Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 17 April 2012

Ironis, SBY Hamburkan Rp29,4 M Hanya untuk Sidang Kabinet


Fiddy Anggriawan - Okezone
Rabu, 18 April 2012 08:10 wib
foto: dok okezone
foto: dok okezone
JAKARTA - Besarnya anggaran untuk rapat kabinet pada 2012 menuai kritik. Angka tersebut dinilai ironis disaat kampanye penghematan anggaran didengungkan, Presiden SBY malah mengamburkan anggaran dengan dalih rapat kebinet.

“Itu saya kira sebuah masalah yang ironis, ditengah upaya penghematan anggaran, ternyata dirinya sendiri yang melakukan pemborosan saat menggelar rapat kabinet,” kata Direktur Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, kepada okezone, Rabu (18/4/2012).

Terlebih, hasil dari gelar rapat kabinet pun tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. Indikasi pemborosan lainnya yakni upaya pemerintah membeli pesawat khusus kepresidenan. Kejadian ini seakan menggambarkan jika kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat.

Namun, yang membingungkan, ketika pemerintah berniat menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan APBN jebol.

“Sangat menggelikan APBN hanya dinikmati lingkaran kekuasaan, baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” terangnya.

Kata Ridwan audit APBN 2010-2011 menunjukkan hampir 50 persen anggaran habis untuk membiayai aparatur negara saja. Bahkan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana sisa APBN pun masih digerogoti oleh aparatur negara, pengusaha proyek dan politisi.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional FITRA membeberkan data mengenai anggaran rapat kabinet di tahun 2012 mencapai Rp29,4 miliar.

Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menjelaskan anggaran tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan sidang kabinet paripurna (44 kegiatan) sebesar Rp3,3 miliar, sidang kabinet terbatas (30 kegiatan) sebesar Rp1,1 miliar, rapat terbatas (65 kegiatan) Rp3,1 miliar, rapat kerja pemerintah (3 kegiatan) Rp5,3 miliar, penyelenggaraan Retreat (2 kegiatan) Rp14,3 miliar, Presidential Lecture (3 kali) sebesar Rp558 juta, dan penyelenggaraan rapat/pertemuan (10 kali) sebesar Rp1,6 miliar.
(trk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar