Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 15 Februari 2014

Pakar: RUU KUHP dan KUHAP Bisa Hancurkan KPK


Oleh:
Hukum - Jumat, 14 Februari 2014 | 11:18 WIB
inilah.com/Agus Priatna
BERITA TERKAIT
INILAH, Bandung - Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung Dr Agustinus Pohan menyatakan Rancangan KUHP dan KUHAP yang baru cederung akan melemahkan dan tidak memberi ruang cukup kepada institusi pemberantasan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi.

"Dalam RUU KUHP dan KUHAP, masalah penyadapan diatur dan didalamnya tidak memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, bila undang-undangnya seperti itu bagaimana nasib KPK? lambat laun KPK akan hancur," Kata Agustinus Pohan di Bandung, Jumat.

Ia menyebutkan, RUU KUHP baru menetapkan penghapusan kewenangan KPK dan instansi lainnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum korupsi lainnya dipastikan akan mengalami kemunduran.

"Selain itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi. Masa penyadapan harus dilakukan dengan izin hakim pemeriksa, lantas bila hakimnya yang terlibat korupsi gimana?" katanya.

Sependapat dengan Pohan, Tama Satrya Langkun dari Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa adanya motif lain dari proses pembentukan RUU yang baru.

"Proses dari perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain, karena pembentukan undang-undang hanya memakan waktu dua bulan, lalu menjadi undang-undang. Ada kesan mengejar target," kata Tama. Ia menambahkan KPK harusnya mempunyai UU khusus terkait masalah tersebut.

"Kewenangan penyelidikan tidak diperkenankan kepada KPK, Tipikor, dan PPATK. Itu akan semakin melenggangkan para koruptor. Jadi KPK dan PPATK itu harus mempunyai undang-undang khusus," katanya.

Lebih lanjut, Tama mengatakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang baru harus ditunda, karena akan banyak yang dipertaruhkan jika pengesahan dilakukan terburu-buru.

"Pada satu sisi kita harus mendukung, tapi di sisi lain jika dipaksakan substansi belum kuat. Nghak masuk akal ketika jangka waktu penyadapan hanya 30 hari, sedangkan karakter korupsi itu biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang panjang," katanya menambahkan.[ito]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2073957/pakar-ruu-kuhp-dan-kuhap-bisa-hancurkan-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar