Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 05 Agustus 2012

Pengacara Minta Kasus Bambang Dihentikan Sementara

Oleh: Riza Pahlevi
Jabar - Rabu, 1 Agustus 2012 | 23:10 WIB
INILAH.COM, Bandung - Erik S Paat, pengacara Soekotjo S Bambang, pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator 2011 di Korlantas Polri meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menanguhkan terlebih dahulu penahahan kliennya.

"Kami akan mengirim surat ke MA untuk dihentikan sementara (perkaranya). Karena ini menyangkut kepastian pembongkaraan dugaan korupsi," katan Erik di Rumah Tahanan kebonwaru, Kota Bandung, Rabu (1/8/2012).

Erik mengatakan kliennya akan membuka fakta dengan penuh kesadaran berdasarkan atas apa yang telah diketahuinya. "Dalam hal ini Bambang memang terlibat, tapi untuk saksi kunci ada di klien kami. Maka dari itu kami mohon pada MA untuk menangguhkan sementara penahanannya," ujarnya.

"Selain itu kasus Ini juga kan menyangkut asal-usul uang sendiri bagaimana," ucapnya.

Soekotjo S Bambang merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri. Kasus ini sudah inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung pada 28 Juli 2012. Bambang ditambah hukumannya menjadi 3 tahun 10 bulan. Sebelumnya, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu divonis PN Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan.[jul]
http://www.inilahjabar.com/read/detail/1889675/pengacara-minta-kasus-bambang-dihentikan-sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar