Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 30 Desember 2013

Ada 2 Penyimpangan Jika Hambit Bintih Dilantik

Senin, 30 Desember 2013 09:08 wib Catur Nugroho Saputra - Okezone JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bidang Advokasi, Habiburokhman, mengatakan pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih pada 31 Desember besok, ada dua penyimpangan yang akan dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertama, kata Habib, pelantikan tersebut melanggar Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi jika Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, wakil kepala daerah terpilih dilantik sebagai kepala daerah. "Dalam kasus ini sangat jelas bahwa Hambit Bintih berhalangan tetap karena tidak akan bisa melaksanakan tugasnya sebagai Bupati meskipun ia dilantik," kata Habib melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (30/12/2013). Dia pun menuturkan, pasal tersebut sudah sangat jelas membantah alibi Kemendagri yang akan menonaktifkan Hambit Bintih jia dia sudah berstatus Terdakwa. "Perlu digarisbawahi bahwa dalam kasus-kasus tipikor yang ditangani KPK, seseorang yang berstatus sebagai tersangka dipastikan akan juga berstatus sebagai terdakwa karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujarnya. Soal status tersangka dan terdakwa, kata Habib, tak ada perbedaan secara signifikan karena syarat penetapan status sama yakni adanya bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti. Namun, hal ini menjadi berbeda jika perkara tersebut ditangani Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana seseorang yang sudah berstatus tersangka bisa dihentikan kasusnya sebelum persidangan dan batal menjadi terdakwa. Dijelaskannya, kedua pelantikan tersebut sudah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia terutama masyarakat Gunung Mas. "Akan sangat menyakitkan bagi masyarakat Gunung Mas jika di tengah penderitaan mereka yang hidup dalam berbagai keterbatasan, justru Kemendagri melantik seorang tersangka korupsi sebagai bupati," tuturnya. Lebih jauh, dia mengingatkan kepada Presiden SBY harus lebih berhati-hati menjalankan roda pemerintahan menjelang akhir masa jabatannya periode kedua, "Jika ingin benar-benar menginginkan soft landing, maka kerja para menterinya harus dipastikan senantiasa sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/919023/ada-2-penyimpangan-jika-hambit-bintih-dilantik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar