Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 03 Oktober 2012

Jika UU Direvisi, Lebih Baik Bubarkan KPK


PDFPrint
Thursday, 04 October 2012
BANDUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad geram dengan usulan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK. Baginya, KPK lebih baik dibubarkan saja jika UU tersebut direvisi.


Abraham mengatakan, revisi UU ibarat mengamputasi kaki dan tangan KPK sehingga tidak memiliki kewenangan apa-apa.“Kaki dan tangan kami dipotong, kemudian kami disuruh berlari, ini nggak masuk akal. Percuma saja KPK ada, tapi tidak bisa memberantas korupsi karena revisi undangundang tersebut,” kata Abraham di hadapan ratusan mahasiswa saat menyampaikan kuliah umum di Aula Timur ITB, Bandung,kemarin.

Seperti diberitakan,Komisi III DPR mewacanakan revisi UU KPK. Ada beberapa poin yang dikhawatirkan bisa memperlemah KPK. Poin-poin dimaksud adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di bagian lain, pengamat menilai retorika Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) untuk memperkuat KPK belum terbukti secara nyata. Harusnya Presiden bertindak tegas dalam upaya penguatan KPK yang saat ini tengah dikepung berbagai upaya pelemahan.

“Saya menilai memang Presiden SBY tidak menunjukkan impresi memadai dalam hal komitmen dukungan atas eksistensi KPK. Retorika Presiden yang akan memimpin pemberantasan korupsi tidak terkonfirmasi saat momentum pelemahan KPK kian mencuat,” kata Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto.

Gun Gun berpandangan, Presiden tidak bisa terusmenerus diam. Penyelamatan KPK memerlukan peranan nyata. “Seyogianya Presiden SBY punya sikap jelas dan tegas, terutama di beberapa kasus yang mencuat belakangan,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penguatan pemberantasan korupsi memang tidak hanya berdasar pernyataan dan slogan-slogan. Saat ditanya apakah KPK juga menginginkan Presiden SBY mempertegas penguatan terhadap KPK, Johan mengatakan, keinginan lembaga antikorupsi tersebut bukan hanya untuk Presiden, melainkan juga untuk seluruh pihak yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

“Mari kita hentikan sloganslogan, kita hentikan pernyataan- pernyataan untuk mendukung pemberantasan korupsi, tapi tidak bertindak. Mari satukan kata dan tindakan untuk menghilangkan korupsi dari Indonesia,” kata Johan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, fraksinya selalu menjunjung tinggi upaya penguatan KPK. Dia menuturkan, upaya penguatan KPK dengan menolak revisi UU KPK bukan untuk menarik simpati rakyat menjelang 2014. “Khususnya Fraksi Demokrat sudah pasti akan menolak pelemahan, mendukung penguatan, itu pasti! Kami tulus sepenuhnya, lihat saja sikap saya jauh-jauh hari kepada KPK,”kata Didi.

Dia menilai draf revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK masih terlalu jauh dari cita-cita pemberantasan korupsi.Menurutnya,drafrevisi UU KPK yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg ternyata mengandung muatan yang tidak sejalan dengan tekad dan semangat kuat pemberantasan korupsi. “Oleh karenanya sangat layak draf tersebut ditolak,” ungkapnya.

 Sementara itu,Fraksi Partai Golkar DPR menginstruksikan anggotanya di Komisi III DPR dan Baleg untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin mengatakan, draf revisi UU tersebut terkesan untuk memperlemah kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan.

“Sejak awal Fraksi Partai Golkar berharap tujuan revisi dalam rangka memperkuat institusi KPK. Tapi karena menjurus pada pelemahan institusi dan fungsi KPK,sebaiknya proses ke arah revisi dihentikan,” katanya. ● sabir laluhu/ masita ulfah/ mn latief/ant 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar