Penulis : Icha Rastika | Jumat, 29 Juni 2012 | 07:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial ZD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini diduga terlibat suap.
Mengenai rincinya, Bambang mengaku belum bisa menjabarkan. Adapun terkait pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama.
http://nasional.kompas.com/read/2012/06/29/07083875/Anggota.DPR.Jadi.Tersangka.Pengadaan.Al.Quran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar