Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 30 Desember 2013

Berikut Nama Kepala Daerah yang Dilantik Meski Sudah di Penjara

Senin, 30 Desember 2013 05:52 wib Muhammad Saifullah - Okezone JAKARTA - Jika jadi dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih bakal menambah panjang daftar kepala daerah yang dikukuhkan meski sudah meringkuk di balik jeruji besi. Sebelumnya sudah ada tiga kepala daerah yang bisa menduduki jabatan bupati atau wali kota meski sudah berstatus tersangka atau terdakwa. “Jika jadi dilaksanakan, maka pelantikan Kepala Daerah di penjara bukan yang pertama,” ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/12/2013). Catatan ICW menyebutkan, pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006. Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Wali Kota Tomohon. Pelantikan dilakukan oleh Mendagri di Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011. Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo. Meski berstatus terdakwa perkara korupsi, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011. Sehubungan dengan hal ini ICW mendukung langkah KPK menolak pemberikan izin pelantikan Hambit Bintih di Rutan. Kemudian mendesak Mendagri untuk tidak melantik tersangka korupsi sebagai kepala daerah. “Jika pihak Mendagri tetap melakukan pelantikan Hambit Bintiih, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata/tata usaha negara. Secara pidana berupa pelaporan dugaan tindak pidana merintangi proses pemeriksan terhadap tersangka korupsi. Secara perdata/tata usaha negara berupa gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit Bintih sebagai kepala dearah,” ancamnya. Dalam kaitan ini ICW juga mendesak Pemerintah dan DPR, untuk melakukan revisi UU Pemda/RUU Pemilukada yang didalamnya mengatur antara lain: 1. Memperketat syarat sebagai Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. Tersangka korupsi dilarang/tidak dapat menjadi Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. 2. Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilantik sebagai kepala kepala daerah/calon wakil kepala daerah. 3. Kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara dan ketika menjadi terdakwa harus diberhentikan tetap. (cns) http://news.okezone.com/read/2013/12/30/339/918972/berikut-nama-kepala-daerah-yang-dilantik-meski-sudah-di-penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar