Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 23 Mei 2011

SMA Gratis Terbatas Anggaran

 Tuesday, 24 May 2011
seputar indonesia
 JAKARTA – Usulan DPR agar pemerintah menerapkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dinilai sulit diimplementasikan. Penyebabnya, anggaran pemerintah belum mencukupi.


Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto mengatakan, sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang pemerintah wajib membiayai pendidikan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan cita-cita mulia para pemimpin negara yang memang harus direalisasikan.

Akan tetapi, jelasnya, amanat tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan karena terbatasnya anggaran. Dia mengakui, anggaran pendidikan sebesar 20 % sudah teralokasi sedemikian besar untuk membayar gaji guru beserta tunjangannya.” Program itu hanya bagus untuk kampanye. Banyak calon yang memakai agenda itu tapi kan tidak terealisasi juga,”katanya kepada SINDO kemarin.

Selain itu, terangnya, pemerintah saat ini masih fokus untuk program Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun yang masih belum mampu membiayai seluruh biaya operasional di jenjang SD dan SMP. Suyanto menjelaskan, anggaran BOS baru mampu membiayai 75 % biaya operasional di SD dan 80 % di jenjang SMP.

Oleh karena itu, ujarnya, daripada pendidikan dasar terbengkelai, maka untuk pendidikan 12 tahun sebaiknya dilakukan kajian kembali. Mantan Rektor Universitas Yogyakarta ini menilai, demi meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) bisa dilakukan melalui sejumlah beasiswa dan juga subsidi pendidikan.

”Kemendiknas tetap akan memperjuangkan pendidikan 12 tahun,namun memang masih perlu waktu untuk mewujudkannya,” katanya. Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pendidikan gratis hingga 12 tahun ini memang akan terbentur dengan anggaran. Pasalnya, realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga saat ini belum memuaskan.

Baik dari segi besaran biaya per siswa dan cakupannya, dapat dikatakan pemerintah belum memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dengan gratis. ”Padahal, itu amanat UUD 1945 Pasal 31 yang harus direalisasikan dengan BOS,” sesalnya. neneng zubaidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar