Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 06 Agustus 2012

Polisi Mabuk Terancam 5 Tahun


PDFPrint
Tuesday, 07 August 2012



CIREBON – Anggota Reskrim Polsek Karangsembung,Kabupaten Cirebon, Brigadir Sahidin Zaenudin (sebelumnya tertulisWJ) yang menembak Agus bin Waryo hingga tewas terancam lima tahun penjara. Selanjutnya pelaku akan diproses hukum secara internal berupa pelanggaran kode etik dan eksternal. Menurut Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar, proses peradilan umum akan menjadi prioritas sebagai landasan peradilan kode etik.

“Kalau vonis hukuman penjara di atas tiga bulan, sanksinya berupa pemecatan.Yang jelas, motif penembakan itu murni kelalaian pelaku dan tidak mengandung tendensi apapun kepada korban.Pelaku dalam pengaruh miras sehingga tidak tahu apa yang telah diperbuat dengan senjatanya yang bermasalah sejak awal,”ujarnya ,kemarin. Dalam proses pemeriksaan, Sahidin berdalih menembak korban karena senjata api miliknya rusak.

Pelatuk pistol jenis revolver itu dalam kondisi macet. Dia menjelaskan, sebelum penembakan itu dirinya berkumpul dengan empat kawannya sambil menenggak miras.“Teman saya beli rokok di warung, sedangkan saya menunggu di sebuah gang. Tiba-tiba ketika saya ngobrol dengan perangkat desa bernama Otong,saya melihat seorang pemuda desa berteriak minta tolong dan memanggil temantemannya,” katanya. Sahidin melihat ada gelagat tak baik saat itu.

Dia berpikir tengah terjadi tawuran.Menurutnya, daerah sekitar tergolong rawan tawuran antardesa maupun antarkelompok pemuda. Melihat kerumunan kelompok pemuda obrog yang tengah ribut semakin menguatkan dugaan adanya tawuran. “Karena masih tak digubris, saya bermaksud memberi tembakan peringatan kedua kali.

Tapi, senjata saya macet di pelatuk dan saya bermaksud membetulkan, ternyata silinder peluru tidak bisa dibuka. Ketika saya buka silindernya, ternyata pistol meletus dan kena korban,”jelas Sahidin. Menanggapi pistol pelaku yang rusak, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar membantah laporan dari Sahidin. Kerusakan senjata milik Sahidin justru baru diketahui setelah kejadian.

“Saya sudah tanya Kapolsek Karangsembung dan dia mengaku belum pernah membuat satu lembar surat pun berkaitan dengan senjata yang rusak. Begitu juga dengan bagian logistik Polres Cirebon Kabupaten maupun Kanit Reskrimnya, keduanya tidak tahu kalau senjata itu rusak,” ujarnya. Dia memastikan semua senpi yang diberikan kepada seluruh anggota di wilayah hukum Polres Cirebon layak digunakan. Selain itu, propam selalu memeriksa senpi secara berkala. erika lia  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar