Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 27 Februari 2014

Dari Kabilah ke Ummat


Headline
Nasaruddin Umar - (foto: inilah.com)
Oleh: Nasaruddin Umar
nasional - Jumat, 28 Februari 2014 | 00:21 WIB
SALAH satu misi Nabi Muhammad Saw ialah menghijrahkan masyarakat dari suasana kabilah (qabilah) ke ummat (ummah). Kata kabilah dari bahasa Arab (qabilah) yang biasa diartikan dengan suku (tribe). Sedangkan kata ummah berasal dari bahasa Hebrew/Ibrani, alef-mmm yang arti dasarnya cinta kasih.

Sabtu, 15 Februari 2014

Transaksi di Pelabuhan RI Bakal Wajib Rupiah



Sabtu, 15 Februari 2014 11:25 wib | Hendra Kusuma - Okezone

  JAKARTA - Penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) pada setiap transaksi di pelabuhan-pelabuhan dalam negeri menjadi salah satu penyebab Rupiah melemah. Oleh karenanya, pemerintah berencana untuk mengubah skema transaksi tersebut menggunakan rupiah.

"UU dasar kita bendera Indonesia mata uang rupiah, itu berdaulat enggak Rupiah?" jelas Deputi V Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi saat Acara Diskusi Kalam Salman ITB di Jakarta, semalam.

"Komitmen dulu menggunakan rupiah, semua transaksi dalam negeri menggunakan Rupiah," tambah dia.

Selain itu, komitmen awal Bank Indonesia (BI) menyebutkan seluruh transaksi yang berada di Indonesia sesuai dengan UU dasar Indonesia harus menggunakan Rupiah, dan tidak menggunakan dolar.

Karenanya, penggunaan transaksi menggunakan Rupiah dapat dilakukan di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dan segera meninggalkan transaksi menggunakan dolar AS. Hal ini sudah diterapkan beberapa negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia, yang transaksinya menggunakan mata uang negara masing-masing.

"Angkat Rupiahnya, seperti BI yang menyebutkan seluruh transaksi sesuai dengan UU dasar seluruh transaksi menggunakan Rupiah. Nanti kita tinggal awasi kalau yang tidak begitu, kalau ada yang menggunakan kurs dolar AS," tutupnya. (mrt)
http://economy.okezone.com/read/2014/02/15/320/941347/transaksi-di-pelabuhan-ri-bakal-wajib-rupiah 

Laut Indonesia Kerap Diterobos AL Australia

Jum'at, 14 Februari 2014 15:44 wib | Fajar Nugraha - Okezone

Kapal Australia HMAS Maitland yang mendepak pencari suaka (Foto: SMH) Kapal Australia HMAS Maitland yang mendepak pencari suaka (Foto: SMH) JAKARTA - Kapal perang Australia dikabarkan kerap memasuki wilayah perairan Indonesia dan tanpa ada gangguan. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah laporan Angkatan Laut Indonesia.

Media The Guardian mengaku mendapat laporan itu berdasarkan bocoran AL Indonesia. Menurut Guardian, laporan tersebut berhubungan dengan ulah AL Australia yang mendorong kapal pencari suaka dan dengan sengaja melintas wilayah laut Indonesia dalam upayanya.

Laporan ini ditandatangani oleh seorang petinggi AL Indonesia yang nama tidak disebut oleh Guardian. Ini adalah laporan resmi setelah pencari suaka tiba di Pulau Rote dengan selamat, setelah didepak oleh Australia pada 6 Januari 2014.

Berdasarkan isi dari laporan tersebut, tiga kapal perang Australia telah memasuki perairan Indonesia dan pelanggaran itu diketahui dilakukan dengan sengaja.

"Terlalu mudah bagi kapal perang Australia memasuki wilayah Republik Indonesia tanpa terdeteksi," tulis dari laporan tersebut, seperti dikutip dari Guardian, Jumat (14/2/2014).

Dalam laporan ini, pelanggaran oleh pihak Australia dikabarkan makin sering terjadi. "Demi mengantisipasi kapal perang Australia (kapal perang asing) ke dalam perairan Indonesia -yang makin sering terjadi- perlu ditingkatkan kapal patroli di sekitar perairan Rote Ndao dan Pulau Dana agar kapal-kapal ini tidak masuk ke Indonesia," imbuh laporan itu.

Dokumen tersebut menyediakan dokumentasi resmi pertama mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AL Australia dan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengetahui bahwa tindakan itu terus terjadi.

Sebelumnya, Komandan Operasi Sovereign Borders Letnan Jenderal Angus Campbell mengakui bahwa pihaknya secara sengaja memasuki wilayah Indonesia. Namun, Campbell menolak untuk memberi tahu kapan dan di mana kejadian itu berlangsung.
(ade)
http://international.okezone.com/read/2014/02/14/411/940997/laut-indonesia-kerap-diterobos-al-australia 

Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK


Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
INILAH, Bandung - Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung Dr Agustinus Pohan menyatakan Rancangan KUHP dan KUHAP yang baru cederung akan melemahkan dan tidak memberi ruang cukup kepada institusi pemberantasan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi.

"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.

Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.

"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.

Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.

"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.

"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.

Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.

"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk

Sabtu, 08 Februari 2014

Dana Saksi Dicoret, Waspadai 'Preman Politik'


Laporan: Gita Farahdina
Jum'at, 07 February 2014 | 13:04 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi II Agun Gunanjar angkat bicara soal pencoretan dana saksi parpol dari rancangan peraturan presiden (perpres). Secara keseluruhan Agun tak memermasalhkan itu. Toh, ide awalnya pun datang dari pemerintah.


Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saks


Reporter : Ardyan Mohamad | Selasa, 4 Februari 2014 12:43
0
3

Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi
Chatib Basri. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.

Karena dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.

"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).

Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.

Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai di DPR.

Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," kata Gamawan.

Masalahnya, argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.
http://www.merdeka.com/politik/kemenkeu-tunggu-dasar-hukum-soal-gonjang-ganjing-dana-saksi.html

Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut


Reporter : Sukma Alam | Rabu, 5 Februari 2014 07:03
7



Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Polemik seputar dana saksi untuk partai politik terus bergulir. KPK mengingatkan dana itu sangat rawan diselewengkan karena di tahun politik, parpol cenderung bersikap koruptif. Bawaslu kini mengaku keberatan mengelola dana itu, sedangkan Kemenkeu bersikap pasif menunggu aturan hukum sebelum mencairkan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK siap melakukan pengawasan terkait dana saksi parpol itu. Busyro berharap para birokrat mempunyai niat untuk tidak berbuat koruptif dari dana saksi parpol. "Semoga segera insyaflah para birokrat kita untuk menjauhi harta yang bukan menjadi haknya," ujarnya, Senin (3/2) lalu.

Soal Dana Saksi, Bawaslu Lepas Tangan

Kamis, 06 Februari 2014, 20:36 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) lepas tangan soal dana saksi partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pemerintah tidak perlu menunggu jawaban dari lembaga yang dipimpinnya untuk membatalkan atau pun meluluskan rencana penggelontoaran dana saksi parpol.
''Kenapa Bawaslu yang ditunggu. Kami (Bawaslu) itu bukan inisiator. Kami tidak bisa menerima atau pun menolak apa yang direncanakan pemerintah dengan Komisi II (DPR) itu,'' kata dia saat dihubungi RoL, Kamis (6/2).

Bawaslu Tolak Distribusikan Dana Saksi Parpol


Jumat, 7 Februari 2014 23:30 WIB
Bawaslu Tolak Distribusikan Dana Saksi Parpol
Tribunnews/HERUDIN
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron bersama wakil partai politik dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan polemik dana saksi dalam Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014). Bawaslu meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) tentang dana saksi partai politik yang berasal dari APBN karena beberapa partai telah menolak kebijakan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian dana negara untuk saksi partai politik di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014 berisiko tinggi. Badan Pengawas Pemilu, yang dipercaya untuk mengelolanya terang-terangan menolak dan keberatan.
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol

CIIA: Perburuan Terorisme di Poso Panggung Sandiwara


Sabtu, 08 Februari 2014 09:58 wib | Nina Suartika - Okezone
  JAKARTA - Direktur The Community of Ideological Islamic Analisyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai perburuan teroris yang dilakukan di Poso, Sulawesi Tengah, hanya sekedar panggung sandiwara. Ada indikasi-indikasi perburuan Santoso cs dijadikan proyek anggaran dan mencari jabatan oleh para oportunis. 

"Saya melihat Poso ini menjadi panggung sandiwara. Drama perburuan Santoso cs ini di buat dalam rentang waktu yang panjang dengan judul "perburuan teroris"," kata Harits Abu Ulya, Sabtu (8/2/2014).

Padahal, menurut Harits, aparat keamanan selalu melakukan pengejaran. Namun fakta menunjukkan bahwa tidak dilakukan perburuan secara maksimal. Tidak hanya di Taucan dan sekitarnya tapi sampai pada titik basis utamanya di Gunung Biru.

"Malah seperti biasanya, aparat kepolisian nyasar warga dengan asumsi mereka diduga para pendukung dan pemasok logistik kelompok bersenjata di atas gunung atau hutan. Dan Santoso bersama orang-orang DPO utama tetap tidak tersentuh," kata Harits.

Harits mengatakan, seharusnya aparat menangkap Santoso cs. Sehingga aksi terorisme di Poso bisa berhenti. "Jika Santoso cs cepat bisa dilibas, maka untuk Poso akan jeda bahkan usai drama tentang "terorisme"," kata Harits.

Untuk diketahui, team bravo dari Satuan Brimob Sulawesi Tengah yang dipimpin Iptu Jemmy bersama tim Densus 88 menemukan lokasi eks pelatihan kelompok teroris di Wiralindu, Dusun Impo Padanglembara, Poso, Sulawesi Tengah. Penggerebekan pun akhirnya dilakukan pada pukul 9.25 Wita. Namun kelompok tersebut melakukan perlawanan dan baku tembak pun terjadi.

Dalam baku tembak ini, seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah atas nama Bharada Putu Satria Wibawa tewas tertembak. Selain itu, seorang teroris atas nama Fandi berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian kaki.
(ful)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/337/937843/ciia-perburuan-terorisme-di-poso-panggung-sandiwara

Pembebasan Bersyarat Corby Kepentingan Politik

Sabtu, 08 Februari 2014 15:36 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA – Pemberian pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby dinilai lebih bermuatan politis. Padahal seharusnya keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum.

"Saya melihat keputusan pembebasan Corby ini sarat dengan hal yang berbau kepentingan politik," kata anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Kertopati, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Dengan diberikannya pembebasan bersyarat itu, kata perempuan yang akrab disapa Nuning ini, akan memancing jaringan narkoba internasional untuk memasarkan barang haram tersebut ke Indonesia.

"Bila kita biarkan pengedar narkoba tidak dihukum keras, bisa-bisa kita akan jadi negara surga bagi pengguna dan pengedar," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pembebasan bersyarat kepada Corby. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung 8 Februari 2014.

Padahal, dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Corby sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun dan remisi 25 bulan. (gar)
(ahm)
news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik

SBY Kompromi dengan Sindikat Narkoba

Jum'at, 07 Februari 2014 17:20 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone 
 JAKARTA - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai kejahatan luar biasa, setelah memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan. Karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional.

"Perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika. Ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dijelaskan Bambang, rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola. Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu.

"Wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional. Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika," sambungnya.

Corby ditangkap tahun 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Wanita ini menghuni LP Kerobokan, Bali.

Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Lantas, melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

"Sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada Corby. Pertanyaannya, bagaimana SBY menerapkan kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana kasus  korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012?" tanya Bambang. (ydh)
http://news.okezone.com/read/2014/02/07/339/937587/sby-kompromi-dengan-sindikat-narkoba

Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah

Jum'at, 07 Februari 2014 17:35 wib | Mustholih - OkezoneJAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan pembebasan bersyarat bagi Ratu Ganja dari Australia, Schapelle Leigh Corby sudah sesuai prosedur.

Menurut Amir, pembebasan bersyarat Corby bukan berasal dari kemurahannya sebagai Menteri. "Saya tekankan di sini Pembebasan Bersyarat bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur Udang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada. Kami dalam hak ini sebagai Menteri, kami menegakan hukum," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik
Dikatakan Amir, pemerintah tidak memandang siapapun dalam memberi pembebasan bersyarat. "Manakala peraturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami untuk memberikan hak. Sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi dan telah melalu proses Tim Pengamat Pemasyarakatan yang di lakukan Kemenkumham," ujar Amir.

Corby menjadi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lain. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas," ujar Amir menambahkan.

Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke BAPAD Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentutakan. "PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," ujar Amir. (ugo)

MPR: Kebijakan SBY Bebaskan Corby Sulit Dipahami

Sabtu, 08 Februari 2014 09:02 wib | Arief Setyadi - OkezoneJAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hadjriyanto Y Thohari mengajak masyarakat menolak kebijakan Presiden SBY membebaskan ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.

Menurut Hadjriyanto, pembebasan terhadap terpidana narkoba itu bertentangan dengan semangat perang terhadap narkoba.

"Kebijakan itu sungguh sulit dipahami akal sehat. Bagaimana mungkin, di satu pihak kita menyatakan perang terhadap narkoba, tapi di sisi lain membebaskan narapidana narkoba," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014).

Hadjriyanto menuturkan, semua elemen masyarakat yang memiliki komitmen memberantas narkoba harus bersama-sama menentang kebijakan ini. Menurut dia, masyarakat harus bersikap zero toleransi jika konsisten memerangi narkoba.

"Kita harus perang semesta terhadap narkoba karena tidak ada toleransi sama sekali terhadap narkoba, pengedar narkoba, dan narapidana kasus narkoba," tegas politisi Partai Golkar itu.
(trk)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937837/mpr-kebijakan-sby-bebaskan-corby-sulit-dipahami

Corby Dibebaskan, Indikasi Ada Mafia Narkoba di Istana Menguat

Sabtu, 08 Februari 2014 09:37 wib | Arief Setyadi - OkezoneJAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menilai pemerintahan di bawah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak paham jika narkoba kejahatan luar biasa. Setelah membebaskan terpidana narkotika Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup, SBY membebaskan ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.

"Posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok Tanah Air," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014) malam.

Bambang menuturkan, sikap pemerintahan SBY sangat kompromistis terhadap para terpidana narkotika. Itu jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba. Padahal, rakyat sudah menunjukkan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan Meirika Farnola alias Ola. 

"Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu, namun militansi rakyat itu rupanya tidak di apresiasi oleh pemerintahan SBY, " tegasnya.

Bambang yakin, banyaknya desakan untuk membatalkan kebijakan itu tidak akan mempengaruhi sikap SBY. Politikus Partai Golkar itu mengungkit dugaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut ada mafia narkoba di Istana.

"Bisa jadi sinyalemen Mahfud MD ada mafia narkoba di Istana ada benarnya," tandasnya.
(trk)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937839/corby-dibebaskan-indikasi-ada-mafia-narkoba-di-istana-menguat

Corby Bebas, Kabar Baik bagi Bandar Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2014 07:28 wib | Arief Setyadi - Okezone 
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Budi Darmono menilai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membebaskan ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby jadi kabar baik bagi jaringan narkoba.

"Itu akan memberikan pesan ke jaringan narkoba, kalau hukuman di Indonesia itu bisa dikurangi dan ringan," katanya kepada Okezone, Jumat (7/2/2014).

Budi khawatir, akan banyak jaringan narkoba baru masuk ke Indonesia, karena tahu hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia ringan. "Ini jelas tidak akan memberikan efek jera bagi jaringan narkoba," tandasnya.

Budi mengajak masyarakat mempertanyakan kebijakan SBY ini. Presiden, lanjut dia, punya hak untuk memberikan bebas bersyarat kepada tahanan sesuai undang-undang. Namun, jika melihat dampak dari narkoba, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan.

"DPR juga harus mempersoalkan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, SBY memberikan Corby bebas bersyarat. Corby yang divonis 20 tahun penjara, bebas terhitung sejak 8 Februari 2014.

Dia dinilai bersalah karena menyelundupkan mariyuana seberat 4,1 kilogram. Dia sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun, dan mendapat remisi 25 bulan.
(trk)
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937833/corby-bebas-kabar-baik-bagi-bandar-narkoba