Friday, 05 October 2012 | |
JAKARTA –Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud)
tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah mempermudah pemberian sanksi
terhadap pelaku.
Permendikbud yang sedang disusun
ini akan menyentuh semua lini baik dari siswa itu sendiri, institusi
sekolah maupun jajaran guru, termasuk kepala sekolah dan dinas
pendidikan. ”Jika banyak yang mempertanyakan mengapa saat ini sekolah
seakan steril dari sanksi, ke depannya sekolah juga akan terkena sanksi
karena termasuk institusi terbuka dan bukan isolatif, tetapi entitas
yang berada di tengah masyarakat yang berlaku dinamis,” kata Mendikbud
Mohammad Nuh saat silaturahmi Mendikbud dengan mahasiswa penerima Bidik
Misi UGM di Jakarta kemarin.
Mantan Menkominfo itu menjelaskan, saat ini banyak yang mempertanyakan mengapa kepala sekolah yang sekolahnya sering tawuran hingga menelan korban jiwa tidak dimutasi.Menurut Nuh,mutasi bukan kewenangan Kemendikbud karena masuk dalam otonomi daerah. Namun permendikbud ini akan menjadi kepanjangan tangan Kemendikbud untuk mempertanyakan sanksi mutasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. ”Kami bisa memanfaatkan check and balance ke dinas. Misalkan mempertanyakan mengapa di sekolah X kepseknya masih bercokol di situ,”jelasnya. Permendikbud tersebut juga dapat menjadi standar pemberian sanksi pidana oleh polisi. Mantan Rektor ITS itu menyebutkan, yang terpenting dari sanksi itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kekerasan di sekolah, misalnya dua tawuran di Jakarta beberapa waktu lalu. Diketahui, Kemendikbud akan mengeluarkan peraturan menteri tentang pencegahan kekerasan dan tawuran pelajar. Di dalamnya diatur sanksi bagi pelaku tawuran dan penanganan untuk mencegah kekerasan antarpelajar.Penanganan hukum oleh kepolisian juga akan dipermudah dengan beberapa regulasi yang dimasukkan dalam permendikbud ini. Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arief Rachman berpendapat, secepatnya harus ada identifikasi siswa atau anak bermasalah di setiap sekolah agar mereka segera dididik di bawah disiplin yang ketat untuk mencegah kekerasan di kemudian hari. ”Jangan sampai kita kecolongan. Di sekolah selalu ada anakanak yang tidak bisa taat aturan, kita harus bimbing dengan baik,”tuturnya. Dia setuju jika siswa dimasukkan ke penjara jika terbukti bersalah.Namun,sekolah tetap wajib melakukan pembinaan dengan memberi kesempatan kepada anak tersebut tetap menempuh pendidikan. Dia juga menilai yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tawuran adalah kepala sekolah dan guru yang tidak mampu mendisiplinkan aturan. ●neneng zubaidah
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532481/
|
Jumat, 05 Oktober 2012
Permendikbud Antikekerasan - Siswa Tawuran, Guru Bisa Dikenai Sanksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar