Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 29 Desember 2012

Pelaku Pungli di KUA Ditindak Tegas-Irjen Kemenag Sinyalir Pungutan Liar Capai Rp1,2 Triliun per Tahun

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) langsung merespons laporan dugaan pungutan liar (pungli) di kantor urusan agama (KUA) Rp1,2 triliun setahun. Institusi tersebut berjanji akan menindak tegas pelaku pungli di KUA.

Masyarakat pun diminta melapor jika ada petugas KUA menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp30.000. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan pungli biaya pencatatan nikah di luar ketentuan dalam PP No 47/2004. Dalam peraturan itu disebutkan, tarif pencatatan nikah hanya sebesar Rp30.000. ”Saya tegaskan kalau ada pegawai KUA yang menarik biaya di luar ketentuan itu tergolong pelanggaran yang bisa dikenai sanksi,” kata Djamil dalam konferensi pers di Kantor Kemenag,Jakarta,kemarin.

Dia meminta agar masyarakat yang mendapat perlakuan pungli dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag atau ke Kantor Kemenag pusat.Laporan dapat disampaikan langsung atau melalui websiteKemenag. ”Kalau terbukti melakukan tindakan mematok biaya di luar ketentuan silakan dilaporkan,”tegasnya. Sebelumnya Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, pungli di KUA bisa mencapai angka Rp1,2 triliun.

Pungutan sebagian besar terjadi pada saat penghulu meminta biaya pernikahan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Dia menyebutkan,jumlah rata-rata biaya yang diminta dari setiap pernikahan mencapai Rp500.000. Jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Rp30.000.”Setahun itu ada sekitar 2,5 juta pernikahan, kalau rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500.000 bisa sampai Rp1,2 triliun,”kata Jasin.

Lebih jauh Djamil mengakui regulasi yang ada belum mampu menyelesaikan berbagai masalah layanan nikah di KUA. Dia mencontohkan, di satu sisi pihaknya ingin menerapkan pencatatan nikah hanya boleh dilakukan di kantor KUA.Tapi di sisi lain 80% masyarakat menghendaki layanan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor. ”Sementara belum ada biaya khusus transpor dan lembur. Biaya operasional KUA hanya Rp2 juta per bulan,”ujarnya.

Dia membantah pernyataan rekan kerjanya,M Jasin, yang menyebutkan jumlah pungutan di KUA mencapai Rp1,2 triliun.Angka tersebut dinilai Djamil terlalu dibesar-besarkan karena hanya mengalikan peristiwanikahdenganperkiraan biaya tambahan Rp500.000 setiap pernikahan dari sekitar 2 juta lebih pernikahan di KUA sepanjang 2011. ”Uang tambahan itu bervariasi, di luar Jawa ada yang senilai Rp100.000. Jumlah pungutan yang disinyalir Rp1,2 triliun itu terlalu bombastis,” ucapnya.

Sementara itu M Jasin menyatakan tidak akan melaporkan temuan pungli Rp1,2 triliun di KUA tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mengantisipasi terjadinya pungli tersebut pihaknya akan menyusun standardisasi biaya nikah baik di hari kerja maupun hari libur. Hasil penyusunan rekomendasi standardisasi biaya nikah dan adanya dugaan pungli Rp1,2 triliun itu nanti akan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedatangan Jasin kemarin ke KPK untuk mengikuti perayaan ulang tahun KPK kesembilan.

”Di dalam rekomendasi itu juga akan kita sampaikan besaran gaji.Nah,usulan kita, biaya nikah yang dibayarkan bagi penghulu nanti berasal dari anggaran negara. Besarannya Rp500.000 per penghulu,” kata mantan Wakil Ketua KPK ini di Gedung KPK, Jakarta,kemarin. Jasin menambahkan, perbaikan sistem dan pelayanan dalam pernikahan di KUA adalah untuk menghindari stigma korupsi yang tersemat di Kemenag.

Menurut dia, dari survei integritas layanan publik yang dikeluarkan KPK setiap tahun,Kemenag selalu memiliki indeks persepsi korupsi terendah. ”Kan tidak bisa terus tiap tahun kita dengar Kemenag selalu disebut KPK sebagai kementerian terkorup. Kita harus perbaiki,” tandasnya. Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, salah satu masalah mendasar yang terjadi di KUA adalah minimnya bantuan biaya operasional.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi, terlebih sebagian besar masyarakat menikah di luar jam kerja dan di luar KUA.Karena itu,pihaknya menyarankan agar bantuan biaya operasional di luar gaji ditambah. ”Biaya operasional ini harus diperbesar.Selama ini kita tidak pernah tahu kebutuhan biaya aktivitas di KUA,”katanya.

Menurut dia, salah satu penyebab terjadinya praktik pungli karena Kemenag tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur besaran biaya tambahan menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.Kalau sebagian besar masyarakat meminta menikah di luar, harusnya dihitung biaya tambahan berdasarkan jarak dan waktu. Dengan demikian, ada kejelasan berapa biaya tambahan yang boleh ditarik dari masyarakat. ”Kalau sekarang kan tidak fair,kadang menikah di KUA saja biayanya Rp400.000,”tandasnya.

Dia juga menyarankan agar pembenahan masalah gratifikasi ini dilakukan secara sistematis. Perbaikan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan yang dilakukan inspektorat jenderal (itjen), tapi juga harus dilakukan di lingkup internal dengan komitmen tinggi.Apalagi sumber daya manusia yang dimiliki itjen terbatas,sedangkan satuan kerja yang harus diawasi jumlahnya 4.500 satuan kerja. ”Jadi kalau punya keinginan kuat, perbaikan harus dimulai dari dalam,”tuturnya.

Ledia menambahkan, sebagai pucuk pimpinan tertinggi, Menteri Agama Suryadharma Ali harus turun tangan menuntaskan keseluruhan masalah gratifikasi yang terjadi di KUA. Sebab tindakan itu dinilai sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian berbagai masalah terkait gratifikasi dapat diselesaikan secara menyeluruh. ”Menteri Agama memang harus turun tangan, tidak cukup hanya mengandalkan irjen untuk menyelesaikan persoalan gratifikasi, jangan sampai pungutan terjadi secara sistematis,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP meminta Kemenag menyampaikan laporan pungli senilai Rp1,2 triliun di KUA ke lembaganya.Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil sebelum laporan tersebut masuk ke KPK. Untuk itu, kata dia, jika Kemenag dalam hal ini itjen telah menemukan adanya indikasi atau dugaan pungli, harusnya laporan itu disampaikan ke KPK. Dia menuturkan, laporan Kemenag itu tentu akan menjalani mekanisme sama seperti laporan-laporan masyarakat lainnya.

”Sebaiknya temuan itu dilaporkan saja ke KPK supaya kami bisa ditelusuri lebih lanjut sejauh mana akurasi, sejauh mana kevalidannya,” kata Johan di Jakarta kemarin. Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang di Redaksi RCTI beberapa waktu lalu mengungkapkan, Kemenag memang merupakan kementerian terkorup dengan indeks persepsi korupsi terendah di antara kementerian/lembaga lainnya. Dia menuturkan,Kemenag saat ini merupakan salah satu kementerian yang menjadi fokus perhatiannya.

Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu Kemenag tidak mengintegrasikan penindakan dan pencegahan secara utuh.”Sekarang kita integrasikan, kita supervisi untuk memperbaiki sistemnya,” kata Abraham. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan M Jasin soal pungli Rp1,2 triliun di KUA tidaklah mengejutkan. Bahkan, tuturnya, pernyataan tersebut mengonfirmasi apa yang menjadi dugaan publik selama ini terkait penyimpangan dan korupsinya di Kemenag.

Dia menyatakan,salah satu masalah yang sangat krusial di Kemenang adalah praktik-praktik penggunaan uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ”Dan itu kan sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu,bukan sekarang-sekarang saja.Anehnya Kemenag ini lembaga yang tidak bisa direformasi sampai sekarang,”kata Ray di Jakarta kemarin. Ray menyatakan, masyarakat tentu berharap kepada orang-orang seperti M Jasin serta Dirjen Haji dan Umrah Anggito Abimanyu akan membuka wahana baru bagi perubahan yang lahir dari dalam dan bukan dari luar di Kemenag.

Karena terbukti sampai sekarang publik terus mempertanyakan dana haji dan kasus haji menteri agama yang berangkat dengan rombongan yang besar tanpa kejelasan dan transparansi. ”Datanya nggak dikasih oleh mereka dengan berbagai argumen. Intinya mereka memang tidak ada kemauan secara transparan soal penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian agama itu,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pernyataan Jasin itu harusnya bukan sekadar imbauan atau pernyataan biasa. Menurut Ray, Jasin dapat melakukan terobosan yang luar biasa.Bahkan, lanjutnya, kalau ada data, kasusnya harusnya langsung dilaporkan ke KPK atau penegak hukum lain. andi setiawan/ sabir laluhu
http://www.seputar-indonesia.com/news/pelaku-pungli-di-kua-ditindak-tegas-irjen-kemenag-sinyalir-pungutan-liar-capai-rp12-triliun-tah            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar