliti apakah perintah transfer berikut spesimen tanda tangan asli atau tidak. Apabila perintah dan tanda tangan palsu, kemungkinan besar petugas bank salah dan ikut berkomplot.

Namun, Sigit tidak berani mengambil kesimpulan terlalu dini lantaran proses penyidikan oleh pihak berwajib masih berlangsung. “Semua kemungkinan bisa saja terjadi, tapi semua masih disidik,” ujarnya. Sigit menambahkan, pemberian sanksi harus sesuai dengan kesalahan yang dibuat bank.

Dalam pandangannya, persoalan di Citibank dan Bank Mega merupakan dua kasus berbeda.Kasus Citibank murni dilakukan oknum pegawainya sendiri,sedangkan Bank Mega ada kerja sama antara oknum pegawai dan oknum luar bank. Sigit meminta agar tidak terlalu cepat menyimpulkan Bank Mega bersalah,lantaran bukti-bukti belum terungkap dengan jelas.

Pejabat Batubara Diperiksa

Di bagian lain,tim penyidik Pidana Khusus Kejagung turun ke Kabupaten Batubara memeriksa sejumlah pejabat Batubara dan pejabat Bank Sumut, terkait kasus dugaan pembobolan kas daerah sebesar Rp80 miliar. “Ya, kedatangan kami ke sini untuk memeriksa beberapa saksi, terkait kasus pembobolan kas daerah di Pemkab Batubara,” ucap salah satu penyidik yang enggan menyebut namanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Edi Irsan Kurniawan Tarigan mengatakan, tim penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan di Batubara agar memudahkan proses pemeriksaan.Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bank Sumut terkait perpindahan uang dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Jababeka. Hal ini untuk mengurai proses perpindahan dan penarikan uang tersebut. “Bagaimana prosesnya, bisa pindah dari bank pemerintah yakni Bank Sumut masuk ke Bank Mega.

Ini yang mungkin coba diperiksa untuk saksi dari Bank Sumut,”ujarnya. Namun, Edi mengaku tidak mengetahui siapa saja pejabat Pemkab Batubara yang bakal diperiksa tim penyidik Kejagung. “Kalau itu saya tidak tahu, karena itu kewenangan tim penyidik Kejagung,” ungkapnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menuturkan,tim penyidik akan berada di Sumut dalam beberapa hari. Penyidik akan memeriksa pejabat Pemkab Batubara dan Bank Sumut.

“Iya,waktunya disesuaikan kebutuhan. Kalau cepat selesai, ya cepat balik ke Kejagung,” jelasnya. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Rachmad menyatakan bergantung pada proses penyidikan. “Tidak ada mungkin-mungkin. Kalau jelas ada terlibat, ya pasti tersangka,” tandasnya.

Asisten II Pemkab Batubara Iskandar Lubis mengaku sama sekali tidak mengetahui permasalahan tersebut. “Saya tidak tahu masalah itu. Jadi, bagaimanasaya mauberkomentar hal yang tidak saya tahu. Saya hanya dengar kabar-kabarnya saja,” kata Iskandar ketika dihubungi SINDO kemarin. erichson sihotang/ suharmansyah/lia anggia nasution/ant

Fase Introspeksi Perbankan

Tulisan ini merupakan tulisan Ryan Kiryanto (Chief Economist BNI) yang di muat di koran Seputar Indonesia pada hari Rabu 11 Mei 2011

Kasus pembobolan dana nasabah prioritas oleh karyawan serta meninggalnya seorang pemegang kartu kredit akibat berurusan dengan debt collector,akhirnya berujung sanksi bagi Citibank.

Bank Indonesia (BI) telah memutuskan beberapa hal, termasuk sanksi bagi Citibank dan langkah-langkah pembinaan terhadap perbankan. Tak hanya pembinaan bank dalam pengelolaan kartu kredit, BI juga mengeluarkan ketentuan baru terkait dengan pengelolaan bisnis priority banking/wealth management. Yang dibidik oleh BI bukan hanya satu bank, melainkan 23 bank yang mengelola priority banking/ wealth management.

Sebagaimana diketahui, BI meminta 23 bank untuk sementara waktu menghentikan penerimaan nasabah baru dan penjualan produk wealth management kepada nasabah baru.Penghentian ini berlaku selama satu bulan terhitung sejak 2 Mei 2011 lalu. Untuk jasa pelayanan priority banking/ wealth management kepada nasabah lama masih dapat dilakukan dan berjalan secara normal.

Ketentuan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan khusus terhadap 23 bank yang memiliki aktivitas priority banking/wealth management, serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,keamanan,dan perlindungan kepada nasabah. BI juga mendorong agar bankbank melakukan perbaikan secara menyeluruh atas kebijakan, sistem dan prosedur, pengawasan internal dan manajemen risikonya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, serta keamanan dan perlindungan kepada nasabah.

Selama masa penghentian, BI akan memantau dan pada waktunya akan melakukan evaluasi terhadap perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tenang dan tidak khawatir karena tindakan ini merupakan langkah pengawasan biasa yang umum dilakukan dan tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum.

Keputusan BI tersebut sejatinya ditempuh sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. Untuk itu, masyarakat sebaiknya tetap tenang dan tidak khawatir, karena saat ini perbankan dalam kondisi baik dan stabil.Langkah pembinaan kepada bank-bank tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum.

Jika dicerna secara jernih, sebenarnya sanksi-sanksi tersebut merupakan peringatan bagi dunia perbankan untuk makin melindungi nasabah. Untuk itu,komunitas perbankan harus mawas diri atau introspeksi untuk segera memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Jadi, bolehlah kalau dikatakan saat ini merupakan periode atau fase introspeksi bagi perbankan nasional. Di pihak perbankan, introspeksi yang dilakukan tentu dengan mengkaji sistem pengendalian internal.

Tidak hanya pada faktor proses, tetapi juga mental manusianya. Mereka juga harus menyadari, ternyata ada karyawan yang tega melakukan kejahatan kerah putih,meskipun telah memperoleh jaminan kesejahteraan memadai. Di samping itu, bank harus meningkatkan mekanisme perlindungan kepada nasabah sejak hubungan antara kedua pihak mulai dijalin.Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Terungkapnya kasus-kasus kejahatan perbankan juga merusak citra dan reputasi bank dan membutuhkan waktu lama untuk memperbaikinya. Masuk akal apabila BI akan fokus memperbaiki pengawasan internal perbankan demi memperbaiki kinerja dan manajemen risiko agar tidak merugikan nasabah.Di sini, BI menuntut industri menerapkan empat pilar Peraturan Bank Indonesia( PBI) No11/25/PBI/ 2009 tentang Manajemen Risiko.

Untuk penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko, BI akan meminta bank segera memperbaiki pengawasan internal (internal control) serta melakukan audit mendadak (surprise audit) di unit bisnis dan unit kerja yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, BI juga harus mengkaji ulang berbagai aturan yang ada untuk meningkatkan pengawasan secara built in(melekat) terhadap perbankan.

Aturan yang harus dikaji adalah terkait dengan kartu kredit, perlindungan nasabah, dan jasa pelayanan yang bersifat premium. Jika direnungkan, banyaknya kasus kejahatan perbankan yang melibatkan karyawan bank akhir-akhir ini menjadi sinyal bahwa para pengelola bank harus meningkatkan pengawasan internal. Aspek pengawasan internal merupakan tanggung jawab bank masingmasing, karena BI tidak bisa melakukan pengawasan sampai ke tingkatan operasional.

Dalam hal ini, BI sudah memberikan guideline dengan aturan-aturan yang ketat. Sekarang tinggal bagaimana bank-bank menjalankan hal itu dengan baik dan meningkatkan pengawasan lebih ketat, terutama di unit-unit yang berisiko tinggi. Dengan terkuaknya kasuskasus kejahatan perbankan, kini setiap bank dituntut untuk melakukan self-assessment (pengukuran diri sendiri) terkait dengan pembenahan di bidang kebijakan internal bank secara bankwide,

sistem dan prosedur operasional (SOP), sistem manajemen risiko, sistem pengendalian internal,sistem pengelolaan sumber daya manusia/ SDM (termasuk sistem seleksi dan rekrutmen, pengembangan karier, dan pendidikan dan pelatihan), serta sistem manajemen informasi berbasis teknologi informasi.

Dari berbagai aspek yang diperbaiki tersebut, aspek pembenahan SDM merupakan aspek terpenting. Pasalnya, sebagus apa pun sebuah sistem dan teknologi yang dipergunakan sebuah bank,namun kalau aspek SDM-nya payah, potensi pembobolan bank oleh oknum orang dalam bank sangat mungkin terjadi lagi. Pembenahan SDM mencakup jenjang karier (promosi, mutasi, dan rotasi), sikap mental, dan integritas.

Sebagai bankir profesional dan amanah, sikap kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi harus menjadi kultur baru di kalangan perbankan nasional. Pembinaan mental spiritual kepada semua karyawan bank bisa disesuaikan dengan agama dan keyakinan setiap karyawan.Jadi,tak cukup pembinaan yang terkait dengan pendidikan tentang operasional bank saja.

Karena diyakini, faktor manusia menjadi titik sentral terjadinya kasus-kasus kejahatan perbankan; maka faktor manusia ini harus diselesaikan dulu, baru kemudian faktorfaktor lainnya seperti SOP dan teknologi informasi. Akhirnya, berkaca dari sanksi-sanksi yang dijatuhkan BI,hendaknya semua itu dijadikan pelajaran berharga,sekaligus patut diambil hikmahnya untuk langkah-langkah perbaikan sejak sekarang.

Perlu dipahami pula, langkah-langkah perbaikan internal selain bersifat mandatori (wajib) bagi setiap bank, juga bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Karena prinsipnya, lebih baik mencegah terjadinya kasus ketimbang menyelesaikan kasusnya.

RYAN KIRYANTO
Chief Economist BNI

Senin, 14 Februari 2011

Kenapa lebih tajam ke teroris ya? (sebuah renungan)

Kekerasan seolah tak mau hilang dari negeri ini. Silih berganti terjadi dan terjadi lagi. Tawuran antar sekolah, tawuran antar warga, penganiayaan, perusakan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Yang terbaru adalah penyerangan terhadap jamaah ahmadiyah hingga menimbulkan korban jiwa serta pembakaran tempat ibadah oleh massa karena ketidakpuasan terhadap hasil sidang penistaan agama. Dan anehnya (?) aparat keamanan tidak dapat mencegah kedua kejadian itu. Padahal aparat memiliki intelejen yang handal, terbukti jaringan teroris dapat terungkap.
Bahkan ada yang mensinyalir aparat sengaja melakukan pembiaran terhadap dua kasus tadi. Entah benar atau tidak, yang pasti ada hal menggelitik, mengapa teroris dengan mudah terlacak hingga ke daerah-daerah yang tidak disangka sebelumnya, tapi mengapa berbagai kerusuhan yang melibatkan massa ataupun kasus korupsi, aparat kerap tidak mampu menangani dengan baik.
Dalam pengungkapan camp pelatihan teroris di aceh, pengusutan perampokan bank di sumatera yang diduga terkait teroris, aparat bertindak cepat dan berhasil menangkap dan menembak mati beberapa pelakunya. Begitu taktis, cermat dan cepat. Namun, semua sirna bila menangani kasus tawuran, perusakan, atau aksi-aksi yang melibatkan massa, baik dengan atribut ormas tertentu ataupun tanpa atribut. Apalagi kasus yang diduga melibatkan anggotanya.
Mungkin masih hangat dalam ingatan kita, kasus gayus menyeret beberapa perwira aparat, kasus dugaan rekening gendut perwira, century, aparat seolah mati kutu. Tidak ada lagi kegagahan aparat menenteng senjata dan melakukan baku tembak seperti saat menangani teroris. Tidak ada lagi kesigapan menangkap pelaku. Apakah mungkin perwira itu terlibat, sehingga aparat tak mampu menyentuhnya, atau mungkin tidak berani, karena menyangkut nama baik institusi ataupun takut, karena yang diduga terseret adalah petinggi.
Tapi, kita harus selalu berharap, aparat tetap profesional melaksanakan tugasnya.Wallahu a’lam bishowab.
 

Selasa, 07 Desember 2010

TRAGEDI BULAN JUNI

Berbagai persoalan selalu menghiasi dunia pendidikan negeri ini. Bangunan sekolah yang rusak tak kunjung diperbaiki, bangunan sekolah ambruk, kekerasan guru terhadap siswa, perkelahian antar pelajar, pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru dan lain sebagainya. Semua serasa tidak ada habisnya, bertambah dan bertambah lagi.
Seabreg persoalan itu akan bertambah lagi dengan munculnya kasus tabungan siswa. Kasus ini memang hanya terjadi di beberapa tempat saja, akan tetapi sangat meresahkan wali murid. Sebab, tidak jarang uang tabungan siswa yang berjumlah ratusan juta itu terpakai oleh pengelola sekolah dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Wali murid dibuat ketar – ketir dan khawatir memikirkan nasib uang tabungan anaknya serta bagaimana penyelesaian kasus ini.
Lantas seperti apa gambaran kasus itu? Pada kebanyakan kasus, uang tabungan yang berhasil dikumpulkan dari siswa terpakai ataupun dipinjam oleh oknum guru, ada pula yang dipinjam atau terpakai oleh kepala sekolah. Ketika tabungan akan dibagikan, oknum guru atau kepala sekolah tersebut tidak dapat mengganti uang yang dipinjam atau dipakainya. Akibatnya, tabungan siswa pun gagal dibagikan. Tidak hanya sampai di situ, ada pula oknum guru atau kepala sekolah yang mengintimidasi siswa pemilik tabungan yang  gagal dibagikan. Mereka mengancam bila siswa yang bersangkutan lapor kepada orang tuanya, maka dia tidak akan naik kelas.
Tujuan baik dibalik tabungan
Menurut pandangan penulis, tabungan siswa merupakan sarana yang tepat untuk menanamkan sikap mental yang baik bagi siswa. Setidaknya ada dua pembelajaran yang dapat dipetik, yaitu:
Pertama, dengan menabung, siswa diajarkan untuk bersikap hidup hemat. Mereka disarankan untuk menyisihkan uang saku yang diberikan orang tuanya untuk ditabung.
Kedua, ketika dituntut untuk berhemat, siswa harus jeli dan pintar mengelola uangnya. Mereka harus pintar memilah mana kebutuhan yang diperlukan hingga harus dibeli, dan mana kebutuhan yang tidak diperlukan sehingga tidak perlu dibeli. Ketika mereka pintar mengelola keuangan, mereka bisa menyisihkan sebagian uang saku mereka untuk ditabung.
Ketiga, siswa diajarkan cara menyimpan uang yang baik dan aman. Jika memiliki uang sisa jajan, mereka harus menyimpannya pada pihak yang dapat dipercaya, yang dalam hal ini adalah para guru mereka.
Das Sein Das Sollen
Tiga tujuan diatas merupakan sebuah harapan yang ingin dicapai lewat program tabungan siswa. Akan tetapi, pada tataran praktis, sering terjadi kesenjangan antara harapan dengan kenyataan di lapangan. Kesenjangan itu terjadi pula pada program tabungan siswa, di antaranya:
Pertama, sekarang ini, yang menabung di sekolah bukan lagi siswa, tetapi wali murid. Banyak dari wali murid yang  menabungkan uangnya di sekolah dengan cara menitipkan pada sang anak untuk ditabungkan. Jadi uang yang ditabungkan bukan lagi uang hasil menyisihkan uang jajan, tetapi uang yang dititipkan orang tuanya.
Kedua, wali murid cenderung berlomba-lomba memperbanyak tabungan. Terbukti banyak ditemui siswa dengan jumlah tabungan puluhan juta rupiah. Bahkan terkadang siswa dengan jumlah tabungan terbanyak mendapatkan hadiah dengan nominasi tabungan terbanyak.
Alternatif pemecahan
Untuk meminimalisir kerugian maupun korban tabungan siswa, penulis mempunyai beberapa pandangan, diantaranya;
 Pertama, lebih baik program tabungan siswa dihapuskan dari sekolah-sekolah. Ini merupakan langkah konkrit, karena dengan tidak ada uang tabungan, maka kesempatan menyalahgunakan uang tabungan pun tidak ada.
Kedua, kalaupun program tabungan siswa tetap dilaksanakan, uang tabungan harus disimpan di lembaga keuangan yang terpercaya. Dalam pembuatan rekening, komite sekolah harus dilibatkan, agar penandatanganan di buku rekening dilakukan oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah. Dengan begitu, siapapun yang ingin mencairkan uang tabungan yang tersimpan di bank harus sepengetahuan kepala sekolah dan ketua komite. Dengan begitu, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memudahkan meminta pertanggungjawaban.
Ketiga, wali murid yang memiliki uang, lebih baik disimpan di bank agar lebih aman. Apalagi sekarang banyak produk perbankan yang mudah diakses dan lebih simpel. Menabung tidak lagi harus datang ke bank, tapi bisa melalui lembaga yang dekat dan akrab dengan masyarakat yang telah bekerjasama dengan bank untuk menerima dana tabungan.
Selain tiga alternatif yang diungkapkan penulis, pasti masih banyak alternatif lain untuk menekan kasus penyalahgunaan uang tabungan oleh pihak-ihak yang tidak bertanggungjawab. Yang paling penting adalah tidak ada yang dirugikan baik sekolah sebagai lembaga pendidikan maupun wali murid selaku pemilik uang tabungan. Jika kasus tabungan ini tidak segera ditanggulangi, bukan mustahil akan menjadi “penyakit akut” yang menggerogoti sekolah dan menjadi targedi bulan juni yang akan terulang setiap tahun. Padahal, sekolah adalah tempat penanaman sikap dan ilmu pengetahuan bagi siswa. Jika kasus tabungan dibiarkan, tentu akan menjadi contoh yang buruk bagi siswa, dan bisa jadi malah menumbuhkan mental korup bagi generasi masa datang, naudzubillah min dzalik……

Joharul Aripin

Selasa, 30 November 2010

PUASA IBADAH TERMURAH DAN MENYEHATKAN

Bulan ramadlan merupakan bulan penuh barokah. Umat muslim di seluruh penjuru dunia begitu menantikan kehadiran bulan ramadlan,  karena orang yang bergembira dengan kedatangan bulan ramadlan akan diampuni dosanya yang terdahulu. Tak heran bila semua elemen muslim senang dengan kedatangan bulan  ramadlan.
Pada bulan ramadlan,  wajib bagi setiap muslim untuk berpuasa. Yaitu menahan diri dari hal yang membatalkan puasa sepanjang hari. Kewajiban puasa pada bulan ramadlan ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat Al Baqoroh ayat 183:                                                                                                                                                                                  
    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Dalam tafsir Jalalain, kata “kutiba” pada ayat di atas ditafsiri dengan kata “Furidlo” yang berarti diwajibkan. Ibadah Puasa sendiri mulai disyariatkan pada Bulan Sya’ban tahun kedua hijrah.
Kewajiban berpuasa bagi umat Islam hanya sebulan dalam setahun, yaitu khusus dibulan ramadlan. Selain Ramadlan, umat Islam dipersilakan untuk manikmati makanan ataupun minuman tanpa kenal waktu. Siang, sore, malam, ataupun pagi, tiada larangn bagi umat Islam untuk menikamti semua makanan atau minuman kesukaannya. Akan tetapi, selama Ramadlan, sebulan penuh umat Islam diperintahkan untuk berpuasa (tidak makan dan minum serta melakukan  hal-hal yang membatalkan puasa ) sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Mudah
Sebetulnya ibadah puasa merupakan ibadah yang paling mudah dikerjakan, mengapa? Pertama, puasa hanya dikerjakan selama sebulan (kurang lebih 30 hari) setiap tahun. Dari 365 hari dalam setahun, umat Islam tidak bisa bebas makan dan minum seperti biasanya hanya 30 hari, atau sekitar 8,3% . Allah SWT hanya memerintahkan kita selama Ramadlan (kurang lebih 30 hari) untuk menahan diri tidak makan dan tidak minum.
Masih tersisa 335 hari buat kita dapat dengan leluasa makan atau minum apapun, kapanpun dan dimanapun kita berada. Dapat diyakini, setiap orang dewasa pasti mampu melaksanakannya.
Kedua, Allah SWT hanya memerintahkan pada kita untuk menahan diri tidak makan dan minum di siang hari saja atau selama kurang lebih 13 jam. Ketika waktu magrib tiba, kita diperbolehkan kembali  menikmati semua makanan ataupun minuman kesukaan kita.
Ketiga, tata cara berpuasa pun tidak rumit, sangat sederhana. Umat Islam hanya diperntah untuk menahan lapar dan haus serta menjauhi hal lain yang dapat membatalkan puasa sepanjang hari. Tidak ada gerakan khusus yang harus dilakukan seperti pada sholat dan haji misalnya, serta tidak ada bacaan khusus yang harus dilafalkan seperti pada sholat dan haji, bahkan sambil tidur pun puasa bisa dikerjakan. Niat puasa biasa dilafalkan setelah selesai sholat tarawih secara bersama-sama dipandu imam sehingga tidak perlu menghafal secara khusus. Kita pun tidak diperintah pergi ke suatu tempat khusus untuk berpuasa, berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilakukan di tanah haram. Ketika berpuasa pun, kita masih bisa beraktivitas seperti biasa, masih bisa pergi ke sekolah, pergi ke kantor, pergi ke pasar, ataupun tempat lain..
Keempat, puasa tidak memerlukan perlengkapan khusus untuk mengerjakannya. Berbeda dengan sholat. Agar sholat menjadi sah, kita mesti menutup aurat, karenanya kita memerlukan alat yang dapat menutup aurat. Di Indonesia, alat yang lumrah dipakai untuk menutup aurat bagi laki-laki ketika sholat adalah sarung atau celana serta baju. Oleh karena itu, agar sholat menjadi sah, seorang muslim mesti memiliki sarung atau celana serta baju. Sedangkan untuk ibadah haji memerlukan pakaian ihram. Apakah untuk menahan lapar dan haus serta hal yang membatalkan puasa memerlukan perlengkapan khusus?
Murah
Selain mudah, puasa pun terbilang murah, mengapa ?
Pertama, seperti dipaparkan di atas, untuk mengerjakan puasa, seorang muslim tidak membutuhkan perlengkapan khusus. Jika sholat memerlukan penutup aurat, haji membutuhkan pakaian ihram, zakat memerlukan makanan pokok untuk menunaikannnya, maka puasa tidak memerlukan perlengkapan apapun, cukup dengan menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa.
Kedua, karena puasa tidak memerlukan perlengkapan khusus, maka orang yang berpuasa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membelinya. Lain halnya bila seseorang hendak sholat, sedangkan dia tidak memiliki penutup aurat, wajib bagi dia membelinya. Orang yang berpuasa pun tidak diperintahkan untuk pergi kesuatu tempat seperti orang yang hendak berhaji sehingga dia tidak harus menyediakan bugdet khusus. Berbeda dengan orang yang hendak berhaji, dia mesti menyediakan ongkos pergi haji yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Begitu pula orang yang hendak berzakat, dia mesti menyediakan sejumlah uang untuk menunaikan kewjiban zakatnya.
Fakta di lapangan
Bila melihat paparan di atas, mestinya setiap muslim (terlebih laki-laki) pasti mampu mengerjakan puasa. Akan tetapi, kenyataan yang ada di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Masih banyak yang mengaku muslim akan tetapi tidak berpuasa. Masih banyak ditemui orang yang dengan cueknya menyantap makanan di siang hari. Pemandangan seperti ini sering kita temui di pasar, terminal, serta tempat umum lainnya.
Yang lebih ironis, orang yang tidak berpuasa tersebut terlihat bangga dengan ketidak puasaannya. Terbukti mereka tanpa malu-malu makan atau minum di depan umum. Akan terasa wajar bila yang tidak berpuasa adalah wanita atau orang yang tidak menganut Islam. Apabila wanita tidak berpuasa, mungkin dia sedang haid yang memang haram untuk berpuasa. Sedangkan non muslim memang tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berpuasa.
Padahal, puasa adalah sebuah bentuk ibadah manusia kepada Allah SWT sebagai perwujud rasa syukur atas karunia nikmat yang tak terhingga jumlahnya. Selain sebagai ibadah, ternyata puasa juga bisa menyehatkan badan. Karena selama puasa, ada proses detoksifikasi atau pengeluaran racun-racun yang ada dalam tubuh. Mulai hari kedua atau ketiga, tubuh mulai bereaksi terhadap proses puasa dengan cara mengeluarkan sisa-sisa metabolisme dan zat-zat berlebihan yang tidak diperlukan lagi dari dalam tubuh. Manfaat puasa ini diakui pula oleh ahli kesehatan barat, mereka mengatakan bahwa puasa adalah mata rantai yang hilang dari pola makan manusia zaman sekarang. Nabi pun pernah mengatakan hal ini dengan sabdanya “berpuasalah, maka kamu akan sehat”. 
Oleh karena itu, menurut hemat penulis tidak ada alasan untuk tidak berpuasa, kecuali bagi orang tertentu. Bagi orang yang sedang bepergian pun lebih utama tetap berpuasa kecuali apabila dia memaksakan diri tetap berpuasa maka akan membahayakannya. Begitu pula orang yang sedang sakit, ada beberapa ketentuan sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al Jawi dalam karangan beliau Safinatun Naja, pertama, jika orang yang sakit menduga akan bertambah parah sakitnya bila tetap memaksakan diri berpuasa, maka boleh berbuka. Kedua bila orang yang sakit yakin jika memaksakan diri tetap berpuasa maka akan mengakibatkan dirinya kehilangan fungsi anggota tubuh atau bahkan bisa mengakibatkan kematian, maka haram baginya berpuasa. Ketiga, jika sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit telinga atau sakit gigi, maka tidak boleh berbuka kecuali sakitnya akan bertambah parah bila tetap memaksakan berpuasa.
Ketentuan ini memberi gambaran pada kita bahwa setiap orang harus tetap berpuasa dalam keadaaan apapun dan berada dimana pun, meskipun tetap ada pengecualian bagi orang yang benar-benar tidak mampu mengerjakan puasa.
Tulisan ini tidak bermaksud mengukur sebuah ibadah dari segi dana yang harus dikeluarkan, melainkan mencoba mengingatkan saudara sesama muslim tentang betapa mudah dan murahnya ibadah puasa. Puasa merupakan ibadah yang sangat simpel dikerjakan. Karenanya, mari kita mengerjakan puasa di bulan Ramadlan ini dengan sungguh-sungguh serta berusaha meningkatkan derajat puasa kita. Syekh Muhammad Jamaluddin      Al Qosimi dalam karangan beliau Mauidlatul Mu’munin menyebutkan bahwa puasa itu ada tiga tingkatan, pertama, puasa umum yaitu puasa yang hanya menahan makan dan minum serta menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Kedua, puasa khusus yaitu menahan diri dari makan dan minum serta menghindari hal-hal yang membatalkan puasa dibarengi dengan berusaha menahan semua anggota tubuh melakukan maksiat. Ketiga, puasa khususil khusus yaitu puasa dengan disertai pembersihan hati dan fikiran dari semua urusan keduniawian.
 Kita semua hanya manusia biasa, sudah seharusnya mematuhi semua perintah Allah SWT yang telah memberi kita kenikmatan yang tak terkira jumlahnya. Sangat disayangkan bila diantara kita masih ada yang sengaja tidak berpuasa, atau bahkan merasa bangga dengan ketidakpuasaaannya. Wallahu a’lam.