Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 03 Oktober 2011

Gara-gara Lempar Pasir, Guru SDN Diadili

Tuesday, 04 October 2011
 Nasib malang menimpa Vini Noviani,33,akibat perbuatannya melempar pasir ke Hehe Samsyudin yang berstatus sebagai pengembang Perum Balai Kembang,pada 6 Juni 2011 lalu.

Guru honorer SDN Regol XIII Kiansantang harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut,kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arumi Ningsih,guru bahasa Inggris tersebut didakwa telah menganiaya H Hehe Samsyudin. Wanita cantik berkulit putih ini dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Akibatnya,terdakwa terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dari informasi yang dihimpun SINDO,setelah dilempari pasir oleh terdakwa, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota dan memperkuat laporannya tersebut dengan hasil visum luka yang dialami dirinya dari RSUD dr Slamet Garut.Kasus pun kemudian berkembang dengan dilimpahkannya berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Peristiwa pelemparan itu sendiri setidaknya terjadi di Jalan Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota sekitar 09.30WIB.Bermula saat terdakwa terlibat cekcok dengan korban di depan rumahnya,di Perum Balai Kembang.Dalam perselisihan itu,korban yang emosi kemudian mendorong terdakwa hingga terjatuh. Tidak terima mendapat perlakuan seperti itu,terdakwa yang masih tersungkur kemudian mengambil segenggam pasir dan secara spontan melemparkannya ke tubuh bagian atas korban.

Suami terdakwa,Yadi Mulyadiono,37,yang ketika itu melihat langsung kejadian tersebut langsung melerai dengan mencoba memisahkan korban. Menurut Yadi,insiden antara istrinya dengan korban dipicu masalah tunggakan kredit rumah yang sudah mereka tempati selama kurun waktu 3,5 tahun.Karena berbagai hal,Yadi dan terdakwa tidak sanggup membayar angsuran selama lima bulan. Akan tetapi,tanpa perundingan dan pemberitahuan terlebih dulu,cicilan rumah mereka ke pihak bank dibayar lunas oleh korban. Selanjutnya,korban pun meminta agar Yadi membayar bunga atas pelunasan yang dilakukan korban sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Regi Komara mengatakan,terdakwa secara meyakinkan telah melanggar Pasal 351 ayat 1. Menurut Regi,terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di wajah.“Dari hasil visum yang disertakan,korban mengalami luka lecet di dahi sebelah kiri dan memar pada dahi sebelah kanan,”katanya. Kasus ini sendiri setidaknya mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus Lektor Kepala Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut Djohan Djuhari menilai,ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani terdakwa.

Dia menganggap,pihak kejaksaan dan pengadilan tidak berhak menahan terdakwa dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki motif untuk melarikan diri. Senada dengan Djohan, Ketua Forum Guru-Guru Kabupaten Garut Dadang Johar Arifin mengaku sangat menyayangkan terjadinya kasus ini.Menurut Dadang, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. F

ANI FERDIANSYAH
Garut 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/432862/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar