Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 01 Juli 2012

Soal Dugaan Korupsi Alquran, Wamenag Siap Bertanggungjawab


Penulis : Kiki Budi Hartawan | Jumat, 22 Juni 2012 | 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar, menyatakan siap bertanggung jawab apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan Alquran yang dilakukan Kementerian Agama. Ia menegaskan, pengadaan Alquran sungguh tidak layak dipermainkan karena berisi firman-firman Tuhan.

Jangan main-main dengan Alquran, yang kita hadapi ini firman, termasuk jangan gunakan Alquran ini untuk kepentingan lain, karena berhadapan dengan Pemilik Firman.

"Saya siap bekerja sama dengan kawan-kawan Kementerian Agama. Kalau ada staf kami yang melanggar, silakan proses. Jangankan staf saya, saya pun bila terbukti melanggar harus bertanggung jawab," ungkap Nasaruddin kepada wartawan di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat(22/6/2012).
Ia memaparkan, setiap tahun kebutuhan Alquran mencapai dua juta eksemplar. Namun, percetakan milik negara hanya mampu memproduksi 70 ribu eksemplar. Sisanya diserahkan pihak swasta melalui tender. Ia menegaskan, tender yang dilakukan Kementerian Agama selalu bersifat terbuka, tidak ada penunjukan langsung.
"Jangan main-main dengan Alquran, yang kita hadapi ini firman, termasuk jangan gunakan Alquran ini untuk kepentingan lain, karena berhadapan dengan Pemilik Firman," ujar Nasaruddin yang juga guru besar Ilmu Tafsir Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012), mengatakan, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Menurutnya, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Pengadaan Alquran di Kementerian Agama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam. Sebelum menjabat Wakil Menteri Agama, Nasaruddin adalah Direktur Jenderal Bimas Islam. Dugaan korupsi terjadi di tahun anggaran 2009-2010. Nilai proyek dari kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini KPK masih mendalami apakah modus korupsi berkaitan dengan penyuapan atau penyalahgunaan kewenangan.
http://nasional.kompas.com/read/2012/06/22/14240812/Soal.Dugaan.Korupsi.Alquran.Wamenag.Siap.Bertanggungjawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar