Kamis, 06 Februari 2014, 20:36 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) lepas tangan soal dana saksi partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pemerintah tidak perlu menunggu
jawaban dari lembaga yang dipimpinnya untuk membatalkan atau pun
meluluskan rencana penggelontoaran dana saksi parpol.
''Kenapa Bawaslu yang ditunggu. Kami (Bawaslu) itu bukan inisiator.
Kami tidak bisa menerima atau pun menolak apa yang direncanakan
pemerintah dengan Komisi II (DPR) itu,'' kata dia saat dihubungi
RoL, Kamis (6/2).
Menurut dia, sebagai penyelenggara atau pun pelaksana undang-undang,
Bawaslu, dalam soal rencana perpres dana saksi, bersikap pasif. Artinya,
diterangkan dia, jika disetujui, Bawaslu akan siap. Begitu juga
sebaliknya.
Muhammad kembali menegaskan, keputusan dan usul politik tentang
rencana penggelontoran dana APBN untuk honorarium saksi parpol tersebut,
berada di pemerintahan dan DPR RI. Bawaslu, diistilahkan dia, tak punya
mimpi apa pun tentang usulan tersebut.
Untuk itu, dia menambahkan, Bawaslu masih menunggu kesimpulan akhir
tentang rencana pemerintah tersebut. ''Sikap Bawaslu kan sudah tegas
dari pertama, hanya usulkan mitra pengawas. Bukan yang lain,'' kata dia.
http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/02/06/n0ktsj-soal-dana-saksi-bawaslu-lepas-tangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar