Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012


Yusril: Denny Tak Paham Hukum Acara PTUN
Icha Rastika | Latief | Sabtu, 19 Mei 2012 | 11:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin M Najamuddin menilai, bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, tidak paham hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Denny yang menilai, kalau Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengeluarkan putusan sela penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin melanggar Undang-undang PTUN.
"Komentar Wamenkumham Denny Indrayana diKompas hari ini menunjukkan ketidakfahamannya tentang hukum acara PTUN," kata Yusril, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2012).
Menurut Yusril, tidak ada yang salah dengan pengabulan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin ke PTUN tersebut. Permohonan penundaan sebuah keputusan, katanya, dapat diproses dengan cara cepat apabila penggugat mengemukakan alasan, bahwa jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, akan sangat merugikan dirinya dan mungkin menimbulkan keadaan yang tidak dapat dipulihkan lagi.
"Menurut UU No 5/86 tentang PTUN Psl 67 (2), permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika ketentuan yang digugat tetap dilaksanakan. Penundaan atau penangguhan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah," ungkap Yusril.
Dia juga menilai, cara penyampaian keputusan PTUN Jakarta yang melalui telegram atau telepon, sah-sah saja.
"Mengingat sifatnya sangat mendesak, cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir. Yang disampaikan cukup inti penetapan, baru kemudian harus disusul pengiriman penetapan selengkapnya via pos," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Seperti diberitakan pada Selasa (15/5/2012) lalu, Denny Indraya menilai, bahwa putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu melanggar undang-undang PTUN.
"Di dalam penetapan dikatakan, tergugat diberi tahu lewat telepon. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mensyaratkan pemanggilan tergugat dianggap sah jika dilakukan dengan surat tercatat resmi," kata Denny.
Menurut dia, putusan yang dikeluarkan pada hari yang bersamaan dengan pengajuan gugatan adalah aneh, apa pun alasannya. Oleh karena itu, Denny sepakat jika Komisi Yudisial memeriksa hal tersebut karena sesuai dengan kewenangan mereka.
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (14/5/2012) lalu, mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan, bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Agusrin kini masih melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali atas perkara korupsinya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar