Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 06 Agustus 2012

Kapolri Kumpulkan Para Jenderal


PDFPrint
Tuesday, 07 August 2012
ImageJAKARTA– Di tengah perseteruan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin memanas, Polri menggelar konsolidasi internal kemarin.  

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengumpulkan para petinggi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.Para mantan jenderal polisi juga datang dalam pertemuan yang salah satunya membahas kasus korupsi simulator motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun Anggaran 2011 yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri itu.Pertemuan itu digelar seusai pengarahan kepada 1.376 perwira menengah untuk membahas Operasi Ketupat dan meneguhkan komitmen antikolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). 

Dalam pertemuan tertutup itu hadir mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Bambang Hendarso Danuri,Jenderal Pol Purn Sutanto,Jenderal Pol Purn Awaloedin Djamin,dan Jenderal Pol Purn Chaeruddin Ismail.Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Adang Darajatun dan Komjen Pol Purn Makbul Padmanagara juga terlihat hadir. Selain mereka, tampak pula mantan Ketua KPK Brigjen Pol Purn Taufiequrrahman Ruki.

Adapun pejabat aktif yang hadir adalah Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Soekarna,Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Gories Mere, Wakabareskrim Irjen Pol Saud Usman Nasution,Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komjen Pol Oegroseno,serta Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Komjen Pol Imam Soedjarwo. 

Kepada wartawan, Timur mengakui pertemuan itu untuk mendiskusikan berbagai perkembangan isu yang kini sedang dalam pembicaraan masyarakat, termasuk penanganan korupsi di Korlantas. Namun, dia menegaskan pertemuan itu digelar bukan semata-mata terkait persoalan tersebut karena acara itu sebelumnya sudah diagendakan. Kapolri mengatakan, kepolisian dalam kasus simulator ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita patuh pada itu,” ujarnya seusai pertemuan itu. Sejumlah purnawirawan yang ditemui menolak berkomentar panjang terkait konflik KPK-Polri.Taufiequrrahman Ruki yang bersedia menemui wartawan pun tidak mau menanggapi tarik-ulur kedua lembaga penegak hukum tersebut.“Tadi kita sudah mendengar pendapat ahli dan senior. Namun, bukan kompetensi saya untuk menjelaskan. Saya hanya bagian dari purnawirawan yang mendengarkan penjelasan Kapolri. Kita serahkan semua ke Kapolri,”tandas dia.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, pertemuan para jenderal dan purnawirawan kepolisian itu mengindikasikan institusi Polri sedang menghadapi masalah besar. “Adanya kontradiksi dengan KPK,dalam organisasi kan ada keadaan yang harus dikendalikan. Pengendalian ini menyangkut orang-orang dalam organisasi, polisi aktif agar satu warna, harus satu suara, tidak ada yang lain,”ungkapnya. 

Bawa ke MK 

Mabes Polri mempertimbangkan sengketa kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korlantas Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira negara kita negara hukum.Kita harus taat pada itu semua. Kalaupun nanti bermuara di MK, kita ikut saja. Enggak masalah,”kata Timur. Selain mengumpulkan para perwira tinggi,kemarin Mabes Polri juga meminta pendapat pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. 

Salah satu usulan penyelesaian dari mereka untuk menangani sengketa kewenangan penanganan perkara ini yaitu dibawa ke MK. Yusril berpandangan,posisi Polri lebih kuat lantaran kewenangannya diatur dalam UUD 1945 yakni Pasal 30 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan Polri bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Adapun KPK hanya diatur setingkat undang-undang yakni UU Nomor 30/2002.   Di pihak lain, KPK mengindikasikan akan berbagi peran dengan Polri dalam penanganan dugaan korupsi simulator SIM ini. Pimpinan kedua lembaga ini berencana kembali bertemu untuk membahas itu. “(Pimpinan) KPK dan Kapolri sudah ada statement bersama akan ada joint investigation.Tidak tertutup kemungkinan akan ada bagi-bagi peran,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP. 

Ditanya soal dasar hukum joint investigation, Johan menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi, membagi, mengordinasi, bahkan mengambil alih penyelidikan atau penyidikan dugaan perkara korupsi. Namun, Johan tidak bisa menjelaskan apa bentuk detail dari kerja sama penyelidikan tersebut. Pertemuan direncanakan dilakukan hari ini. ● m purwadi/krisiandi sacawisastra/mnlatief/ nurul ardiyana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar