Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 28 Oktober 2012

"BUMN Jadi Sapi Perah Sejak Zaman Pak Ha


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Senin, 29 Oktober 2012 08:36 wib
JAKARTA - Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan adanya oknum di DPR yang meminta jatah pada BUMN telah menjadi polemik. Padahal, kejadian ini sudah lama terjadi.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismet Hasan Putro, mengapresiasi tindakan Dahlan tersebut. Menurut dia, Surat Edaran Nomor 542/Seskab/IX/2012 untuk mencegah terjadinya praktik kongkalikong oleh oknum-oknum di DPR harus menjadi langkah awal untuk menata dan membangun sistem agar sesuai dengan good governance.

"Kita harus menatap ke depan, kita harus membuat sistem agar BUMN tak menjadi sapi perah. Ini kan terjadi sejak zaman pak harto, karena tidak ada sistem di situ," ungkap dia dalam Indonesia Hot Topic di Sindo Radio, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Dia menambahkan, kenapa kongkalikong ini menarik? Hal ini lantaran beberapa anggota DPR telah terbukti meminta jatah. "Karena telah terjadi proses dengan beberapa kasus yang terjadi saat ini," tambah dia.

Sekadar informasi, surat edaran (SE)-542 merupakan imbauan agar para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.

Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4 dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan prosentase, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan ke persiapan tahun 2013 terus meningkat, demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara. 

Seskab mengingatkan, bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran. Ketentuan yang sama untuk Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi "APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja".

Persetujuan melalui pembahasan perincian APBN/APBD itu, lanjut Seskab, dapat ditengarai dari beberapa kasus di pengadilan tindak pidana korupsi yang kian terkuak dan terberitakan kepada masyarakat, berawal dari praktik kongkalikong antara oknum DPR/DPRD dengan oknum pejabat pemerintah.
(mrt
http://economy.okezone.com/read/2012/10/29/320/710351/bumn-jadi-sapi-perah-sejak-zaman-pak-harto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar