Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 22 Mei 2012

Petugas Puskesmas Pelaku Pungli Akan Ditindak


Petugas Puskesmas Pelaku Pungli Akan Ditindak
Sekretaris Dinas Kesehatan Garut akan menindak tegas dengan memberi sanksi terhadap petugas kesehatan di Puskesmas yang menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan. - ilustrasi
INILAH.COM, Garut - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Iman Firmanullah mengatakan akan menindak tegas dengan memberi sanksi terhadap petugas kesehatan di Puskesmas yang menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan.
"Saya akan cek dulu, apakah benar atau tidak petugas minta uang sebesar itu hanya untuk biaya membuat surat keterangan sehat," katanya.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dalam Perda itu menetapkan retribusi pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan melamar pekerjaan sebesar Rp4.000.
Sedangkan surat keterangan sehat untuk keperluan syarat ibadah haji sebesar Rp75 ribu, syarat mengikuti asuransi Rp12.500 dan pemeriksaan kebugaran yang biasa dibutuhkan para atlet sebesar Rp12.500.
"Perda itu jelas berlaku semua Puskesmas yang ada di Garut. Untuk keterangan kesehatan Rp4000, di luar itu tidak boleh," katanya.
Upaya Dinas Kesehatan agar Perda dapat diterapkan dengan baik, kata Iman rencananya akan memasang tulisan pemberitahuan tentang biaya pelayanan kesehatan.
Menurut dia dengan dipasangnya pemberitahuan biaya pelayanan dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga petugas pelayanan tidak dapat berbuat curang.
"Memang seharusnya dipasang itu (Pemberitahuan Perda retribusi pelayanan) agar transparan. Kita belum dapat lakukan itu karena Perdanya baru dibuat," kata Iman.[ito]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar