Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Senin, 07 Mei 2012

Peredaran Senpi Tak Terkendali


    PDF Print
Monday, 07 May 2012
JAKARTA– Peredaran senjata api (senpi) sudah tidak terkendali dan semakin meresahkan. Pemerintah dan kepolisian diminta segera menertibkan keberadaan senpi yang sudah sangat mengganggu ketenteraman masyarakat tersebut.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ade Erlangga Masdiana meminta perizinan kepemilikan senpi harus dilakukan secara ketat.Dia menilai screening yang dilakukan pihak kepolisian untuk penerbitan izin kepemilikan senpi selama ini sangat longgar. “Harusnya (izin kepemilikan senpi) untuk Perbakin saja, tidak usah kepada masyarakatsipil, nantinya akanada efek-efek yang sudah kita lihat sekarang.

Harus ada kebijakan dari polisi untuk menghentikan tindakan-tindakan yang sudah meresahkan masyarakat,”kata Erlangga kepada SINDO di Jakarta tadi malam. Seminggu terakhir ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai aksi tidak bertanggung jawab yang menggunakan senpi.Salah satunya,aksi pengusaha Iswahyudi Sahari yang diduga mengancam seorang karyawan kafe dengan menggunakan senpi (selengkapnya lihat grafis).

Kasus tersebut merupakan dampak buruk dari maraknya peredaran senpi dan sikap tak bertanggung jawab para pemegangnya. Data yang dirilis Imparsial menyebutkan kurang lebih 46 kasus penyalahgunaan senpi baik yang dilakukan aparat keamanan maupun masyarakat sipil dari tahun 2005 hingga 2012. Bahkan, menurut Imparsial, data versi Polri sepanjang 2009 hingga 2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senpi ilegal.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai maraknya peredaran senpi ini dipicu ketidaktegasan polisi. Padahal pada 2005, kata Pane,Kapolri Jenderal Pol Sutanto memutuskan untuk melarang warga sipil memiliki senpi. “Polisi bersikap ganda dalam menyikapi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Melarang, tapi di sisi lain diam-diam ada pembiaran terhadap (warga) sipil untuk memiliki senjata api,” ujar Neta kepada SINDO.

Bahkan, ujar Neta, dari kepemilikan senpi oleh warga sipil,Polri melakukan pungutan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang per tahunnya mencapai ratusan miliar rupiah.Akibat sikap menduaini, Polrimenjaditidaktegas dalam membasmi keberadaan senpi yang dipegang warga sipil. “Sehingga senjata rakitan dan senjata selundupan kian marak.Aksikriminalbersenjata muncul di mana-mana.

Dalam kondisiinimasyarakatsipilyang memiliki senjata maupun aparat keamanan yang sedang tidak bertugas menjadi paranoid dan ke mana-mana membawa senjata apinya,”jelas Neta. Untuk mengatasi ini,pemerintah harus mencabut PP PNBP yang mengatur senpi. Dari PNBP senjata,menurut catatan IPW, pemerintah mendapat pemasukan Rp1,5 juta per senjata setiap tahunnya. Akibat adanya PBNP ini,Polri punya dalih untuk mengizinkan warga sipil memegang senpi.“

Dan maraknya aksi koboikoboian belakangan ini tidak terlepas dari sikap masyarakat yang mencontoh aksi koboi-koboian yang dipertontonkan Polri belakangan ini,”tuturnya. IPW menyebutkan sedikitnya ada 8.000 senjata gelap yang beredar di kalangan masyarakat sipil. Senjata-senjata itu ada yang awalnya legal, tetapi belakangan menjadi ilegal karena izinnya tak lagi diperpanjang Polri serta ada senjata milik purnawirawan TNI dan Polri.

Sementara senjata ilegal yang banyak beredar adalah berupa selundupan, rakitan, dan sisa-sisa dari daerah konflik.“ Yang paling banyak adalah rakitan. Asalnya memang dari senjata tua yang rusak dan digudangkan oleh TNI dan Polri, tetapi ada oknum mengambil bagian-bagian tertentu lantas dikanibal menjadi rakitan,” jelas Neta.

Izin Harus Ketat

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai pengawasan kepolisian atau TNI terhadap izin kepemilikan senpi anggotanya juga sangat lemah. Penggunaan senjata api tanpa kontrol, kata Taslim, sudah meresahkan masyarakat.Aparat TNI dan Polri atau anakanaknya serta masyarakat yang mengantongi izin kepemilikan bisa seenaknya menggunakan senjatanya untuk menakut-nakuti dan bersikap arogan.

Taslim mengusulkan Polri untuk menarik seluruh izin penggunaan senjata api di masyarakat dan kembali mendata izin-izin tersebut.Polri juga diminta menerbitkan moratorium izin kepemilikan senpi selama masa penarikan dan pendataan ulang. Ke depan, kepolisian juga harus memperketat penerbitan izin senjata. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan kesulitan untuk menertibkan senpi yang telah beredar.

Menurut dia, saat ini masih ada sekitar 1.500 senpi ilegal yang belum digudangkan. Menurutnya, senpi yang disita sebelumnya adalah senpi legal yang berubah menjadi ilegal karena izinnya sudah habis. Polisi kesulitan menyita senpi itu karena domisili pemegang senjata juga telah berpindah, selain juga banyak yang sudah meninggal.”Dari data kami ada 5.000 senpi yang dulunya legal, namun setelah ada instruksi untuk menggudangkan senjata tersebut hanya sebagian pemilik yang mematuhinya,” katanya.

Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan beberapa kali operasi dan telah berhasil menyita 3.500 pucuk senpi dari berbagai jenis dan merek.Kini, pihaknya masih melakukan penyidikan atas senpi-senpi yang ada di masyarakat. Rikwanto menegaskan, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Polda Jawa Barat,Polda Lampung,dan Polda Banten untuk melakukan koordinasi sekaligus menelusuri lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pembuatan senpi ilegal.

”Karena,sejumlah pelaku kejahatan menyebutkan beberapa wilayah tempat mereka membeli senjata-senjata itu,”katanya.Menurut dia, kebanyakan dari senjata yang digunakan pelaku kejahatan adalah senjata rakitan. Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan, 80% senjata yang digunakan adalah rakitan, sedangkan 20% adalah senjata pabrikan yang tidak terdaftar.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan,Polri sudah tak lagi mengeluarkan izin senpi untuk masyarakat sipil. Izin dikeluarkan hanya untuk atlet menembak yang tergabung dalam organisasi Perbakin.Menurut dia,senjata yang dikantongi atlet menembak juga sudah sedemikian rupa diatur penggunaan untuk mencegah hal-hal yang di luar kontrol.

Boy mengakui di Indonesia masih banyak senjata ilegal yang beredar di masyarakat. Senjata-senjata tersebut biasanya diselundupkan dari beberapa negara yang tengah berkonflik, misalnya Filipina Selatan dan Thailand Selatan. Senjata ilegal itu biasanya digunakan untuk tin
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/492745/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar