Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 08 Februari 2014

Pembebasan Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah

Jum'at, 07 Februari 2014 17:35 wib | Mustholih - OkezoneJAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan pembebasan bersyarat bagi Ratu Ganja dari Australia, Schapelle Leigh Corby sudah sesuai prosedur.

Menurut Amir, pembebasan bersyarat Corby bukan berasal dari kemurahannya sebagai Menteri. "Saya tekankan di sini Pembebasan Bersyarat bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur Udang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada. Kami dalam hak ini sebagai Menteri, kami menegakan hukum," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
http://news.okezone.com/read/2014/02/08/339/937940/pembebasan-bersyarat-corby-kepentingan-politik
Dikatakan Amir, pemerintah tidak memandang siapapun dalam memberi pembebasan bersyarat. "Manakala peraturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami untuk memberikan hak. Sepanjang aturan-aturan yang memberikan dia hak terpenuhi dan telah melalu proses Tim Pengamat Pemasyarakatan yang di lakukan Kemenkumham," ujar Amir.

Corby menjadi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat bersama 1291 narapidana lain. Menurut Amir, Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. "Salah satu syarat seorang narapidana diberikan PB adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya register F (catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin dalam lapas," ujar Amir menambahkan.

Amir menambahkan, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus melapor ke BAPAD Denpasar, Bali, sesuai jadwal yang ditentutakan. "PB Corby akan dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan," ujar Amir. (ugo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar