Jumat, 7 Februari 2014 23:30 WIB
Tribunnews/HERUDIN
Komisioner
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron bersama wakil
partai politik dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan
polemik dana saksi dalam Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta Pusat,
Selasa (4/2/2014). Bawaslu meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan
Presiden (Perpres) tentang dana saksi partai politik yang berasal dari
APBN karena beberapa partai telah menolak kebijakan tersebut.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian dana negara untuk saksi partai politik di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014 berisiko tinggi. Badan Pengawas Pemilu, yang dipercaya untuk mengelolanya terang-terangan menolak dan keberatan.
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
"Tak ada urusan apakah Bawaslu akan dibiayai pemerintah atau tidak. Urusan kami adalah tidak mampu dan tidak mau bagikan itu. Yang jelas Bawaslu tidak mau mendistribusikannya karena risikonya tinggi," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Nelson, sejak awal usulan Bawaslu adalah mengajukan tambahan dana pengawasan untuk pembentukan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga tidak ada urusan memperjuangkan dana saksi parpol. Apalagi Bawaslu diminta hanya mendistribusikannya ke saksi.
"Kami tidak siap mendistribusikan itu (dana saksi parpol, red). Bukan pengelolaan ya, itu hanya membagikan saja. Karena aparat kami di bawah tidak kuat. Seperti di kecamatan, sekretariat kami tidak jelas. Itu ada sebagian di kantor camat, kadang datang dan kadang enggak," terangnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, juga mengakui bahwa struktur lembaga pengawasan tidak sebanyak Komisi Pemilihan Umum sampai tingkat bawah. Sehingga Bawaslu kewalahan ketika harus mendistribusikan dana saksi sampai ke TPS.
Belum lama ini, ada lamput hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/07/bawaslu-tolak-distribusikan-dana-saksi-parpol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar