Reporter :
Ardyan Mohamad | Selasa, 4 Februari 2014 12:43
Chatib Basri. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.
Karena
dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab,
Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih
bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660
miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka
bendahara negara bakal menahan dana itu.
"Kita posisinya soal
dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti
dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi)
enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan
Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemenkeu
menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan
dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam
Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk
Bawaslu dan parpol.
Chatib
memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada
masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan
hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di
Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi
menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap
tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai
di DPR.
Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos
pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur
oleh
Bawaslu," kata Gamawan.
Masalahnya,
argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi
Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan
itu ke Komisi Pemberantasan
Korupsi.
"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan
KPK.
Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah
diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi
ini yang nantinya berpotensi
korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.
http://www.merdeka.com/politik/kemenkeu-tunggu-dasar-hukum-soal-gonjang-ganjing-dana-saksi.html