Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 10 Mei 2011

Fase Introspeksi Perbankan

Tulisan ini merupakan tulisan Ryan Kiryanto (Chief Economist BNI) yang di muat di koran Seputar Indonesia pada hari Rabu 11 Mei 2011

Kasus pembobolan dana nasabah prioritas oleh karyawan serta meninggalnya seorang pemegang kartu kredit akibat berurusan dengan debt collector,akhirnya berujung sanksi bagi Citibank.

Bank Indonesia (BI) telah memutuskan beberapa hal, termasuk sanksi bagi Citibank dan langkah-langkah pembinaan terhadap perbankan. Tak hanya pembinaan bank dalam pengelolaan kartu kredit, BI juga mengeluarkan ketentuan baru terkait dengan pengelolaan bisnis priority banking/wealth management. Yang dibidik oleh BI bukan hanya satu bank, melainkan 23 bank yang mengelola priority banking/ wealth management.

Sebagaimana diketahui, BI meminta 23 bank untuk sementara waktu menghentikan penerimaan nasabah baru dan penjualan produk wealth management kepada nasabah baru.Penghentian ini berlaku selama satu bulan terhitung sejak 2 Mei 2011 lalu. Untuk jasa pelayanan priority banking/ wealth management kepada nasabah lama masih dapat dilakukan dan berjalan secara normal.

Ketentuan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan khusus terhadap 23 bank yang memiliki aktivitas priority banking/wealth management, serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,keamanan,dan perlindungan kepada nasabah. BI juga mendorong agar bankbank melakukan perbaikan secara menyeluruh atas kebijakan, sistem dan prosedur, pengawasan internal dan manajemen risikonya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, serta keamanan dan perlindungan kepada nasabah.

Selama masa penghentian, BI akan memantau dan pada waktunya akan melakukan evaluasi terhadap perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tenang dan tidak khawatir karena tindakan ini merupakan langkah pengawasan biasa yang umum dilakukan dan tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum.

Keputusan BI tersebut sejatinya ditempuh sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. Untuk itu, masyarakat sebaiknya tetap tenang dan tidak khawatir, karena saat ini perbankan dalam kondisi baik dan stabil.Langkah pembinaan kepada bank-bank tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum.

Jika dicerna secara jernih, sebenarnya sanksi-sanksi tersebut merupakan peringatan bagi dunia perbankan untuk makin melindungi nasabah. Untuk itu,komunitas perbankan harus mawas diri atau introspeksi untuk segera memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Jadi, bolehlah kalau dikatakan saat ini merupakan periode atau fase introspeksi bagi perbankan nasional. Di pihak perbankan, introspeksi yang dilakukan tentu dengan mengkaji sistem pengendalian internal.

Tidak hanya pada faktor proses, tetapi juga mental manusianya. Mereka juga harus menyadari, ternyata ada karyawan yang tega melakukan kejahatan kerah putih,meskipun telah memperoleh jaminan kesejahteraan memadai. Di samping itu, bank harus meningkatkan mekanisme perlindungan kepada nasabah sejak hubungan antara kedua pihak mulai dijalin.Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Terungkapnya kasus-kasus kejahatan perbankan juga merusak citra dan reputasi bank dan membutuhkan waktu lama untuk memperbaikinya. Masuk akal apabila BI akan fokus memperbaiki pengawasan internal perbankan demi memperbaiki kinerja dan manajemen risiko agar tidak merugikan nasabah.Di sini, BI menuntut industri menerapkan empat pilar Peraturan Bank Indonesia( PBI) No11/25/PBI/ 2009 tentang Manajemen Risiko.

Untuk penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko, BI akan meminta bank segera memperbaiki pengawasan internal (internal control) serta melakukan audit mendadak (surprise audit) di unit bisnis dan unit kerja yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, BI juga harus mengkaji ulang berbagai aturan yang ada untuk meningkatkan pengawasan secara built in(melekat) terhadap perbankan.

Aturan yang harus dikaji adalah terkait dengan kartu kredit, perlindungan nasabah, dan jasa pelayanan yang bersifat premium. Jika direnungkan, banyaknya kasus kejahatan perbankan yang melibatkan karyawan bank akhir-akhir ini menjadi sinyal bahwa para pengelola bank harus meningkatkan pengawasan internal. Aspek pengawasan internal merupakan tanggung jawab bank masingmasing, karena BI tidak bisa melakukan pengawasan sampai ke tingkatan operasional.

Dalam hal ini, BI sudah memberikan guideline dengan aturan-aturan yang ketat. Sekarang tinggal bagaimana bank-bank menjalankan hal itu dengan baik dan meningkatkan pengawasan lebih ketat, terutama di unit-unit yang berisiko tinggi. Dengan terkuaknya kasuskasus kejahatan perbankan, kini setiap bank dituntut untuk melakukan self-assessment (pengukuran diri sendiri) terkait dengan pembenahan di bidang kebijakan internal bank secara bankwide,

sistem dan prosedur operasional (SOP), sistem manajemen risiko, sistem pengendalian internal,sistem pengelolaan sumber daya manusia/ SDM (termasuk sistem seleksi dan rekrutmen, pengembangan karier, dan pendidikan dan pelatihan), serta sistem manajemen informasi berbasis teknologi informasi.

Dari berbagai aspek yang diperbaiki tersebut, aspek pembenahan SDM merupakan aspek terpenting. Pasalnya, sebagus apa pun sebuah sistem dan teknologi yang dipergunakan sebuah bank,namun kalau aspek SDM-nya payah, potensi pembobolan bank oleh oknum orang dalam bank sangat mungkin terjadi lagi. Pembenahan SDM mencakup jenjang karier (promosi, mutasi, dan rotasi), sikap mental, dan integritas.

Sebagai bankir profesional dan amanah, sikap kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi harus menjadi kultur baru di kalangan perbankan nasional. Pembinaan mental spiritual kepada semua karyawan bank bisa disesuaikan dengan agama dan keyakinan setiap karyawan.Jadi,tak cukup pembinaan yang terkait dengan pendidikan tentang operasional bank saja.

Karena diyakini, faktor manusia menjadi titik sentral terjadinya kasus-kasus kejahatan perbankan; maka faktor manusia ini harus diselesaikan dulu, baru kemudian faktorfaktor lainnya seperti SOP dan teknologi informasi. Akhirnya, berkaca dari sanksi-sanksi yang dijatuhkan BI,hendaknya semua itu dijadikan pelajaran berharga,sekaligus patut diambil hikmahnya untuk langkah-langkah perbaikan sejak sekarang.

Perlu dipahami pula, langkah-langkah perbaikan internal selain bersifat mandatori (wajib) bagi setiap bank, juga bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Karena prinsipnya, lebih baik mencegah terjadinya kasus ketimbang menyelesaikan kasusnya.

RYAN KIRYANTO
Chief Economist BNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar