Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 06 Oktober 2012

Polisi Kepung Gedung KPK



Saturday, 06 October 2012
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Mereka berencana menjemput paksa salah satu penyidik kasus simulator kemudi mobil dan motor, Kompol Novel.


JAKARTA – Suasana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi malam, mencekam. Puluhan polisi, berseragam provost dan berpakaian preman, mengepung kantor lembaga antikorupsi tersebut.

Hingga dini hari tadi, pengepungan masih berlangsung. Sumber internal KPK mengungkapkan, kedatangan aparat kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya itu untuk menangkap penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM.“Kantor (KPK) lagi gawat.Ada polisi banyak di kantor bawa surat perintah penangkapan, dari Bengkulu.Kelihatannya mau nangkap penyidik Korlantas.Rombongannya dipimpin Direskrimum (PoldaMetroJaya),”ujarsumber tersebut kepada wartawan tadi malam.

Berdasar pantauan harian SINDO,polisi berseragam maupun berpakaian preman mulai mendatangi Gedung KPK pada pukul 19.00 WIB atau satu jam pascapemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Mereka kemudian berpencar dan menyebar di beberapa titik Gedung KPK.Beberapa di antaranya menjaga ketat pintu masuk. Sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa perwira kepolisian terlihat berdiskusi dengan satpam KPK.Salah satu di antara perwira polisi itu sempat mengatakan ingin bertemu Juru Bicara KPK.

“Kita bawa surat perintah penangkapan,” kata satu orang anggota polisi. Diskusi panjang itu terjadi hingga pukul 21.30 WIB.Tak seberapa lama,15 orang dari rombongan polisi itu akhirnya bisa masuk ke ruang tunggu tamu KantorKPK.Diruangtungguitu, rombongan terlihat berdiskusi. Tepat pukul 22.00 WIB, enam perwira polisi terlihat menuju ruang dalam KPK. Di antara rombongan tampak sejumlah pejabat Polda Metro Jaya, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Toni Harmanto, Kasubdit Resmob Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan, dan Kasubdit Jatantras AKBP Helmi Santika.

Sumber di KPK menuturkan, polisi diduga mencari-cari kesalahan masa lalu penyidik KPK,Kompol N.Menurutnya, Kompol N merupakan penyidik sentral dalam kasus simulator SIM. “Dia panglimanya penyidik KPK,”ungkapnya. Dari informasi yang dihimpun, Kompol N yang dimaksud adalah Kompol Novel Baswedan. Adik sepupu Rektor Universitas Paramadina,Anies Baswedan ini pernah bertugas di Polda Bengkulu pada tahun 2004. Saat bertugas di Polda Bengkulu,Kompol Novel sempat menembak penjahat yang melarikan diri dan peluru yang dilepaskannya mengenai warga sipil.

Setelah delapan tahun berselang,kasus itu diduga sengaja diungkit kepolisian. Merespons aksi pengepungan oleh polisi tadi malam, puluhan aktivis antikorupsi mendatangi KPK untuk mendukung lembaga antikorupsi tersebut. Datang pula Wamenkumham Denny Indrayana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Puluhan polisi berseragam terlihat mengawasi aksi para aktivis antikorupsi tersebut.

Polisi berpakaian preman terlihat berlalu lalang di antara kerumunan wartawan dan aktivis yang menyampaikan aksi mendukung KPK. Saat ditanyai SINDOmengenai tujuan kedatangan polisi di KPK apakah untuk menangkap penyidik KPK yang belum balik ke Mabes Polri, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto hanya tersenyum. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana mengatakan,kesalahan yang pernah dilakukan Kompol Novel beberapa tahun lalu sengaja diungkit Polri.

“Saya sudah dengar sejak dua minggu lalu bahwa kepolisian sedang menyusun rencana untuk menangkap Kompol Novel terkait kesalahan yang pernah dia lalukan secara tidak sengaja,” kata Ganjar kepada SINDO di depan Gedung KPK, Jakarta,tadi malam. Sinyal penjemputan paksa penyidik KPK oleh Polri sebelumnya disampaikan Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna. Nanan mengatakan, Polri memiliki aturan internal mengenai anggotanya yang mangkir dari instruksi institusi untuk kembali ke Mabes Polri.

“Bukan bisa (menjemput paksa), justru harus, berkewajiban (jemput paksa). Itu kami lakukan karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab,” ujar Nanan di Mabes Polri,Jakarta, kemarin. Menurut Nanan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mengkaji apa yang dilanggar oleh kelima penyidik berpangkat kompol. Untuk diketahui, rata-rata kelima penyidik Mabes Polri itu habis masa tugasnya sebagai penyidik yang diperbantukan di KPK sejak 12 September lalu.

Status kelimanya akan menjadi desersi jika tak melapor ke Mabes Polri hingga 30 hari sejak tanggal habis masa tugasnya.Kemungkinan jemput paksa bisa direalisasi jika kelima penyidik itu tidak merespons perintah laporan hingga waktu yang sudah ditetapkan. “Waktu 30 hari tidak melapor, itu namanya desersi dan bisa dibilang insubordinasi. Termasuk saya juga, meski bintang tiga harus melapor, kan kita punya etika,” ucap Nanan.

Penjemputan paksa dilakukan karena kelima penyidik, jika memang tak melapor,melanggar kode etik profesi Polri. Maka, ucap Nanan, kepolisian akan langsung melakukan tindakan kepada para penyidik yang tak acuh terhadap perintah pimpinan. Seperti diketahui, lima dari 20 penyidik Polri di KPK yang habis masa tugasnya dan diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri enggan kembali ke Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan mengingatkan Mabes Polri untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan tidak melawan hukum.

“Kami perlu mengingatkan siapa pun, apalagi penegak hukum. Bila ada yang tidak berkenaan, selesaikan masalah dengan cara hukum. Tidak dengan melawan hukum. Apalagi dengan cara yang potensial disebut sebagai teror,”ujarnya. ● sabir laluhu/ krisiandi sacawisasra 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532834/38/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar