Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 29 Juli 2012

Uji Kompetensi Guru Tetap Digelar


PDF Print
Sunday, 29 July 2012
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menggelar uji kompetensi guru (UKG) meski mendapatkan penentangan dari berbagai organisasi guru. Ujian akan dilaksanakan di sekolah terdekat.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, UKG akan dilakukan pada 30 Juli mendatang.Pemeriksaan akhir persiapan seperti soal ujian,dokumen,dan pengawas dinyatakan sudah lengkap. “Semua pemerintah daerah pun sudah menyatakan kesiapannya 100% agar tidak ada kendala lagi pada hari H-nya,”kata dia di Jakarta kemarin.

Menurut Syawal, semua data peserta, kesiapan soal, komputer yang akan digunakan para guru untuk mengikuti UKG sudah dipastikan siap. Rencananya, lanjut Syawal, pihaknya akan menggelar UKG tersebut di 3.174 titik lokasi dan sebagian besar lokasinya adalah sekolah-sekolah. Dia menjelaskan, uji kompetensi akan dilakukan secara online sehingga sekolah yang dipilih ialah yang mempunyai fasilitas internet.Namun ada juga yang dilaksanakan di kantor kecamatan dan kelurahan.

”Kesiapannya sudah 100%. Tadi kita sudah melakukan cek final mengenai kesiapan-kesiapan di daerah.Semuanya sudah siap,bahkan guru-gurunya juga sudah siap dan tinggal dilaksanakan saja. Kalau mau, sebenarnya besok pun sudah bisa dilaksanakan UKG.Tapi karena sudah diagendakan tanggal 30 Juli, ya sudah kita tunggu saja,”katanya.

Mantan Rektor Universitas Medan (Unimed) itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan UKG ini bukanlah untuk menekan ataupun menghukum para guru.Namun, UKG yang akan diikuti 1.020.000 guru dari seluruh Indonesia ini adalah untuk mengetahui tingkat kompetensi guru dan tidak akan pernah dikaitkan dengan tunjangan profesi guru. Jika memang ada yang nilainya rendah, tidak akan dikenai sanksi, melainkan akan dibina kembali sehingga dia meminta para guru tidak perlu takut akan uji kompetensi ini.

Menurut dia, jika pemerintah tidak menggelar UKG justru akan dinilai menyalahi undang- undang (UU).Syawal menegaskan, aksi pemboikotan yang dilakukan organisasi guru terhadap UKG kemungkinan besar disebabkan tidak mengerti isi UU yang ada.Oleh karena itu,dia meminta agar para guru membaca dulu isi dari peraturan perundangan yang ada.Jika sudah membaca pasti mereka akan mengerti dan tidak akan menolak kembali.

Lebih jauh Syawal menambahkan, seharusnya guru-guru itu memberikan contoh yang baik kepada para murid-muridnya untuk berani diuji guna mengukur tingkat kompetensinya. Pemerintah merasa bahwa penolakan dari sebagian kecil kalangan guru ini hanya bentuk ketakutan dan kekhawatiran saja.”Siswa saja berani ikut UN, masa gurunya tidak berani. Kalau tidak kompeten bagaimana dengan murid-muridnya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan,pemerintah tidak akan khawatir UKG gagal dilaksanakan.Apalagi yang melakukan upaya penggagalan hanya serikat guru di Jakarta saja,sedangkan para guru di daerah tenang dan tidak ada gejolak. Dia pun meminta jangan ada penentangan lagi karena jika suasana belajar tidak kondusif, yang akan dirugikan ialah para siswa.

Sebelumnya diberitakan, 11 organisasi guru, di antaranya PGRI,Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia, Forum Musyawarah Guru Jakarta, dan Serikat Guru Indonesia Medan, mendeklarasikan pemboikotan UKG di Kantor LBH Jakarta kemarin yang akan dilaksanakan 30 Juli–12 Agustus nanti.

Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan, UKG yang hanya akan menilai kompetensi pedagogi dan profesionalitas melalui soal pilihan ganda tidak akan mampu mengukur kinerja guru secara tepat. Jika memang Kemendikbud ingin melakukan pemetaan, empat kompetensi, yakni pedagogi, profesionalitas, sosial, dan kepribadian, juga harus diuji kembali.Namun karena UKG dinilai tidak sesuai dengan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No 74/2008 tentang Guru, Kemendikbud harus mencari metode lain.

Dia mengusulkan, kewenangan pengukuran kualitas guru dapat diberikan ke kepala sekolah.Kepala sekolah dapat melihat interaksi guru dengan murid,siapa guru yang dicintai oleh muridnya,guru mana yang selalu datang telat dan yang rajin membuat kegiatan ilmiah. Selain itu, pengawas sekolah wajib membina 50 guru untuk menilai secara objektif. Pengacara publik LBH Jakarta Alghif Fari Aqsa menyimpulkan, tidak ada dasar hukum yang kuat akan adanya UKG.

UU No 14/2005 dan PP No 74 memang menyebutkan pembinaan dan pengembangan kualitas guru, tetapi jika Kemendikbud menafsirkan kalimat itu untuk membuat UKG,hal itu merupakan pelanggaran hukum. Jika memang untuk pemetaan, mengapa program sertifikasi yang telah dijalankan sejak 2006 tidak digunakan sebagai pemetaan kompetensi guru? Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai kebijakan uji kompetensi untuk menjaring kualitas guru adalah kebijakan yang terlambat.

Menurut dia, jika pemerintah memang ingin menjaring kualitas guru, hal itu seharusnya dilakukan sejak awal rekrutmen dan bukan pada guru yang sudah mengajar. Jika ingin mengubah sistem sertifikasi, sebaiknya pemerintah memasukkan para guru ini ke dalam program Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG) terlebih dulu.“Setelah itu, baru dibina dan diujikompetensikan. Dengan cara ini, guru pun tidak akan keberatan,” tegasnya. neneng zubaidah 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/515064/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar