Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 17 November 2011

Guru Vini Divonis 2 Bulan


Friday, 18 November 2011
ImageVini Noviani, 33, guru Bahasa Inggris SDN Regol XIII Kiansantang, divonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Garut, kemarin.


GARUT – Vini Noviani, 33, guru Bahasa Inggris SDN Regol XIII Kiansantang, akhirnya divonis hukuman dua bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Garut kemarin, majelis hakim menetapkan guru honorer tersebut bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Developer Perum Balai Kembang, H Ee Syamsudin, 44,pada 6 Juni 2011. Pemberian vonis didasarkan pada bukti dan fakta hukum berupa luka lecet yang dialami korban.

“Terdakwa Vini Noviani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap H Ee Syamsudin selaku korban,” kata Hakim Ketua Aruminingsih saat membacakan vonis di PN Garut kemarin. Vini mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah. .

“Saya heran kenapa majelis hakim menilai saya berbelit-belit dalam memberikan keterangan sewaktu proses sidang.Padahal,saya sudah menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,”tuturnya. Sebelumnya Vini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIB Garutselama20hari,yaknisejak ditahan pihak kejaksaan pada 19 September hingga 8 Oktober.

Mulai saat itu,8 Oktober,majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan status Vini dari tahanan LP menjadi tahanan kota. Vini harus menghadapi proses hukum atas kasus penganiayaan karena telah melemparkan segenggam pasir ke tubuh Pengembang Perum Balai Kembang H Ee Syamsudin.

Atas tindakan itu,jaksa menuntut Vini telah melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman dua bulan hukuman. Lektor Kepala Sekolah Tinggi Hukum (STH) Djohan Djauhari berpendapat, hakim berhak merujuk salah satu sumber hukum sebagi acuan dalam pemberian vonis, termasuk penggunaan Pasal 351 fani ferdiansyah
_ayat 1.  
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/444671/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar