Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 30 Desember 2013

Hambit Bintih Dilantik, Gunung Mas Bakal Tercemar

Senin, 30 Desember 2013 05:29 wib Muhammad Saifullah - Okezone JAKARTA - Pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dinilai bakal mendatangkan lebih banyak mudharat ketimbang manfaat. Sikap arif pemerintah pusat bakal menentukan nasib rakyat lima tahun ke depan. “Nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya di balik penjara. Sungguh menyedihkan dan sekaligus memalukan,” ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/12/2013). Hal lainnya, sambung Emerson, juga akan mengakibatkan tidak efektifnya kinerja pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya, pejabat daerah harus selalu datang ke Jakarta untuk koordinasi dan meminta tanda tangan kepala daerah untuk urusan pemerintah daerah. Alhasil muncul pemborosan uang negara. Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan kini mendekam di Rutan Guntur Jaya. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013 lalu meskipun tertangkap tangan melakukan suap namun MK tetap memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Rencana pelantikan Hambit sebagai Kepala Daerah gencar dilakukan karena pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Dimana jabatan tersebut juga dipegang sebelumnya oleh Hambit Bintih. Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri terkesan bersikukuh melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Alasannya calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Menurut pihak Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (25/12) lalu, berdasarkan Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/918970/hambit-bintih-dilantik-gunung-mas-bakal-tercemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar