Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 29 Januari 2014

Perampasan Aset Bisa Memiskinkan Koruptor

Rabu, 4 September 2013 | 13:59 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) harus dihargai. Menurutnya, vonis tersebut menjadi bukti konkret untuk merealisasikan wacana pemiskinan para koruptor. Pasek menilai, vonis itu dapat menjadi acuan dalam penuntasan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kemudian hari. "Jadi fenomena baru dan itu arahnya ke sana (memiskinkan koruptor), jadi bisa digunakan ke kasus berikutnya dan hakim harus di-support, jangan dihakimi hakimnya," kata Pasek, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013). Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding berpendapat, vonis terhadap Djoko telah sesuai dengan filosofi UU TPPU yang meski tak menyatakan secara jelas, tetapi memiliki semangat untuk memberikan efek jera dengan cara memiskinkan koruptor. "Saya kira arahnya ke situ. Pelaku korupsi diberikan efek jera, dirampas asetnya untuk dikembalikan ke negara," katanya. Seperti diberitakan, selain hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset-aset Djoko Susilo. Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo dirampas negara. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, aset Djoko Susilo yang disita nilainya mencapai Rp 200 miliar. Bambang menambahkan, total harta tersebut sudah dipotong dengan tiga aset yang dikembalikan karena tidak terbukti sebagai aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko. "Kalau total buku Rp 120-an miliar. Kan ada yang Rp 80-an miliar dan Rp 90-an miliar di rumusan dakwaan awal, tapi ketika tuntutan, ditambah lagi jadi Rp 120-an miliar. Dan itu diterima oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013). Menurut Bambang, total harta Rp 120 miliar tersebut adalah nilai buku. Jika melihat nilai pasar, diperkirakan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar. http://nasional.kompas.com/read/2013/09/04/1359306/Perampasan.Aset.Bisa.Memiskinkan.Koruptor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar